Connect with us

Gorontalo

Korban Longsor PETI Di Desa Popaya Dimakamkan, LSM dan LAI Desak Tindakan Hukum

Published

on

GORONTALO – Keluarga korban longsoran material PETI di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato akhirnya mengantarkan jenazah korban ke peristirahatan terakhir di Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu.

Korban yang telah diidentifikasi bernama Suprianto Mohamad, berusia 22 tahun, warga Desa Bendungan, Kecamatan Mananggu.

Pada Jumat (12/04/24), proses pemakaman sementara dilaksanakan di rumah duka. Dijadwalkan pukul 10.30, proses pemakaman almarhum akan dilaksanakan dengan khidmat.

Meskipun dalam suasana yang sedih, keluarga korban melepas dengan tenang saudara mereka yang telah berjuang keras untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

Hingga saat ini, belum ada informasi yang diperoleh dari pihak keluarga mengenai langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya. Namun, sebelumnya LSM Pohuwato Watch dan Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) telah menekankan pentingnya agar pihak yang bertanggung jawab, termasuk pemilik lokasi dan pelaku usaha, dipanggil untuk mempertanggungjawabkan aktivitas ilegalnya di hadapan APH.

Gorontalo

Jangan Baper! Jubir Gerindra Gorontalo Minta Warga Sikapi Beda Pilihan Politik Secara Dewasa

Published

on

juru bicara Gerindra Gorontalo, Wahidin Ishak || Foto istimewa

Gorontalo – Juru Bicara Partai Gerindra Gorontalo, Wahidin Ishak, mengingatkan seluruh elemen masyarakat dan insan politik untuk saling menghargai perbedaan sikap serta pilihan politik setiap individu.

Menurut Wahidin, setiap warga negara memiliki hak dan kebebasan untuk menentukan partai politik yang dinilai selaras dengan pandangan maupun ideologi pribadinya. Hal tersebut merupakan pilar utama dalam prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia.

“Setiap diri bebas memilih partai politiknya sendiri yang dirasakannya cocok dengan ideologi dirinya. Kan memang begitu substansi demokrasi yang dianut dalam hukum positif Indonesia,” ujar Wahidin.

Ia menekankan bahwa perbedaan pilihan politik merupakan pernak-pernik wajar dalam dinamika berdemokrasi. Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah terbawa perasaan (baper) maupun memperbesar perdebatan yang tidak substansial.

“Kita sebagai warga NKRI perlu menghargai orang yang berbeda pendapat dengan diri kita. Jadi, tidak boleh ada yang baper-baper segala. Santai lah,” selorohnya.

Sikap saling menghormati ini, kata Wahidin, sangat krusial agar energi bangsa tidak habis untuk polemik internal, melainkan dialihkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendesak demi kepentingan masyarakat luas.

Meski sebuah kebijakan politik jarang bisa memuaskan seluruh pihak, ia menggarisbawahi bahwa kemaslahatan masyarakat banyak harus tetap menjadi prioritas tertinggi di atas ambisi pribadi atau kelompok.

Hargai Keputusan Politik Setiap Individu

Lebih lanjut, Wahidin meminta publik menghormati keputusan serta sikap politik resmi yang diambil oleh siapa pun, termasuk terkait dinamika keanggotaan dalam partai politik.

“Kita hargai pendapat maupun sikap setiap diri yang dibuatnya secara resmi. Semua parpol pasti menerima diri seseorang yang masuk sebuah parpol maupun keluar dari parpol tersebut,” tuturnya.

Ia menegaskan, esensi utama dari keberadaan partai politik adalah pengabdian.

“Bagi setiap parpol, hal yang penting adalah diurut sebagai berikut: kepentingan orang banyak, lalu kepentingan pribadi,” tegas Wahidin.

Ingatkan Prinsip Negara Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Wahidin mewanti-wanti masyarakat agar selalu menjadikan hukum dan lembaga peradilan resmi sebagai rujukan utama dalam menyelesaikan setiap perselisihan.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berdiri teguh di atas konstitusi.

“NKRI adalah negara hukum. Itu tertulis dalam peraturan tertinggi Indonesia, yang kita sebut sebagai konstitusi atau Undang-Undang Dasar,” terangnya.

Oleh karena itu, ia meminta tidak ada pihak yang melakukan penghakiman secara sepihak berdasarkan persepsi atau keinginan kelompok tertentu.

“Marilah kita menempatkan hukum atau pengadilan yang resmi oleh negara sebagai rujukan utama kita sebagai warga negara. Intinya, kita serahkan kepada lembaga hukum untuk menetapkan kebenaran dan keadilan,” imbaunya.

Ia menambahkan, apa pun keputusan yang nantinya ditetapkan oleh pengadilan atau mahkamah wajib diterima dan dihormati oleh seluruh pihak secara legawa.

Gerindra Terbuka bagi Siapa Saja

Menutup arahannya, Wahidin menegaskan bahwa Partai Gerindra senantiasa terbuka terhadap dinamika politik, baik bagi individu yang ingin bergabung maupun yang memilih melangkah keluar.

“Gerindra adalah partai politik yang terbuka. Menurut kami, jika ada pribadi yang mau keluar partai ini maupun yang mau masuk parpol ini, ya biasa saja. Ndak perlu dikompori-kompori,” jelasnya.

Ia pun berpesan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pergeseran peta politik.

“Jangan sampai si A dan si B yang ribut, malah si C yang panas,” kelakarnya menutup pembicaraan.

Wahidin berharap seluruh pihak dapat menyikapi dinamika politik secara dewasa, dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya.

Continue Reading

Gorontalo

Terkesan Kebal Hukum! Puluhan Ekskavator PETI Masih Bebas Beroperasi di Taluditi

Published

on

Pohuwato – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, dilaporkan masih terus beroperasi secara leluasa tanpa tersentuh tindakan hukum hingga Senin (7/9/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan Media barakati.id, diperkirakan terdapat sedikitnya 30 unit ekskavator yang terus bergerak merusak kawasan hutan Marisa IV dan Marisa V di wilayah Kecamatan Taluditi.

Menurut keterangan sejumlah pelaku usaha di lapangan, alat-alat berat tersebut masuk melintasi dua jalur utama, yakni jalur Bendungan Marisa VI di Desa Puncak Jaya serta jalur Marisa V di Desa Mekarti Jaya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Puncak Jaya, Halim Ambrain, membenarkan maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hulu tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penambangan liar ini telah berkali-kali menyebabkan tingkat sedimentasi bendungan melonjak drastis.

“Iya, saya sering menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan di atas. Bahkan belum lama ini, beberapa peralatan bendungan hilang tanpa jejak, sehingga Bupati Pohuwato meminta untuk menutup total akses masuk bendungan itu,” terang Halim.

Dalam kesempatan tersebut, Halim juga menepis isu yang mengaitkan dirinya dengan bisnis pertambangan ilegal itu.

“Selama ini saya tidak pernah terlibat dalam aktivitas mereka. Kalaupun ada isu yang berkembang terkait keterlibatan saya, itu tidak benar adanya,” tegasnya.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa pergerakan alat berat PETI kini telah mendekati wilayah perbatasan antara Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Buol. Kondisi ini berakibat fatal terhadap kelestarian lingkungan, terutama kerusakan dan penyusutan sumber air bersih akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dampak krisis air bersih ini kian dirasakan warga di tengah ancaman musim kemarau. Selain mengancam pasokan air minum harian masyarakat, kerusakan sumber air tersebut berpotensi memicu gagal panen total pada lahan pertanian warga sekitar.

Atas kondisi yang kian memprihatinkan ini, Kades Puncak Jaya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas dan serius sebelum dampak kerusakan lingkungan berakibat lebih fatal bagi masyarakat di Kecamatan Taluditi dan sekitarnya.

Continue Reading

Gorontalo

Sempat Ganti Plat Nomor! Residivis Curanmor Asal Bolmut Diringkus Polresta Gorontalo Kota

Published

on

Gorontalo – Team Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kota Gorontalo. Seorang terduga pelaku berinisial SA, pria asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, diringkus di Kelurahan Tenda pada Minggu (6/9/2026) malam pukul 22.30 WITA.

Penangkapan tersangka didasari oleh Laporan Polisi Nomor LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA yang dilayangkan oleh korban, Moh. Syawal Fatur Naue (25). Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty DLX Smart Key warna hitam bernomor polisi DM 2778 LM.

Aksi pencurian tersebut bermula pada Minggu (6/9/2026) dini hari. Sekitar pukul 03.00 WITA, korban singgah dan memarkir kendaraannya di depan rumah sepupunya di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Korban kemudian tertidur sekitar pukul 05.00 WITA dan baru terbangun pukul 10.00 WITA. Saat itulah korban mendapati sepeda motor kesayangannya telah raib. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Team URC Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, serangkaian penyelidikan, dan pengumpulan bahan keterangan. Titik terang terkuak sekitar pukul 22.30 WITA saat tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku terlihat berada di sekitar kawasan Kelurahan Tenda.

Tanpa membuang waktu, Tim Resmob langsung menuju lokasi sasaran dan berhasil menyergap tersangka SA tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SA merupakan seorang residivis yang pernah berurusan dengan hukum.

“Benar, pada Minggu malam Team URC Resmob Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana curanmor berinisial SA beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat di Kelurahan Tenda. Pengungkapan ini berkat respons cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari korban,” ujar Kompol Akmal.

Sebelumnya, tersangka SA diketahui pernah terlibat dalam kasus pembongkaran minimarket (Alfamart) di wilayah hukum Polsek Kota Timur. Guna menghilangkan jejak hasil kejahatannya kali ini, pelaku bahkan sempat mengganti plat nomor polisi pada kendaraan curian tersebut.

Kini, tersangka yang telah mengakui seluruh perbuatannya beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler