News
Ramai Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”, Korlantas Jawab dan Beberkan Dampaknya
Published
10 months agoon
Jakarta – Larangan pengawalan dengan sirene dan strobo “tot tot wuk wuk” resmi diperpanjang, namun seluruh anggota DPR RI tetap berhak dikawal polisi dengan pengaturan yang akan diperjelas melalui aturan baru bersama Kemensetneg. Di lapangan, Polri menyebut pembekuan ini sudah mengurangi kekacauan lalu lintas, sementara diskursus publik soal keistimewaan pejabat dan pelat khusus DPR kembali menguat.
Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan di rapat Komisi III DPR bahwa Korlantas Polri membekukan sementara pengawalan dengan sirene dan strobo yang dikenal publik sebagai “tot tot wuk wuk”, sambil melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur dan kriteria pengawalan. Ia menegaskan pembekuan ini sudah lama berlangsung, sejalan dengan respons positif masyarakat yang menilai suara sirene berlebihan mengganggu kenyamanan dan menambah kesemrawutan lalu lintas.
Menurut Agus, evaluasi mencakup siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas pengawalan, bagaimana mekanisme permohonan, hingga batasan penggunaan perangkat isyarat di jalan raya. Polri juga mengakui bahwa sebelumnya banyak permintaan pengawalan yang dilayani meski tidak semuanya memenuhi kriteria prioritas, sehingga memicu kritik publik dan gerakan “stop tot tot wuk wuk” di media sosial.
Dalam rapat dengan Komisi III, Agus melontarkan kelakar ketika menjelaskan bahwa kebijakan pembekuan tidak serta-merta menghapus pengawalan untuk anggota DPR. Di hadapan para legislator, ia mengatakan bahwa pengawalan sirene “tot tot wuk wuk” dibekukan, tetapi pengawalan terhadap anggota dewan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Candaan itu menyiratkan posisi sensitif kepolisian ketika berhadapan dengan permintaan pengawalan pejabat, sekaligus mengonfirmasi bahwa anggota DPR masih menjadi prioritas penerima fasilitas tersebut. Di media lain, pernyataan Agus digambarkan sebagai pengakuan bahwa aparat “tidak berani” begitu saja menolak pengawalan bagi anggota dewan, sementara kepada pihak lain Polri mulai memberlakukan penyaringan ketat.
Secara normatif, penggunaan sirene, strobo, dan lampu isyarat diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 134 dan 135, yang mengatur urutan pengguna jalan dengan hak utama. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut pasien, dan kendaraan penegak hukum dalam keadaan tertentu berada di urutan teratas prioritas, disusul kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara, hingga iring-iringan jenazah.
Meski demikian, praktik pengawalan rombongan dengan sirene kerap melebar ke kendaraan pribadi atau rombongan yang tidak jelas urgensinya, sehingga dinilai menyimpang dari semangat aturan. Karena itu, Korlantas menyatakan akan menata ulang kebijakan pengawalan agar penggunaan fasilitas “hak utama” benar-benar didasarkan pada urgensi dan dasar hukum yang jelas, bukan sekadar permintaan.
Agus menyebut Korlantas tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menyusun batasan jelas mengenai siapa yang boleh mendapat pengawalan dan dalam kondisi apa fasilitas tersebut dapat digunakan. Langkah ini diharapkan menghasilkan skala prioritas yang transparan, mencakup pejabat negara, tamu kenegaraan, hingga kegiatan tertentu yang menyangkut kepentingan publik luas.
Pengetatan ini juga berarti tidak semua permintaan pengawalan akan dikabulkan, berbeda dengan pola lama di mana hampir setiap permintaan cenderung dilayani. Korlantas menegaskan, patwal ke depan akan didasarkan pada penilaian urgensi, kelayakan rute, dan dampaknya terhadap arus lalu lintas umum, serta diawasi lebih ketat agar tidak lagi memicu keresahan publik.
Di luar urusan sirene, anggota DPR RI periode 2024–2029 tetap menerima fasilitas kendaraan dinas dengan pelat nomor khusus yang diatur melalui regulasi internal Sekretariat Jenderal DPR. Pelat tersebut memiliki format dan registrasi khusus sehingga mudah dikenali di jalan raya dan terhubung dengan data kendaraan, termasuk spesifikasi teknis di kartu registrasi.
Aturan pelat anggota DPR antara lain tercantum dalam Peraturan Sekjen DPR No. 4 Tahun 2021, yang mengatur penerbitan dan penggunaan STNK serta TNKB khusus bagi pimpinan dan anggota DPR RI. Fasilitas ini menunjukkan bahwa, meski “tot tot wuk wuk” dibekukan, kendaraan anggota dewan tetap memperoleh penanda dan perlakuan administratif yang berbeda dari kendaraan biasa, selaras dengan kedudukannya sebagai pejabat negara.
Media nasional lain seperti Jawa Pos, Merdeka, Kompas TV, dan Kumparan mengonfirmasi bahwa Polri sudah menahan diri menggunakan sirene pengawalan dan menarik sejumlah fasilitas “tot tot wuk wuk” dari lapangan karena dinilai mengganggu pengguna jalan lain. Mereka juga menyoroti bahwa kebijakan pembekuan memberi dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas dan citra Polri, meskipun keistimewaan pengawalan bagi anggota DPR tetap dipertahankan.
Sejumlah laporan menekankan bahwa publik menyambut baik evaluasi ini, terutama setelah muncul berbagai kampanye daring yang menuntut penghentian sirene arogan di jalan raya. Namun, diskusi tentang keadilan akses terhadap fasilitas pengawalan dan perbedaan perlakuan antara pejabat dan warga biasa tetap menjadi isu yang diperdebatkan di ruang publik.
You may like
Daerah
Buka Musprov V KADIN Gorontalo, Gubernur Gusnar Tegaskan APBD Terbatas: Pengusaha Harus Jadi Poros Utama Investasi
Published
1 day agoon
21/09/2026
GORONTALO — Ketergantungan pembangunan daerah pada anggaran pemerintah dinilai tidak lagi mencukupi untuk mengejar lompatan pertumbuhan ekonomi. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo menempatkan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) sebagai garda terdepan pembuka jalur investasi komersial sekaligus penggerak utama sektor-sektor produktif unggulan
Penegasan itu disuarakan langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat membuka gelaran Musyawarah Provinsi (Musprov) V KADIN Provinsi Gorontalo di Ballroom Hotel Aston, Kota Gorontalo, Senin (21/9/2026). Agenda permusyawaratan ini dihadiri deretan tokoh kunci, di antaranya Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Koordinator Bidang Hukum, HAM, serta Sarana dan Prasarana Azis Syamsudin, anggota DPD RI Fadel Muhammad, anggota Komisi XI DPR RI Rusli Habibie, serta jajaran pengurus KADIN pusat lainnya
Dalam arahannya, Gusnar merefleksikan bahwa perhelatan suksesi kepemimpinan organisasi adalah ruang kedewasaan berdemokrasi yang muaranya harus berdampak langsung bagi masyarakat
“Ini bukan kali pertama terjadi. Semua sudah dilakoni. Pada akhirnya, hasil kerja kita yang akan dinilai dan ditunggu oleh masyarakat,” ujarnya.
Gusnar memaparkan, ruang gerak birokrasi di kementerian pusat memiliki keterbatasan kanal, sehingga akselerasi modal swasta melalui tangan dingin para pengusaha menjadi kunci penentu.
“Kalau kami ke Jakarta untuk berjuang mendapatkan peluang-peluang untuk Gorontalo, jalurnya adalah kementerian. Tetapi ada satu jalur, yaitu dunia usaha, yang harus kita buka lebih lanjut. Di situlah peran Ketua Kadin Gorontalo akan memainkan peran yang sangat penting,” katanya.
Sejumlah potensi bernilai tambah tinggi menanti eksekusi riil di lapangan. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyiapkan komitmen pembangunan fasilitas industri pengolahan jika daerah sanggup menggenjot produksi rumput laut. Di sektor peternakan, peluang pembangunan rumah potong hewan terbuka lebar guna memperkuat arus suplai sapi Gorontalo yang rutin memasok sekitar 500 ekor per dua pekan ke Kalimantan Timur melalui dukungan armada kapal ternak pemerintah pusat. Gorontalo juga membidik hilirisasi peternakan ayam terintegrasi melalui penjajakan kerja sama ekosistem investasi bersama Danantara.
Namun seluruh peluang tersebut menuntut kesiapan dunia usaha lokal.
“Persoalannya siapa yang akan menggerakkan ini? Mengandalkan APBD tidak mungkin. Harus pihak swasta dan pengusaha yang menggerakkan. Harapan saya, teman-teman Kadin yang akan menjadi motor penggerak dan poros utama membangun Gorontalo,” ujar Gusnar.
Gayung bersambut, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Azis Syamsudin menegaskan misi organisasi ke depan adalah mengerek Produk Domestik Bruto (GDP) serta memperluas kapasitas ruang fiskal daerah dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
“Dalam konteks pembangunan fiskal Provinsi Gorontalo, dari dua kandidat yang terpilih ini diharapkan oleh KADIN Indonesia bisa membangun Provinsi Gorontalo,” ujar Azis.
Guna menopang laju pembangunan tersebut, Azis mendorong sinergi terpadu antara KADIN daerah, eksekutif provinsi, serta kekuatan legislatif di parlemen pusat, terutama melalui representasi Komisi XI DPR RI.
“Mudah-mudahan tentu Pak Rusli juga bisa membantu, dalam hal ini di Komisi XI DPR RI, bisa mendorong bagaimana realokasi anggaran untuk membantu Pak Gubernur dan KADIN tentunya sebagai mitra strategis pemerintah, khususnya dalam pemerintahan yang ada di Gorontalo,” kata Azis.
Daerah
Perkuat Pondasi Ekonomi Akar Rumput, KADIN Pacu Pelaku Usaha Gorontalo Kawal Koperasi Desa Merah Putih
Published
2 days agoon
20/09/2026
GORONTALO — Upaya percepatan transformasi ekonomi desa kembali mendapat dorongan nyata dari kalangan dunia usaha. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia secara tegas menyatakan dukungannya terhadap implementasi program strategis Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dicanangkan pemerintah pusat, sekaligus mengajak jajaran pengusaha di daerah untuk mengambil peran sentral.
Seruan tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Widiyanto Saputro, dalam agenda Dialog KADIN Indonesia bersama KADIN Kabupaten dan Kota se-Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan di Ballroom Aston Hotel Gorontalo, Minggu (20/9/2026).
Di hadapan para pelaku usaha dan jajaran pengurus KADIN daerah, Widiyanto menekankan bahwa inisiatif ekonomi berbasis desa ini menyimpan potensi kemitraan strategis yang solid antara sektor privat dan pemerintah.
“Kami melihat, program strategis nasional Pemerintah Pusat ini sebagai peluang memperkuat kemitraan antara KADIN dengan pemerintah, yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian dari tingkat akar rumput,” ujar Widiyanto.
Sebagai organisasi payung dunia usaha, KADIN memposisikan diri sebagai penghubung aktif yang menjembatani kapasitas korporasi dengan unit-unit usaha pedesaan. Skema kolaborasi yang didorong salah satunya berupa program bimbingan intensif agar koperasi lokal lekas naik kelas.
“KADIN Indonesia berkomitmen menjadi jembatan kolaborasi agar sektor swasta dapat berperan aktif, salah satunya sebagai ayah angkat bagi koperasi-koperasi di desa demi mempercepat peningkatan kelas usaha mikro. Sehingga kami berharap, langkah ini bisa diikuti KADIN se Provinsi Gorontalo,” terangnya.
Berdasarkan data dan arahan program prioritas nasional pemerintah yang dirilis melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) serta Kementerian Koperasi, keberadaan KDMP ditargetkan menjadi pusat gravitasi pelayanan ekonomi desa yang serba-lengkap. Lembaga ini disiapkan menjadi instrumen stabilitas pasokan pangan, memfasilitasi logistik penyimpanan hasil bumi (cold storage dan pergudangan), hingga menjadi saluran utama pendistribusian program bantuan sosial dan subsidi secara presisi kepada petani maupun masyarakat desa.
Langkah penguatan ini dipandang krusial guna membentengi pedesaan dari praktik perantara modal ilegal dan tengkulak yang kerap membebani produktivitas warga desa.
“Mengingat pentingnya aspek pendampingan, maka KADIN mendorong adanya partisipasi. Apalagi KDMP ini ditargetkan menjadi pusat distribusi barang pokok di desa, penyaluran sarana pertanian termasuk memutus mata rantai renternir di tingkat desa,” tegasnya.
Widiyanto menambahkan, jejaring ekonomi di Gorontalo tidak boleh hanya bertumpu pada perputaran pasar lokal yang terbatas. Dengan keterlibatan dunia usaha, produk-produk unggulan berbasis desa di Gorontalo diharapkan mampu terserap langsung ke dalam jaringan industri manufaktur, ritel modern nasional, hingga menembus pasar ekspor internasional.
Menutup arahannya, ia menegaskan perlunya komitmen jangka panjang antara pemerintah dan pelaku usaha di seluruh tingkatan birokrasi agar inisiatif pemberdayaan ini tidak berhenti sebatas seremonial.
“Saya berharap, ini menjadi perhatian kita bersama dalam hal ini menyukseskan program KDMP. Sehingga singeritas antara KADIN dengan pemerintah dari daerah sampai pusat terjaga dengan baik, sehingga bisa melahirkan inovasi dan peluang bisnis yang berkelanjutan,” pungkasnya.
Daerah
Sah Memenuhi Syarat, Panitia Musprov V Kadin Gorontalo Tetapkan Dua Bakal Calon Ketum
Published
5 days agoon
18/09/2026
Panitia Musyawarah Provinsi (Musprov) V Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan nama-nama Bakal Calon Ketua Umum Kadin Provinsi Gorontalo Periode 2026-2031. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panitia/Steering Committee Musyawarah Provinsi V Kadin Provinsi Gorontalo Nomor: 020/SK-MUPROV/KADIN-GTO/IX/2026.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan penjaringan persyaratan yang dilakukan oleh panitia pengarah, terdapat dua tokoh pengusaha yang dinyatakan lolos dan memenuhi persyaratan.
Kedua nama tersebut yakni Andi Ilham, SE dari perusahaan Amura Pratama serta Fauzan Fadel Muhammad dari perusahaan Dwinanta Putra Pratama.
“Menetapkan Andi Ilham, SE dan Fauzan Fadel Muhammad sebagai Bakal Calon Ketua Umum Kadin Provinsi Gorontalo Periode 2026-2031 berdasarkan hasil verifikasi persyaratan yang telah dilakukan oleh Panitia/Steering Committee,” bunyi petikan Surat Keputusan tersebut.
Dalam Keputusan Diktum Kedua tertulis bahwa kedua bakal calon yang telah ditetapkan berhak mengikuti seluruh rangkaian dan tahapan selanjutnya dalam proses pemilihan Ketua Umum Kadin Provinsi Gorontalo sesuai dengan pedoman dan tata tertib Musprov V.
Meski demikian, panitia menegaskan dalam Diktum Ketiga bahwa keputusan ini masih sebatas penetapan Bakal Calon dan belum merupakan penetapan sebagai Calon Tetap. Tahapan penetapan Calon Tetap Ketua Umum Kadin Provinsi Gorontalo nantinya akan dilaksanakan sesuai mekanisme serta tahapan yang diatur dalam Tata Tertib Musprov V Tahun 2026. Surat Keputusan ini secara resmi ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengarah Roni Hadinata, Ketua Panitia Penyelenggara Iben Rifa Faisal, dan Ketua Panitia Pelaksana Akhmad Pauji.
Sambut Kemitraan Strategis, UNG dan KemenP2MI Bahas Draf MoU Pengembangan SDM
Dampak Kemarau Ekstrem! Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Cek Ketersediaan Air Bersih di Haya-Haya
Cegah Ruang Mangkrak! Wali Kota Gorontalo Dorong Bangunan Kosong Jadi Wadah UMKM
Olahan Laut Berdaya Saing! KKN UNG Dorong UMKM Pesisir Huangobotu Naik Kelas
Soroti Data Desil! Komisi IV DPRD Gorontalo Tinjau Penyaluran Bantuan di Desa Tenggela
Tampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
Salurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
Berani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
Polemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
Lintasi Pegunungan telaga Hingga Telaga Biru: Yayasan Niswadi Ilmu Gemilang Salurkan 100 Bantuan SD di Kabupaten Gorontalo
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo3 weeks agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo1 month agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
Gorontalo3 months agoDiduga Tembus Rp1,3 Miliar: Skandal Penggelapan Dana Mahasiswa Guncang Kampus Universitas Gorontalo
-
Ruang Literasi3 months agoDosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo Luncurkan “Manjonongki”, Aplikasi Karya Anak Daerah dari Riset Kampus
-
Gorontalo4 weeks agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
Gorontalo4 weeks agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
kabupaten boalemo3 weeks agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?