News
Tak Ada Lagi TikTok untuk Bocah, Australia Resmi Sapu Bersih Akun Medsos Remaja
Published
5 months agoon
NEWS – Pemerintah Australia memberlakukan larangan bagi semua anak dan remaja di bawah 16 tahun untuk memiliki atau mengakses akun di sedikitnya 10 platform besar seperti TikTok, Instagram, Facebook, X, Snapchat, YouTube, Reddit, dan lainnya. Undang-undang ini merupakan bagian dari perubahan aturan keamanan online dan mulai berlaku secara nasional pada 10 Desember 2025, setelah sebelumnya disahkan parlemen pada 2024.
Perusahaan yang tidak mengambil langkah “wajar” untuk menghapus atau mencegah akun pengguna di bawah 16 tahun terancam denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar 33 juta dolar AS). Pemerintah juga mewajibkan platform menerapkan verifikasi usia dan mekanisme teknis lain untuk memastikan anak tidak lagi dapat membuat akun baru maupun mengakses akun lama mereka.
Data pemerintah menunjukkan ada ratusan ribu akun milik anak usia 13–15 tahun yang terdampak langsung oleh aturan baru ini. Perdana Menteri Anthony Albanese menyebutkan terdapat sekitar 440.000 akun Snapchat, 350.000 akun Instagram, sekitar 150.000 akun Facebook, dan 200.000 akun TikTok yang dipegang anak berusia 13–15 tahun di Australia.
Secara keseluruhan, lebih dari satu juta akun milik pengguna di bawah 16 tahun diperkirakan harus dihapus atau dinonaktifkan oleh berbagai platform. Beberapa aplikasi perpesanan dan layanan tertentu seperti WhatsApp, Messenger, YouTube Kids, Discord, GitHub, dan sejenisnya dikecualikan dari larangan penuh, meski tetap berada di bawah pengawasan aturan keamanan online yang lebih ketat.
Pemerintah Australia menjustifikasi kebijakan ini sebagai langkah radikal untuk melindungi kesehatan mental dan keselamatan anak dari dampak algoritma media sosial yang dianggap adiktif dan sarat konten berbahaya. Lonjakan kasus perundungan siber, paparan konten kekerasan dan seksual, hingga kekhawatiran soal risiko grooming dan peningkatan angka bunuh diri di kalangan generasi muda menjadi dasar utama kebijakan ini.
Dalam berbagai kesempatan, Perdana Menteri Anthony Albanese menggambarkan hari berlakunya larangan ini sebagai momentum ketika keluarga Australia “merebut kembali kendali” dari perusahaan teknologi besar dan menyebut kebijakan tersebut sebagai perubahan sosial dan budaya besar bagi negaranya. Ia menegaskan bahwa efek kebijakan ini tidak hanya akan dirasakan di Australia, tetapi juga berpotensi mendorong negara lain mengambil langkah serupa dalam beberapa bulan ke depan.
Media internasional seperti BBC, Reuters, Al Jazeera, Time, dan NPR menyoroti kebijakan ini sebagai larangan media sosial untuk anak yang pertama di dunia dengan cakupan sangat luas. Laporan mereka menekankan bahwa 10 platform terbesar dunia kini wajib memastikan tidak ada akun pengguna Australia di bawah 16 tahun di layanan mereka, atau berhadapan dengan denda besar dari otoritas Australia.
Negara lain mulai menimbang langkah serupa, dengan Malaysia sudah mengumumkan rencana melarang akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026, dan beberapa negara Eropa seperti Prancis, Denmark, Norwegia, serta Uni Eropa memantau atau menyiapkan kebijakan pembatasan usia yang lebih ketat. Di sisi lain, UNICEF dan sebagian pakar kebebasan berekspresi mengingatkan bahwa larangan usia saja tidak cukup dan bisa mendorong anak beralih ke ruang daring yang lebih sulit diawasi, sehingga perbaikan desain platform dan moderasi konten tetap mutlak diperlukan.
Tabel ringkas poin kebijakan
| Aspek | Rincian utama |
|---|---|
| Usia yang dilarang | Anak dan remaja di bawah 16 tahun. |
| Platform utama | TikTok, Instagram, Facebook, X, Snapchat, YouTube, Reddit, dsb. |
| Dasar hukum | UU/aturan perubahan keamanan online dan usia minimum media sosial 2024. |
| Mulai berlaku | 10 Desember 2025. |
| Sanksi untuk platform | Denda hingga 49,5 juta dolar Australia jika tak cegah akun di bawah 16. |
| Perkiraan jumlah akun | Lebih dari satu juta akun anak terdampak. |
You may like
-
ASN ini Tertangkap Basah Sedang Main Game saat Pelayanan Berlangusng
-
Viralnya Kasus SMAN 3 Gorontalo Picu DPRD Tinjau Langsung Dinas P3A
-
Ketika Realitas Dipalsukan: Deepfake dan Masa Depan Demokrasi Digital
-
Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka
-
Viral di medsos, dugaan kekerasan di salon Pohuwato usai cekcok harga
-
Warga Geram! Aksi Tidak Pantas di Kawasan Tangga 2000 Jadi Sorotan
kabupaten pohuwato
Kecaman Keras Pemred: Barakati.id Kutuk Dugaan Intimidasi Wartawan di Tambang Pohuwato
Published
11 hours agoon
19/05/2026
NEWS – Pimpinan Redaksi Barakati.id, Arlan Pakaya, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan perlakuan tidak patut yang menimpa jurnalisnya saat melakukan peliputan di wilayah operasional tambang emas, Kabupaten Pohuwato.
Insiden tersebut terjadi ketika wartawan Barakati.id, Isran Doda, tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aktivitas penertiban serta menyuarakan aspirasi warga terkait ganti rugi lahan di kawasan tambang. Namun, di lokasi kejadian, jurnalis tersebut diduga mendapat tekanan psikologis berupa perintah paksa untuk menanggalkan pakaiannya oleh oknum petugas korporat.
Arlan Pakaya menegaskan bahwa tindakan arogan tersebut merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hukum dan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers di negara demokrasi.
“Pers bekerja di bawah perlindungan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak ada satu pihak pun, baik korporat maupun individu, yang berhak melakukan intimidasi, apalagi sampai mempermalukan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya di lapangan,” tegas Arlan dalam keterangan persnya, Selasa (19/05/2026).
Menurut Arlan, jurnalis yang bertugas di lapangan murni menjalankan fungsi kontrol sosial demi menyajikan informasi yang berimbang kepada publik. Segala bentuk tindakan menghalangi, mengintervensi, atau menekan kerja jurnalistik adalah pelanggaran pidana yang mencederai pilar keempat demokrasi.
Ia mendesak seluruh pihak, termasuk manajemen perusahaan tambang dan aparat keamanan di area konsesi, untuk menghormati kerja-kerja pers serta mengedepankan pendekatan yang humanis serta profesional.
“Kami mengecam keras dugaan tindakan arogan tersebut. Kejadian ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus preseden buruk bagi kebebasan pers di Gorontalo,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Arlan meminta aparat penegak hukum (APH) serta manajemen internal korporat untuk segera melakukan investigasi, klarifikasi, dan evaluasi ketat terhadap oknum yang terlibat dalam tindakan intimidatif tersebut.
Barakati.id, lanjut Arlan, memastikan akan mengawal kasus ini ke ranah hukum demi menjamin hak perlindungan dan keselamatan bagi para jurnalis yang bertugas di lapangan.
Sebagai informasi, kasus dugaan intimidasi jurnalis di kawasan tambang Pohuwato ini juga telah memantik perhatian serius dari sejumlah organisasi pers di Provinsi Gorontalo. Rentetan kasus kekerasan dan pembatasan liputan terhadap pekerja media di wilayah lingkar tambang terus menuai gelombang solidaritas serta kecaman dari berbagai elemen masyarakat.
Gorontalo
Bayang-Bayang Lumpur Beracun: Mengapa Proyek Bendungan Raksasa PT PETS Ditolak Warga?
Published
1 day agoon
18/05/2026
Pohuwato – Rencana pembangunan bendungan penampung limbah pertambangan (tailing) raksasa setinggi kurang lebih 150 meter di kawasan konsesi PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) terus memicu kecemasan mendalam di tengah masyarakat Kabupaten Pohuwato.
Di balik janji investasi dan percepatan industri, warga kini mulai mempertanyakan satu hal krusial yang dinilai belum dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah maupun pihak korporat: seberapa besar risiko bencana jika bendungan limbah tersebut suatu hari mengalami kegagalan konstruksi?
Kekhawatiran publik ini dinilai beralasan. Secara historis, kegagalan struktur bendungan atau tanggul penahan di Indonesia kerap berujung fatal. Salah satu yang paling membekas adalah tragedi jebolnya tanggul Situ Gintung di Tangerang Selatan pada tahun 2009 silam. Bencana yang terjadi pada dini hari saat warga terlelap itu menewaskan sedikitnya 90 orang dan menghancurkan ratusan rumah.
Kasus serupa juga pernah melanda Maluku saat Bendungan Waeapo di Pulau Buru jebol akibat tekanan cuaca ekstrem dan bencana longsor, yang berakibat pada terendamnya permukiman warga serta terputusnya akses transportasi utama. Rentetan peristiwa tersebut menjadi bukti nyata bagaimana kegagalan konstruksi atau hantaman faktor alam dapat seketika berubah menjadi ancaman mematikan bagi masyarakat di hilir sungai.
Kondisi inilah yang mendasari munculnya gelombang pertanyaan dari masyarakat Pohuwato. Apalagi, bendungan yang direncanakan di kawasan tambang PETS ini bukanlah bendungan air biasa, melainkan bendungan tailing yang berfungsi menampung material lumpur sisa pengolahan emas dalam volume masif selama bertahun-tahun. Jika terjadi kerusakan struktural, material yang tumpah bukan sekadar air, melainkan lumpur pekat beracun yang berpotensi menyapu bersih wilayah di bawahnya.
Warga lokal, terutama para penambang tradisional, mengaku kian resah lantaran lokasi pembangunan bendungan tersebut berada sangat dekat dengan jalur aktivitas harian dan kawasan penyangga ekonomi rakyat kecil.
“Kalau bendungan sebesar itu jebol, siapa yang bisa menjamin kampung-kampung di bawah aman? Jangan sampai rakyat kecil yang dikorbankan demi kepentingan proyek perusahaan,” cetus salah seorang penambang dengan nada cemas.
Selain faktor keamanan struktural, masyarakat juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai belum transparan dalam membuka dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta hasil kajian risiko bencana kepada publik. Hingga saat ini, belum ada pemaparan terbuka mengenai radius bahaya, jalur evakuasi darurat, simulasi kebocoran, hingga potensi pencemaran jangka panjang terhadap aliran sungai lokal.
Padahal, secara geografis, wilayah perbukitan di Pohuwato tergolong rawan terhadap cuaca ekstrem, banjir mendadak, dan tanah longsor. Kondisi ini membuat warga mendesak agar pemerintah bertindak sebagai pelindung keselamatan rakyat, bukan sekadar fasilitator kepentingan korporasi.
“Jangan tunggu terjadi bencana dulu baru sibuk turun ke lapangan. Belajar dari tragedi yang sudah-sudah, yang paling menderita selalu masyarakat kecil,” tukas warga lainnya.
Kini, resistensi terhadap proyek bendungan tailing PT PETS mulai meluas. Isu yang berkembang tidak lagi sebatas pada hilangnya mata pencaharian penambang lokal, melainkan sudah bergeser pada ketakutan kolektif akan ancaman bencana ekologis skala besar yang sewaktu-waktu dapat melanda Pohuwato jika proyek dipaksakan tanpa adanya keterbukaan informasi.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi mengenai rencana proyek tersebut, Hubungan Masyarakat (Humas) PT Pesta Makmur Gold (PMG) selaku bagian dari manajemen bersama, Kurniawan Siswoko, membenarkan adanya rencana pembangunan bendungan di beberapa titik.
“Di kunjungan kemarin, memang sudah dijelaskan kepada rombongan bupati seperti itu (rencana pembangunan). Lokasinya berada di wilayah Nanase dan Dulamayo,” ujar Kurniawan singkat saat dikonfirmasi via telepon.
Gorontalo
Intimidasi Pekerja Pers: Petugas Merdeka Copper Gold Suruh Wartawan Lepas Baju
Published
2 days agoon
18/05/2026
Pohuwato – Oknum petugas korporat PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) yang berada di bawah naungan PT Merdeka Copper Gold, Sukrianto Puluhulawa, diduga memperlakukan seorang jurnalis dengan tidak patut pada Minggu (17/05/2026). Oknum yang diketahui menjabat sebagai Dewan Penasihat perusahaan tersebut memerintahkan seorang wartawan dari media online barakati.id untuk melepaskan pakaiannya saat melakukan peliputan.
Insiden tersebut terjadi di area Nanase, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan rekaman video yang beredar luas di media sosial Facebook, peristiwa bermula ketika jurnalis bernama Isran Doda tengah melakukan wawancara terkait kejelasan pembayaran ganti rugi lahan dan solusi perusahaan agar tidak memutus mata pencaharian masyarakat penambang tradisional.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang normatif, Sukrianto justru merespons dengan kalimat yang dinilai arogan. Ia mempermasalahkan pakaian bermotif loreng Komponen Cadangan (Komcad) yang dikenakan oleh sang jurnalis, sekaligus mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menyudutkan warga setempat.
“Lepas bajumu, jangan pakai baju loreng (Komcad) kalau wartawan,” ujar Sukrianto dalam potongan video tersebut.
Tidak hanya mengintimidasi wartawan, oknum petugas korporat tersebut juga terekam melontarkan kalimat diskriminatif yang menyebut para penambang tradisional di Pohuwato sebagai pelaku kriminal.
“Pantang kita negosiasi dengan penjahat (masyarakat penambang tradisional),” cetusnya tegas.
Sikap arogan yang ditunjukkan oleh perwakilan korporat ini memicu gelombang kecaman keras dari masyarakat, komunitas penambang, serta pekerja pers di Kabupaten Pohuwato. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang, tetapi juga melukai hati masyarakat lokal yang tengah memperjuangkan hak ekonominya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada manajemen PT Merdeka Copper Gold maupun pihak-pihak terkait guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut atas insiden tersebut.
Kecaman Keras Pemred: Barakati.id Kutuk Dugaan Intimidasi Wartawan di Tambang Pohuwato
Akar Kriminalitas: Wali Kota Gorontalo Sebut KDRT hingga Perkelahian Dipicu oleh Miras
Buka Ruang Aduan: Wali Kota Adhan Dambea Sebar Nomor HP Pribadi ke Warga Wongkaditi
Target Standar Nasional: FOK UNG Matangkan Kesiapan Gedung OSCE Center untuk Ujian Apoteker
Sasar Akreditasi Unggul: FEB UNG Matangkan Penguatan Dokumen SPMI 2026
Masyarakat Apresiasi Peran Adhan Dambea dalam Mendukung Program Kampung Nelayan Presiden di Leato Selatan
Sentil Gubernur Gusnar! Wali Kota Adhan Kecewa Pemisahan Disparpora Mangkrak di Pemprov
Nyanyian Bos Tambang: Bayar Puluhan Juta Tapi Tak Diberi Akses, Daeng Muding Minta Uang Kembali
Total Hadiah Rp60 Juta: Turnamen Catur Pohuwato Cup 2026 Resmi Dimulai
Bikin Bangga Gorontalo! Dosen UNG Novriyanto Napu Sukses Jadi Interpreter Sister City di Jepang
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Daerah2 weeks agoMasyarakat Apresiasi Peran Adhan Dambea dalam Mendukung Program Kampung Nelayan Presiden di Leato Selatan
-
Gorontalo2 months agoTak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
-
Gorontalo1 month agoViral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
-
Gorontalo3 months agoNamanya Dicatut Media, Wakil Dewan Pengawas KUD Dharma Tani Angkat Bicara
-
Advertorial3 months agoDari Popayato Barat, Pemkab Pohuwato Awali Safari Ramadan 1447 H
-
Gorontalo3 months agoTujuan Mulia Tersandung Kritik, MBG Gorontalo Ramai Dikeluhkan di Medsos
-
Gorontalo3 months agoKecelakaan Maut di Pohuwato, Diduga Libatkan Truk dan Sepeda Motor
-
Daerah3 months agoAwal Ramadan Duka: Kecelakaan di Pohuwato Tewaskan Warga Balayo
