Connect with us

Daerah

Who are the early favorites to win the NFL rushing title?

Et harum quidem rerum facilis est et expedita distinctio. Nam libero tempore, cum soluta nobis est eligendi optio.

Published

on

Photo: Shutterstock

Nemo enim ipsam voluptatem quia voluptas sit aspernatur aut odit aut fugit, sed quia consequuntur magni dolores eos qui ratione voluptatem sequi nesciunt.

Et harum quidem rerum facilis est et expedita distinctio. Nam libero tempore, cum soluta nobis est eligendi optio cumque nihil impedit quo minus id quod maxime placeat facere possimus, omnis voluptas assumenda est, omnis dolor repellendus.

Nulla pariatur. Excepteur sint occaecat cupidatat non proident, sunt in culpa qui officia deserunt mollit anim id est laborum.

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque laudantium, totam rem aperiam, eaque ipsa quae ab illo inventore veritatis et quasi architecto beatae vitae dicta sunt explicabo.

Neque porro quisquam est, qui dolorem ipsum quia dolor sit amet, consectetur, adipisci velit, sed quia non numquam eius modi tempora incidunt ut labore et dolore magnam aliquam quaerat voluptatem. Ut enim ad minima veniam, quis nostrum exercitationem ullam corporis suscipit laboriosam, nisi ut aliquid ex ea commodi consequatur.

At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti atque corrupti quos dolores et quas molestias excepturi sint occaecati cupiditate non provident, similique sunt in culpa qui officia deserunt mollitia animi, id est laborum et dolorum fuga.

“Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat”

Quis autem vel eum iure reprehenderit qui in ea voluptate velit esse quam nihil molestiae consequatur, vel illum qui dolorem eum fugiat quo voluptas nulla pariatur.

Temporibus autem quibusdam et aut officiis debitis aut rerum necessitatibus saepe eveniet ut et voluptates repudiandae sint et molestiae non recusandae. Itaque earum rerum hic tenetur a sapiente delectus, ut aut reiciendis voluptatibus maiores alias consequatur aut perferendis doloribus asperiores repellat.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Advertorial

Petani Makin Sejahtera, DPRD Provinsi Gorontalo Puji Proyek Sawah Baru di Pohuwato

Published

on

DEPROV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memberikan apresiasi atas pelaksanaan program percetakan lahan sawah baru seluas kurang lebih 5.600 hektare yang kini mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Program tersebut dinilai strategis dalam memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan petani, khususnya di Kabupaten Pohuwato.

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus, yang hadir mewakili Ketua DPRD pada kegiatan sosialisasi, menegaskan bahwa program tersebut sangat penting mengingat kebutuhan beras di Gorontalo hingga kini masih banyak bergantung pada pasokan dari luar daerah, terutama dari Sulawesi Selatan.

“Selama ini kita masih kekurangan beras dan masih disuplai dari Sulawesi Selatan. Dengan adanya percetakan sawah baru seluas 5.600 hektare ini, kita berharap kebutuhan beras di Gorontalo bisa terpenuhi, bahkan ke depan bisa surplus,” ujar Hamzah.

Selain memperkuat ketahanan pangan, Hamzah juga menekankan bahwa program ini akan memberi dampak positif terhadap peningkatan ekonomi petani lokal.

“Program ini sangat membantu perekonomian petani kita, khususnya di Kabupaten Pohuwato. DPRD tentu menyambut baik dan akan memberikan dukungan penuh agar program berjalan sukses,” katanya.

Lebih lanjut, Hamzah menyampaikan bahwa dari hasil diskusi dengan pihak TNI yang turut terlibat dalam pelaksanaan program, terlihat bahwa proyek percetakan sawah baru ini memiliki nilai strategis bagi pembangunan sektor pertanian di Provinsi Gorontalo.

“Tadi saya berbicara dengan Pak Jenderal, dan beliau juga menegaskan bahwa program ini sangat baik untuk Gorontalo. Kita bersyukur karena program ini telah dipercayakan kepada daerah kita dan dikerjakan dengan serius oleh pihak terkait, termasuk dukungan dari DPRD,” jelasnya.

Program percetakan sawah tersebut dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kerja. Menurut Hamzah, jangka waktu tersebut cukup singkat sehingga menuntut koordinasi dan kerja sama erat antarinstansi agar pelaksanaannya efisien dan tepat sasaran, mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan.

“Dengan waktu yang terbatas, tentu diperlukan kerja sama yang solid. Anggarannya besar, jadi kita berharap pelaksanaannya benar-benar efektif, transparan, dan bermanfaat untuk masyarakat,” tutup Hamzah.

Continue Reading

Advertorial

Warga Diajak Terlibat! DPRD Provinsi Gorontalo Umumkan Uji Publik Calon KPID

Published

on

DEPROV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara resmi mengumumkan pelaksanaan Uji Publik Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029.

Pengumuman tersebut ditetapkan melalui surat bernomor DPRD/4218/XII/2025, sebagai tindak lanjut dari surat Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Provinsi Gorontalo Nomor 20/TIMSEL-KPID GTO/XII/2025 tertanggal 5 Desember 2025 tentang penyampaian hasil uji kompetensi dan usulan pelaksanaan uji publik.

Uji publik ini digelar untuk menilai kelayakan dan kepatutan para calon anggota, sesuai amanat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI.

DPRD Provinsi Gorontalo merilis 15 nama calon komisioner KPID yang akan mengikuti uji publik, yaitu:

  1. Abdul Rajak Babuntai

  2. Arif Rahim

  3. Fahrudin F. Salilama

  4. Hasanudin Djadin

  5. Jitro Paputungan *

  6. Marten Nusi

  7. Muhlis Pateda

  8. Rahmat Giffary Bestamin

  9. Rajib Gandi Ismail *

  10. Sofya Abdullah

  11. Suci Priyanti Kartika Chanda Sari

  12. Sudirman Mile *

  13. Yenny Harmain

  14. Zainudin Husain
    (*) Menandakan calon petahana.

Dalam kesempatan itu, DPRD Provinsi Gorontalo mengajak partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan, saran, maupun masukan terhadap para calon komisioner KPID selama masa pelaksanaan uji publik.

Tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara tertulis ke alamat DPRD Provinsi Gorontalo di Jl. Sapta Marga, Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo 96118, atau melalui email resmi di sekretariat.dprdgorontalo@gmail.com.

Waktu penyampaian tanggapan dibuka setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WITA, mulai tanggal 5 hingga 18 Desember 2025. Semua tanggapan wajib mencantumkan identitas pengirim dan dijamin kerahasiaannya oleh pihak DPRD.

Melalui uji publik ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam proses seleksi, agar komisioner KPID terpilih nantinya merupakan figur yang profesional, kredibel, dan berintegritas tinggi dalam menjalankan tugas pengawasan penyiaran di daerah.

Continue Reading

Gorontalo

DLH Turun Tangan! Dugaan Pembakaran Sampah di Alfamart Pohuwato Diselidiki

Published

on

Pohuwato – Sebuah gerai ritel modern Alfamart di Marisa, Kabupaten Pohuwato, menuai sorotan publik usai muncul laporan mengenai tumpukan sampah berserakan dan dugaan adanya aktivitas pembakaran sampah di sekitar area gerai tersebut.

Aksi tersebut memicu kritik dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, sebab pembakaran sampah di ruang publik dinilai tidak ramah lingkungan serta melanggar aturan pengelolaan limbah sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato menyatakan sedang menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Kepala DLH Pohuwato melalui Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas, Serly Lumuwu, S.Ap, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Jika benar terdapat aktivitas pembakaran sampah di area publik, kami akan segera memberikan teguran dan pembinaan kepada pihak pengelola. Pembakaran limbah, apalagi di area usaha, bertentangan dengan prinsip pengelolaan sampah yang baik dan dapat merugikan masyarakat sekitar,” ujar Serly, Rabu (10/12/2025).

Serly menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan sampah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Retribusi Pengelolaan Sampah. Ritel-ritel besar, lanjutnya, diwajibkan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengangkutan serta pengelolaan limbah secara rutin, bukan dengan cara dibakar.

“Tindakan membakar sampah dapat menimbulkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan masyarakat, bahkan berpotensi memicu kebakaran. Karena itu, kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku,” tegasnya.

Selain mengusut dugaan pelanggaran di Alfamart, DLH Pohuwato diketahui telah melayangkan surat teguran tertulis kepada dua ritel lainnya, yakni Toko Serba 35 dan Alfamidi, atas temuan serupa terkait pelanggaran pengelolaan sampah.

“Jika teguran ini tidak diindahkan, kami tidak akan segan memberlakukan sanksi tegas sesuai aturan,” tambah Serly.

Sementara itu, pihak manajemen Alfamart Pohuwato melalui manajer wilayahnya, Ilham, menyampaikan tanggapan singkat terkait isu tersebut.
“Nanti akan saya sampaikan ke toko terkait,” ujarnya kepada wartawan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler