Connect with us

News

Alasan Identitas Jadi Pertimbangan Eks ISIS Harus Pulang ke Tanah Air, Gorontalo Cocok Jadi Lokasi Deradikalisasi

Published

on

Suasan dialog Mahasiswa Gorontalo dengan tema Gorontalo lokasi rehabilitasi eks ISIS?, di Asrama Gorontalo Jogjakarta, Rabu (12/2/2020).

JOGJA-Pertimbangan untuk memulangkan kembali WNI eks Anggota ISIS ke Indonesia mencuat dalam diskusi Mahasiswa asal Gorontalo di Jokjakarta, Rabu (12/2/2020).

Arief Abbas, Mahasiswa S2 Center for Religious and Cross Cultural Studies UGM Jogjakarta yang menjadi salah satu nara sumber pada diskusi tersebut mengatakan, pemulangan eks ISIS ke Indonesia perlu dipertimbangkan lagi dengan beberapa alasan. Alasan pertama kata Arief dipandang dari sisi identitas dan kemanusiaan. Para eks ISIS kata dia sejatinya merupakan warga negara Indonesia yang secara identitas tidak akan hilang sekalipun dengan cara membakar paspor mereka.

“Upaya untuk tidak memulangkan mereka akan dilihat sebagai penelantaran negara terhadap warga negaranya sendiri,” ujar alumni S1 IAIN Gorontalo itu.

Selanjutnya kata Arif, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) sebelumnya menyatakan bahwa pemulangan eks ISIS ke Indonesia dapat dilakukan asal dengan komitmen deradikalisasi, sebagaimana pernah dilakukan pada tahun 2017. Olehnya, Indonesia kata Arief sebenarnya hanya membutuhkan arena rehabilitasi untuk bisa mengelaborasi instrumen tersebut. Arena rehabilitasi yang dimaksud di sini jelas Arief adalah sebuah lokasi dengan prasyarat sebagai daerah yang memiliki kondisi sosio-historis minim konflik, praktik toleransi yang kuat, kearifan lokal yang terjaga, serta komitmen dan kesetiaan kepada Republik Indonesia yang menyejarah.

“Di titik inilah sebenarnya instrumen tersebut harus dijalankan secara operasional dan bukan sekadar wacana belaka. Apalagi, selama ini kita tahu bahwa proses rehabilitasi yang dilakukan negara terjadi secara panoptikon: diberlakukan secara ofensif, satu arah dan kebanyakan terjadi dari penjara ke penjara, kamp-kamp konsentrasi, serta asrama-asrama penampungan,” jelas Arief.

Dan yang paling penting tambah Arief, jika pertimbangan pemulangan ini dilakukan, maka keputusan memulangkan eks ISIS ke Indonesia adalah bentuk komitmen pemerintah sekaligus bukti terhadap kemenangan ideologi Pancasila. Di mana, memang benar Pancasila dapat diimplementasikan menjadi semacam tools dan instrumen untuk mengembalikan nasionalisme. Selain itu, jika hal ini coba dikaitkan dengan janji untuk memberantas ideologi radikal yang masuk sebagai salah satu janji pemerintah Indonesia, pemulangan eks anggota ISIS menjadi alasan yang dapat mengukuhkan bahwa Indonesia tercatat memiliki kontribusi untuk memberantas ideologi radikal yang saat ini sedang marak dan menjamur.

Dan di lain sisi, ketakutan pemulangan eks ISIS ke Indonesia menurut Arief merupakan bagian dari kesesatan berpikir (logical fallacy). Sebab, bukannya direhabilitasi, para eks ISIS di mata negara justru menjadi momok yang menakutkan sebelum mereka disentuh.

“Padahal, seharusnya negara memiliki komitmen untuk menjaga dan mengembalikan kesadaran nasionalisme mereka yang hilang sejak meninggalkan Indonesia dan bergabung dengan ISIS. Selanjutnya, negara dalam hal ini tidak memiliki perangkat metodologis berbasis kearifan lokal, dan justru menanggapi isu-isu semacam ini dengan cara yang represif dan defensif,” urai Arief Abbas.

Arief juga mengoreksi metode pencegahan tindak pidana terorisme di Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 huruf B PP 77/2019, di mana, di situ disebutkan deradikalisasi dapat dilaksanakan melalui: 1) Pembinaan wawasan kebangsaan; 2) pembinaan wawasan keagamaan; 3) Pembinaan Kewirausahaan. Cara semacam ini menurut dia tidak dapat menyelesaikan akar persoalan yang ada. Sebab masalah identitas terikat erat dengan ideologi, tempat dan kebudayaan.

“Sehingga, salah satu cara yang saya kira paling ampuh untuk meruntuhkan ideologi para eks ISIS adalah dengan mengembalikan kesadaran kultural masyarakat yang terpapar ideologi radikal,” tandas Arief.

Atas dasar itu, Arief kemudian menandaskan kembali jika pemulangan eks ISIS berjumlah 689 itu dilaksanakan, maka Gorontalo menjadi arena yang siap dalam proses deradikalisasi eks-ISIS karena memiliki basis kearifan dan sistem sosial yang kuat. Hal tersebut terbukti bahwa Gorontalo adalah daerah yang tercatat tidak pernah memiliki sejarah konflik antar etnis maupun agama. Selanjutnya, Gorontalo juga kata Arief memiliki ragam kearifan lokal yang menjadi atmosfir positif dalam proyek deradikalisasi.

Sebagai contoh misalnya, ada kebudayaan lokal yang bernama Tolopani, yakni sebuah prinsip untuk menghargai sesama manusia, apa pun identitas, jenis kelamin, warna kulit, perbedaan agama, dan latar etnis mereka; dan Tayade, sebuah prinsip untuk berbagi kepada sesama. Kedua model sistem sosial yang menyejarah ini bahkan jauh lebih tua ratusan tahun sebelum Declaration of Human Rights pada 10 Desember 1948 dicetuskan.

Lebih dari itu, dalam hal komitmen dan kesetiaan kepada Republik Indonesia, Gorontalo tidak perlu diragukan lagi. Sebab dalam sejarah, Gorontalo tercatat merupakan satu-satunya daerah yang pertama kali memerdekakan diri sekaligus mengukuhkan nasionalisme terhadap Indonesia bahkan sebelum Indonesia merdeka (1942). Selain itu, ketika berbagai daerah di Sulawesi mendukung pemberontakan terhadap pemerintah pusat lewat gerakan PERMESTA pada tahun 1957, Gorontalo adalah satu-satunya daerah yang menunjukkan kesetiannya terhadap republik ini dengan tidak ikut terlibat dalam gerakan tersebut. Sehingga, bisa dipastikan dalam proses penanganan dan rehabilitasi eks ISIS ini, Gorontalo bakal menjadi tempat yang paling cocok untuk dijadikan sebagai arena rehabilitasi eks ISIS.

Meski begitu, Arief mengaku bahwa pemulangan eks Anggota ISIS tidak bisa terlaksana tanpa komunikasi antar stakeholder dan para pemangku kebijakan.

“Sehingga, untuk melaksankannya, dibutuhkan keberanian dan kerja-kerja kolektif serta terukur untuk melaksanakannya. Sebab polemik pemulangan eks ISIS ke Indonesia terang diketahui adalah hal yang kompleks dan tidak mudah untuk diselesaikan,” tutupnya.

Gorontalo

Hilang Saat Memancing, Aba Nage Ditemukan Selamat di Atas Rakit oleh Tim SAR Gabungan

Published

on

Gorontalo – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan seorang nelayan bernama Aba Nage (56), yang sebelumnya dilaporkan hilang saat memancing di atas rakit di Perairan Teluk Tomini, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato. Korban ditemukan dalam keadaan selamat pada Selasa (22/7/2025), setelah tiga hari dilaporkan hilang.

Kejadian bermula pada 20 Juli 2025, saat korban bersama tiga rekannya memancing di atas rakit. Sekitar pukul 20.00 WITA, dua rekannya mengajak pulang, namun korban memilih untuk tetap memancing. Keesokan harinya, salah satu rekannya kembali ke rakit untuk mengambil ikan, namun mendapati rakit tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Setelah upaya pencarian mandiri tidak membuahkan hasil, pemilik rakit melaporkan kejadian tersebut ke Danpos SAR Marisa, yang kemudian diteruskan ke Kantor SAR Gorontalo.

Kepala Kantor SAR Gorontalo, Heriyanto, S.Adm., mengungkapkan bahwa pihaknya segera menurunkan 9 personel Pos SAR Marisa dan membagi tim dalam dua regu pencarian.

“Regu 1 melakukan pencarian menggunakan RIB 03 Gorontalo di perairan Teluk Tomini, sementara regu 2 melakukan penyisiran darat menggunakan mobil hilux untuk mengumpulkan informasi tambahan,” jelas Heriyanto.

Setelah pencarian intensif, korban ditemukan dalam keadaan selamat di atas rakit pada koordinat 0°15’59.10″N – 121°19’17.46″E, sekitar 14 nautical mile (NM) dari lokasi terakhir korban terlihat. Korban segera dievakuasi menggunakan RIB 03 dan diserahkan ke pihak keluarga.

Continue Reading

Gorontalo

Dugaan Kepanikan ESDM dan Kejanggalan Izin PT Gorontalo Minerals, Ini Buktinya!

Published

on

Bone Bolango – Sebuah surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru-baru ini diungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, menimbulkan polemik baru dalam kasus pertambangan PT Gorontalo Minerals (PT GM).

Surat yang terbit 21 Agustus 2014, dengan nomor 1131/31.02/DBM/2014, ditandatangani oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral saat itu, Edi Prasodjo, dan menyatakan bahwa dokumen studi kelayakan PT GM diterima secara teknis dan ekonomis.

Namun, munculnya surat ini justru mengundang lebih banyak pertanyaan, karena beberapa kejanggalan serius ditemukan dalam distribusi dan substansi dokumen tersebut.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa tembusan dikirim ke beberapa instansi, termasuk Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Gorontalo, serta Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan, dan Energi Kabupaten Bone Bolango.

Namun dalam rapat Pansus yang digelar pekan lalu, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo menyatakan tidak pernah menerima surat tersebut.

“Kami tidak pernah menerima surat itu sebelumnya. Baru pertama kali kami melihat dokumen ini dalam forum Pansus,” ujar salah satu pejabat Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, seperti yang dicatat dalam notulensi resmi rapat.

Padahal, surat ini menjadi syarat utama bagi PT GM untuk melangkah ke tahap produksi dalam wilayah konsesi seluas 36.070 hektare di Proyek Sungai Mak, Bone Bolango.

Pengacara Rongki Ali Gobel, menilai temuan ini bukan hal sepele. Ia menyebut ada indikasi kuat terjadinya maladministrasi yang sistemik, yang berpotensi menggugurkan keabsahan operasional tambang.

“Bagaimana mungkin surat yang katanya menjadi dasar izin produksi, tidak pernah diterima oleh Pemda? Ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa jadi pintu masuk untuk memeriksa ulang seluruh legalitas perusahaan,” kata Rongki Ali Gobel dalam keterangannya, Kamis 17 Juli 2025.

Tak hanya soal distribusi, sebelumnya ada juga temuan tentang dokumen yang menyebutkan proyek PT GM berada di Sungai Mak, Provinsi Kalimantan Selatan padahal faktanya, operasional tambang berada di Kecamatan Suwawa Timur dan Kec, Bulawa, kec, Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

“Ini sangat fatal. Jika lokasi dalam surat saja salah, maka seharusnya seluruh proses evaluasi tekno-ekonomi pun dipertanyakan. Evaluasi dilakukan untuk wilayah yang mana? Kalimantan atau Gorontalo?” tegas Rongki.

Yang juga menjadi sorotan adalah waktu kemunculan surat ini. Dokumen ini baru muncul ke permukaan setelah DPRD dan publik menyoroti keabsahan dokumen perizinan PT GM.

Muncul dugaan bahwa surat tersebut baru didistribusikan atau bahkan disiapkan ulang untuk merespons tekanan dari lembaga pengawasan.

“Kami melihat ada indikasi kepanikan. Ketika Pansus mulai menggali, tiba-tiba dokumen muncul. Tapi isinya pun bermasalah,” imbuh Rongki.

Rongki Ali Gobel mendesak agar DPRD, Ombudsman, dan Komisi Informasi segera membuka seluruh dokumen perizinan PT Gorontalo Minerals ke publik, termasuk dokumen AMDAL, studi kelayakan, dan surat-surat dari kementerian terkait.

Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk mendorong moratorium aktivitas tambang PT GM, sambil menunggu hasil audit legal dan administratif.

“ini menyangkut kedaulatan daerah. Ketika izin tambang dibangun di atas surat yang tidak jelas, maka negara harus hadir untuk menghentikannya,” pungkasnya.

Continue Reading

Gorontalo

Tambang Emas, Luka di Tanah Bone Bolango

Published

on

Oleh Penulis : Lion Hidjun (Aktivis Forum Perjuangan Rakyat Bone Bolango)

Gorontalo — Di balik kehijauan bukit dan tenangnya aliran sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat, luka besar tengah menganga di jantung Bone Bolango.

Luka itu bernama tambang emas.

Kehadiran PT Gorontalo Minerals (PT GM), perusahaan tambang yang digadang-gadang akan menjadi berkah bagi daerah, justru berubah menjadi sumber konflik yang tak kunjung padam.

Janji manis tentang kesejahteraan, lapangan kerja, dan kemajuan daerah yang sejak 17 tahun lalu digaungkan, kini justru menjelma menjadi mimpi buruk yang terus menghantui warga.

Sementara izin konsesi tambang seluas 24.995 hektare mencengkram tanah-tanah adat, akses masyarakat atas sumber daya alam yang selama ini diwariskan secara turun-temurun, perlahan dikunci rapat.

Teriakan Penolakan dari Kampung ke Kampung

Gelombang perlawanan mulai muncul dari kampung-kampung. Suara rakyat menuntut satu hal: kembalikan tanah ini ke rakyat.

Lion Hidjun (Aktivis Forum Perjuangan Rakyat Bone Bolango)

20 Agustus 2013: Ribuan penambang tradisional yang tergabung dalam Forum Penambang Mandiri Bone Bolango mengepung kantor PT GM. Pagar dan pos satpam dirobohkan.

Mereka marah, karena wilayah garapan mereka disita dan peralatan ditahan..

20 Juli 2023: Warga Desa Alo menggelar forum dialog terbuka. PT GM datang, tapi hanya mengirim perwakilan menengah. Warga merasa dilecehkan. Suasana memanas, dialog gagal.

3 Agustus 2023: Demonstrasi warga di Suwawa Timur pecah menjadi kericuhan. Pagar kantor kembali roboh.

Bentrok warga dengan aparat tak bisa dihindari. Korban berjatuhan di dua kubu..

28 Januari 2025: Warga Desa Alo memblokade jalur tambang dengan bambu dan kayu, menuntut ganti rugi atas lahan yang diklaim diambil tanpa musyawarah.

PT GM menyatakan telah membayar lahan tersebut, namun warga menolak klaim itu.

16 Februari 2025: Di Desa Mootawa, warga mengusir alat berat PT GM dari lahan yang masih dalam proses sengketa hukum.

Aparat pun membenarkan bahwa lahan tersebut belum bisa dioperasikan.

14 Mei 2025: Ratusan penambang rakyat dari berbagai kecamatan mengepung Gedung DPRD Provinsi Gorontalo. Mereka menuntut penghentian aktivitas PT GM dan percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Ini bukan lagi konflik lokal, tapi telah menjalar ke pusat kekuasaan daerah.

Pemerintah Daerah Mulai Bergerak karena ditekan rakyat…

3 Juni 2025: Gubernur Gorontalo mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT GM, merujuk pada Keppres No. 41 Tahun 2004 yang diperbarui melalui Keppres No. 3 Tahun 2023, di mana PT GM tidak termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan beroperasi di kawasan hutan lindung.

7 Juli 2025: Gubernur Gusnar Ismail bersama Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango menemui manajemen PT GM di Bakrie Tower, Jakarta.

Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa gesekan antara rakyat dan perusahaan bisa memicu konflik horizontal yang lebih luas.

Tanah Warisan Leluhur Bukan Milik Pemodal

Ironi konflik ini terletak pada kesenjangan antara narasi pembangunan dan realitas di lapangan.

PT GM memang menjanjikan investasi dan kesejahteraan. Namun siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya?

Mayoritas pekerja berasal dari luar daerah. Warga lokal hanya kebagian remah bantuan sosial dan program CSR yang tak sepadan dengan kerusakan yang ditinggalkan. Bahkan, hutan dan sungai tempat mereka mencari hidup kini terancam rusak permanen.

Pertanyaannya sederhana namun menyakitkan: Untuk siapa sebenarnya tambang ini?

Rakyat Bone Bolango sadar, mereka hanya menjadi korban dari proyek ambisius yang lebih mementingkan grafik pertumbuhan ekonomi ketimbang keselamatan generasi mendatang.

Konflik antara PT Gorontalo Minerals dan warga Bone Bolango bukan sekadar perselisihan lahan. Ia adalah potret klasik pertarungan antara kapital dan kehidupan.

Di satu sisi, negara dan investor bicara soal investasi dan pertumbuhan.
Di sisi lain, rakyat berbicara tentang air, tanah, dan masa depan anak-anak mereka.

Jika suara rakyat terus dikecilkan, sejarah akan mencatat bahwa tambang ini tak pernah membawa emas bagi Bone Bolango, hanya luka, air mata, dan kemarahan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Satu suara, Kembalikan ke Rakyat, Bone Bolango Berdaulat…

Continue Reading

Facebook

Terpopuler