Connect with us

News

Ingin Jadi Jubir Kontraktor Bansos JPS, LSM GERAM Malah tak Punya Data Valid

Published

on

Relix Hemuto (Kader Tunas Indonesia Raya)

GORONTALO-Seorang kader Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kabupaten Bone Bolango Relix Humeto membantah tudingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Masyarakat Membangun (GERAM) yang menyebut ketua Fraksi Gerindra Bone Bolango melakukan pembohongan publik. Menurut Relix, LSM GERAM sendiri yang sepertinya tak punya data valid mengenai harga paket Bantuan Sosial (Bansos) Jaringan Pengaman Sosial (JPS) yang diperuntukkan kepada warga miskin di Bone Bolango.

“Pihak LSM GERAM menyatakan bahwa investigasi mereka di lapangan totalnya Rp. 176.000 dari yang dianggarkan sebesar Rp. 200.000/Paket Bansos JPS. Kami pun harus mempertanyakan, investigasi yang mereka lakukan itu dimana ? katanya di lapangan, tapi enggak tau tepatnya dimana. Atau jangan-jangan investigasi lapangan yang mereka nyatakan itu tempatnya di Warung dan hanya menghitung dalam bentuk eceran ? ini perlu diperjelas,” ujar Relix kepada barakati, Rabu (13/5).

Relix menyebutkan, tindakan LSM GERAM ini mengindikasikan bahwa mereka sudah menjadi Juru Bicara pihak ketiga (Kontraktor) pengadaan 10.000 paket sembako tersebut. Mestinya selaku LSM, GERAM harus mengawal anggaran bansos yang peruntukkannta bagi rakyat.

“Ini seakan-akan malah terlihat seperti corongnya pihak ketiga dalam hal masalah pengadaan sembako JPS,” ujar Relix.

“Juga perlu dicermati, karena untuk menghitung pengadaan 10.000 paket sembako yang dipihak ketigakan, kan ga bisa dihitung dengan harga eceran diwarung, misalnya. Lalu bagaimana pula jika beli bahan-bahan sembakonya grosiran sehingga ada margin keuntungan ? menghitung pake kalkulatorpun bisa jadi akan error,” tambahnya lagi.

Menurut dia, Fraksi Gerindra Bone Bolango tidak merasa dan berniat melakukan Pembohongan Informasi Publik dalam mengawasi Bansos JPS yang telah disepakati Anggarannya. Dalam prosesnya, ketua Fraksi Gerindra DPRD Bolango Tahir Badu menemukan indikasi awal atas kejanggalan realisasi Bansos JPS tersebut dan itu Sudah menjadi tugas Anggota Dewan untuk mengawasi anggaran Bansos yang telah disepakati.

Dan untuk Paket JPS Sembako Covid ini, Relix mengemukakan bahwa GERINDRA Bone Bolango telah mengambil keputusan resmi. Di mana dalam rapat pada Senin (11/4), Fraksi Gerindra kembali mengangkat tentang paket sembako sebagai bantuan bagi masyarakat yang terdampak covid-19.
Pada kesempatan itu Gerindra mengusulkan agar DPRD Bone Bolango mengambil keputusan di antaranya meminta agar dalam pelaksanaan Pemberian Bantuan JPS Sembako Tahap I yang telah dijalankan, seyogianya diaudit terlebih dahulu sebelum dilakukan pelunasan kepada kontraktor / pihak ketiga yg ditunjuk sebagai pelaksana proyek.

Yang kedua, Fraksi Gerindra meminta agar pada pelaksanaan Tahap II nanti, Pemda Bone Bolango mengelola langsung program tersebut dan tidak menjadikannya sebagai proyek yang dilaksanakan kontraktor/pihak ketiga. Dan ketiga, Gerindra meminta Pemda Bone Bolango segera mengkaji lagi mekanisme pelaksanaan JPS ini agar lebih efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat Bone Bolango di masa darurat covid-19.

“Seperti diketahui, Fraksi Gerindra di DPRD Bone Bolango ingin agar pemberian bantuan kepada masyarakat dengan menggunakan dana APBD tersebut benar-benar sesuai dengan pagu anggaran Rp. 200 ribu per paket seperti yang telah disetujui DPRD. Kalau bisa lebih besar lagi nilainya, tentu lebih bagus lagi, yang penting sampai dengan utuh kepada orang-orang yang berhak,” kata Relix Humeto.

Reix juga menyebutkan bahwa pada rapat tersebut juga dilakukan pemeriksaan item paket Bansos JPS yang diadakan kontaktor oleh DPRD, Dinas Sosial dan ULP Yang dihitung langsung oleh ULP yang hasilnya cukup mengejutkan karena nilainya justru malah semakin jauh selisih. Di mana totalnya adalah Rp. 129.000/Paket.

“Saya berfikir sudah mulai jelas, tidak ada lagi perbedaan indikasi temuan angka,” tutupnya.

Gorontalo

Pengamen Gorontalo Ini Siap Ukir Prestasi di Indonesian Idol 2025

Published

on

Gorontalo – Semangat dan ketulusan seorang pemuda asal Gorontalo, Adrianto Ibrahim (24), yang akrab disapa Dion, tengah menyita perhatian publik. Dengan latar belakang sebagai pengamen jalanan sejak September 2023, Dion kini mantap melangkah mengikuti audisi Indonesian Idol 2025, mengusung harapan besar: mengangkat derajat kedua orang tuanya melalui musik.

Dion bukanlah sosok dengan kemudahan dalam hidup. Namun di tengah keterbatasan ekonomi, ia tak pernah goyah mengejar cita-cita. Baginya, musik bukan sekadar hobi atau hiburan, melainkan sarana perjuangan untuk keluar dari lingkaran kemiskinan dan bukti nyata bahwa impian bisa diraih oleh siapa saja.

“Saya pengen naikin derajat kedua orang tua saya lewat prestasi saya dalam mengikuti audisi Indonesian Idol,” ujar Dion penuh haru saat diwawancarai.

Setiap hari, Dion tetap turun ke jalan mengamen demi mengumpulkan biaya persiapan mengikuti audisi. Namun perjuangannya tidak ia jalani sendiri. Dukungan datang dari berbagai kalangan: musisi lokal, kreator konten Gorontalo, hingga Wali Kota dan Bupati Gorontalo, yang turut memberikan dukungan moral dan materiel.

“Untuk sisanya, saya bantu dengan cara ngamen setiap hari, untuk persiapan Indonesian Idol ini,” katanya.

Lebih dari sekadar suara dan nada, musik bagi Dion adalah kekuatan jiwa.

“Musik bisa meningkatkan semangat, membuat orang rileks, dan memberi ketenangan,” ungkapnya.

Dengan keyakinan itu, Dion berharap perjuangannya bisa menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya mereka yang tumbuh dalam keterbatasan, bahwa mimpi tak pernah mengenal batas ketika disertai tekad dan ketulusan.

“Saya ingin membanggakan kedua orang tua, menaikkan derajat mereka, dan suatu saat bisa membantu orang-orang yang kurang mampu. Itu alasan saya ingin sukses,” tutup Dion.

Langkah Dion menuju panggung Indonesian Idol 2025 kini mendapat sambutan hangat. Publik Gorontalo dan warganet di berbagai platform media sosial menyuarakan dukungan, menjadikan Dion sebagai simbol harapan dan semangat pantang menyerah anak muda Gorontalo.

Continue Reading

Gorontalo

Aktivis Lingkungan Tolak Revisi Palsu UU Kehutanan: “Jangan Jadikan Bioenergi Kedok Perampasan

Published

on

Pohuwato – Rencana revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (RUUK) harus dijadikan momentum untuk melakukan perubahan paradigma secara menyeluruh dalam tata kelola hutan Indonesia. Seruan tersebut mengemuka dalam diskusi terbatas yang diselenggarakan secara daring oleh Forest Watch Indonesia (FWI), yang turut melibatkan organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan anggota DPR RI.

Dalam forum itu, Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye FWI, menegaskan bahwa paradigma lama yang memposisikan hutan sebagai milik negara secara sepihak—warisan dari era kolonial—telah usang dan terbukti gagal menjawab krisis ekologi dan konflik agraria yang terus berlangsung.

“UU Kehutanan perlu direvisi total. Dengan rata-rata kerusakan hutan mencapai 689 ribu hektare per tahun, kita tidak bisa terus bertahan dengan kerangka hukum yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan lokal,” tegas Anggi.

FWI menekankan tiga poin krusial dalam revisi RUUK:

  1. Mengakhiri dominasi negara atas kawasan hutan, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011, yang mensyaratkan penunjukan, tata batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan harus melibatkan masyarakat.

  2. Menolak kamuflase pembangunan berkelanjutan, seperti proyek food estate dan bioenergi, yang justru menjadi instrumen perampasan ruang hidup masyarakat lokal.

  3. Mengakomodasi putusan-putusan MK yang menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat sebagai subjek hukum yang sah.

Dukungan terhadap agenda revisi juga datang dari Riyono, Anggota DPR RI Fraksi PKS, yang menyebut revisi ini sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara terhadap masyarakat adat.

“Ini bukan hanya mandat hukum, tapi juga mandat moral untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat atas ruang hidup mereka,” tegas Riyono.

Perwakilan masyarakat sipil dari berbagai daerah turut menyampaikan realitas ketimpangan di lapangan. Raden dari WALHI Kalimantan Selatan menyoroti nasib masyarakat adat Meratus yang terus terpinggirkan oleh ekspansi industri.

Syukri dari Link-Ar Borneo menilai proyek Hutan Tanaman Industri (HTI) hanya menjadi kedok untuk perluasan perkebunan monokultur. Sementara itu, Darwis dari Green of Borneo memperingatkan bahwa tanpa prinsip PADIATAPA (Pengakuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak) serta jaminan perlindungan sosial, revisi UU justru bisa memperluas konflik dan kriminalisasi warga di Kalimantan Utara.

“Jika RUUK tak berpihak pada rakyat dan ekosistem, yang lahir bukan solusi, tapi legalisasi krisis,” tegas Afifuddin dari WALHI Aceh.

Sejumlah aktivis juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan narasi transisi energi hijau. Oscar Anugrah dari WALHI Jambi menyebut bahwa proyek-proyek energi terbarukan tak boleh menjadi dalih baru dalam menggusur masyarakat dari ruang hidupnya.

Defri Setiawan dari WALHI Gorontalo mengungkap bahwa investasi bioenergi di Gorontalo telah meminggirkan masyarakat lokal dari lahan-lahan yang mereka kelola secara turun-temurun.

Hal senada disampaikan Zul dari KORA Maluku, yang menyuarakan kondisi masyarakat adat di pulau-pulau kecil seperti Buru yang kerap diabaikan dalam perencanaan program nasional.

“Masyarakat adat tidak boleh hanya diajak berpartisipasi. Mereka adalah pemilik sah hutan yang telah mereka jaga secara turun-temurun,” tegas Zul.

Dari kalangan akademisi, Dr. Andi Chairil Ichsan dari Universitas Mataram menegaskan pentingnya pengelolaan hutan yang adil, tidak lagi dimonopoli negara, dan berpihak pada keadilan ekologi dan sosial.

Dessy Eko Prayitno dari Universitas Indonesia menambahkan bahwa prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas harus menjadi roh UU Kehutanan yang baru. Hal ini harus terlihat mulai dari proses pengukuhan kawasan hutan, pengawasan, hingga penegakan hukum.

Revisi UU Kehutanan menjadi momentum penting untuk mengembalikan fungsi hutan tidak hanya sebagai sumber ekonomi, tetapi juga sebagai ruang hidup dan warisan ekologis yang dikelola secara adil oleh negara bersama masyarakat.

Continue Reading

Gorontalo

Pungli di Balik Skripsi? UNIPO Didesak Bersih-Bersih Pejabat Kampus

Published

on

Pohuwato – Dunia akademik Universitas Pohuwato (UNIPO) tengah diguncang isu tak sedap. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret dua pejabat fakultas kembali mencuat ke publik, setelah sebuah unggahan viral dari akun Facebook Lintas Peristiwa pada Kamis (26/06/2025) menandai langsung nama kampus tersebut.

Dalam unggahan itu, dua pejabat kampus yang merupakan pasangan suami istri—masing-masing menjabat sebagai Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)—dituding terlibat dalam praktik pungli dalam proses akademik mahasiswa, mulai dari proposal hingga skripsi.

Sejumlah mahasiswa dari kedua fakultas mengaku, mereka dimintai biaya di berbagai tahapan akademik. Tak hanya itu, mereka menyebut adanya tekanan berupa ancaman nilai gagal jika tidak memenuhi permintaan tertentu dari oknum dosen. Bahkan, muncul pula dugaan praktik joki akademik yang dianggap mencederai nilai-nilai keilmuan.

“Kami dipungut biaya saat proposal, skripsi, hingga revisi. Bahkan ada permintaan pribadi yang harus dipenuhi. Kalau tidak, kami diancam dapat nilai E atau error,” ungkap salah satu mahasiswa semester akhir, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Beberapa mahasiswa mengaku telah menyimpan bukti berupa rekaman suara dan video, dan menyatakan siap menyerahkannya jika ada penyelidikan resmi dari pihak eksternal.

Menanggapi isu tersebut, RD, Dekan FKIP UNIPO, membantah keras semua tudingan. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan pungutan liar kepada mahasiswa, dan semua kebijakan yang ia jalankan selalu merujuk pada aturan akademik kampus.

“Kalau soal proposal dan skripsi, itu sepenuhnya tanggung jawab mahasiswa. Saya selalu siap membimbing jika diminta. Tidak pernah ada paksaan, apalagi permintaan uang,” jelas RD kepada media, Jumat (27/06/2025).

Hal senada disampaikan oleh U, Dekan FISIP UNIPO. Ia menyebut tudingan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar.

“Tidak pernah ada tekanan, apalagi jual beli nilai. Saya selalu terbuka membantu mahasiswa, dan semua proses akademik dilakukan transparan,” tegasnya.

Dugaan pungli ini menimbulkan keresahan luas di kalangan sivitas akademika. Banyak pihak mendorong agar Yayasan UNIPO, Pembina Yayasan, serta LLDikti Wilayah XVI Gorontalo segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan evaluasi total terhadap tata kelola kampus.

Desakan ini muncul bukan hanya untuk menindak pelanggaran, melainkan juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi di Pohuwato.

“Kampus adalah tempat menumbuhkan ilmu, bukan tempat menumbuhkan transaksi. Bila ada oknum yang mencemari integritas akademik, maka harus segera dibersihkan hingga ke akar-akarnya,” ungkap salah satu aktivis mahasiswa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak rektorat Universitas Pohuwato belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Barakati.id tetap membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler