Connect with us

Kota Gorontalo

Kota Gorontalo Terbaik Nasional Kendalikan Inflasi Daerah di Sulawesi

Published

on

Walikota Gorontalo Marten Taha saat menerima penghargaan yang diserahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. | Foto Istimewa

KOTA GORONTALO-Nama dan reputasi Kota Gorontalo kian bersinar di kancah nasional menyusul keberhasilan Pemerintah Kota Gorontalo yang berprestasi dalam kinerja pengendalian inflasi di daerah. Dari 81 kabupaten/kota di Sulawesi, kinerja Tim Pengendali Inflasi Daerah atau TPID Kota Gorontalo menjadi yang terbaik. Atas capaian itu, Walikota Gorontalo Marten Taha kembali menerima penghargaan yang diserahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Nominasi daerah yang masuk dalam perangkingan kinerja TPID terbaik diumumkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2020 di Jakarta, Kamis (22/10). Perangkingan dibagi dalam kawasan pulau-pulau mulai dari Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi serta kawasan Nusa Tenggara-Maluku-Papua.

Pemerintah pusat juga membagi pemberian apresiasi untuk skala provinsi dan kabupaten/kota. Untuk skala provinsi di Pulau Sulawesi diraih oleh TPID Provinsi Gorontalo dan untuk Kabupaten/Kota diraih Kota Gorontalo. Di posisi kedua dan ketiga di bawah Kota Gorontalo, secara berturut-turut ada Kota Makasar dan Kabupaten Bone.

“Saya sangat bersyukur atas penghargaan ini. Dan lagi-lagi, capaian prestasi ini saya dedikasikan untuk semua pihak yang sudah bekerja bersama Pemkot Gorontalo. Keberhasilan ini tanpa kita minta datang dari buah kerja keras kita bersama untuk mengendalian inflasi di daerah, menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kondisi perekonomian tetap stabil,” ujar Marten ketika diwawancarai awak media.

Marten menjelaskan, dalam upaya pengendalian inflasi di Kota Gorontalo, hal terpenting yang dilakukan pihaknya adalah membangun sinergi dan memastikan semua program tepat sasaran dan sesuai kebutuhan. Program-program pemerintah diarah untuk dapat menyikapi masalah ekonomi yang hadir di tengah pandemi Covid-19. Selama masa pandemi, tak dapat dipungkiri, munculnya ancaman di bidang ekonomi. Bahkan banyak masyarakat yang kehilangan lapangan pekerjaan. Namun hal tersebut dapat teratasi berkat kebijakan optimalisasi bantuan dan diikuti upaya pengendalian harga, stok dan distribusi barang secara kontiniu.

Karena dikoordinir dengan baik dan dilakukan dengan strategi yang tepat, bantuan yang diberikan di Kota Gorontalo pun mampu mendongkrak daya beli masyarakat. Keteresdiaan dan distribusi barang juga tetap stabil. Semua itu pada akhirnya membuat inflasi Kota Gorontalo tetap stabil. “Soal inflasi ini juga yang perlu kita perhatikan adalah supplay and deman. Ini harus seimbang. Nah, di Kota Gorontalo kita berhasil menyeimbangkannya. Tingkat inflasi kita 0,23 dan per bulan september 2020 secara “year to year” berada pada 0,21 persen” ujar Marten.

Marten juga menyampaikan, strategi yang digencarkan Pemkot Gorontalo dalam pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 cukup efektif. Terbukti, situasi perekonomian Kota Gorontalo hingga kini masih bergairah. UMKM yang banyak terdapat di Kota Gorontalo tetap beroperasi. Pertumbuhan ekonomi pun masih cukup tinggi di angka 6,9 persen.

Sebelulmnya, Rakornas Inflasi 2020 dibuka langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. Hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beserta para pimpinan daerah dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

Dalam arahannya, presiden meminta upaya pengendalian inflasi tidak hanya fokus pada upaya pengendalian harga, tetapi juga diarahkan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan produksi, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah .

“Kita perlu menjaga keseimbangan antara penawaran dan permintaan sehingga tidak terjadi lonjakan harga saat perekonomian mulai pulih dan daya beli masyarakat menjadi normal pasca pandemi,” kata Jokowi.

Presiden juga menyampaikan, inflasi perlu dijaga pada titik keseimbangan agar memberikan stimulus untuk produsen sehingga tetap berproduksi. Dari sisi daya beli, pemerintah pusat telah menyalurkan berbagai skema program perlindungan sosial dan yang bersifat cash transfer. Berbagai skema bantuan sosial tersebut diharapkan mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga, menaikkan permintaan dan mendorong tumbuhnya penawaran.

Advertorial

Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya mengalami cacat prosedural yang mendasar.

Melalui Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut batal demi hukum. Hal itu disebabkan proses penerbitannya telah melampaui tenggat waktu ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Batin menjelaskan, dasar argumentasi hukum Pemkot Gorontalo merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut diatur bahwa bupati atau wali kota wajib menerbitkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Rekomendasi TACB itu sendiri diberikan apabila suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang didaftarkan secara teknis dinilai memenuhi kriteria dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Menurut Batin, persoalan fatal timbul lantaran terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh TACB dengan tanggal dikeluarkannya keputusan penetapan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan diterbitkan pada 8 September 2019. Sementara itu, penetapan resmi status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.

“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin.

Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan sehingga gugur secara hukum.

Dalil mengenai pelanggaran batas waktu administrasi ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi dan menjelaskan polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian luas publik.

Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status fisik bangunan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Daerah

Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea

Published

on

Kota Gorontalo – Gelombang dukungan masyarakat terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terus mengalir deras di tengah bergulirnya polemik hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dukungan publik tersebut diwujudkan secara terbuka melalui aksi penggalangan petisi di atas spanduk putih sepanjang kurang lebih 50 meter. Spanduk tersebut membentangkan tulisan bernada tegas: “Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.”

Spanduk petisi tersebut dipasang tepat di kawasan lokasi bangunan yang berpolemik (eks Rumah Jawatan), atau berseberangan langsung dengan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo.

Sejak dibentangkan pada Selasa (28/9/2026) sore hingga malam hari, warga dari berbagai elemen masyarakat terlihat bergantian mendatangi lokasi. Mereka antusias membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai bentuk solidaritas sekaligus sikap perlawanan terhadap dugaan upaya kriminalisasi terhadap kepala daerah mereka.

Hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah dipasang, lembaran kain putih sepanjang 50 meter tersebut mulai dipenuhi ribuan tanda tangan warga yang singgah di sela-sela aktivitas harian mereka.

Aksi simpatik ini muncul sebagai bentuk penolakan masyarakat atas pelaporan hukum terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan yang diklaim pelapor sebagai situs cagar budaya.

Padahal, secara kronologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo hanya memproses pencabutan Surat Keputusan (SK) Tahun 2020 yang sebelumnya menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan sebagai cagar budaya.

Penerbitan SK pembatalan oleh Wali Kota Adhan Dambea pada tahun 2025 tersebut bukan tanpa alasan hukum. Langkah administrasi itu diambil guna menjalankan perintah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Selain itu, penetapan SK pembatalan juga telah melalui proses kajian komprehensif yang merujuk pada regulasi berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010.

Dalam dokumen SK Tahun 2025 tersebut, Wali Kota Adhan sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah untuk merobohkan atau membongkar bangunan. Pembongkaran fisik gedung dilakukan secara mandiri oleh pemilik properti pascapencabutan status cagar budaya secara resmi.

Melalui pembentangan petisi ini, masyarakat berharap semua pihak dapat melihat pokok persoalan secara jernih dan obyektif, serta menghentikan narasi yang mengarah pada tindakan kriminalisasi kebijakan pemerintah daerah.

Continue Reading

Kota Gorontalo

Bukan Cagar Budaya Resmi! Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Ternyata Berstatus ODCB

Published

on

Kota Gorontalo – Di tengah penanganan kasus di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, fakta baru terungkap terkait status bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Bangunan bersejarah tersebut ternyata belum terdaftar sebagai cagar budaya resmi dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kementerian Kebudayaan.

Berdasarkan data Dapobud, terdapat sejumlah objek di Gorontalo yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Di antaranya Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu, Benteng Otahiya, Kantor PT Pelni, Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Masjid Ar-Rahman Bulila, Benteng Orange, Rumah Tua, serta Bangunan Utama Kantor Pos Kota Gorontalo.

Berbeda dari bangunan utama Kantor Pos, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak tercantum dalam daftar cagar budaya resmi tersebut. Bangunan itu hanya tercatat dengan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Perbedaan status hukum dan administrasi kebudayaan ini lantas menjadi perhatian publik, mengingat persoalan terkait bangunan tersebut saat ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian.

Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Amin Mootalu, menilai temuan data dari Kementerian Kebudayaan ini semestinya menjadi salah satu rujukan utama pertimbangan bagi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Menurut Amin, data resmi pemerintah perlu dilihat secara utuh dan komprehensif untuk memastikan legitimasi status hukum dan kebudayaan sebuah objek sebelum penanganan perkara berlanjut ke tahapan hukum selanjutnya.

“Harusnya ini dijadikan bahan pertimbangan pihak penyidik dalam menangani laporan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo,” tegas Amin kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa penetapan status sebagai ODCB memiliki konsekuensi hukum dan batasan yang berbeda jika dibandingkan dengan objek yang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

Oleh karena itu, Amin mendesak agar status tersebut dikonfirmasi serta didalami lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. Hal ini penting dilakukan guna melihat persoalan secara objektif dan menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler