Connect with us

Gorontalo

Team Pandawa Polres Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 2.6 Ton CT

Published

on

GORONTALO-Upaya penyelundupan Minuman Keras jenis Cap Tikus ke Gorontalo terus dilakukan para penada meski pihak kepolisian gemar mensosialisasikan tentang bahaya cairan beralkohol tinggi itu.

Buktinya, Minggu (9/8) pagi tadi,
Team pandawa Polres Gorontalo kembali menggagalkan upaya pemasokkan 106 Galon atau 2.650 liter Cap Tikus yang diangkut menggunakan dua buah mobil Mini Bus.

“Iya benar, tadi pagi Minggu 10/8/2020 pukul 10.00 wita bertempat di Desa. Botumoputi Kecamatan Tibawa, Kabupatrn Gorontalo team Pandawa Polres Gorontalo telah mengamankan Minuman Keras jenis Cap Tikus 106 Galon ( 2.650Ltr ),” ungkap kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K.

Dirinya mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat bahwa akan ada 2 Unit Mobil yang dicurigai mengangkut Minuman Keras Jenis Cap Tikus yang mengarah ke Provinsi Gorontalo. Mendapat informasi, Team langsung bergerak menuju ke Wilayah Kecamatan Tibawa untuk mencegat mobil dimaksud.

“Alhasil pada pukul 10.00 wita, kedua mobil pun melintas di Desa Botumoputi Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo yang kemudian langsung dicegat oleh team dan berhasil mengamankannya” kata Wahyu.

Dari operasi yang dilakukan, team pandawa berhasil mengamankan tiga orang diantaranya berinisial RM 55 tahun, petani asal Desa Lobu, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahsa Tenggara, MC 31 tahun petani, dan SM umur 16 tahun.

Menurut pengakuan pelaku miras yang di angkut berkadar 35 persen dan 40 persen yang rencananya akan di serahkan ke penerima di wilayah Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo tepatnya di Komplek Patung Bundaran Habibie.

“Dari tiap mobil masing – masing memuat 51 galon untuk mobil Xenia dan 55 galon untuk mobil Terios yang dikemas dalam plastik ukuran 25ltr, dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polres guna proses lebih lanjut” tutup Kompol Wahyu Tri Cahyono.

Gorontalo

Apa Salahnya Membuat Rakyat Tersenyum?

Published

on

Oleh: Asral Kelvin
Akademisi Fakultas Ekonomi IAIN Gorontalo

Saya ingin memulai tulisan ini dengan satu pertanyaan sederhana: apa salahnya membuat rakyat tersenyum?
Sebab, salah satu penghargaan tertinggi bagi seorang pemimpin adalah ketika rakyatnya tersenyum—bukan karena basa-basi, tetapi karena benar-benar merasakan kebijakan yang berpihak pada kehidupan mereka.

Beberapa waktu terakhir, saya memperhatikan perdebatan hangat soal pemanfaatan trotoar di Jalan Eks Panjaitan (kini Jalan Nani Wartabone) oleh para pelaku UMKM. Saya tidak hendak masuk dalam ranah hukum, karena itu bukan keahlian saya. Namun sebagai akademisi ekonomi, izinkan saya berbicara tentang perputaran uang, geliat ekonomi rakyat, dan peluang wisata kuliner kota.

1. Mengapa Harus Jalan Nani Wartabone?

Lokasi ini adalah salah satu kawasan paling hidup di Kota Gorontalo. Dalam teori ekonomi, keramaian adalah magnet utama perputaran uang.
Mari kita lihat secara sederhana: bila dalam satu malam saja kawasan ini dikunjungi 200 orang, dan masing-masing membelanjakan Rp50.000 untuk menikmati kuliner lokal, maka terjadi perputaran uang sebesar Rp10 juta hanya dalam satu malam.
Itu baru dari pembeli kuliner. Belum dari parkir, minuman, jasa musik, dan lain-lain. Artinya, trotoar yang hidup bukan hanya ruang ekonomi kecil, tetapi denyut ekonomi kota.
Jika 200 pelaku UMKM bisa tersenyum karena dagangannya laku, maka sesungguhnya ada 200 senyuman rakyat untuk pemimpinnya.

2. Adakah Kota di Dunia yang Membiarkan Trotoar untuk UMKM?

Banyak.
Mari lihat ke Bangkok, Thailand, tepatnya di Jalan Yaowarat—ikon kuliner jalanan paling populer di Asia Tenggara. Para pedagang memenuhi badan jalan dan trotoar, namun tidak menjadikan Bangkok kota yang semrawut. Sebaliknya, Yaowarat menjadi magnet wisata kuliner dunia, dikunjungi ribuan orang setiap malam.
Para wisatawan justru datang untuk menikmati streetfood itu—bukan menghindarinya.

3. Di Indonesia, Apakah Ada Contohnya?

Ada, bahkan sangat ramai.
Cobalah telusuri Jalan Pancoran, Glodok – Jakarta Barat. Di sana, trotoar telah menjadi ruang kreatif UMKM. Ada pedagang bakso viral yang antreannya mengular, ada pula aneka jajanan yang diulas oleh konten kreator nasional.
Artinya, ruang kecil di trotoar bisa menjadi panggung ekonomi besar bila diatur dengan baik. Tak sekadar tempat jualan, tapi juga destinasi wisata kuliner urban.
Apakah itu mungkin di Gorontalo? Saya percaya bisa.

4. Bayangkan Jika Itu Terjadi di Kota Gorontalo

Bayangkan ketika penerimaan mahasiswa baru Universitas Negeri Gorontalo tiba. Jalan Nani Wartabone menjadi salah satu destinasi utama—ramai, bersih, teratur, dan penuh aroma kuliner lokal.
Di sana bukan hanya makanan yang dijual, tapi cerita dan kebanggaan lokal.
Para wisatawan, mahasiswa, hingga warga luar daerah akan mengenal Gorontalo bukan hanya lewat Danau Limboto atau Benteng Otanaha, tapi juga lewat senyum para pedagang di trotoar Nani Wartabone.

Penutup: Antara Harapan dan Kolaborasi

Saya tidak sedang menggurui, dan saya tidak berpihak pada siapa pun. Saya mencintai Pak Gubernur dan Pak Wali Kota sebagai dua khalifah yang sedang berjuang untuk Gorontalo.
Saya hanya berharap, suatu hari keduanya bisa duduk bersama, membicarakan bagaimana mewujudkan kawasan ekonomi rakyat yang sekaligus menjadi ikon pariwisata kota.

Jika Thailand memiliki Jalan Yaowarat,
dan Jakarta memiliki Jalan Pancoran,
maka Gorontalo layak memiliki Jalan Nani Wartabone sebagai simbol ekonomi kreatif dan senyum rakyat yang hidup.

Sebab, pada akhirnya —
pembangunan bukan hanya soal beton dan gedung tinggi,
tapi tentang bagaimana rakyat bisa tersenyum dengan perut yang kenyang dan hati yang tenang.

Continue Reading

Gorontalo

Di Balik Hiruk-Pikuk Tambang Emas Taluditi: Pungli Menggunakan Alasan “Pengamanan”

Published

on

Pohuwato – Di balik hiruk-pikuk aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, terungkap adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang berlangsung dengan modus “uang pengaman”. Sebuah pos penjagaan yang seharusnya berfungsi sebagai titik pengawasan malah diduga berfungsi sebagai “loket liar” yang mengenakan biaya kepada alat berat yang melintas menuju lokasi tambang ilegal.

Penelusuran Tim Barakati.id menemukan dua titik lokasi tambang ilegal di kawasan tersebut, yakni di Marisa Lima dan Desa Puncak Jaya (Marisa Enam). Namun, hanya di Desa Puncak Jaya ditemukan adanya pos yang diduga menjadi tempat pengumpulan retribusi liar. Setiap alat berat, terutama jenis eskavator, yang ingin menuju lokasi tambang ilegal tersebut dilaporkan wajib membayar uang pengaman sebesar Rp5 juta per unit. Uang ini dikatakan digunakan untuk “mengamankan” alat berat agar bisa melintas tanpa hambatan.

Fenomena pungutan liar ini memunculkan banyak pertanyaan. Siapa yang mengatur aliran “retribusi liar” ini, dan bagaimana mungkin praktik seperti ini bisa berlangsung lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang?

Tim Barakati.id hingga saat ini masih berupaya mengonfirmasi dugaan pungli ini dengan menghubungi pemerintah setempat dan pihak-pihak terkait. Namun, respons dari pihak berwenang terkait hal ini masih belum diperoleh.

Dugaan adanya “bisnis pengamanan” yang terjadi di area tambang ilegal ini semakin mencoreng wajah Kabupaten Pohuwato yang dikenal sebagai penghasil emas. Praktik ini juga menambah panjang daftar persoalan terkait dengan aktivitas tambang ilegal yang sudah menjadi sorotan masyarakat.

Continue Reading

Gorontalo

Tiga Tersangka Pembacokan KM 18 Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Pohuwato

Published

on

Pohuwato – Kasus dugaan pembacokan yang terjadi di wilayah KM 18, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato pada Jumat (16/10/2025).

Dalam pelimpahan ini, tiga tersangka resmi diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. Ketiganya adalah:

  • Arlin Asumbo alias Lilin, warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato

  • Syarif Hemuto alias AY, warga Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur

  • Rano Nani, warga Desa Lemito Utara, Kecamatan Lemito

Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Pohuwato dengan nomor B-2301/P.5.14/Eoh.1/10/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21).

Barang bukti yang turut diserahkan dalam proses pelimpahan tersebut antara lain:

  • Satu buah senapan angin berwarna merah silver dengan tabung hitam dan teleskop hitam

  • Satu pasang baju kaos berkerak abu-abu dan celana jeans panjang biru

  • Dua buah parang dengan panjang bilah berbeda

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Muda Adit Wibowo, selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato. Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara beralih sepenuhnya ke pihak kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler