BONE BOLANGO – Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango memberikan bantuan kios pangan kepada 80 pelaku UMKM di wilayah tersebut. Bantuan tersebut terdiri dari beras seberat 100 kilogram, minyak goreng 12 liter, gula pasir 25 kilogram, dan telur sebanyak 5 bak.
Pelaku UMKM dan kios tersebar di 5 Kecamatan, yaitu Kabila (48 kios), Tilongkabila (2 kios), Suwawa (6 kios), Suwawa Tengah (12 kios), dan Bulango Selatan (12 kios).
Plt Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, menyatakan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari program Pemerintah Daerah dan DPRD Bone Bolango untuk mendukung masyarakat.
“Tidak semua pelaku UMKM yang memiliki kios mendapatkan bantuan ini. Bantuan ini diharapkan dapat menambah modal usaha dan tidak dijual mahal. Setiap kios menerima bantuan senilai total 2,5 juta rupiah,” kata Merlan S. Uloli saat menyerahkan bantuan di Kecamatan Suwawa Tengah.
Merlan, yang merupakan pemimpin perempuan pertama di Bone Bolango, menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah dalam menghadapi kenaikan harga pangan. Ia berharap penerima bantuan benar-benar memiliki kios dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bone Bolango, Yusbar Ismail, menambahkan bahwa penyerahan bantuan ini bertujuan untuk mengatasi rawan pangan di Kabupaten Bone Bolango.
Meskipun nilai bantuan relatif kecil, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan, dengan harapan dapat meringankan beban usaha masyarakat.
Gorontalo – Rakyat Gorontalo, khususnya para penambang rakyat di Bone Bolango, harap-harap cemas menjelang sidang lanjutan gugatan terhadap PT Gorontalo Minerals (GM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sidang ini disebut menjadi penentu masa depan ribuan penambang yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tambang emas Suwawa. Termasuk masa depan PT GM itu sendiri.
Meja hijau menjadi Medan tarung antara rakyat penambang dengan PT Gorontalo Minerals selaku anak perusahaan dari BRMS.
Rongki Ali Gobel and Asociate yang mewakili rakyat penambang, menyatakan sudah siap menghadapi persidangan dengan bukti-bukti yang diyakini cukup kuat untuk membongkar dugaan maladministrasi perizinan PT GM.
“Insyaallah, sidang akan digelar hari Selasa pekan depan,” ujar Rongki kepada media, Sabtu (30/8/2025).
Rongki menambahkan, salah satu fokus gugatan adalah kejanggalan proses perizinan yang melibatkan banyak pihak. Mulai dari soal penerbitan izin usaha pertambangan, potensi tumpang tindih lahan dengan warga, hingga dugaan adanya campur tangan pihak-pihak tertentu.
“Bukan mustahil, perkara ini akan merembet ke ranah pidana. Bisa saja menyeret oknum di kementerian hingga pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten,” tegasnya.
Seperti diketahui, sejak izin operasi diberikan kepada PT GM, konflik dengan penambang rakyat tak kunjung reda. Bahkan, beberapa kali muncul laporan soal pelanggaran lingkungan, termasuk pembukaan lahan tanpa analisis dampak yang jelas, hingga praktik yang dinilai merugikan masyarakat setempat.
Di sisi lain, para penambang rakyat terus menyuarakan agar sebagian wilayah konsesi PT GM dialihkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sayangnya, hingga kini aspirasi itu belum diakomodasi pemerintah.
Karena itu, banyak pihak menilai gugatan ini bukan sekadar soal izin, melainkan juga tentang keadilan ekonomi dan masa depan masyarakat lokal.
Apapun hasil putusan PTUN Jakarta nanti, dipastikan akan membawa dampak besar, bukan hanya bagi penambang, tetapi juga citra investasi di Gorontalo.
Gorontalo – PLN ULP Telaga mengumumkan akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik sekaligus menjaga keselamatan bersama.
Dalam pengumuman resminya, PLN menyebutkan bahwa pemeliharaan tersebut akan membutuhkan penghentian sementara aliran listrik di beberapa wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
Wilayah Terdampak di Kota Gorontalo
Pemadaman dijadwalkan berlangsung pukul 10.00–16.30 WITA, mencakup sebagian Kecamatan Kota Utara, Kota Tengah, Sipatana, Kota Selatan, dan Kota Timur. Beberapa kelurahan yang masuk daftar antara lain Wongkaditi Barat, Wongkaditi Timur, Dembe Jaya, Dulomo Utara, Dulomo Selatan, Paguayaman, Pulubala, Liluwo, hingga Bulotadaa Timur. Selain itu, sejumlah jalan utama seperti Jl Andalas, Jl Piola Isa, Jl Selayar, Jl Bali, Jl Manado, Jl Madura, hingga Jl Rusli Datau juga akan terdampak.
Wilayah Terdampak di Kabupaten Bone Bolango
Sementara itu, di Kabupaten Bone Bolango, pemadaman dijadwalkan lebih awal mulai pukul 09.00–16.30 WITA. Lokasi yang terdampak mencakup sebagian Kecamatan Kabila, Suwawa, dan Suwawa Tengah. Beberapa desa yang termasuk di dalamnya yaitu Tanggilingo, Dutole, Padengo, Suwawa, Bube, Tinelo, Toluato, hingga Lompotoo. Desa lainnya seperti Duwano, Alale, Lumbongo, hingga wilayah Pinogu dan sekitarnya juga masuk daftar pemadaman.
PLN mengimbau masyarakat di wilayah terdampak agar melakukan persiapan, terutama bagi yang memiliki kebutuhan penting terkait kelistrikan. Apabila ada hal yang perlu dikonsultasikan lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi layanan PLN Mobile.
Kuasa hukum masyarakat lingkar tambang, Rongki Ali Gobel
Gorontalo – Penangkapan bos tambang batu bara di Kalimantan Timur, Rudy Ong, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sinyal keras bagi seluruh perusahaan tambang di Indonesia.
Rudy Ong ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran perizinan yang terjadi sejak tahun 2010. Kasus lama itu akhirnya menyeret dirinya ke meja hijau setelah bertahun-tahun berjalan.
Kisah Rudy Ong ini kini menjadi cermin yang menakutkan bagi PT Gorontalo Minerals (GM), perusahaan tambang emas yang tengah menjadi sorotan di Gorontalo. Pasalnya, PT GM saat ini sedang menghadapi gugatan hukum terkait dugaan cacat perizinan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa hukum masyarakat lingkar tambang, Rongki Ali Gobel, mengungkapkan sederet kejanggalan dalam dokumen izin PT GM. Dari hasil penelusuran, ditemukan fakta bahwa:
Izin studi kelayakan yang digunakan PT GM justru merujuk pada wilayah di Kotabaru, Kalimantan Selatan, bukan Gorontalo.
Terdapat dokumen duplikat dengan nomor berbeda yang memuat lokasi tambang tidak konsisten.
Sejumlah surat penting tak pernah sampai ke Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, meski dijadikan dasar penerbitan izin.
Ada indikasi alih fungsi kawasan hutan untuk kepentingan korporasi tanpa prosedur transparan.
Dalam sidang di PTUN, tim kuasa hukum Rongki Cs telah menyerahkan 47 dokumen bukti. Sementara itu, PT GM hanya mampu menyerahkan 4 dokumen dan Kementerian ESDM 7 dokumen. Ketimpangan ini memicu dugaan publik bahwa ada yang ditutupi dalam proses penerbitan izin.
Bagi para pemerhati hukum, kasus Rudy Ong menjadi contoh nyata bahwa pelanggaran administratif di sektor tambang tidak bisa dianggap sepele.
Jika pengadilan membuktikan ada manipulasi dalam penerbitan izin PT GM, maka risikonya tidak berhenti pada pembatalan izin operasional, tetapi bisa merembet ke ranah pidana.
Apalagi indikasi yang ditemukan bukan sekadar “salah ketik” dalam surat, melainkan dugaan pemalsuan dokumen resmi dan praktik yang berpotensi melawan hukum.
Jika terbukti, ini bisa menyeret pihak-pihak terkait sebagaimana yang dialami Rudy Ong di Kaltim.
Kasus rakyat lingkar tambang Vs PT GM tidak hanya persoalan perusahaan semata, tetapi juga menyangkut masa depan tata kelola sumber daya alam di Gorontalo.
Jika izin bermasalah dibiarkan, maka dampaknya bisa menimbulkan kerugian negara sekaligus mencederai keadilan bagi masyarakat lingkar tambang yang selama ini merasa termarjinalkan.
Rudy Ong sudah membuktikan bahwa hukum pada akhirnya bisa mengejar siapa pun yang bermain-main dengan perizinan. Kini, publik tinggal menunggu apakah nasib serupa juga akan menimpa PT Gorontalo Minerals.