Connect with us

Gorontalo

Kaharudin Yusuf Rahim Terpilih Sebagai Direksi Perumdam Tirta Moolango 2025–2030

Published

on

Pohuwato – Proses seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Moolango resmi mencapai tahap akhir dengan ditetapkannya Kaharudin Yusuf Rahim, SE sebagai Direksi terpilih untuk masa jabatan 2025–2030.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Bupati Pohuwato selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor: 196/01/V/2025, tentang Penetapan Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moolango.

Seleksi calon direksi dimulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi, ujian tertulis dan penulisan makalah, hingga wawancara akhir yang berlangsung Kamis (22/5/2025). Pada tahap wawancara, tiga calon direksi dan satu calon dewan pengawas diuji langsung oleh Bupati sebagai KPM, untuk menilai visi, integritas, dan kesiapan kepemimpinan mereka dalam mengelola perusahaan daerah.

Ketua Panitia Seleksi, Sadirun, menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, dengan penilaian berbasis kompetensi dan visi strategis calon.

“Hasil penetapan Direksi Perumdam Tirta Moolango ditentukan melalui wawancara akhir oleh Bupati selaku KPM. Proses ini menjadi titik krusial untuk memilih figur terbaik dalam memimpin Perumdam selama lima tahun ke depan,” ungkap Sadirun.

Ia juga mengapresiasi semangat kompetitif para peserta yang menunjukkan kualitas dan kapabilitas dalam setiap tahapan seleksi.

Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, dalam keterangannya menyampaikan harapan besar terhadap direksi terpilih agar mampu melahirkan inovasi dan memperkuat tata kelola perusahaan, baik dalam aspek manajemen aset, keuangan, maupun peningkatan pelayanan publik.

“Direksi baru harus hadir dengan semangat baru. Perumdam Tirta Moolango harus menjadi entitas yang mandiri, efisien, dan profesional, serta berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai salah satu BUMD strategis dalam penyediaan air bersih di Pohuwato, Perumdam Tirta Moolango kini dihadapkan pada tantangan pengelolaan sumber daya dan pelayanan publik yang semakin kompleks. Kepemimpinan yang kuat dan visioner diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut dan membawa perusahaan ke arah yang lebih progresif.

Gorontalo

Kabar Baik! Kodim 1313/Pohuwato Bangun Jembatan Beton Sepanjang 12 Meter di Desa Wonggarasi Tengah

Published

on

Pohuwato – Upaya peningkatan infrastruktur desa terus digenjot oleh jajaran TNI Angkatan Darat. Pembangunan jembatan beton di Desa Wonggarasi Tengah, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, yang diinisiasi oleh Kodim 1313/Pohuwato kini mulai menunjukkan progres positif.

Hingga Sabtu (04/04/2026), kegiatan pembangunan fisik tersebut telah memasuki tahap awal pengerjaan dengan capaian progres mencapai 5 persen.

Jembatan strategis ini dibangun tepat di atas aliran Sungai Hulota yang memiliki lebar sekitar 4 meter dengan kedalaman air 1 meter. Nantinya, jembatan ini dirancang memiliki ukuran pelat lantai sepanjang 12 meter dan lebar 5 meter. Kehadiran infrastruktur ini diproyeksikan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah sekaligus memperlancar urat nadi aktivitas masyarakat setempat.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada akhir pekan ini, para personel TNI bersama warga difokuskan pada penyiapan material alam. Mereka bergotong royong memindahkan material yang telah tersedia ke titik yang lebih dekat dengan lokasi konstruksi guna mempercepat proses pekerjaan pada tahap krusial selanjutnya.

Komandan Kodim (Dandim) 1313/Pohuwato menyampaikan bahwa proyek jembatan ini merupakan wujud nyata kemanunggalan dan komitmen TNI dalam membantu pemerintah daerah mempercepat pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah pelosok yang sangat membutuhkan akses transportasi memadai.

“Pembangunan jembatan beton ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung dan berdampak signifikan bagi masyarakat, terutama dalam menunjang perputaran roda ekonomi, akses pendidikan, serta mobilitas warga sehari-hari,” ujar Dandim 1313/Pohuwato.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengerjaan dilaksanakan secara bertahap dengan pengawasan ketat. Pihaknya mengedepankan kualitas struktur dan ketepatan sasaran agar jembatan tersebut kokoh dan dapat dimanfaatkan warga dalam jangka waktu yang panjang.

Dengan rampungnya jembatan beton ini kelak, masyarakat Desa Wonggarasi Tengah diharapkan tidak lagi merasakan kesulitan akses. Selama ini, warga kerap terkendala saat harus melintasi Sungai Hulota, terlebih ketika debit air sedang meningkat akibat curah hujan tinggi.

Kodim 1313/Pohuwato memastikan akan terus mengawal dan melanjutkan pekerjaan hingga tuntas sesuai dengan target waktu dan rancangan yang telah ditetapkan.

Continue Reading

Gorontalo

Demokrasi Terancam: Buntut Pemeriksaan Aktivis, LABRAK Sebut Gorontalo Darurat Kebebasan Berpendapat

Published

on

Andika Lamusu, Kepala Bidang (Kabid) Humas LSM LABRAK || Foto istimewa

Gorontalo – Pemanggilan sejumlah aktivis lingkungan dan tambang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Lembaga Aksi Bela Rakyat (LABRAK) secara tegas menilai langkah kepolisian tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat rakyat.

Kepala Bidang (Kabid) Humas LSM LABRAK, Andika Lamusu, menyebut tindakan pemanggilan terhadap para aktivis sebagai bentuk pembalikan logika yang sangat berbahaya bagi tatanan demokrasi.

“Ini kacau! Aktivis yang bersuara menyuarakan kepentingan publik justru dipanggil polisi hanya karena adanya laporan dari pihak perusahaan. Ini jelas bukan penegakan hukum, melainkan sinyal pembungkaman!” tegas Andika dalam keterangan resminya.

Menurut Andika, menyuarakan kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin penuh oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ia menilai, apabila kritik terhadap dugaan kerusakan lingkungan dan aktivitas pertambangan ilegal justru berujung pada proses hukum, maka demokrasi di Indonesia hanya sebatas slogan kosong belaka.

“Kalau rakyat berbicara lalu diproses hukum, itu namanya bukan negara hukum, itu negara yang takut terhadap kritik!” imbuhnya.

Tak hanya mengecam aparat penegak hukum, LABRAK juga menyoroti tajam sikap pasif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato. Andika secara blak-blakan menyebut sikap membisu para legislator tersebut sebagai bentuk kegagalan moral dan politik secara kelembagaan.

“DPRD Pohuwato ini wakil rakyat atau sekadar pajangan? Jangan jadi mayat hidup! Saat rakyat ditekan dan diintimidasi, kalian malah diam? Harusnya malu kalau masih memiliki nurani,” cecarnya dengan nada geram.

Oleh karena itu, LABRAK mendesak secara tegas agar DPRD Pohuwato segera mengambil tiga langkah konkret, yakni: segera memanggil dan menekan Kapolda Gorontalo untuk memberikan klarifikasi, mendesak penghentian seluruh proses hukum terhadap para aktivis, serta menyatakan sikap terbuka untuk membela kebebasan berpendapat masyarakat.

“Ini bukan sebuah pilihan, ini kewajiban mutlak! DPRD harus berdiri di barisan paling depan, bukan malah sembunyi di balik meja,” tegas Andika.

Ia juga memperingatkan, jika kasus ini dibiarkan bergulir, dampaknya akan jauh lebih meluas dari sekadar pemanggilan beberapa aktivis.

“Hari ini aktivis dipanggil, besok bisa siapa saja yang akan kena. Ini cara halus untuk membunuh keberanian rakyat. Kalau hal ini dibiarkan lolos, habis sudah ruang demokrasi di Pohuwato,” urainya.

Sebagai bentuk penolakan, LABRAK memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka mengancam siap mengonsolidasikan dan menggerakkan kekuatan massa jika DPRD maupun aparat terus menutup mata terhadap ketidakadilan tersebut.

“Jangan pernah menguji kesabaran rakyat. Kalau DPRD tidak mau bergerak, maka rakyat sendiri yang akan turun ke jalan. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah perlawanan semesta terhadap ketidakadilan!” pungkas Andika Lamusu.

Continue Reading

Gorontalo

Buntut Tolak Tambang: Vokal Suarakan Lingkungan, 7 Aktivis Pohuwato Berhadapan dengan Hukum

Published

on

Pohuwato – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melayangkan surat pemanggilan terhadap tujuh aktivis dan tokoh masyarakat asal Kabupaten Pohuwato. Langkah hukum ini diambil untuk meminta keterangan terkait dugaan perintangan aktivitas pertambangan emas milik PT PETS/PANI Gold Project.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/605/III/RES.5.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 31 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, pihak kepolisian mengindikasikan adanya penyelidikan mendalam atas dugaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), yang secara khusus mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan pemegang izin resmi.

Penyelidikan yang digawangi oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Gorontalo ini menyeret nama proyek besar PT PETS/PANI Gold Project. Operasional tambang emas di Pohuwato tersebut diketahui selama ini kerap menuai sorotan serta pro dan kontra di tengah masyarakat setempat.

Adapun ketujuh nama tokoh dan pentolan organisasi kemahasiswaan yang masuk dalam pusaran penyelidikan ini meliputi lima kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), yakni Alwin Bangga, Roy Inaku, Kevin Lapendos, Rusli Laki, dan Yusuf Tantu. Selain itu, polisi juga turut memanggil Ketua Muhammadiyah Pohuwato, Rahmat G. Ebu, serta Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pohuwato, Yulan G. Bula.

Berdasarkan surat panggilan tersebut, ketujuh figur ini diminta hadir dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (6/4/2026) mendatang, pukul 09.00 WITA. Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Langkah kepolisian ini sontak memantik reaksi dan sorotan publik. Pasalnya, nama-nama yang dipanggil merupakan para aktivis yang selama ini dikenal sangat vokal dalam menyuarakan isu-isu kelestarian lingkungan dan mengkritisi aktivitas pertambangan di wilayah Pohuwato.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi dan meminta keterangan resmi dari pihak Polda Gorontalo terkait perkembangan kasus tersebut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler