Connect with us

kabupaten pohuwato

Kejaksaan Negeri Pohuwato Berkomitmen Tangani Kasus Korupsi Meski Dengan Keterbatasan Personil

Published

on

POHUWATO – Di penghujung Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato telah mengungkap beberapa kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Tindak Pidana Khusus (Tipidum).

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, melalui Kasi Intel Iwan Sofyan, menegaskan komitmen pihaknya dalam menyelesaikan perkara Tindak Pidana Korupsi di Pohuwato, Gorontalo, meskipun terdapat keterbatasan personil.

“Kami di Kejaksaan Negeri Pohuwato berkomitmen menangani kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi, meskipun kami memiliki keterbatasan personil,” ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak kejaksaan akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan atas perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang dalam proses penanganan.

“Kami terus menggali lebih dalam terkait penanganan kasus-kasus Tipikor ini. Beberapa kasus tersebut saat ini sudah berada pada beberapa tahapan proses hukum,” jelasnya.

Iwan juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, ada empat kasus yang telah masuk tahap penyelidikan, termasuk kasus-kasus seperti Perkara IPA Lemito, Perkara Desa Lemito, Perkara Desa Buntulia Barat, dan Perkara Desa Maleo.

“Dari empat kasus yang sedang diselidiki, dua kasus, yaitu Desa Buntulia Barat dan Desa Maleo, sudah naik ke tahap Penyidikan,” ungkapnya.

“Salah satunya, yaitu kasus Desa Maleo, telah dijatuhkan ke tahap penuntutan dan saat ini sedang dalam proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo,” tambahnya.

Sementara dua kasus lainnya, masih dalam proses pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti.

“Ada empat kasus secara keseluruhan. Dua di antaranya sudah dalam tahap penyidikan, sementara dua lainnya masih dalam proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Adapun tambahan kasus terkait Desa Bumbulan, saat ini sedang dalam tahap klarifikasi wawancara dengan pihak-pihak terkait.

“Ada satu tambahan kasus yang sedang dalam tahap klarifikasi dan wawancara dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Iwan menekankan bahwa seluruh penanganan perkara tersebut telah melalui koordinasi dengan Inspektorat Pohuwato dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), guna memastikan kejelasan dalam proses hukum tersebut.

“Semua proses penanganan kasus yang kami tindaklanjuti telah terkoordinasi dengan Inspektorat Pohuwato dan APIP, guna memastikan transparansi dalam setiap tahapan penanganan kasus,” tutupnya.

Gorontalo

Viral di medsos, dugaan kekerasan di salon Pohuwato usai cekcok harga

Published

on

Pohuwato – Sebuah rekaman CCTV berdurasi 24 detik yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap seorang wanita di sebuah salon di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari warganet.

Dalam video tersebut, tampak seorang wanita dan seorang waria berada di dalam salon. Keduanya terlibat adu mulut yang kemudian berujung pada dugaan aksi kekerasan fisik terhadap korban. Insiden itu diduga terjadi pada malam hari di Salon Nolas, sebuah tempat layanan kecantikan di wilayah Pohuwato.

Peristiwa ini pertama kali diungkap oleh akun Facebook bernama DUDA Jr., yang menyebutkan bahwa kejadian bermula dari perselisihan soal harga layanan pewarnaan rambut. Awalnya, harga yang disepakati sebesar Rp250 ribu, namun kemudian diturunkan menjadi Rp200 ribu oleh pihak salon kepada konsumen.

Korban disebut sempat menegaskan bahwa ia akan membayar kekurangan sebesar Rp50 ribu. Namun, pelaku diduga tidak menerima dan justru melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Merasa tersinggung dan tidak terima, korban lalu terlibat adu argumen hingga akhirnya pelaku diduga melakukan kekerasan fisik berupa tamparan dan pelemparan benda ke arah korban.

“Korban tidak terima dimaki, lalu pelaku langsung main tangan. Korban ditampar dan dilempar,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami pembengkakan pada kaki serta memar di beberapa bagian tubuh. Korban juga disebut telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Namun hingga kini, menurut informasi yang beredar, belum ada tindak lanjut hukum yang jelas dari aparat penegak hukum.

Korban dikabarkan menolak untuk menandatangani surat pernyataan damai, sementara pihak salon disebut hanya menyarankan agar korban dipindahkan ke cabang lain. Sikap tersebut menuai sorotan dari warganet karena dinilai kurang menunjukkan kepedulian terhadap kondisi korban.

Dalam unggahan tersebut juga disampaikan bahwa korban merupakan seorang perantau dan bukan warga asli Pohuwato, yang membuat publik semakin prihatin atas kejadian tersebut. Kasus ini pun menuai reaksi luas dari masyarakat di media sosial. Warganet mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan korban secara serius dan memastikan proses hukum berjalan adil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen Salon Nolas terkait insiden tersebut.

Continue Reading

Advertorial

Ibu-Ibu Pohuwato Jadi Pembawa Semangat Hari Ibu Ke-97

Published

on

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pohuwato, Ny. Selvi Mbuinga Monoarfa || Foto Istimewa

Pohuwato – Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 di Kabupaten Pohuwato berlangsung khidmat dan penuh makna. Seluruh petugas upacara pada peringatan yang digelar Senin, 22 Desember 2025, dilaksanakan oleh ibu-ibu hebat Pohuwato sebagai simbol peran strategis perempuan dalam pembangunan daerah.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pohuwato, Ny. Selvi Mbuinga Monoarfa, bertindak sebagai pembina upacara peringatan Hari Ibu ke-97 tahun ini. Pemimpin upacara adalah Ipda Karlina Kirojan, Polwan Polres Pohuwato, sementara pembacaan sejarah Hari Ibu disampaikan oleh Ny. Risnawaty Adam Ali.

PHI ke-97 mengusung tema “Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045”, mencerminkan semangat pemberdayaan perempuan dalam berbagai sektor kehidupan.

Ketua TP PKK Pohuwato, Ny. Selvi Mbuinga Monoarfa, menyampaikan bahwa peringatan Hari Ibu bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk menegaskan peran penting perempuan dalam keluarga, masyarakat, dan pembangunan bangsa.

“Perempuan memiliki peran strategis dalam menciptakan generasi unggul. Melalui peringatan Hari Ibu ini, kita ingin menegaskan bahwa perempuan Pohuwato siap berdaya dan berkarya menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Selain upacara, rangkaian kegiatan sosial dan edukatif turut mewarnai PHI ke-97 di Pohuwato. Salah satunya adalah pembagian paket sembako kepada 100 korban banjir di Desa Bulangita dan Desa Teratai, Kecamatan Marisa, sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap warga terdampak bencana.

Kegiatan lain adalah parade kebaya yang dirangkaikan dengan kampanye stop kekerasan terhadap perempuan dan anak. Parade ini menjadi simbol keberanian perempuan dalam menyuarakan hak dan perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak.

Tak hanya itu, suasana semakin semarak dengan kegiatan sambung lirik lagu, menilai kekompakan dan keserasian antar peserta. Kegiatan ini menjadi ajang kebersamaan sekaligus hiburan yang mempererat silaturahmi. Ny. Selvi berharap, melalui berbagai kegiatan tersebut, semangat Hari Ibu dapat terus terjaga dan diwujudkan dalam aksi nyata yang berdampak positif bagi masyarakat.

“Semoga kegiatan ini memberi inspirasi dan memperkuat peran perempuan Pohuwato dalam berbagai bidang kehidupan,” pungkasnya.

Di sela-sela peringatan Hari Ibu ke-97, panitia juga memberikan penghargaan kepada empat tokoh perempuan Pohuwato yang dinilai berjasa dan memiliki kontribusi nyata bagi masyarakat. Keempat tokoh tersebut masing-masing Ny. Deice Nento, Ny. Lusiana Bouty, Ny. Aminah Pantu, dan Ny. Sintje Kadji. Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi, pengabdian, serta peran inspiratif para tokoh perempuan dalam mendorong kemajuan dan pemberdayaan perempuan di Kabupaten Pohuwato.

Continue Reading

Gorontalo

Kisruh Tanah Warisan! Warga Pohuwato Klaim Lahan Dikuasai Pihak Lain

Published

on

Pohuwato – Dugaan sengketa kepemilikan tanah mencuat di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Seorang warga Desa Pohuwato Timur, Dumais Doda, mengklaim bahwa lahan warisan keluarganya seluas sekitar lima pantango atau kurang lebih satu hektare yang berada di Kecamatan Popayato, kini dikuasai oleh pihak lain tanpa seizin dirinya sebagai ahli waris sah.

Menurut keterangan Dumais, tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum ayahnya, Kino Doda, yang diwariskan secara sah kepadanya sebagai ahli waris langsung. Ia menyebut telah mengantongi bukti kepemilikan sah dan menegaskan bahwa lahan tersebut bukan tanah tanpa pemilik.

“Tanah itu warisan orang tua saya. Bukti kepemilikannya lengkap dan masih saya simpan hingga sekarang,” ujar Dumais ketika ditemui media Barakati.id, Senin (tanggal dimasukkan sesuai publikasi).

Dumais menambahkan, saat ini lahan tersebut dikuasai oleh seorang bernama Meyer, yang berdasarkan informasi diterimanya merupakan suami dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato berinisial Y alias Yen.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menetapkan adanya pelanggaran terkait status penguasaan lahan dimaksud.

Upaya konfirmasi kepada anggota DPRD yang disebut dalam persoalan ini telah dilakukan oleh tim redaksi Barakati.id. Saat dihubungi melalui saluran telepon, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar daerah dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait tuduhan atau klaim kepemilikan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Meyer yang disebut-sebut menguasai lahan tersebut belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi mengenai dasar penguasaan lahan yang dipersoalkan.

Redaksi Barakati.id menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan menghadirkan informasi yang berimbang dengan mengonfirmasi seluruh pihak terkait, guna menjaga prinsip jurnalistik yang akurat, adil, dan bertanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler