Connect with us

Daerah

Seven teams that might be interested in trading for Stanton

Et harum quidem rerum facilis est et expedita distinctio. Nam libero tempore, cum soluta nobis est eligendi optio.

Published

on

Photo: Shutterstock

Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit, sed quia consequuntur magni dolores eos qui ratione voluptatem sequi nesciunt.

Et harum quidem rerum facilis est et expedita distinctio. Nam libero tempore, cum soluta nobis est eligendi optio cumque nihil impedit quo minus id quod maxime placeat facere possimus, omnis voluptas assumenda est, omnis dolor repellendus.

Nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt explicabo.

“Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat”

Neque porro quisquam est, qui dolorem ipsum quia dolor sit amet, consectetur, adipisci velit, sed quia non numquam eius modi tempora incidunt ut labore et dolore magnam aliquam quaerat voluptatem. Ut enim ad minima veniam, quis nostrum exercitationem ullam corporis suscipit laboriosam, nisi ut aliquid ex ea commodi consequatur.

At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti atque corrupti quos dolores et quas molestias excepturi sint occaecati cupiditate non provident, similique sunt in culpa qui officia deserunt mollitia animi, id est laborum et dolorum fuga.

Quis autem vel eum iure reprehenderit qui in ea voluptate velit esse quam nihil molestiae consequatur, vel illum qui dolorem eum fugiat quo voluptas nulla pariatur.

Temporibus autem quibusdam et aut officiis debitis aut rerum necessitatibus saepe eveniet ut et voluptates repudiandae sint et molestiae non recusandae. Itaque earum rerum hic tenetur a sapiente delectus, ut aut reiciendis voluptatibus maiores alias consequatur aut perferendis doloribus asperiores repellat.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Advertorial

Soal Demo dan Kritik Mahasiswa, Iqbal Al Idrus: Itu Hak yang Dilindungi Undang-Undang

Published

on

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus

DEPROV – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, menegaskan bahwa aksi demonstrasi dan kritik yang dilakukan mahasiswa terhadap kampus merupakan hal yang wajar dan dijamin oleh undang-undang.

Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan civitas akademika Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo, yang membahas sanksi skorsing dan Drop Out (DO) terhadap sejumlah mahasiswa. Dalam RDP tersebut, sempat mencuat dugaan bahwa sanksi diberikan karena mahasiswa yang bersangkutan melakukan kritik dan demonstrasi terhadap kebijakan kampus.

Menurut Iqbal, kritik dan demonstrasi adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Ia menegaskan bahwa hak tersebut dilindungi oleh Undang-Undang dan tidak boleh dibatasi oleh pihak manapun, termasuk kampus.

“Menyampaikan pendapat itu tidak bisa dilarang. Itu diatur dalam Undang-Undang, dan setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapatnya, termasuk mahasiswa,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan bahwa jika sanksi yang dijatuhkan kepada mahasiswa berdasarkan kritik dan aksi demonstrasi, maka tindakan tersebut keliru dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Jika pihak kampus menyalahkan tindakan mahasiswa dalam menyampaikan pendapat, itu keliru. Hak berpendapat adalah hak dasar setiap warga negara Indonesia, dan itu wajib diterima,” tegasnya.

Hingga saat ini, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo terus melakukan komunikasi dan mediasi antara mahasiswa dan pihak kampus untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. DPRD berharap agar keputusan yang diambil tetap menghormati hak mahasiswa dan menjunjung tinggi nilai demokrasi dalam lingkungan akademik.

Continue Reading

Advertorial

Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Panggil Civitas Akademika UBM dalam RDP Terkait Skorsing dan DO Mahasiswa

Published

on

DEPROV – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan civitas akademika Universitas Bina Mandiri (UBM) terkait sanksi skorsing dan Drop Out (DO) yang diberikan kepada sejumlah mahasiswa. RDP ini berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dan menghadirkan pihak mahasiswa serta perwakilan kampus UBM. Turut hadir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Gorontalo, serta sejumlah organisasi mahasiswa dari Cipayung Plus.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Iqbal Al Idrus, menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami persoalan ini dan berupaya menjadi mediator antara kampus dan mahasiswa yang dijatuhi sanksi.

“Kami masih menelusuri masalah ini lebih dalam. Namun, kami berharap ada peluang untuk mediasi kembali, sehingga kita bisa mencari solusi yang menguntungkan bagi semua pihak,” ujarnya.

Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada mahasiswa berkaitan dengan pelanggaran kode etik kampus. Namun, DPRD berharap kebijakan tersebut bisa ditinjau kembali, terutama bagi mahasiswa yang sudah berada di semester akhir.

Iqbal juga mengungkapkan bahwa DPRD masih menunggu hasil rapat lanjutan yang akan digelar oleh pihak kampus setelah Lebaran Idulfitri. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Komisi IV berharap tidak ada tindakan skorsing maupun DO bagi mahasiswa yang bersangkutan.

“Pihak kampus tentu memiliki alasan atas keputusan yang diambil. Namun, kami meminta agar ada kebijakan yang lebih bijak dan berbasis kekeluargaan. Apalagi bagi mahasiswa yang sudah berada di semester akhir, kami berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

DPRD akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan hak-hak mahasiswa tetap terjaga tanpa mengabaikan aturan yang berlaku di lingkungan akademik.

Continue Reading

Gorontalo

Diduga Ada Penggalian Lahan Tanpa Izin di Pohuwato, Pemilik Tanah Tuntut Ganti Rugi

Published

on

Pohuwato – Warga Desa Telaga, Kecamatan Popayato, Yaslan Iyako, mengaku lahannya telah digali tanpa izin oleh Pemerintah Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato. Penggalian yang dilakukan menggunakan alat berat eskavator itu terjadi pada Kamis (27/02/2025) lalu.

Yaslan mengaku mengetahui kejadian ini setelah menerima informasi dari seseorang. Setelah itu, ia langsung mengecek lokasi dan menemukan lahannya telah digali.

“Saya menerima informasi, lalu saya cek ke lahan saya, ternyata betul sudah ada galian,” ungkap Yaslan.

Merasa dirugikan, Yaslan segera meminta klarifikasi kepada aparat desa. Namun, menurutnya, tidak pernah ada izin yang diberikan untuk penggalian tersebut.

“Kata kepala dusun, mereka sudah memberi tahu ibu saya. Tapi saat saya tanya langsung ke ibu, dia bilang tidak ada seorang pun yang meminta izin untuk menggali lahan itu,” ujar Yaslan.

Menurut informasi yang beredar, penggalian tersebut dilakukan sebagai upaya penanganan banjir. Namun, Yaslan menyesalkan tidak adanya koordinasi atau izin resmi dari dirinya sebagai pemilik lahan.

Setelah melakukan konfirmasi langsung, Kepala Desa Dudewulo, Sulpan Pakaya, mengakui kesalahan dan meminta maaf karena tidak melakukan konfirmasi sebelumnya.

“Yang saya terima hanya permintaan maaf dari kepala desa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Yaslan.

Meskipun kepala desa telah meminta maaf, Yaslan tetap meminta agar tanahnya dikembalikan seperti semula. Namun, pihak desa mengaku tidak mampu mengembalikan kondisi lahan seperti sebelumnya.

Sebagai solusi, Yaslan meminta ganti rugi sebesar Rp25 juta, tetapi pihak desa mengaku tidak memiliki anggaran untuk membayar kompensasi tersebut.

“Saya hanya meminta tanggung jawab. Kalau tidak bisa dikembalikan, setidaknya ada ganti rugi. Tapi kepala desa bilang mereka tidak mampu membayar,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Dudewulo, Sulpan Pakaya, tetap bersikeras bahwa kepala dusun telah meminta izin kepada ibu Yaslan sebelum penggalian dilakukan.

“Kadus sudah meminta izin kepada ibu dari Yaslan,” jelas Sulpan saat dikonfirmasi media, Minggu (23/03/2025).

Hingga saat ini, belum ada kepastian terkait penyelesaian kasus ini, baik dalam bentuk ganti rugi maupun upaya pemulihan lahan yang telah digali.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler