Connect with us

Kota Gorontalo

Marten Taha Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer

Published

on

KOTA GORONTALO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran Menpan RB yang bernomor B/1527/M.SM.01.00/2023 Tanggal 25 Juli 2023, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Intansi ⁰0 dan Dan Daerah perihal status dan kedudukan Eks. Tenaga Honorer Kategori II dan tenaga Non ASN.

Menanggapi surat tersebut, Wali Kota Gorontalo Marten Taha ketika ditemui, menjelaskan bahwa kebijakan itu tidak lain merupakan tuntutan semua daerah dalam menyuarakan nasib honorer.

Marten Taha menyatakan, selaku pimpinan di Apeksi, dirinya merasa terpanggil untuk memperjuangkan hal tersebut, baik dirapat internal Apeksi maupun bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

“Intinya, hampir disetiap momen rapat pasti masalah honorer yang kita bahas. sebagai pimpinan Kota Gorontalo, tentu harus memperjuangkan hal itu. Terlebih, banyak dari mereka yang sudah lama bekerja, dan tidak tega melihat kondisi mereka yang selalu diselimuti kekhawatiran pemberhentian”, ungkap Marten Taha, (28/7/2023).

Menurut Wali Kota, terbitnya surat edaran Menpan RB tentang nasib tenaga honorer, tidak lepas dari perjuangannya. Terutama, dalam Apeksi sendiri, dirinya memiliki posisi penting yaitu Wakil Ketua Umum, disamping dirinya termasuk Tim pembahasan penyelesaian nasib honorer bersama Kemenpan RB.

“Alhamdulilah, saya dipercaya masuk di Tim bersama Kemenpan RB dengan melibatkan beberapa Walikota dan Gubernur, yang kami manfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga hal ini patut disyukuri para teman – teman honorer tidak diberhentikan”, jelas Marten Taha.

Sementara itu, mengenai anggaran pembiayaan gaji honorer ditahun 2024, Marten Taha mengungkapkan, bahwa berdasarkan edaran Kemenpan RB bahwa Pemerintah daerah diminta tetap menganggarkan dana tersebut.

“Hanya saja, para kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian didaerah dilarang menambah ataupun merekrut honorer baru”, ucap Wali Kota.

Mengenai anggarannya, pihaknya kata Wali Kota, sudah perintahkan kepada kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo tetap diadakan sesuai jumlah honorer yang ada saat ini.

Bagi Wali Kota, kebijakan yang diambil oleh pemerintah Kota Gorontalo, selalu berdasarkan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Kendati begitu, ada beberapa diskresi yang diambil oleh Marten Taha selama tidak ada aturan yang mengikat. Seperti halnya dengan masa kontrak honorer berakhir pada oktober 2023. Meskipun, disejumlah daerah mulai merumahkan para honorer tetapi Marten tetap menganggarkan gaji para honorer sampai desember.

“Artinya, hal ini mengisyaratkan bahwa ia sangat yakin bahwa honorer daerah tetap akan dipekerjakan”, ujar Wali Kota.

Advertorial

Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, Adhan Dambea Evaluasi SK Cagar Budaya Kantor Pos

Published

on

Foto HUMAS

Kota Gorontalo – Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut status cagar budaya di wilayahnya. Ketentuan tegas tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya pada Pasal 96 ayat (1) huruf e.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tingkatannya mempunyai wewenang untuk menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya.

Atas dasar regulasi tersebut, rencana pencabutan status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo berada dalam koridor kewenangan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Langkah ini diambil usai Pemkot melakukan kajian ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Kajian ulang tersebut dilakukan guna menjalankan amanat Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, di mana pada poin ketiga memerintahkan tergugat—dalam hal ini Pemkot Gorontalo—untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Dari hasil kajian yang dilakukan, Pemkot Gorontalo menemukan kejanggalan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019. Kesimpulan TACB didapati tidak mencantumkan Pasal 15—yang mengatur bahwa Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh negara—serta Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sangat krusial mengingat lahan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf secara sah merupakan hak milik pribadi. Hal itu bahkan turut diakui dalam dokumen rekomendasi TACB yang mencatat bahwa kepemilikan lahan telah beralih menjadi milik perorangan sejak 2004.

“Sesuai bunyi Pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.

Adhan menilai, pengabaian aturan tersebut menjadi pemicu pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo hingga melahirkan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

“Akta perdamaian tersebut, pada poin ketiga, memerintahkan kami Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati,” sambung Adhan.

Lebih lanjut, Adhan yang mengantongi naskah rekomendasi penetapan cagar budaya tersebut mengungkapkan bahwa TACB hanya menjadikan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 sebagai acuan dasar.

Ia juga menyentil kecerobohan lain dalam dokumen tersebut, di mana TACB turut mengusulkan bangunan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya baru. Padahal, bangunan fisik tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.

“Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” pungkas Adhan sembari tersenyum.

Continue Reading

Advertorial

Soroti Kejanggalan Dokumen TACB, Wali Kota Gorontalo Pertanyakan Penetapan Cagar Budaya

Published

on

Kota Gorontalo – Polemik penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya kembali mencuat ke publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kini mempersoalkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara terbuka menyoroti beberapa poin krusial dalam dokumen rekomendasi tersebut, salah satunya mengenai status kepemilikan lahan yang tercatat telah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004. Menurut Adhan, kejelasan aspek hukum kepemilikan tanah seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum suatu objek ditetapkan sebagai cagar budaya.

Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3). Adhan menegaskan bahwa norma hukum tersebut sangat penting mengingat objek yang dipersoalkan berdiri di atas lahan yang menurut naskah rekomendasi TACB sendiri sudah berstatus hak milik perorangan.

“Sesuai bunyi Pasal 16 ayat (3), lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.

Sengketa mengenai status lahan tersebut sebelumnya telah bergulir ke ranah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo setelah pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan terhadap Pemkot Gorontalo. Perkara tersebut berakhir damai melalui penerbitan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

Adhan menjelaskan, salah satu poin kesepakatan dalam akta perdamaian tersebut memerintahkan Pemkot Gorontalo untuk melakukan kajian mendalam terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

“Pada poin ketiga, kami diperintahkan melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak kesepakatan perdamaian ditandatangani,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Adhan menguliti isi naskah rekomendasi TACB yang dinilai tebang pilih dalam menerapkan landasan hukum. Berdasarkan dokumen yang dikantonginya, TACB mencantumkan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 UU Nomor 11 Tahun 2010 sebagai acuan. Namun, TACB justru mengabaikan Pasal 15 serta Pasal 16 ayat (3) yang mengatur mekanisme kepemilikan dan pengalihan hak atas objek cagar budaya.

Selain masalah payung hukum, Adhan juga mempertanyakan relevansi rekomendasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebenarnya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.

“Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” sindir Adhan.

Tidak berhenti pada substansi hukum, Adhan turut mengkritik keakuratan dokumentasi foto dalam naskah rekomendasi TACB. Ia menemukan foto berlatar upacara pengibaran bendera Merah Putih tahun 1942 yang diberi keterangan berlangsung di depan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Padahal, berdasarkan catatan sejarah yang diyakininya, peristiwa bersejarah itu terjadi di bangunan Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan.

“Yang kita ketahui bersama, upacaranya digelar di Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan Kantor Pos,” tegasnya.

Dugaan kejanggalan makin menguat saat Adhan membandingkan foto penyambutan resmi Wali Kota Atje Slamet di Kompleks Eks Kantor Pos pada 1961. Ia menemukan perbedaan fisik bangunan yang sangat mencolok antara foto versi TACB dengan arsip foto milik saksi sejarah Gorontalo, Zain Badjeber.

Melihat banyaknya ketidaksesuaian data, Adhan menduga ada potensi pemalsuan atau manipulasi rekam sejarah dalam penyusunan dokumen rekomendasi tersebut. Ia menegaskan akan menempuh jalur resmi untuk mengusut tuntas persoalan ini.

“Kalau dilihat secara detail, ada perbedaan yang sangat mencolok kondisi Kantor Pos Gorontalo pada foto versi TACB dengan foto milik saksi sejarah Pak Zain Badjeber. Jangan-jangan ada pihak yang memalsukan peristiwa sejarah. Kita lihat saja nanti, yang jelas masalah ini akan kami adukan,” pungkas Adhan.

Continue Reading

Advertorial

Tingkatkan Kinerja Pelayanan! Wali Kota Adhan Tekankan Disiplin ASN Pemkot Gorontalo

Published

on

Kota Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, memimpin langsung pelaksanaan apel pagi awal pekan yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Agenda rutin tersebut berlangsung di Lapangan Taruna Remaja pada Senin (7/9/2026).

Dalam arahannya, Wali Kota Adhan secara khusus menyoroti dinamika kedisiplinan para pegawai di lingkungan Pemkot Gorontalo. Ia menilai, secara umum tingkat kedisiplinan aparatur mulai menunjukkan tren perbaikan positif, meskipun masih ditemukan sejumlah pelanggaran skala kecil yang tetap membutuhkan perhatian dan perbaikan.

Menurutnya, kedisiplinan merupakan fondasi utama dalam membangun kinerja tata kelola pemerintahan yang solid dan akuntabel. Oleh karena itu, program pembinaan terhadap ASN akan terus digalakkan agar setiap pegawai memahami secara mendalam fungsi, tanggung jawab, serta kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.

Selain penegakan disiplin aparatur, Adhan menyampaikan bahwa Pemkot Gorontalo saat ini tengah melakukan penataan dan pembenahan struktur organisasi. Salah satu fokus utamanya adalah proses pengisian sejumlah posisi jabatan yang masih kosong pada beberapa Perangkat Daerah (PD).

Langkah pengisian jabatan tersebut ditargetkan dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas-tugas roda pemerintahan sekaligus mendongkrak kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

Wali Kota Adhan berharap seluruh ASN dapat terus meningkatkan komitmen disiplin, rasa tanggung jawab, serta kualitas kerja harian. Dengan demikian, kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Gorontalo dapat berjalan semakin optimal dan berdampak nyata.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler