News
Telak! Hakim MK Skakmat Operator Seluler Soal Kuota Hangus: Di Mana Keadilanya?
Published
3 weeks agoon
JAKARTA – Ketegangan mewarnai Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/4/2026). Sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji kebijakan sisa kuota internet hangus menjadi arena adu argumen antara pelindung konstitusi dan raksasa telekomunikasi Indonesia (Telkomsel, Indosat, dan XL).
Gugatan ini bermula dari keresahan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, seorang pedagang kuliner daring. Keduanya merasa dirugikan secara sepihak dan menantang Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam sidang tersebut, Didi menyampaikan keresahannya secara gamblang, “Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen,”
Hakim MK Menyoroti Absennya Asas Keadilan
Hakim MK, M Guntur Hamzah, membedah perkara ini dari kacamata kepastian hukum dan perlindungan hak milik pribadi yang dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Guntur menilai ada paradoks dalam skema layanan telekomunikasi yang berlaku saat ini, di mana sebuah layanan jasa bisa lenyap sebelum masa gunanya habis.
“Bagaimana nih kaitannya dengan tadi ya, data pulsa 1 gigabyte dia dianggaplah itu jasa, tapi kok belum habis sudah hilang? Di mana nih kepastian hukum yang adilnya nih,” cecar Guntur di hadapan perwakilan operator.
Ia menegaskan bahwa akses internet kini telah menjadi tulang punggung kehidupan masyarakat modern yang tidak bisa diabaikan. “Jadi persoalan fairness-nya (keadilan) inilah yang menurut hemat saya perlu didalami,” tambahnya. Lebih lanjut Guntur mengingatkan, “Jadi luar biasa ini kebutuhan masyarakat terkait itu dan perlu dilayani, perlu diberikan saluran-saluran yang sesuai dengan koridor konstitusi kita,”
Senada dengan koleganya, Hakim MK Saldi Isra menekankan kerugian nyata yang diderita pelanggan kelas menengah ke bawah. Meskipun operator mengklaim tidak mendapat keuntungan finansial langsung dari kuota yang menguap tersebut, kerugian tetap mutlak berada di pihak konsumen.
Saldi menganalogikan masalah ini dengan hitungan matematis sederhana: pelanggan membeli pulsa Rp100.000, baru terpakai Rp40.000, lalu sisa Rp60.000 hangus ditelan masa aktif.
“Nah, mereka (pengemudi ojol) berhitung Rp 60.000 itu banyak loh,” tegas Saldi. “Saya bisa menerima asumsi itu, penjelasan itu (dari operator telekomunikasi), tapi kan ada rugi kerugian dari pelanggan,”
Oleh karenanya, Saldi mendesak para operator untuk memutar otak mencari jalan tengah. “Kira-kira para penyedia itu tidak untung memang, kalau itu benar, tapi bagaimana agar mereka (pelanggan) tidak rugi. Nah itu kan harus dicarikan jalan keluarnya,” ucapnya. “Tolong kami diberikan penjelasan berkaitan dengan ini, kira-kira inovasi apa sih yang bisa dilakukan sehingga para pengguna itu tidak terlalu banyak dirugikan,” sambung Saldi.
Menghadapi cecaran tersebut, pihak operator seluler menolak penggunaan terminologi yang dipakai publik. Adhi Putranto, Vice President Simpati Product Marketing Telkomsel, menyatakan bahwa skema tersebut bukanlah perampasan kuota.
“Yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan untuk volume dan periode tertentu. Dengan demikian, istilah ‘kuota hangus’ tidak tepat,” sanggah Adhi.
Argumen serupa dilontarkan Machdi Fauzi, Vice President Head of Ecosystem Regulatory Affairs Indosat. Ia menggarisbawahi bahwa ada batas-batas kontraktual yang jelas antara perusahaan dan konsumen. “Layanan internet seluler merupakan jasa penyediaan akses terhadap jaringan telekomunikasi, bukan transaksi jual-beli barang yang menimbulkan hak milik permanen,” paparnya.
Di sisi lain, mengutip data dari penelusuran detikInet, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya telah memperingatkan dampak sistemik jika akumulasi (rollover) diwajibkan secara mutlak. Komdigi menilai pemaksaan skema rollover justru berisiko menjadi bumerang, seperti memicu kenaikan tarif layanan dasar, hilangnya varian paket murah, hingga potensi kelebihan beban jaringan.
Sementara itu, melansir CNN Indonesia, pihak pemohon telah merumuskan tiga jalan keluar alternatif kepada MK: mewajibkan sistem rollover secara proporsional, membiarkan sisa kuota terus hidup selama nomor masih berada di masa aktif, atau mengonversi kuota yang tak terpakai kembali menjadi saldo pulsa (refund).
Kini, publik menanti apakah palu hakim Mahkamah Konstitusi akan memutus tradisi panjang industri telekomunikasi ini, atau sebaliknya, mengukuhkan “hak akses berbatas waktu” sebagai norma bisnis yang sah.
You may like
-
SAH… Mahkamah Konstitusi Hapus Pensiun DPR. Kerja Cuma 5 Tahun, Pensiun 400 Ribu-3,6 Juta Perbulan Seumur Hidup
-
Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara
-
MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, Syarat Pencalonan Pilkada Berubah: Peluang Baru untuk Partai Kecil di Pilkada 2024
-
Penuhi Kebutuhan Wilayah Tak Punya Jaringan Seluler Pemkab Teken MoU Dengan Telkomsel
Gorontalo
ULTIMATUM! LABRAK Pohuwato Desak DPRD Gelar RDP Terkait Dugaan Perampasan Lahan Tambang
Published
5 hours agoon
11/05/2026
Pohuwato – Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) Kabupaten Pohuwato resmi melayangkan surat permohonan sekaligus desakan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada jajaran pemangku kebijakan, Senin (11/05/2026). Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Pohuwato, Ketua DPRD Pohuwato, serta Tim 7 Percepatan Tali Asih sebagai respons atas kondisi wilayah tambang rakyat yang dinilai kian memprihatinkan.
Dalam surat bernomor 005/B/LABRAK/V/2026 tersebut, LABRAK menyoroti adanya dugaan perampasan ruang hidup masyarakat oleh pihak korporasi. Mereka menilai proses pengalihan lahan dilakukan tanpa melalui mekanisme ganti rugi atau tali asih yang layak dan berkeadilan.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat lokal secara sistematis mulai terpinggirkan, kehilangan akses terhadap sumber penghidupan, dan dipaksa menerima keadaan tanpa adanya transparansi penyelesaian. Kondisi ini dianggap sebagai bentuk lemahnya keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.
“Situasi ini telah memicu keresahan luas. Desakan masyarakat kini telah sampai pada titik jenuh yang tidak dapat lagi diabaikan oleh pemerintah maupun wakil rakyat,” tegas LABRAK dalam pernyataan tertulisnya.
Guna mengurai benang kusut tersebut, LABRAK mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato untuk segera memfasilitasi RDP dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Terdapat empat poin utama yang menjadi agenda desakan mereka:
-
Mengungkap secara transparan dugaan perampasan ruang hidup masyarakat oleh korporasi.
-
Menjamin pemulihan hak-hak masyarakat yang terdampak.
-
Mendorong penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi atau tali asih yang adil dan manusiawi.
-
Menetapkan langkah konkret agar konflik agraria di wilayah tambang tidak terus berlarut.
Presiden LABRAK, Riefqy Athaullah, menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan suara resmi dan terbuka dari akar rumput. Ia memperingatkan agar pemerintah tidak lagi menunda-nunda penyelesaian persoalan ini.
Bahkan, LABRAK memberikan peringatan keras (ultimatum) jika aspirasi mereka tidak segera direspons melalui jalur RDP dalam waktu dekat.
“Seluruh konsekuensi sosial dan eskalasi gerakan massa yang mungkin terjadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang mengabaikan tuntutan ini. Kami siap mengonsolidasikan kekuatan rakyat dalam skala yang lebih luas sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap ketidakadilan,” tegas Riefqy dalam surat yang ditandatanganinya tersebut.
Gorontalo
POTRET IRONI: Di Balik Kunjungan Prabowo ke Gorontalo, Rakyat Pohuwato Merasa Terusir
Published
18 hours agoon
10/05/2026
Pohuwato – Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Provinsi Gorontalo yang semestinya menjadi simbol harapan dan optimisme, justru menyisakan potret kontras bagi masyarakat di Kabupaten Pohuwato. Di balik kemegahan agenda resmi kenegaraan, tersimpan bara kekecewaan dari para penambang tradisional yang merasa ruang hidupnya kian terimpit oleh ekspansi korporasi.
Di tanah yang kaya akan potensi emas tersebut, rakyat kecil kini harus berjuang keras mempertahankan mata pencaharian mereka. Para penambang yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup pada aliran sungai dan kawasan tambang rakyat, mengaku mulai kehilangan perlindungan dari negara.
Rasa kecewa ini bukanlah tanpa alasan. Seiring masuknya perusahaan besar dengan dukungan modal dan legalitas izin, masyarakat lokal merasa perlahan terusir dari tanah leluhur mereka. Penertiban yang dilakukan di lapangan dinilai bukan lagi sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk penggusuran sistematis terhadap ekonomi kerakyatan.
Ketimpangan tampak nyata di lokasi tambang. Saat alat-alat berat perusahaan bergerak tanpa hambatan, para penambang tradisional yang hanya bermodalkan alat sederhana justru dipaksa mundur. Kondisi ini menciptakan suasana mencekam dan memicu kemarahan warga yang merasa negara hanya hadir di panggung seremoni, namun absen dalam penyelesaian konflik agraria yang sesungguhnya.
Fandi, salah satu perwakilan masyarakat Pohuwato, menegaskan bahwa warga tidak sedang meminta belas kasihan, melainkan menuntut pengakuan atas hak hidup mereka.
“Kami hanya ingin tetap bisa bekerja di tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga. Kami ingin negara hadir bukan hanya sebagai pemberi izin bagi perusahaan, tetapi juga sebagai pelindung rakyat kecil yang rentan tersingkir oleh kepentingan besar,” ujar Fandi dengan nada getir.
Masyarakat mendesak agar Presiden Prabowo tidak hanya menghadiri agenda formal, tetapi juga bersedia melihat langsung realita konflik di lapangan. Mereka menuntut pemerintah segera mengevaluasi izin-izin perusahaan yang dianggap merambah ruang hidup warga serta menghentikan aktivitas pengusiran terhadap penambang tradisional sebelum konflik sosial ini meledak lebih besar.
“Jika tidak ada langkah nyata, kunjungan Presiden hanya akan meninggalkan kesan pahit. Bukan dikenang sebagai solusi, melainkan sebagai simbol pembiaran terhadap penderitaan rakyat. Ketidakpercayaan masyarakat akan menjadi bom waktu yang berbahaya jika kekecewaan ini terus dipelihara tanpa jawaban,” tegas Fandi.
Kini, komitmen pemerintah sedang diuji di persimpangan jalan antara kepentingan investasi korporasi atau keselamatan rakyat kecil. Di tengah pusaran ketidakadilan ini, diamnya otoritas sering kali ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan pada penguasa modal.
Gorontalo
DIBALIK LAYAR: Dugaan Miras Impor di SKY Biliard, Ketua PJS Ngaku Tasnya Diisi Amplop
Published
1 day agoon
10/05/2026
NEWS – Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan yang dilakukan oleh oknum pengusaha berinisial DD (Daffa Doda). Tindakan tersebut diduga kuat berkaitan dengan gencarnya pemberitaan media mengenai peredaran minuman keras (miras) impor di tempat hiburan SKY Biliard.
Jhojo menceritakan kronologi kejadian bermula saat dirinya berada di sebuah warung kopi di kawasan belakang Universitas Negeri Gorontalo. Ia mengaku dihubungi oleh seorang rekan untuk bertemu, namun situasi berubah menjadi janggal.
“Saya ditelepon dan diajak bertemu. Saat masuk ke dalam mobil, kendaraan langsung diputar menuju arah ‘Tanah Teman’ dan saya dipaksa untuk bertemu dengan Daffa Doda. Di sana terjadi percakapan sebelum akhirnya saya diantar kembali ke lokasi semula,” ungkap Jhojo.
Kejadian tidak berhenti di situ. Saat Jhojo kembali ke warkop untuk melanjutkan aktivitasnya, ia kembali didatangi dan diajak keluar menuju jalan raya. Di sana, sebuah mobil Fortuner hitam sudah menunggu, yang didalamnya terdapat pemilik SKY Biliard.

“Saat sedang berbicara sebentar, hand bag (tas tangan) saya dirampas secara tiba-tiba dan diisi amplop putih oleh Daffa. Saya menilai ini adalah upaya nyata untuk mengintervensi kerja-kerja jurnalistik yang kami lakukan,” tegas Jhojo.
Merasa integritas profesinya dilecehkan, Jhojo tidak tinggal diam. Ia segera memerintahkan anggotanya untuk mendatangi lokasi SKY Biliard guna mengembalikan amplop tersebut secara utuh kepada pihak pemberi.
“Saat itu juga, saya perintahkan anggota untuk mengembalikan amplop itu kepada Daffa Doda. Kami tidak bisa dibungkam dengan cara-cara seperti ini,” lanjutnya.
Menurut Jhojo, upaya pemberian uang ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa praktik penjualan miras impor di tempat tersebut memang benar adanya, sebagaimana yang selama ini disorot oleh pers.
Ia mendesak Pemerintah Kota Gorontalo untuk bertindak tegas dan tidak hanya terpaku pada surat pernyataan di atas kertas. Jhojo menekankan bahwa jika terbukti melanggar aturan, pemerintah harus berani mengambil langkah penutupan tempat usaha tersebut.
“Pemerintah Kota jangan membiarkan hal ini terus berlarut. Jika terus dibiarkan, maka cita-cita menjadikan Kota Gorontalo sebagai Kota Religi hanya akan menjadi slogan semata tanpa bukti nyata,” pungkasnya.
Wali Kota Adhan Tolak Suap Ratusan Juta Demi Bersihkan Kota Gorontalo dari Miras
STOP KEKERASAN: Satgas PPKPT UNG Gandeng Polda Gorontalo Bersihkan Kampus dari Perundungan
ULTIMATUM! LABRAK Pohuwato Desak DPRD Gelar RDP Terkait Dugaan Perampasan Lahan Tambang
HADIR DI LEATO: Bupati Saipul Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Kampung Nelayan Modern
POTRET IRONI: Di Balik Kunjungan Prabowo ke Gorontalo, Rakyat Pohuwato Merasa Terusir
Masyarakat Apresiasi Peran Adhan Dambea dalam Mendukung Program Kampung Nelayan Presiden di Leato Selatan
Sentil Gubernur Gusnar! Wali Kota Adhan Kecewa Pemisahan Disparpora Mangkrak di Pemprov
Mati Lampu Lagi, PLN Marisa Konfirmasi Pemadaman Listrik Akibat Pengurangan Beban
Bandel! Abaikan Surat Peringatan, Toserba 35 Ribu Marisa Nekat Bakar Sampah Sembarangan
Nyanyian Bos Tambang: Bayar Puluhan Juta Tapi Tak Diberi Akses, Daeng Muding Minta Uang Kembali
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Advertorial3 months agoTertib Administrasi! Pemkab Pohuwato Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan
-
Gorontalo2 months agoTak Tinggal Diam! Dugaan Pelecehan dan Pelanggaran Kerja Alfamidi Dilaporkan ke Disnaker
-
Gorontalo1 month agoViral di Medsos: Dalih Tugas Intelijen, Oknum Polisi Pohuwato Pamer Transaksi Emas Miliaran
-
Bone Bolango3 months agoPemuda Bergerak: Karang Taruna Patriot Bilungala Kukuhkan Silaturahmi
-
Daerah3 months agoSuara Tradisi di Tengah Zaman: Koko’o Bilungala Tetap Berdentum Tanpa Sound System
-
Daerah2 days agoMasyarakat Apresiasi Peran Adhan Dambea dalam Mendukung Program Kampung Nelayan Presiden di Leato Selatan
-
Advertorial3 months agoKabar Baik untuk ASN! Bupati Saipul Umumkan Rencana Penurunan Bunga Kredit Bank SulutGo
-
Gorontalo3 months agoResmi Maret 2026! DPD PSI Gorontalo Siap Dikukuhkan