UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Menimbang Pergub PSBB Gorontalo.
Published
5 years agoon

Oleh : Yakop A.R. Mahmud, S.H., M.H (Covid-19 Crisis Center UNG)
Akhirnya Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo (Pergub PSBB) yang ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 4 Mei 2020. Pergub yang berisi 33 pasal tersebut sekaligus mengakhiri diskusi panjang mengenai pro dan kontra pemberlakuan PSBB di Provinsi Gorontalo, hal itu berarti bahwa semua elemen baik masyarakat, Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri harus bahu membahu memutus rantai penyebaran cocvid-19 ini.
Pergub ini menjadi instrument hukum sekaligus intrumen pengendali tata laksana yang pemberlakuannya selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020 di Provinsi Gorontalo. Menurut Utrech “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh aggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat. Hukum secara Materil memiliki dua arti penting yakni Kekuasaan (authority) dan kekuatan (power) dari pengertian tersebut kita dapat memahami bahwa tindakan pemerintah akan diwarnai dengan sifat “memaksa” kepada masyarakat sehingga perlu dihadirkan hukum untuk dapat memayungi tindakan tersebut.
Bagaimana sifat memaksa itu hadir? Tentu dengan adanya sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat atas pelanggaran norma tersebut. Seksama kita membaca Pergub PSBB ini, terdapat banyak pembatasan yang diatur sebagaimana diatur, misalnya pada Pasal 5 ayat (4) Pergub a quo, pembatasan mulai dilakukan terhadap: a). pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institutsi pendidikan lainnya, b). pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, c). pembatasan kegiatan keagamaan dirumah ibadah, d). pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, e). pembatasan kegiatan sosial dan budaya dan f). pembatasan kegiatan pergerakan orang dan atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah Provinsi. Atas konsekswensi pembatasan tersebut terdapat perintah mulai dari kewajiban memakai masker, sarung tangan, menjaga jarak, pengaturan jumlah penumpang kendaraan bermotor, isolasi mandiri, dan lain lain. Bahkan dalam pergub PSBB ini juga diatur mengenai pembatasan waktu bagi penduduk di tempat umum mulai pukul 06.00 wita s/d 17.00 wita. Tentu dengan berbagai macam kewajiban tersebut berkonsekwensi logis kepada sanksi yang akan diberikan, karena sanksi merupakan bagian penting dalam peraturan perundang-undangan, maksudnya agar segala ketentuan dan kewajiban yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan secara tertib dan tidak dilanggar oleh masyarakat.
Mari kita lihat sanksi dari Pergub PSBB ini? Dalam Pergub PSBB Provinsi Gorontalo pengaturan sanksi akan kita temukan di Pasal 32 yang menyebutkan “Pelanggaran atas pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Hal ini mengingatkan kita pada Pergub DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 dan Perwako Pekanbaru No. 74 tahun 2020. Dimana kedua daerah itu nyaris menggunakan frasa yang sama dengan Gorontalo, atau dengan kata lain tidak secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran PSBB didaerah tersebut. Hasilnya DKI Jakarta telah menetapkan 20 orang tersangka, sedangkan Kota Pekanbaru telah memeja-hijaukan 16 Orang atas pelanggaran PSBB. Apakah Gorontalo akan menyusul ??? kita lihat saja nanti.
Penetapan Tersangka atau pemberian sanksi pidana di kedua kota tersebut tidak lepas dari tidak tegasnya Pergub/Perwako PSBB mengatur mengenai penjatuhan sanksi. Lihat saja hampir semua pelanggar PSBB dikota tersebut didakwa dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jontho Pasal Pasal 216 ayat (1) KUHP Jontho Pasal 218 KUHP. Penulis berpendapat delik-delik formal diatas lebih mudah dibuktikan oleh Aparat Penegak Hukum.
Disisi lain Kota Surabaya yang telah menetapkan Perwako No. 16 tahun 2020 sejak tanggal 24 April 2020 mengatur lebih rinci pemberian sanksi, yakni menjatuhkan sanksi Adminsistratif terlebih dahulu kepada para pelanggar PSBB sebagaimana Pasal 29 ayat (3) Perwako a quo, sanksi administratif yang diberikan berupa : a). teguran lisan, b). teguran tertulis, c). tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau d). pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya. Sanksi-sanksi tersebut secara tegas disebutkan untuk mengantisipasi masyarakat sehingga tidak langsung diseret ke ranah pidana. Selain itu Pengaturan sanksi administrastif yang lebih tegas seperti itu maka pemerintah terlihat lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding refresif dan hasilnya sampai dengan saat ini, PSBB Kota Surabaya belum “memakan tumbal” sanksi pidana bagi masyarakatnya.
Pergub PSBB Gorontalo sudah ditetapkan Law enforcemen wajib dilaksanakan oleh semua elemen daerah. Pada prinsipnya law enforcemen dalam pelaksanaan PSBB sangat penting guna memaksa seluruh steakholder dan masyarakat untuk taat terhadap aturan tersebut. Namun demikian Pemerintah dalam hal ini aparat yang bertugas dilapangan wajib mengedepankan Asas ultimum remedimum yang berarti penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum, hal ini telah sejalan dengan konsep pemidanaan kontemporer yang tidak berfokus pada balas dendam atau membuat pelaku menderita, serta merendahkan martabat manusia.
Tentunya Gubernur Gorontalo tidak menginginkan Pergub PSBB yang diharapkan menjadi pemutus penyebaran cocvid-19 malah membuat rakyatnya masuk “bui”, apalagi di bulan suci ramadhan seperti saat ini.
You may like
Advertorial
Sinergi Pendidikan dan Pembangunan, UNG dan DPRD Pohuwato Perkuat Kolaborasi
Published
19 hours agoon
25/07/2025
UNG – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menerima kunjungan kerja rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato dalam rangka penguatan kerja sama antarlembaga, Jumat (25/07/2025).
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, S.E.I., didampingi Wakil Ketua, Ketua Komisi III, serta sejumlah anggota DPRD. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Rektor UNG, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., di ruang kerjanya. Turut hadir mendampingi Rektor, Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, Kepala Biro KKU, Kepala Biro BAKP, serta Pokja Kerja Sama.
Pertemuan ini membahas sejumlah agenda strategis, terutama penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Pohuwato serta dukungan terhadap percepatan UNG menuju status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Selain itu, diskusi juga menyoroti peran UNG sebagai penggerak pembangunan di kawasan Teluk Tomini.
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menegaskan komitmen legislatif untuk mendukung pengembangan pendidikan dan peningkatan SDM daerah.
“Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak nyata bagi kemajuan Pohuwato, sekaligus mendukung UNG menjadi PTNBH,” ujarnya.
Rektor UNG menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menekankan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah.
“Kami sangat menyambut baik dukungan DPRD Pohuwato. Penguatan SDM adalah kunci utama memajukan pembangunan. UNG siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mencetak SDM unggul sekaligus mendorong percepatan pembangunan di kawasan Teluk Tomini,” ungkap Prof. Eduart.
Dengan terjalinnya sinergi ini, diharapkan kolaborasi antara UNG dan DPRD Pohuwato mampu menciptakan program-program inovatif untuk peningkatan kualitas pendidikan dan pembangunan daerah.
Advertorial
Mahasiswa Kimia UNG Raih Prestasi Lewat Ide Pengolahan Limbah Tulang Tuna
Published
2 days agoon
24/07/2025
UNG – Lima mahasiswa Jurusan Kimia Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menghadirkan inovasi berbasis sains untuk mencegah osteoporosis pada wanita pascamenopause. Melalui karya ilmiah berjudul “Pencegahan Osteoporosis Pascamenopause dengan Fortifikasi Kalsium Tepung Tulang Tuna Sirip Kuning”, mereka memanfaatkan limbah tulang ikan tuna menjadi bahan pangan fungsional kaya kalsium.
Tim yang terdiri dari Vebriyanti Ibrahim, Zifran Nur Rahman, Siti R. D. Maluse, Widya Rahmadani, dan Meyla P. Paputungan ini menyoroti potensi tulang ikan tuna sirip kuning sebagai sumber kalsium yang efektif sekaligus ramah lingkungan.
Dalam penelitian mereka, tulang ikan tuna yang biasanya menjadi limbah padat diolah menjadi tepung dengan kandungan kalsium tinggi, mencapai 72,04% berat kering. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kadar kalsium pada ikan bandeng, tenggiri, maupun tongkol. Tepung tulang tersebut berpotensi difortifikasi ke dalam produk pangan seperti susu dan biskuit untuk meningkatkan asupan kalsium harian, khususnya bagi perempuan menopause yang rentan terhadap osteoporosis.
“Karya ini adalah contoh nyata bagaimana sains dapat menjawab dua tantangan sekaligus, yaitu kesehatan dan lingkungan,” ujar Ketua Jurusan Kimia UNG, Hendri Iyabu, S.Pd., M.Si.
Inovasi ini sebelumnya berhasil meraih Silver Medal dalam ajang Pekan Ilmiah Andalas 2025 yang digelar pada 3–4 Mei lalu. Karya mereka terpilih dari 580 naskah dan menjadi salah satu dari 150 finalis terbaik di antara delapan subtema lomba.
Menurut tim peneliti, penurunan kadar estrogen pascamenopause menyebabkan penyerapan kalsium dalam tubuh berkurang drastis, sehingga meningkatkan risiko pengeroposan tulang. Fortifikasi pangan dengan kalsium menjadi langkah preventif yang efektif untuk mengatasi masalah ini.
Selain memberikan solusi kesehatan, karya ini juga mengusung konsep keberlanjutan dengan memanfaatkan limbah perikanan menjadi produk bernilai ekonomi dan nutrisi tinggi. Gorontalo yang dikenal sebagai daerah penghasil tuna memiliki potensi besar untuk mengembangkan inovasi ini.
“Kami berharap inovasi ini dapat dikembangkan lebih lanjut dan diterapkan dalam produk konsumsi sehari-hari,” ungkap Vebriyanti.
Karya ini membuktikan bahwa masalah kesehatan dapat diatasi melalui pemanfaatan limbah dengan sentuhan ilmu pengetahuan. Limbah tulang ikan pun kini berpeluang menjadi solusi baru untuk melawan osteoporosis pada jutaan wanita Indonesia.
Advertorial
Sosialisasi KKI 2025 Digelar, Dorong Mahasiswa Inovatif di Bidang Maritim!
Published
3 days agoon
23/07/2025
UNG – Sebagai langkah awal penyelenggaraan Kontes Kapal Indonesia (KKI) 2025, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) menggelar sosialisasi daring pada Kamis, 24 Juli 2025, mulai pukul 08.30 WIB melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi komprehensif terkait teknis pelaksanaan KKI 2025, mulai dari tujuan kegiatan, skema lomba, kriteria penilaian, hingga tahapan kompetisi. Peserta sosialisasi terdiri dari mahasiswa, dosen pembimbing, tim pengembang teknologi kampus, serta berbagai pihak terkait dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Dalam paparannya, pihak Belmawa menegaskan bahwa KKI merupakan wadah strategis untuk menyalurkan kreativitas mahasiswa di bidang teknologi maritim. Ajang ini diharapkan melahirkan inovasi desain kapal yang aplikatif dan mampu menjawab tantangan sektor kemaritiman nasional.
“KKI bukan sekadar lomba, tetapi sebuah ruang kolaborasi yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan semangat inovasi anak muda. Harapannya, melalui kegiatan ini, lahir generasi inovator yang siap mendukung kejayaan maritim Indonesia,” ujar Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Peserta dapat mengikuti sosialisasi melalui tautan Zoom yang telah disediakan oleh panitia. Informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan, persyaratan, dan pedoman KKI 2025 juga akan disampaikan secara detail selama sesi berlangsung.
Sebagai salah satu ajang bergengsi tahunan, KKI terus menjadi magnet bagi mahasiswa teknik dan kelautan di seluruh Indonesia. Ajang ini bukan hanya kompetisi, melainkan momentum untuk memperkuat dunia akademik, inovasi teknologi, serta kontribusi nyata generasi muda bagi sektor maritim nasional.

Sinergi Pendidikan dan Pembangunan, UNG dan DPRD Pohuwato Perkuat Kolaborasi

Sinergi Kemanusiaan: Wakil Bupati Pohuwato Terpilih Pimpin PMI untuk 5 Tahun ke Depan

Mahasiswa Kimia UNG Raih Prestasi Lewat Ide Pengolahan Limbah Tulang Tuna

Negara, Masyarakat, dan Polisi: Relasi Kuasa dalam Bayang-Bayang Ketakutan

Instruksi Presiden Nomor 1/2025 Diabaikan? DPRD Provinsi Gorontalo Laporkan ke Kemendagri

Warisan Budaya Terabaikan, Tim Langga Gorontalo Kesulitan Dana Menuju Ajang Nasional

Dugaan Kepanikan ESDM dan Kejanggalan Izin PT Gorontalo Minerals, Ini Buktinya!

CSP XVIII 2025 Sukses Digelar: Ribuan Scooterist Ramaikan Bone Bolango

Sambut Mahasiswa Baru, UNG Tegaskan PKKMB Tanpa Perpeloncoan

Ruh HMI Terkikis? Kritik Tajam atas Politisasi dalam Kaderisasi

PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT

Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia

PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI

PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI

Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months ago
Aleg DPR RI Rusli Habibie Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pelaksanaan CSP XVIII di Gorontalo
-
DPRD PROVINSI3 months ago
Limonu Hippy : Digitalisasi dan harga Gabah yang stabil kunci Swasembada Pangan di Gorontalo
-
Gorontalo2 months ago
Gerindra Sambut Tokoh Baru, Indra Gobel Resmi Bergabung
-
DPRD PROVINSI3 months ago
Iqbal Al Idrus Desak Pemprov Gorontalo rampungkan kesiapan Lahan Sekolah Rakyat
-
Gorontalo2 months ago
LSM Labrak Soroti Putusan Kasus Pupuk Subsidi: Diduga Ada Ketidaksesuaian Fakta dan Penanganan Tak Profesional
-
Gorontalo Utara3 months ago
BMKG Pastikan Gempa Pohuwato Tidak Picu Tsunami, Satu Gempa Susulan Terdeteksi
-
Gorontalo2 months ago
Seorang Suami di Randangan Tikam Istri Usai Mabuk, Keluarga Tuntut Proses Hukum Tegas
-
Daerah2 months ago
SATRIA Provinsi Gorontalo Gelar Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-17