Connect with us

Ruang Literasi

Penerapan PSBB dan Akibat Hukum diterapkannya PSBB

Published

on

Oleh : Ardy Wiranata Arsyad – Bidang Pencegahan Crisis Center Covid-19 UNG

Melihat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian yang semakin meningkat di Provinsi Gorontalo.

Pihak Pemerintah Provinsi telah mengajukan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan hari ini sudah diterima oleh Pihak Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Bahwa dalam upaya pemutusan rantai penyebaran Virus Corona, PSBB menjadi salah satu solusi yang perlu dilaksanakan. Minimal mengurangi atau bahkan menghindarkan masyarakat dari penyebarannya.

Selain provinsi Gorontalo, beberapa Daerah di Indonesia sudah lebih dulu menerapkannya. Sebut saja, Jakarta, Makassar dan Surabaya serta daerah lainnya.

Namun yang menjadi pertanyaan kemudian ialah, pertama; apakah dengan diberlakukannya PSBB bisa memberikan dampak yang sangat signifikan bagi pemutusan rantai penyebaran Virus?
Melihat beberapa daerah yang sudah menerapkan PSBB masih banyak juga yang melanggar bahkan tidak peduli dgn diberlakukannya.

Kedua; hal-hal apa saja yang dilarang dan tidak dilarang saat pemberlakuan PSBB ?

Ketiga; apakah ada sanksi pidana bagi warga masyarakat yang tidak mengindahkan pemberlakuan PSBB ?

Penerapan PSBB

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi
kriteria sebagai berikut, yakni : jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit
meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke
beberapa wilayah; dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di
wilayah atau negara lain.

Selain dari pada hal-hal tersebut, penetapan PSBB juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Hal-hal yang diatur dalam penerapan PSBB

Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan
pola hidup bersih dan sehat kepada warga masyarakat.

Pemerintah pun wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi; peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Penerapan PSBB dikecualikan untuk aktifitas supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. Pengecualian itu pun tetap memperhatikan protokol pemerintah dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain dari beberapa hal diatas, apakah ada sanksi Hukum bagi masyarakat yang melanggar penerapan PSBB.

Dasar hukum pemberlakuan PSBB itu merujuk pada Pasal 59 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Untuk Sanksi Pidana hal ini memang sudah diatur dalam Pasal 93 UU no 6 tahun 2018 “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”

Namun perlu diperhatikan bahwa, penerapan sanksi pidana tidak serta merta dapat diterapkan. Misalnya, dasar penerapan PSBB ini hanya merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Maka keliru ketika Sanksi pidana diterapkan hanya didasari oleh Peraturan Menteri.
Penerapan Sanksi Pidana hanya bisa didasari dengan UU.

Sanksi Pidana yang tertuang dalam Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 itu hanya mengatur secara umum. Karena penerapan PSBB itu hanya satu instrumen karantina kesehatan.

Dalam Permenkes diatur tentang keharusan daerah bekerjasama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi. Tetapi, apa yang menjadi kewenangan polisi juga tidak diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah.

Saat ini Kapolri sudah keluarkan maklumat, tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah pengumuman tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak dan kewajiban, dan seterusnya

Oleh karena itu, harusnya pihak Pemerintah Pusat lebih cermat lagi mengatur dasar hukum bagi penanggulangan Covid-19 ini. Apalagi saat ini Peraturan Pengganti UU (PerPPu) No 1 tahun 2020 yang diterbitkan hanya fokus pada stabilitas ekonomi negara, tidak terfokus pada Penanganan Covid-19.

Terakhir, penerapan PSBB bagi wilayah Provinsi Gorontalo perlu diapresiasi juga perlu sama-sama bekerjasama untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona ini.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ruang Literasi

Ketika Realitas Dipalsukan: Deepfake dan Masa Depan Demokrasi Digital

Published

on

Oleh: Mohammad Adrian Latief

Di era digital, kebenaran tak lagi berdiri di atas fondasi yang kokoh. Teknologi yang awalnya diciptakan untuk memudahkan kehidupan manusia kini juga menelurkan sisi gelap yang mengancam tatanan sosial dan politik. Salah satu wajah paling menakutkan dari perkembangan itu adalah deepfake — teknologi berbasis kecerdasan buatan yang mampu memalsukan wajah, suara, serta gerak seseorang secara nyaris sempurna.

Ketika realitas dapat direkayasa sedemikian rupa hingga tampak meyakinkan, masa depan demokrasi digital justru berada di ujung tanduk.

Kebenaran yang Tergadaikan

Demokrasi dibangun di atas satu prinsip utama: hak warga negara atas informasi yang benar. Namun, kehadiran deepfake mengaburkan batas antara fakta dan fiksi. Sebuah video yang menampilkan sosok pejabat publik mengucapkan pernyataan provokatif—padahal tidak pernah terjadi—dapat viral dalam hitungan menit. Dalam atmosfer politik yang sudah terpolarisasi, rekayasa semacam ini bukan sekadar bentuk disinformasi, tetapi senjata digital yang mampu menjatuhkan reputasi, memicu konflik, bahkan menggoyang legitimasi hasil pemilu.

Bahaya terbesar deepfake bukan hanya terletak pada kemampuannya menipu mata dan telinga manusia, tetapi juga pada dampak jangka panjang terhadap kepercayaan publik. Ketika masyarakat sadar bahwa video dan rekaman suara bisa dimanipulasi, muncul fenomena liar’s dividend, yakni kondisi ketika pelaku kejahatan atau politisi bermasalah dengan mudah menepis bukti autentik dengan alasan “itu hanya deepfake.” Akibatnya, kebenaran kehilangan daya ikatnya, dan ruang publik tenggelam dalam skeptisisme total.

Demokrasi yang Digital, Ancaman yang Nyata

Dalam konteks demokrasi digital, di mana percakapan politik, kampanye, dan partisipasi publik berlangsung secara daring, ancaman ini menjadi semakin nyata. Algoritma media sosial yang memprioritaskan konten sensasional ikut mempercepat penyebaran video manipulatif tanpa verifikasi yang memadai. Akibatnya, masyarakat bukan hanya konsumen informasi, melainkan target manipulasi psikologis yang dirancang secara sistematis.

Namun, menyalahkan teknologi semata adalah pandangan yang keliru. Deepfake hanyalah alat; yang menentukan dampaknya adalah bagaimana manusia, lembaga, dan negara meresponsnya.

Jalan Panjang Menyelamatkan Demokrasi

Masa depan demokrasi digital sangat bergantung pada tiga hal: regulasi yang adaptif, literasi digital yang kuat, dan tanggung jawab etis platform teknologi.

Negara harus hadir dengan kebijakan hukum yang tidak gagap terhadap perkembangan digital. Regulasi perlu tegas menindak penyalahgunaan konten manipulatif tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.

Di sisi lain, masyarakat perlu dibekali kemampuan verifikasi kritis – kebiasaan untuk meragukan, memeriksa, dan tidak langsung mempercayai apa yang tampil di layar. Tanpa kesadaran itu, publik menjadi tanah subur bagi propaganda digital.

Sementara itu, perusahaan teknologi tidak bisa lagi bersembunyi di balik dalih “netralitas platform.” Mereka memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk mendeteksi serta meminimalisasi penyebaran deepfake, termasuk dengan memperkuat sistem identifikasi konten berbasis autentikasi digital.

Menjaga Realitas, Menyelamatkan Demokrasi

Pada akhirnya, pertarungan melawan deepfake bukan hanya tentang teknologi melawan teknologi, tetapi tentang nilai dan integritas di era informasi. Demokrasi hanya bisa bertahan jika kebenaran tetap dijunjung tinggi sebagai kepentingan bersama.

Ketika realitas bisa dipalsukan, kejujuran, kewaspadaan, dan tanggung jawab kolektif menjadi tameng terakhir kita. Tanpa itu, demokrasi berisiko berubah menjadi ilusi — tampak nyata di layar, namun hampa di dalamnya.[/responsivevoice]

Continue Reading

Gorontalo

Pemimpin Sejati: Mengayomi Tanpa Memilih Kasih

Published

on

Penulis: Ulan Bidi | Dosen FKIP Universitas Pohuwato

Gorontalo – Seorang pemimpin sejatinya adalah sosok yang mampu mengayomi dan menciptakan rasa nyaman bagi rakyat yang dipimpinnya. Kalimat ini terlintas begitu kuat dalam benakku ketika terjaga dari sebuah mimpi semalam.

Dalam mimpi itu, aku memarahi seorang mahasiswa karena kesalahan kecil, sementara kepada mahasiswa lain yang juga berbuat salah, aku justru bersikap lembut. Menariknya, mahasiswa yang kuperlakukan dengan baik adalah sosok yang secara pribadi aku sukai, sedangkan yang dimarahi adalah mahasiswa yang kerap membuatku sedikit jengkel. Padahal, dari sekian banyak mahasiswa yang kutemui, hanya dia yang sesekali membuatku kesal. Aku jadi bertanya-tanya, mengapa aku bermimpi seperti itu?

Refleksi dari mimpi tersebut membuatku teringat pada penelitian Ahmad Fauzi (2023) berjudul “Dinamika Relasi Dosen–Mahasiswa: Studi Kasus Ketidaksopanan di Perguruan Tinggi Negeri.” Hasil penelitian itu menyoroti aspek psikologis hubungan antara dosen dan mahasiswa, terutama terkait perilaku yang mengganggu proses belajar-mengajar.

Fauzi menemukan bahwa sikap mahasiswa yang meremehkan penjelasan dosen atau membuat kelompok diskusi sendiri saat perkuliahan menjadi sumber ketidaknyamanan terbesar. Ia menyimpulkan bahwa, meski sebagian besar mahasiswa tetap menjaga sopan santun, masih ada segelintir yang bersikap konfrontatif — misalnya, mendebat nilai dengan nada tinggi — sehingga memengaruhi kenyamanan dan kinerja dosen di kampus.

Dalam praktik kehidupan akademik, sepatutnya mahasiswa menaruh hormat kepada dosen sebagai guru, bukan sebaliknya dosen yang harus selalu memahami tingkah laku mahasiswanya. Sebab, restu guru adalah berkah yang harus diraih dalam menuntut ilmu. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ath-Thabrani dari Abu Hurairah:

“Belajarlah kalian ilmu, dan belajarlah untuk ilmu tersebut ketenangan dan kewibawaan, serta rendahkanlah diri kalian kepada orang yang kalian pelajari ilmunya (guru).”

Namun, aku tidak ingin berhenti di sini. Mimpi tadi menyadarkanku bahwa dalam posisi apa pun, termasuk sebagai dosen, diperlukan kebijaksanaan dalam memimpin. Pemimpin, baik di ruang kuliah maupun di tengah masyarakat, tidak boleh bersikap pilih kasih. Ia harus mampu membimbing dengan kesabaran dan kelembutan, tanpa membeda-bedakan siapa pun.

Demikian pula seorang pemimpin di tengah masyarakat. Ia tidak boleh memihak satu kelompok dan mengabaikan kelompok yang lain, apalagi hanya membela pihaknya sendiri. Sikap tersebut jelas bertentangan dengan nilai keadilan. Sebagaimana pepatah mengatakan, “Menimbang sama berat, mengukur sama panjang,” yang berarti pemimpin dituntut berlaku objektif.

Jika dalam satu timbangan terdapat keluarga dan di sisi lain orang asing, maka keputusan harus berlandaskan kebenaran, bukan kedekatan. Bila seorang pemimpin lalai menegakkan keadilan, rakyatlah yang akhirnya menanggung akibatnya.

Hubungan antara dosen dan mahasiswa memang berbeda dengan antara pemimpin dan rakyat. Guru harus dihormati, sedangkan pemimpin harus melayani. Bukan sebaliknya, pemimpin yang meminta dilayani. Karena itu, adab harus selalu didahulukan daripada ilmu. Sebab, jika hanya berilmu tanpa beradab, manusia bisa terjerumus dalam kesombongan — sebagaimana Iblis yang ilmunya tinggi, namun diusir dari rahmat Allah karena keangkuhannya.

Pada akhirnya, segala ilmu dan jabatan hanyalah titipan. Ilmu manusia hanyalah setetes dari samudra ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka, tidak ada alasan untuk bersikap sombong. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan sombong” (QS. Al-Isra: 37).

Continue Reading

News

Mangrove Terancam! Aktivitas Tambang di Touna Tuai Kecaman

Published

on

Tojo Una-Una – Aktivitas pertambangan pasir milik PT Indo Tambang Pasir Utama di Desa Balanggala, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam dari kalangan pemerhati lingkungan. Sejumlah pihak menilai kegiatan tambang tersebut berpotensi merusak ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami kawasan pesisir.

Pemerhati lingkungan asal Touna, Hersal Febrian, secara terbuka mempertanyakan dampak serius aktivitas pertambangan terhadap kelestarian mangrove. Ia menyebut bahwa beberapa kawasan mangrove di sekitar pesisir yang masih masuk dalam wilayah konsesi perusahaan diduga ikut diratakan akibat kegiatan pertambangan.

Berdasarkan dokumen resmi, PT Indo Tambang Pasir Utama mengantongi Izin Usaha Produksi (IUP) bernomor 27072200825840001 dengan luas lahan konsesi mencapai 24 hektar. Namun, hasil temuan lapangan yang diungkapkan sejumlah warga menunjukkan adanya aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian vegetasi mangrove di sekitar lokasi tersebut.

“Apakah Dinas Lingkungan Hidup mengetahui bahwa saat ini pemerintah sedang gencar melaksanakan Gerakan Nasional Perlindungan Ekosistem Mangrove sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025? Lalu bagaimana bentuk pengawasan terhadap aktivitas tambang ini?” ujar Hersal, Senin (20/01/2026).

Ia menegaskan bahwa mangrove bukan sekadar vegetasi pantai, melainkan ekosistem penting yang berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi, penahan badai, hingga penyerap karbon untuk mengurangi dampak perubahan iklim.

“Apakah perusahaan sadar bahwa mangrove adalah benteng utama menghadapi perubahan iklim dan abrasi? Jika area ini rusak, siapa yang bertanggung jawab atas dampak ekologisnya?” tegas Hersal.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti lemahnya transparansi perusahaan dan instansi terkait dalam menjawab kekhawatiran publik. Menurutnya, praktik eksploitasi di kawasan pesisir tanpa mitigasi jelas berpotensi memperburuk krisis ekologi yang kini menjadi perhatian global.

Sorotan publik terhadap kasus ini muncul beriringan dengan komitmen kuat pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan hutan mangrove. Belum lama ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menggelar kegiatan penanaman mangrove yang dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai simbol penguatan gerakan nasional perlindungan ekosistem pesisir.

Menurut Hersal, kondisi di Desa Balanggala justru kontradiktif dengan semangat program nasional tersebut. Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan kegiatan PT Indo Tambang Pasir Utama serta meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tojo Una-Una bersikap terbuka terkait langkah pengawasan dan penegakan aturan lingkungan.

“Jangan sampai komitmen nasional perlindungan mangrove hanya menjadi slogan, sementara di lapangan, habitat penting pesisir dirusak tanpa pengawasan yang jelas,” pungkas Hersal.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler