UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Menimbang Pergub PSBB Gorontalo.
Published
6 years agoon
Oleh : Yakop A.R. Mahmud, S.H., M.H (Covid-19 Crisis Center UNG)
Akhirnya Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo (Pergub PSBB) yang ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 4 Mei 2020. Pergub yang berisi 33 pasal tersebut sekaligus mengakhiri diskusi panjang mengenai pro dan kontra pemberlakuan PSBB di Provinsi Gorontalo, hal itu berarti bahwa semua elemen baik masyarakat, Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri harus bahu membahu memutus rantai penyebaran cocvid-19 ini.
Pergub ini menjadi instrument hukum sekaligus intrumen pengendali tata laksana yang pemberlakuannya selama 14 hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020 di Provinsi Gorontalo. Menurut Utrech “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh aggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat. Hukum secara Materil memiliki dua arti penting yakni Kekuasaan (authority) dan kekuatan (power) dari pengertian tersebut kita dapat memahami bahwa tindakan pemerintah akan diwarnai dengan sifat “memaksa” kepada masyarakat sehingga perlu dihadirkan hukum untuk dapat memayungi tindakan tersebut.
Bagaimana sifat memaksa itu hadir? Tentu dengan adanya sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat atas pelanggaran norma tersebut. Seksama kita membaca Pergub PSBB ini, terdapat banyak pembatasan yang diatur sebagaimana diatur, misalnya pada Pasal 5 ayat (4) Pergub a quo, pembatasan mulai dilakukan terhadap: a). pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institutsi pendidikan lainnya, b). pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja, c). pembatasan kegiatan keagamaan dirumah ibadah, d). pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, e). pembatasan kegiatan sosial dan budaya dan f). pembatasan kegiatan pergerakan orang dan atau barang menggunakan moda transportasi di wilayah Provinsi. Atas konsekswensi pembatasan tersebut terdapat perintah mulai dari kewajiban memakai masker, sarung tangan, menjaga jarak, pengaturan jumlah penumpang kendaraan bermotor, isolasi mandiri, dan lain lain. Bahkan dalam pergub PSBB ini juga diatur mengenai pembatasan waktu bagi penduduk di tempat umum mulai pukul 06.00 wita s/d 17.00 wita. Tentu dengan berbagai macam kewajiban tersebut berkonsekwensi logis kepada sanksi yang akan diberikan, karena sanksi merupakan bagian penting dalam peraturan perundang-undangan, maksudnya agar segala ketentuan dan kewajiban yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan secara tertib dan tidak dilanggar oleh masyarakat.
Mari kita lihat sanksi dari Pergub PSBB ini? Dalam Pergub PSBB Provinsi Gorontalo pengaturan sanksi akan kita temukan di Pasal 32 yang menyebutkan “Pelanggaran atas pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Hal ini mengingatkan kita pada Pergub DKI Jakarta No. 33 tahun 2020 dan Perwako Pekanbaru No. 74 tahun 2020. Dimana kedua daerah itu nyaris menggunakan frasa yang sama dengan Gorontalo, atau dengan kata lain tidak secara tegas mengatur sanksi atas pelanggaran PSBB didaerah tersebut. Hasilnya DKI Jakarta telah menetapkan 20 orang tersangka, sedangkan Kota Pekanbaru telah memeja-hijaukan 16 Orang atas pelanggaran PSBB. Apakah Gorontalo akan menyusul ??? kita lihat saja nanti.
Penetapan Tersangka atau pemberian sanksi pidana di kedua kota tersebut tidak lepas dari tidak tegasnya Pergub/Perwako PSBB mengatur mengenai penjatuhan sanksi. Lihat saja hampir semua pelanggar PSBB dikota tersebut didakwa dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jontho Pasal Pasal 216 ayat (1) KUHP Jontho Pasal 218 KUHP. Penulis berpendapat delik-delik formal diatas lebih mudah dibuktikan oleh Aparat Penegak Hukum.
Disisi lain Kota Surabaya yang telah menetapkan Perwako No. 16 tahun 2020 sejak tanggal 24 April 2020 mengatur lebih rinci pemberian sanksi, yakni menjatuhkan sanksi Adminsistratif terlebih dahulu kepada para pelanggar PSBB sebagaimana Pasal 29 ayat (3) Perwako a quo, sanksi administratif yang diberikan berupa : a). teguran lisan, b). teguran tertulis, c). tindakan pemerintahan yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; dan/atau d). pencabutan izin sesuai dengan kewenangannya. Sanksi-sanksi tersebut secara tegas disebutkan untuk mengantisipasi masyarakat sehingga tidak langsung diseret ke ranah pidana. Selain itu Pengaturan sanksi administrastif yang lebih tegas seperti itu maka pemerintah terlihat lebih mengedepankan pendekatan persuasif dibanding refresif dan hasilnya sampai dengan saat ini, PSBB Kota Surabaya belum “memakan tumbal” sanksi pidana bagi masyarakatnya.
Pergub PSBB Gorontalo sudah ditetapkan Law enforcemen wajib dilaksanakan oleh semua elemen daerah. Pada prinsipnya law enforcemen dalam pelaksanaan PSBB sangat penting guna memaksa seluruh steakholder dan masyarakat untuk taat terhadap aturan tersebut. Namun demikian Pemerintah dalam hal ini aparat yang bertugas dilapangan wajib mengedepankan Asas ultimum remedimum yang berarti penerapan sanksi pidana merupakan sanksi pamungkas (terakhir) dalam penegakan hukum, hal ini telah sejalan dengan konsep pemidanaan kontemporer yang tidak berfokus pada balas dendam atau membuat pelaku menderita, serta merendahkan martabat manusia.
Tentunya Gubernur Gorontalo tidak menginginkan Pergub PSBB yang diharapkan menjadi pemutus penyebaran cocvid-19 malah membuat rakyatnya masuk “bui”, apalagi di bulan suci ramadhan seperti saat ini.
You may like
Advertorial
Petani Wajib Tahu! Riset Mahasiswa UNG Ungkap Metode GAP Lebih Untung
Published
2 days agoon
30/01/2026
UNG – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo (UNG). Mahasiswa Jurusan Agribisnis, Adeliyan A. Husain, sukses meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,81 sekaligus mencatatkan karya ilmiah yang berkontribusi nyata bagi dunia pertanian daerah.
Dalam tugas akhir penelitiannya berjudul “Analisis Perbandingan Usaha Tani Jagung GAP dengan Konvensional di Kecamatan Tilongkabila,” Adeliyan meneliti secara mendalam perbedaan dua sistem usaha tani jagung, yakni metode berbasis Good Agricultural Practices (GAP) dan metode konvensional.
Penelitian ini mengkaji empat aspek penting: biaya produksi, produktivitas, efisiensi usaha, dan pendapatan petani jagung di Kecamatan Tilongkabila. Hasil riset menunjukkan bahwa penerapan metode GAP terbukti lebih menguntungkan (“lebih cuan”) dibanding sistem konvensional karena mampu menghasilkan produktivitas dan mutu panen yang lebih tinggi, sekaligus mendukung keberlanjutan usaha tani.
Selain berprestasi secara akademik, Adeliyan juga dikenal aktif dalam berbagai program pengembangan mahasiswa. Ia pernah meraih pendanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) di tingkat universitas serta melalui platform Belmawa (BIMA). Capaian ini menunjukkan kemampuannya mengintegrasikan pengetahuan akademik dengan kreativitas dan inovasi di bidang agribisnis.
Menurut pihak Fakultas Pertanian UNG, keberhasilan Adeliyan menjadi bukti nyata kualitas sumber daya mahasiswa Jurusan Agribisnis yang tidak hanya unggul secara ilmiah, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan pembangunan sektor pertanian. Penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi petani di Gorontalo untuk mulai menerapkan sistem pertanian berbasis praktik baik (GAP) guna meningkatkan pendapatan dan daya saing hasil pertanian.
Capaian ini juga menjadi inspirasi bagi mahasiswa lain untuk terus berinovasi melalui penelitian terapan yang berdampak bagi masyarakat dan dunia usaha tani.
Advertorial
Reputasi Kian Cemerlang! Dosen FEB UNG Dapat Kepercayaan Nasional
Published
3 days agoon
30/01/2026
UNG – Kiprah akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Gorontalo (FEB UNG) kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Wakil Dekan II FEB UNG Bidang Umum dan Keuangan sekaligus dosen Jurusan Manajemen, Dr. Rizan Machmud, S.Kom., M.Si., dipercaya sebagai Penguji Eksternal pada Ujian Promosi Doktor Program Studi Ilmu Manajemen, Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Kamis (29/1/2026).
Kepercayaan tersebut diberikan dalam sidang promosi doktor atas nama Novie Rarung, dengan disertasi berjudul “Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai Aset Publik: Suatu Konsekuensi terhadap Pendapatan atau Beban Negara.” Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pascasarjana Lantai 5 Unsrat, dihadiri oleh tim promotor, penguji internal, serta sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Dalam komposisi tim penguji, Dr. Rizan Machmud berperan sebagai penguji eksternal, yang menjadi bukti pengakuan atas kompetensi dan rekam jejak akademiknya di bidang manajemen dan sistem informasi. Kehadiran penguji eksternal dalam ujian promosi doktor mencerminkan penerapan standar mutu akademik universitas, guna menjamin objektivitas, integritas ilmiah, dan kualitas hasil riset doktoral.
Dikenal sebagai akademisi aktif dalam riset tata kelola aset, transformasi digital, dan manajemen publik, Dr. Rizan Machmud secara konsisten berkontribusi dalam berbagai forum ilmiah nasional. Partisipasinya di Unsrat juga mencerminkan sinergi FEB UNG dalam memperkuat jejaring akademik dan kolaborasi lintas perguruan tinggi di Indonesia.
Dekan FEB UNG, Dr. Raflin Hinelo, S.Pd., M.Si., menyampaikan apresiasi atas penugasan tersebut. Ia menilai, kepercayaan ini merupakan bentuk pengakuan institusional terhadap kualitas serta profesionalisme dosen FEB UNG. “Keterlibatan dosen kami sebagai penguji eksternal menunjukkan bahwa FEB UNG diakui secara nasional dalam pengembangan ilmu manajemen dan kebijakan publik,” ujarnya.
Ke depan, FEB UNG berkomitmen mendorong lebih banyak dosen untuk berperan sebagai penguji eksternal di berbagai perguruan tinggi. Langkah ini diharapkan memperkuat reputasi akademik, memperluas jejaring riset, serta mendukung agenda internasionalisasi pendidikan tinggi di Indonesia.
Advertorial
Fakultas Teknik UNG dan Kanwil BPN Gorontalo Jalin Kerja Sama KKN Tematik
Published
3 days agoon
29/01/2026
UNG – Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menerima kunjungan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Gorontalo bersama perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo. Kunjungan ini bertujuan untuk menjajaki dan memperkuat kerja sama pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik yang akan melibatkan mahasiswa Fakultas Teknik UNG.
Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan instansi pertanahan dalam mendukung program-program pembangunan dan penataan ruang di daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Kabid IV, serta sejumlah pejabat fungsional dari lingkungan Kanwil BPN dan Kantah kabupaten/kota se-Gorontalo. Dari pihak Fakultas Teknik UNG, turut hadir Wakil Dekan II, Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), para dosen PWK, serta dosen Sistem Informasi Jurusan Informatika.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak mendiskusikan ruang lingkup kerja sama, antara lain pelibatan mahasiswa Fakultas Teknik UNG dalam kegiatan pemetaan dan sistem informasi geografis (SIG), pengumpulan serta pemutakhiran data pertanahan, dan pendampingan kegiatan lapangan di berbagai wilayah kabupaten/kota.
Pihak Fakultas Teknik UNG menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan komitmen penuh untuk mendukung pelaksanaan KKN Tematik sebagai bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat. Melalui kerja sama ini, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pengalaman praktik lapangan yang relevan dengan bidang keilmuan teknik, pemetaan, dan geospasial.

Sementara itu, pihak Kanwil BPN Provinsi Gorontalo menyampaikan bahwa kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas data pertanahan sekaligus memperkuat pelayanan publik di sektor agraria. Kehadiran mahasiswa UNG melalui KKN Tematik diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata pada percepatan program pertanahan serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai administrasi dan kepastian hukum pertanahan.
Kunjungan ini diakhiri dengan kesepakatan awal untuk menindaklanjuti rencana kerja sama melalui pertemuan tingkat universitas dan koordinasi via Zoom bersama Kementerian ATR/BPN. Diharapkan, sinergi antara Fakultas Teknik UNG dan Kanwil BPN Provinsi Gorontalo ini dapat terus berlanjut dan memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Penyegaran Birokrasi! Sekda Ismail Lantik Pejabat Baru di Dinas Pangan
Petani Wajib Tahu! Riset Mahasiswa UNG Ungkap Metode GAP Lebih Untung
Seleksi Transparan: 237 Pegawai Perumdam Muara Tirta Diuji untuk Pengisian Jabatan Strategis
Ketika APBD Diduga Menyimpang, DPRD Kabupaten Gorontalo Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Alasan Administratif
Hasil Lobi Sukses! Wali Kota dan Wawali Bawa Bantuan Armada Baru untuk BPBD
Anggaran Menyusut, BLT Desa Duano Ikut Terpangkas
Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka
Diduga Korsleting, Kebakaran Hanguskan Bangunan Asrama Santri di Popayato Barat
Klarifikasi Penting! UNG Tegaskan Penelitian Mikroplastik Tak Ganggu Nelayan Torosiaje
Rp43 Miliar Dipertahankan, Pembangunan Kantor Bupati Pohuwato Aman dari Efisiensi
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo2 months agoMenolak Lupa: Tragedi 2 Januari 2025, Ketika Keadilan untuk Julia Belum Datang
-
Gorontalo2 months agoBukan Rapat Biasa, Instruksi Gerindra Tegaskan Kader Harus Kompak dan Berdampak untuk Mayoritas Rakyat
-
Gorontalo1 month agoJIKA 100 TAHUN LAGI ORANG MENCARI GORONTALO 2025
-
Advertorial3 months agoPanasnya Konflik Sawit! DPRD Provinsi Gorontalo dan KPK Turun Tangan
-
Gorontalo2 months agoBerawal dari Arahan Wali Kota, Kelurahan Biawao Raih Juara Pemungutan PBB-P2
-
Gorontalo2 months agoAbai dan Bungkam: Refleksi Elit Gorut Atas Tragedi Julia
-
Gorontalo3 months agoBerani Bongkar Tambang Ilegal, Aktivis Muda Gorontalo Dapat Ancaman Brutal
-
Advertorial3 months agoLangkah Strategis Nasional! Bupati Saipul Hadiri Rakor Revitalisasi Pendidikan
