Connect with us

Gorontalo

Konferensi Pers Kapolres Pohuwato: Motif Pembunuhan FP oleh Kakak Kandungnya MGP

Published

on

GORONTALO – Misteri tewasnya seorang pemudi, FP (16), di Dusun Mutiara, Desa Lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato akhirnya terungkap. Kapolres Pohuwato, Winarno, dalam konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Selasa (16/07/2024), mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh kakak kandung korban, MGP (18).

Kapolres Winarno menjelaskan, pada sore hari sebelum kejadian, MGP bersama rekannya mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus dan menghirup lem di rumah pelaku. Setelah itu, pelaku mengantar rekannya pulang. Malam hari sebelum kejadian, pelaku juga sempat keluar rumah untuk meminta uang pada ibunya di salah satu TPS tempat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan (dapil) VI (Boalemo-Pohuwato).

Setelah kembali ke rumah, MGP masuk ke kamar adiknya untuk meminjam charger handphone. Permintaan ini ditolak oleh FP dengan mengatakan bahwa chargernya masih digunakan. Merasa sakit hati karena penolakan tersebut, MGP mengambil toples kaca dan memukul kepala bagian kening FP, sehingga korban terjatuh di tempat tidur.

Tidak berhenti di situ, MGP kemudian mengambil kunci motor dari saku celananya dan menganiaya FP satu kali di bagian dagu. Pelaku selanjutnya mengambil besi gorden dari kamar belakang dan menusukkannya ke wajah korban. Setelah memastikan korban tidak bergerak dengan kondisi penuh luka di wajah dan berlumuran darah, MGP meninggalkan korban dan mencuci tangan serta kunci motornya di keran air. Ia kemudian masuk kembali ke kamar korban untuk mengambil charger handphone.

Ibu korban tiba di rumah sekitar pukul 22.00 WITA dan menemukan FP sudah berlumuran darah serta tidak bergerak lagi. Setelah peristiwa tersebut, MGP kembali menghirup lem sebelum keluar rumah.

Kapolres Winarno menyatakan bahwa akibat perbuatannya, MGP dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Kapolres Winarno menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan dalam keluarga. Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap perilaku yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga hubungan keluarga yang harmonis dan menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain.

Gorontalo

Kabar Baik! Kodim 1313/Pohuwato Bangun Jembatan Beton Sepanjang 12 Meter di Desa Wonggarasi Tengah

Published

on

Pohuwato – Upaya peningkatan infrastruktur desa terus digenjot oleh jajaran TNI Angkatan Darat. Pembangunan jembatan beton di Desa Wonggarasi Tengah, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, yang diinisiasi oleh Kodim 1313/Pohuwato kini mulai menunjukkan progres positif.

Hingga Sabtu (04/04/2026), kegiatan pembangunan fisik tersebut telah memasuki tahap awal pengerjaan dengan capaian progres mencapai 5 persen.

Jembatan strategis ini dibangun tepat di atas aliran Sungai Hulota yang memiliki lebar sekitar 4 meter dengan kedalaman air 1 meter. Nantinya, jembatan ini dirancang memiliki ukuran pelat lantai sepanjang 12 meter dan lebar 5 meter. Kehadiran infrastruktur ini diproyeksikan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah sekaligus memperlancar urat nadi aktivitas masyarakat setempat.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada akhir pekan ini, para personel TNI bersama warga difokuskan pada penyiapan material alam. Mereka bergotong royong memindahkan material yang telah tersedia ke titik yang lebih dekat dengan lokasi konstruksi guna mempercepat proses pekerjaan pada tahap krusial selanjutnya.

Komandan Kodim (Dandim) 1313/Pohuwato menyampaikan bahwa proyek jembatan ini merupakan wujud nyata kemanunggalan dan komitmen TNI dalam membantu pemerintah daerah mempercepat pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah pelosok yang sangat membutuhkan akses transportasi memadai.

“Pembangunan jembatan beton ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung dan berdampak signifikan bagi masyarakat, terutama dalam menunjang perputaran roda ekonomi, akses pendidikan, serta mobilitas warga sehari-hari,” ujar Dandim 1313/Pohuwato.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengerjaan dilaksanakan secara bertahap dengan pengawasan ketat. Pihaknya mengedepankan kualitas struktur dan ketepatan sasaran agar jembatan tersebut kokoh dan dapat dimanfaatkan warga dalam jangka waktu yang panjang.

Dengan rampungnya jembatan beton ini kelak, masyarakat Desa Wonggarasi Tengah diharapkan tidak lagi merasakan kesulitan akses. Selama ini, warga kerap terkendala saat harus melintasi Sungai Hulota, terlebih ketika debit air sedang meningkat akibat curah hujan tinggi.

Kodim 1313/Pohuwato memastikan akan terus mengawal dan melanjutkan pekerjaan hingga tuntas sesuai dengan target waktu dan rancangan yang telah ditetapkan.

Continue Reading

Gorontalo

Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat

Published

on

Andika Lamusu, Kepala Bidang (Kabid) Humas LSM LABRAK || Foto istimewa

Gorontalo – Pemanggilan sejumlah aktivis lingkungan dan tambang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) secara tegas menilai langkah kepolisian tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat rakyat.

Kepala Bidang (Kabid) Humas LSM LABRAK, Andika Lamusu, menyebut tindakan pemanggilan terhadap para aktivis sebagai bentuk pembalikan logika yang sangat berbahaya bagi tatanan demokrasi.

“Ini kacau! Aktivis yang bersuara menyuarakan kepentingan publik justru dipanggil polisi hanya karena adanya laporan dari pihak perusahaan. Ini jelas bukan penegakan hukum, melainkan sinyal pembungkaman!” tegas Andika dalam keterangan resminya.

Menurut Andika, menyuarakan kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin penuh oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ia menilai, apabila kritik terhadap dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal justru berujung pada proses hukum, maka demokrasi di Indonesia hanya sebatas slogan kosong belaka.

“Kalau rakyat berbicara lalu diproses hukum, itu namanya bukan negara hukum, itu negara yang takut terhadap kritik!” imbuhnya.

Tak hanya mengecam aparat penegak hukum, LABRAK juga menyoroti tajam sikap pasif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato. Andika secara blak-blakan menyebut sikap membisu para legislator tersebut sebagai bentuk kegagalan moral dan politik secara kelembagaan.

“DPRD Pohuwato ini wakil rakyat atau sekadar pajangan? Jangan jadi mayat hidup! Saat rakyat ditekan dan diintimidasi, kalian malah diam? Harusnya malu kalau masih memiliki nurani,” cecarnya dengan nada geram.

Oleh karena itu, LABRAK mendesak secara tegas agar DPRD Pohuwato segera mengambil tiga langkah konkret, yakni: segera memanggil dan menekan Kapolda Gorontalo untuk memberikan klarifikasi, mendesak penghentian seluruh proses hukum terhadap para aktivis, serta menyatakan sikap terbuka untuk membela kebebasan berpendapat masyarakat.

“Ini bukan sebuah pilihan, ini kewajiban mutlak! DPRD harus berdiri di barisan paling depan, bukan malah sembunyi di balik meja,” tegas Andika.

Ia juga memperingatkan, jika kasus ini dibiarkan bergulir, dampaknya akan jauh lebih meluas dari sekadar pemanggilan beberapa aktivis.

“Hari ini aktivis dipanggil, besok bisa siapa saja yang akan kena. Ini cara halus untuk membunuh keberanian rakyat. Kalau hal ini dibiarkan lolos, habis sudah ruang demokrasi di Pohuwato,” urainya.

Sebagai bentuk penolakan, LABRAK memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka mengancam siap mengonsolidasikan dan menggerakkan kekuatan massa jika DPRD maupun aparat terus menutup mata terhadap ketidakadilan tersebut.

“Jangan pernah menguji kesabaran rakyat. Kalau DPRD tidak mau bergerak, maka rakyat sendiri yang akan turun ke jalan. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah perlawanan semesta terhadap ketidakadilan!” pungkas Andika Lamusu.

Continue Reading

Gorontalo

Buntut Tolak Tambang: Vokal Suarakan Lingkungan, 7 Aktivis Pohuwato Berhadapan dengan Hukum

Published

on

Pohuwato – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melayangkan surat pemanggilan terhadap tujuh aktivis dan tokoh masyarakat asal Kabupaten Pohuwato. Langkah hukum ini diambil untuk meminta keterangan terkait dugaan perintangan aktivitas pertambangan emas milik PT PETS/PANI Gold Project.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/605/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, pihak kepolisian mengindikasikan adanya penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang secara khusus mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan pemegang izin resmi.

Penyelidikan yang digawangi oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Gorontalo ini menyeret nama proyek besar PT PETS/PANI Gold Project. Operasional tambang emas di Pohuwato tersebut diketahui selama ini kerap menuai sorotan serta pro dan kontra di tengah masyarakat setempat.

Adapun ketujuh nama tokoh dan pentolan organisasi kemahasiswaan yang masuk dalam pusaran penyelidikan ini meliputi lima kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yakni Alwin Bangga, Roy Inaku, Kevin Lapendos, Rusli Laki, dan Yusuf Tantu. Selain itu, polisi juga turut memanggil Ketua Muhammadiyah Pohuwato, Rahmat G. Ebu, serta Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pohuwato, Yulan G. Bula.

Berdasarkan surat panggilan tersebut, ketujuh figur ini diminta hadir dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (6/4/2026) mendatang, pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Langkah kepolisian ini sontak memantik reaksi dan sorotan publik. Pasalnya, nama-nama yang dipanggil merupakan para aktivis yang selama ini dikenal sangat vokal dalam menyuarakan isu-isu kelestarian lingkungan dan mengkritisi aktivitas pertambangan di wilayah Pohuwato.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi dan meminta keterangan resmi dari pihak Polda Gorontalo terkait perkembangan kasus tersebut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler