Connect with us

News

Telak! Hakim MK Skakmat Operator Seluler Soal Kuota Hangus: Di Mana Keadilanya?

Published

on

Hakim MK Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, SH, MH/Ist/akuratnews.id

JAKARTA – Ketegangan mewarnai Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/4/2026). Sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji kebijakan sisa kuota internet hangus menjadi arena adu argumen antara pelindung konstitusi dan raksasa telekomunikasi Indonesia (Telkomsel, Indosat, dan XL).

Gugatan ini bermula dari keresahan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring. Keduanya merasa dirugikan secara sepihak dan menantang Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam sidang tersebut, Didi menyampaikan keresahannya secara gamblang, “Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,”

Hakim MK Menyoroti Absennya Asas Keadilan

Hakim MK, M Guntur Hamzah, membedah perkara ini dari kacamata kepastian hukum dan perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Guntur menilai ada paradoks dalam skema layanan telekomunikasi yang berlaku saat ini, di mana sebuah layanan jasa bisa lenyap sebelum masa gunanya habis.

“Bagaimana nih kaitannya dengan tadi ya, data pulsa 1 gigabyte dia dianggaplah itu jasa, tapi kok belum habis sudah hilang? Di mana nih kepastian hukum yang adilnya nih,” cecar Guntur di hadapan perwakilan operator.

Ia menegaskan bahwa akses internet kini telah menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat modern yang tidak bisa diabaikan. “Jadi persoalan fairness-nya (keadilan) inilah yang menurut hemat saya perlu didalami,” tambahnya. Lebih lanjut Guntur mengingatkan, “Jadi luar biasa ini kebutuhan masyarakat terkait itu dan perlu dilayani, perlu diberikan saluran-saluran yang sesuai dengan koridor konstitusi kita,”

Senada dengan koleganya, Hakim MK Saldi Isra menekankan kerugian nyata yang diderita pelanggan kelas menengah ke bawah. Meskipun operator mengklaim tidak mendapat keuntungan finansial langsung dari kuota yang menguap tersebut, kerugian tetap mutlak berada di pihak konsumen.

Saldi menganalogikan masalah ini dengan hitungan matematis sederhana: pelanggan membeli pulsa Rp100.000, baru terpakai Rp40.000, lalu sisa Rp60.000 hangus ditelan masa aktif.

“Nah, mereka (pengemudi ojol) berhitung Rp 60.000 itu banyak loh,” tegas Saldi. “Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan,”

Oleh karenanya, Saldi mendesak para operator untuk memutar otak mencari jalan tengah. “Kira-kira para penyedia itu tidak untung memang, kalau itu benar, tapi bagaimana agar mereka (pelanggan) tidak rugi. Nah itu kan harus dicarikan jalan keluarnya,” ucapnya. “Tolong kami diberikan penjelasan berkaitan dengan ini, kira-kira inovasi apa sih yang bisa dilakukan sehingga para pengguna itu tidak terlalu banyak dirugikan,” sambung Saldi.

Menghadapi cecaran tersebut, pihak operator seluler menolak penggunaan terminologi yang dipakai publik. Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, menyatakan bahwa skema tersebut bukanlah perampasan kuota.

“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” sanggah Adhi.

Argumen serupa dilontarkan Machdi Fauzi, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat. Ia menggarisbawahi bahwa ada batas-batas kontraktual yang jelas antara perusahaan dan konsumen. “Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” paparnya.

Di sisi lain, mengutip data dari penelusuran detikInet, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah memperingatkan dampak sistemik jika akumulasi (rollover) diwajibkan secara mutlak. Komdigi menilai pemaksaan skema rollover justru berisiko menjadi bumerang, seperti memicu kenaikan tarif layanan dasar, hilangnya varian paket murah, hingga potensi kelebihan beban jaringan.

Sementara itu, melansir CNN Indonesia, pihak pemohon telah merumuskan tiga jalan keluar alternatif kepada MK: mewajibkan sistem rollover secara proporsional, membiarkan sisa kuota terus hidup selama nomor masih berada di masa aktif, atau mengonversi kuota yang tak terpakai kembali menjadi saldo pulsa (refund).

Kini, publik menanti apakah palu hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus tradisi panjang industri telekomunikasi ini, atau sebaliknya, mengukuhkan “hak akses berbatas waktu” sebagai norma bisnis yang sah.

News

Jokowi Absen di Upacara Hari Lahir Pancasila, Ajudan Sebut Tak Dapat Undangan

Published

on

SOLO – Ketidakhadiran Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam peringatan Hari Lahir Pancasila yang berlangsung hari ini, Senin (1/6/2026), mengundang tanya. Alih-alih berada di Jakarta bersama jajaran petinggi negara, pria yang akrab disapa Jokowi ini justru tampak santai menghabiskan waktunya di kampung halaman.
 
Sejak pagi hari, kediaman pribadi beliau yang terletak di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, tampak ramai dikunjungi warga. Memanfaatkan momen libur panjang perayaan Waisak 2570 BE/2026, Jokowi dengan telaten meladeni permintaan foto satu per satu masyarakat yang sudah rela mengantre. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini baru terlihat meninggalkan rumahnya sekitar pukul 12.33 WIB, dengan balutan kemeja putih khasnya yang dipadankan celana panjang hitam.
 
Teka-teki absennya Jokowi di Jakarta akhirnya terjawab melalui pernyataan resmi dari pihak internal. Ajudan Joko Widodo, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, mengonfirmasi bahwa sang mantan presiden memang tidak menerima panggilan resmi untuk mengikuti upacara kenegaraan yang diselenggarakan di Kompleks Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Jakarta Pusat.
 
“Hingga pagi hari ini kami belum menerima undangan untuk Bapak Joko Widodo menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila,” jelas Syarif dalam keterangan tertulisnya.
 
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tidak ada satupun pesan atau dokumen yang masuk ke meja kerja mereka terkait acara tersebut.
 
“Tidak ada undangan baik berupa surat resmi maupun komunikasi lainnya,” imbuhnya.
 
Berangkat dari fakta absennya surat pemanggilan inilah, Jokowi secara otomatis tidak ikut berpartisipasi dalam perhelatan bersejarah itu.
 
“Oleh karena itu, Bapak tidak menghadiri kegiatan tersebut,” tegas Syarif.
 
Sementara itu, di Ibu Kota, upacara kenegaraan tetap berjalan dengan khidmat. Di halaman Gedung Pancasila, Presiden Prabowo Subianto bertindak langsung sebagai inspektur upacara, memimpin jalannya peringatan pada pukul 09.55 WIB. Menariknya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku penyelenggara sebelumnya sempat menyatakan bahwa mereka mengundang seluruh mantan Presiden dan Wakil Presiden RI ke acara tersebut. Namun, nyatanya undangan untuk Presiden ke-7 tidak pernah sampai.
 
Setibanya di lokasi pada pukul 09.35 WIB dengan sambutan siswa-siswi pembawa bendera Merah Putih, Prabowo langsung disambut oleh Menteri Luar Negeri Sugiono serta Ketua MPR Ahmad Muzani. Dalam kemeriahan formasi lima kelompok peserta upacara yang melambangkan kelima sila, terlihat kehadiran sejumlah tokoh penting lainnya. Saat keluar dari gedung menuju lapangan, Prabowo tampak didampingi oleh Presiden ke-5 sekaligus Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah mantan Wakil Presiden seperti Jusuf Kalla (Wapres ke-10 dan 12) serta Ma’ruf Amin (Wapres ke-13) juga turut hadir menyaksikan jalannya upacara peringatan ini.

Continue Reading

Kesehatan

BGN Sedang Jajaki Beri MBG Untuk Anak Sekolah Indonesia Jeddah, Arab Saudi

Published

on

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) besutan pemerintah pusat berpotensi merambah kancah internasional. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, saat ini tengah melakukan penjajakan serius untuk mengimplementasikan kebijakan pemenuhan gizi tersebut bagi para murid di Sekolah Indonesia Jeddah (SIJ), Arab Saudi.

Inisiatif ini ternyata bermula dari aspirasi para siswa di Jeddah yang mendambakan fasilitas serupa dengan rekan sebaya mereka di Tanah Air. Dadan mengungkapkan bahwa anak-anak pekerja migran tersebut mengikuti perkembangan isu nasional secara aktif dan sadar akan hak mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

“Mereka sangat well informed dengan informasi yang ada di Indonesia terkait MBG. mereka spontan ingin menikmati program yang dirasakan oleh teman-temannya di Indonesia,” ujar Dadan.

Saat menyambangi institusi pendidikan yang menampung sekitar 1.080 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut pada Minggu (31/5/2026), Dadan disambut dengan penuh kehangatan. Padahal, saat itu kegiatan belajar mengajar sedang diliburkan. Selain di kawasan Jeddah, BGN juga mencatat adanya sekitar 400 pelajar di Sekolah Indonesia Makkah yang berpotensi menjadi penerima manfaat.

“Dan meski tadi libur, mereka (anak-anak di Sekolah Indonesia Jeddah) antusias menanti kedatangan saya dan ada kurang lebih 100 orang dengan 56 guru yang menyambut saya,” imbuh dia.

Tindak lanjut dari peninjauan awal ini akan segera dilaporkan langsung ke meja Presiden Prabowo Subianto. Apabila lampu hijau diberikan oleh Istana, SIJ akan mengukir sejarah sebagai institusi pendidikan pertama di luar batas negara yang mengadaptasi program pemenuhan gizi ini.

“Jika disetujui oleh Presiden, ini akan menjadi percontohan pertama (MBG di luar negeri),” kata dia saat berada di Bandara King Abdul Aziz Jeddah. “Kami datang untuk melihat dan kami akan laporkan ke Presiden apakah dimungkinkan kami membuat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah Indonesia Jeddah,” ujarnya.

Mengenai teknis pelaksanaan di lapangan, Dadan menegaskan bahwa operasional pemenuhan gizi di luar negeri tidak akan jauh berbeda dengan prosedur standar di nusantara. Namun, pembentukan ekosistem ini membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Mekanismenya sama dengan di Tanah Air, kita akan gandeng mitra untuk SPPG,” katanya.

Untuk urusan lidah dan asupan gizi, menu makanan nantinya akan diselaraskan dengan kondisi geografis. Variasi hidangan khas Nusantara akan dipadukan dengan kuliner lokal Arab Saudi demi menjaga kualitas makanan. “Disesuaikan dengan ketersediaan bahan baku lokal,” kata dia.

Continue Reading

News

VIRAL! Bule Berulah Lagi Tolak Bayar Makan Rp94 Ribu di Tanah Abang

Published

on

JAKARTA – Aksi tidak terpuji kembali dipertontonkan oleh oknum Warga Negara Asing (WNA) di ibu kota. Kali ini, seorang turis mancanegara nekat mengamuk dan menolak membayar tagihan makan siangnya di sebuah kedai kopi (coffee shop) yang berlokasi di Jalan Taman Sirih 2, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa bermula ketika bule tersebut usai menyantap hidangannya dengan total tagihan sebesar Rp94.000. Saat hendak menyelesaikan transaksi di meja kasir, ia menyodorkan sebuah kartu kredit. Sayangnya, pembayaran gagal diproses karena kartu tersebut diduga bermasalah. Alih-alih mencari solusi atau menggunakan metode pembayaran lain, WNA itu justru merespons dengan emosi tinggi dan marah kepada staf yang bertugas.

Karyawan kedai yang tak ingin memicu keributan lebih besar pada awalnya berusaha menjaga situasi tetap kondusif. Kendati demikian, WNA tersebut malah bergegas melenggang pergi meninggalkan lokasi tanpa melunasi kewajibannya. Salah satu karyawan yang bertugas pun langsung mengejar sang bule untuk menagih pembayaran, namun justru mendapat respons arogan dan cacian di jalanan.

Berikut adalah kesaksian dari karyawan coffee shop tersebut terkait detik-detik pengejaran WNA yang dipertahankan utuh tanpa perubahan kalimat:

“gitu langsung cabut-cabut aja terus teman gue bingung dong kok nih belum bayar tapi udah cabut aja akhirnya gue kejar ternyata dia lebih jauh lagi jalannya cepat jauh gua mintain bayaran malah kabur dan malah ngoce-ngoce kayak gitu gitu ini negara lu gue yang udah bangunin udah gue bagusin kota lu gua udah bagusin ya sekarang lu makan lu bayar lah”

Fenomena arogansi oknum ekspatriat atau turis asing di Indonesia belakangan ini memang tengah mendapat sorotan tajam dari publik dan pers. Merujuk pada laporan dari berbagai media dalam kasus-kasus serupa yang terjadi di Jakarta maupun Bali, pelanggaran ketertiban umum oleh WNA selalu berujung pada intervensi tegas. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi pada berbagai rilis publikasi media, ratusan WNA bermasalah tercatat telah dideportasi sepanjang tahun akibat melanggar ketertiban dan norma hukum di wilayah yurisdiksi Republik Indonesia. Sikap arogan semacam ini dinilai mencoreng citra pariwisata sekaligus menguji ketegasan aparat dalam menindak pelanggar aturan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler