Connect with us

Gorontalo

Tiga Tersangka Pembacokan KM 18 Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Pohuwato

Published

on

Pohuwato – Kasus dugaan pembacokan yang terjadi di wilayah KM 18, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato pada Jumat (16/10/2025).

Dalam pelimpahan ini, tiga tersangka resmi diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Ketiganya adalah:

  • Arlin Asumbo alias Lilin, warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato

  • Syarif Hemuto alias AY, warga Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur

  • Rano Nani, warga Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito

Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pohuwato dengan nomor B-2301/P.5.14/Eoh.1/10/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21).

Barang bukti yang turut diserahkan dalam proses pelimpahan tersebut antara lain:

  • Satu buah senapan angin berwarna merah silver dengan tabung hitam dan teleskop hitam

  • Satu pasang baju kaos berkerak abu-abu dan celana jeans panjang biru

  • Dua buah parang dengan panjang bilah berbeda

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Muda Adit Wibowo, selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato. Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara beralih sepenuhnya ke pihak kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Gorontalo

Potret Ironi Wisata Gorontalo, Akses ke Molowahu Rusak Parah

Published

on

Gorontalo – Kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Desa Molowahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menjadi sorotan warga. Kerusakan yang terjadi selama bertahun-tahun membuat akses menuju kawasan wisata di desa tersebut semakin sulit dijangkau, terutama bagi wisatawan yang datang dari luar daerah.

Jalan utama yang menghubungkan pemukiman warga dengan destinasi wisata Villa Desaku dan Kolam Arfiah rusak berat di sejumlah titik. Lubang-lubang besar hingga badan jalan yang ambles membuat perjalanan menuju lokasi wisata semakin berisiko.

Kondisi memprihatinkan tersebut diperparah dengan jembatan yang tak kunjung diperbaiki selama hampir empat tahun. Salah satu bukti nyata dampak kerusakan itu terjadi ketika mobil pemadam kebakaran yang hendak menuju Desa Ilomata untuk memadamkan rumah yang terbakar terpaksa melintasi jembatan rusak dan membutuhkan waktu lebih lama untuk tiba di lokasi.

Seorang warga Molowahu yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kerusakan jalan dan jembatan telah lama mengganggu kenyamanan serta mobilitas masyarakat.

“Hingga kini belum ada tanggapan dari pemerintah. Padahal sudah hampir empat tahun jembatan ini dibiarkan rusak begitu saja,” ujarnya dengan nada kecewa saat ditemui tim media.

Warga tersebut menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan agar kondisi infrastruktur di desanya mendapat perhatian pemerintah. Salah satunya dilakukan secara kreatif melalui lagu bertema “Jalan Rusak,” yang diciptakan oleh Wawan Sabongi—dikenal melalui akun media sosialnya—untuk menyuarakan keresahan warga Molowahu.

“Kami ingin Desa Molowahu dikenal karena keindahan wisatanya, bukan karena jalannya rusak. Itulah sebabnya kami mencoba memviralkan kondisi ini agar cepat ditanggapi,” tambahnya.

Ironisnya, meski Molowahu dikenal sebagai salah satu desa maju dengan potensi wisata unggulan, akses menuju wilayah tersebut justru terhambat akibat infrastruktur yang tidak layak. Saat musim hujan, jalanan menjadi licin dan berbahaya bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Di Dusun Kayumas, yang merupakan dusun tertua dan juga paling padat penduduknya, kerusakannya bahkan lebih parah. Sampai sekarang belum ada tanda-tanda perbaikan,” ungkap warga itu lagi.

Warga berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo segera turun tangan memperbaiki jalan dan jembatan tersebut agar roda perekonomian, mobilitas masyarakat, serta pariwisata desa dapat kembali berjalan lancar.

Continue Reading

Gorontalo

Kisruh Tanah Warisan! Warga Pohuwato Klaim Lahan Dikuasai Pihak Lain

Published

on

Pohuwato – Dugaan sengketa kepemilikan tanah mencuat di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Seorang warga Desa Pohuwato Timur, Dumais Doda, mengklaim bahwa lahan warisan keluarganya seluas sekitar lima pantango atau kurang lebih satu hektare yang berada di Kecamatan Popayato, kini dikuasai oleh pihak lain tanpa seizin dirinya sebagai ahli waris sah.

Menurut keterangan Dumais, tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Kino Doda, yang diwariskan secara sah kepadanya sebagai ahli waris langsung. Ia menyebut telah mengantongi bukti kepemilikan sah dan menegaskan bahwa lahan tersebut bukan tanah tanpa pemilik.

“Tanah itu warisan orang tua saya. Bukti kepemilikannya lengkap dan masih saya simpan hingga sekarang,” ujar Dumais ketika ditemui media Barakati.id, Senin (tanggal dimasukkan sesuai publikasi).

Dumais menambahkan, saat ini lahan tersebut dikuasai oleh seorang bernama Meyer, yang berdasarkan informasi diterimanya merupakan suami dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato berinisial Y alias Yen.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menetapkan adanya pelanggaran terkait status penguasaan lahan dimaksud.

Upaya konfirmasi kepada anggota DPRD yang disebut dalam persoalan ini telah dilakukan oleh tim redaksi Barakati.id. Saat dihubungi melalui saluran telepon, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar daerah dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait tuduhan atau klaim kepemilikan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Meyer yang disebut-sebut menguasai lahan tersebut belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi mengenai dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan.

Redaksi Barakati.id menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan menghadirkan informasi yang berimbang dengan mengonfirmasi seluruh pihak terkait, guna menjaga prinsip jurnalistik yang akurat, adil, dan bertanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Continue Reading

Gorontalo

PERMINTAAN MAAF DAN HAK KOREKSI

Published

on

Gorontalo – Redaksi Barakati menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dalam pemberitaan sebelumnya yang menyinggung sebuah truk pengangkut kayu gelondongan yang diduga milik salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Dalam berita tersebut, redaksi mencantumkan keterangan seolah-olah telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen perusahaan terkait. Namun setelah dilakukan peninjauan ulang, ditemukan adanya kekeliruan dalam penulisan dan penyajian informasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.

Saya, Isran Doda, selaku wartawan Barakati, dengan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak perusahaan serta semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab profesional dan komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik, Redaksi Barakati membuka ruang hak koreksi dan hak jawab bagi pihak perusahaan maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan resmi guna meluruskan informasi yang telah termuat sebelumnya.

Setiap klarifikasi yang diterima akan dipublikasikan secara berimbang, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian rilis ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler