News
LAI Gorontalo Minta APH Tindak Tegas Pelaku PETI
Published
3 years agoon

POHUWATO – Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di dua wilayah tepatnya di Kecamatan Buntulia dan Dengilo sudah berlangsung lama dan bahkan sulit tersentuh hukum. Hal ini disuarakan oleh personil LAI (Lembaga Aliansi Indonesia) Gorontalo Harson Ali, (12/3/23) saat diskusi di Kedai Inspirasi Marisa.
Herson menegaskan telah jelas undang undang mengaturnya dan apapun alasannya,PETI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan itu dilarang.
Khusus di dua wilayah Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo jelas Harson, harus di hentikan karena jelas jelas bertentangan dengan hukum.
“Dan itu merupakan kejahatan lingkungan yang tak ada ampunannya.” Ujar pegiat anti korupsi nasional tersebut.
Dijelaskan Harson, Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah jelas mengatur.
“Bahwa jelas diatur setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” Ungkap Harson datar.
Di jelaskan Harson, meskipun UU minerba baru banyak mengatur ketentuan yang positif bagi pelaku usaha.
Namun penetapan sanksi pidana dan denda yang lebih berat terang Harson, perlu menjadi perhatian khusus bagi para pemegang izin.
Dan adanya sanksi pidana tersebut urai Harson, diharapkan mendorong kepatuhan dari pelaku usaha terhadap peraturan perundang undangan.
“Oleh karena itu, penyusunan rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang sedang disusun oleh pemerintah perlu mendapat perhatian penting dari seluruh pelaku usaha.” Kata Harson.
Sehingganya urai Harson, peran Gakumdu harus optimal dalam penegakkan hukum kerusakan lingkungan tanpa harus ada tebang pilih.
Melihat fenomena kegiatan kerusakan lingkungan yang terus berlangsung dan itu sudah lama seakan tak mampu disentuh oleh hukum, maka Harson akan membawa persoalan kerusakan lingkungan ini hingga ke kementrian dan Mabes Polri.
Ada alasan klasik yang selalu muncul dari pemangku kebijakan karena banyaknya yang mengais redzeki di lingkaran aktifitas kerusakan lingkungan.
Bila itu tidak ada tindakan, maka sebaiknya para pencuri itu jangan di seret ke proses hukum karena mereka juga bekerja menghidupi keluarganya dari pekerjaannya tersebut.
“Dan bila kinerja Gakumdu tidak mampu dalam penegakkan hukum pada kerusakan lingkungan, maka sebaiknya Gakumdu di bubarkan saja.” Tegasnya.
Maka LAI berharap penegakkan hukum dari Polres, Polda dan bahkan Mabes Polri dalam menyelamatkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas alat berat pada kegiatan PETI.
“Saya sudah mengumpulkan data dan bukti serta Vidio kegiatan aktifitas alat berat, dan ini akan saya bawah ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup.” Katanya serius.
You may like
Bone Bolango
Peningkatan Kinerja Pemerintahan: Penonaktifan Tim Kerja Bupati Bone Bolango Sebagai Langkah Pembenahan
Published
2 days agoon
14/10/2025
BONBOL – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Langkah tersebut ditandai dengan penonaktifan seluruh Tim Kerja Bupati, sebagai bagian dari komitmen Bupati Bone Bolango, Drs. H. Ismet Mile, MM, dalam menjaga marwah pemerintahan dan memastikan seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan hukum, etika, dan prinsip birokrasi yang baik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Dr. H. Iwan Mustapa, M.Si, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan arahan langsung dari Bupati Ismet Mile, yang disampaikan dalam rapat pimpinan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam rapat tersebut, Bupati menegaskan pentingnya menjaga marwah pemerintahan dan memastikan seluruh kegiatan pemerintah dijalankan di atas aturan hukum dan etika birokrasi.
“Bupati menegaskan bahwa marwah pemerintahan harus dijaga. Semua aktivitas pemerintahan harus berjalan di atas aturan hukum dan etika birokrasi. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang keluar dari koridor tersebut,” ujar Sekda Iwan Mustapa.
Menurut Sekda, kebijakan penonaktifan Tim Kerja Bupati bukan hanya keputusan administratif, tetapi juga langkah moral dan strategis untuk memastikan seluruh urusan pemerintahan dijalankan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan mekanisme kelembagaan yang resmi.
“Arahan Bupati sangat jelas. Pemerintahan harus dijalankan oleh sistem, bukan oleh individu. Dengan langkah ini, Bupati ingin memastikan agar semua fungsi koordinasi dan pelaksanaan program pemerintah berjalan melalui jalur resmi perangkat daerah, bukan melalui tim-tim nonstruktural,” lanjutnya.
Selain itu, Sekda menambahkan bahwa penonaktifan Tim Kerja Bupati bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi setiap perangkat daerah agar bekerja lebih fokus, efektif, dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
“Bupati ingin menjaga agar setiap kebijakan dan kegiatan di lingkungan Pemkab Bone Bolango benar-benar terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini langkah tegas sekaligus pembenahan internal agar pemerintahan berjalan lebih sehat dan profesional,” terang Sekda.
Sekda juga mengungkapkan bahwa Bupati Ismet Mile menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Keputusan ini menjadi pesan moral bagi seluruh ASN dan tenaga pendukung di Bone Bolango agar tetap menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, dan integritas dalam bekerja.
“Bupati ingin seluruh aparatur memahami bahwa kepercayaan masyarakat adalah hal yang sangat berharga. Oleh karena itu, setiap tindakan dan kebijakan harus mencerminkan integritas dan akuntabilitas pemerintahan,” ungkap Sekda Iwan Mustapa.
Meski Tim Kerja Bupati dinonaktifkan, Sekda memastikan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik akan tetap berjalan normal melalui mekanisme resmi OPD. Ia mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum memperkuat semangat kerja kolektif demi kemajuan Bone Bolango.
“Ini bukan langkah untuk menghentikan aktivitas, melainkan untuk menata agar semua berjalan sesuai jalur. Bupati menginginkan pemerintahan yang bersih, kuat, dan fokus pada pelayanan masyarakat. Itu esensi dari kebijakan ini,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan keseriusannya dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Sekda menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh aparatur dan elemen masyarakat untuk mendukung langkah-langkah pembenahan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bermartabat dan dipercaya publik.
“Mari kita jaga bersama marwah pemerintahan Bone Bolango. Setiap kita punya tanggung jawab moral untuk memastikan roda pemerintahan berjalan di jalur yang benar, demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” pungkas Sekda Iwan Mustapa.
Gorontalo
Sosok Muda Hardianto Ali Menangi Pilkades, Janji Penuhi Harapan Masyarakat Desa
Published
2 days agoon
14/10/2025
Pohuwato – Suasana Desa Pohuwato Timur, Kabupaten Pohuwato, Senin (13/10/2025) sore berubah riuh penuh haru setelah pengumuman hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu. Hardianto Ali resmi terpilih sebagai Kepala Desa Pohuwato Timur, setelah meraih suara terbanyak dari total suara sah yang masuk.
Pilkades yang berlangsung dalam suasana kondusif, jujur, dan demokratis ini menunjukkan selisih suara signifikan antara Hardianto dan rivalnya, menandakan dukungan kuat dari masyarakat terhadap visi dan program kerja yang diusungnya. Dalam sambutannya, Hardianto menyatakan, “Kemenangan ini bukan milik saya pribadi, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Pohuwato Timur. Saya akan menjalankan amanah ini dengan sepenuh hati untuk kemajuan desa kita tercinta.”
Proses pemungutan suara berjalan lancar dan transparan, dengan partisipasi tinggi dari warga. Pemerintah desa bersama unsur keamanan memastikan setiap tahapan berlangsung tertib dan aman. Kemenangan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat Desa Pohuwato Timur untuk kemajuan infrastruktur desa, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.
Hardianto, yang dikenal sebagai figur muda, santun, dan dekat dengan rakyat, sebelumnya aktif di berbagai kegiatan sosial dan kepemudaan. Dalam visinya, ia menekankan pentingnya pembangunan desa yang berbasis kebutuhan masyarakat, termasuk penguatan sektor pertanian dan perikanan, perbaikan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan pemuda sebagai motor penggerak ekonomi desa.
“Mari kita jadikan Pilkades ini sebagai pesta demokrasi yang damai. Pertarungan sudah selesai, saatnya kita bersatu kembali, bergandengan tangan untuk masa depan Pohuwato Timur yang lebih baik,” ujar Hardianto.
Panitia Pilkades mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi aktif, serta kepada para calon kepala desa yang telah menjaga sportivitas dan persatuan selama proses Pilkades berlangsung.
Dengan kemenangan ini, masyarakat Desa Pohuwato Timur berharap Hardianto Ali dapat membawa perubahan yang lebih baik dan mewujudkan harapan mereka untuk desa yang lebih maju.
Gorontalo
Jangan Salah Paham: Walikota Adhan Dambea Jelaskan Fungsi Trotoar untuk UMKM
Published
3 days agoon
14/10/2025
Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, merespon berbagai opini dan komentar publik yang mempertanyakan fungsi trotoar jalan sebagai area untuk berjualan bagi pelaku UMKM di sepanjang Jalan Andalas dan Tanggidaa. Banyak masyarakat berpendapat bahwa trotoar seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas berjualan yang dinilai mengganggu fungsi utama trotoar sebagai jalur pejalan kaki.
Menjawab kritikan tersebut, Adhan Dambea menegaskan bahwa kebijakan memberikan izin penggunaan trotoar tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Walikota, ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 03 Tahun 2014 yang mengatur tentang pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa trotoar bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha, asalkan bukan usaha yang bersifat permanen dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar.
“Aturannya jelas memberi kesempatan kepada pelaku usaha UMKM untuk memanfaatkan trotoar, dengan catatan usaha tersebut harus sifatnya sementara dan setelah selesai harus dibersihkan. Konsep ini saya buat bukan tanpa alasan, tapi karena melihat kondisi masyarakat kita yang membutuhkan penghidupan,” ujar Adhan Dambea dalam sebuah pernyataan unggahan video resmi.
Walikota juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat meningkatkan ekonomi di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Namun demikian, Adhan Dambea mengakui ada penolakan dari pihak-pihak tertentu, termasuk gubernur, yang menurutnya kurang memahami kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
“Jika ada yang merasa kebijakan ini merugikan, saya himbau agar tidak menghalangi usaha rakyat kecil yang hanya ingin mencari penghidupan. Saya juga meminta masyarakat Gorontalo untuk cerdas dalam menentukan pilihan pemimpin yang benar-benar peduli dengan rakyat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adhan Dambea menyinggung dinamika politik terkait penolakan tersebut dan akan menyampaikan laporan terkait hal ini kepada Presiden, serta menegaskan bahwa dalam mengambil keputusan, dirinya selalu berpegang pada aturan yang ada sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat khususnya di kota Gorontalo.

Ramdan Ibrahim, Mahasiswa FIS UNG yang Terpilih Jadi Konselor Sebaya untuk Dukung Kesehatan Mahasiswa

Universitas Negeri Gorontalo Jadi Mitra Global dalam Penelitian Ketahanan Pangan bersama Monash dan Sussex University

Ingin Berkontribusi di Dunia Penyiaran? Timsel Buka Peluang Jadi Anggota KPID Gorontalo

BTN Jadi Mitra Strategis Pemkot Gorontalo dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Publik

Wakil Bupati Pohuwato Ambil Sumpah PNS Baru di Inspektorat Daerah

Diusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”

Dugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi

Menggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital

Mabuk Picu Aksi Brutal, Iptu di Pohuwato Bacok Bripka Hingga Luka Parah

Skorsing dan Sanksi Berat untuk MAPALA UNG: Temuan Kasus Meninggalnya Mahasiswa

PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT

Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia

PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI

PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI

Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo3 weeks ago
Diusir Pemprov Saat Rakor, Kwarda Pramuka: “Kami yang Inisiasi Rapat, Kok Kami yang Tidak Dikasih Masuk?”
-
Gorontalo4 weeks ago
Dugaan Pungli di SPBU Popayato, Kasmat Toliango Menantang Pihak Direktur untuk Lapor Polisi
-
Daerah2 months ago
DPD Partai Gerindra Provinsi Gorontalo Serahkan Bantuan Kemerdekaan RI ke-80 ke Panti Asuhan di Tiga Wilayah
-
News1 week ago
Menggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital
-
Gorontalo2 months ago
DPD Gerindra Provinsi Gorontalo Bagikan 1000 Bendera Merah Putih untuk Warga
-
Advertorial2 months ago
Prof. Eduart Wolok Tegaskan UNG Siap di Garis Depan Lawan Kemiskinan Ekstrem
-
Gorontalo1 month ago
Terendus Batu Hitam Ilegal Menuju Pelabuhan Pantoloan Palu, Otoritas Pelabuhan & APH Diminta Bertindak
-
Advertorial3 months ago
Sambut Mahasiswa Baru, UNG Tegaskan PKKMB Tanpa Perpeloncoan