Connect with us

News

Memenangkan Chamdi dan Tomy adalah Keniscayaan

Published

on

Oleh: Moh. Nurmawan

Sejak pertama kali digelar (2005), Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) selalu menyisahkan cerita-cerita epik dibalik peyelenggaraannya. Tak terkecuali kisah di balik para peserta pemilu, panitia pelaksana di tempat-tempat pemungutan suara, yang juga tidak ketinggalan dengan cerita-cerita dramatis di balik pesta rakyat yang dirayakan hanya sekali dalam kurun waktu 4 atau 5 tahun itu.

Pilkada sejatinya adalah pesta perayaan, tentu tidak akan menarik jika para peraya tidak memiliki jagoan atau calon yang diunggulkan. Pilkada akan terasa hambar jika tidak ada riyak-riyak dari para simpatisan, tidak ada saling “bakase palato” di antara pendukung. Paling tidak, dalam momen pemilu, kita akan menyaksikan orang-orang yang tetiba jadi melek politik. Peristiwa melek politik itulah yang kehadirannya bagaikan kutukan dari “juru politik”, mau tidak mau, suka atau tidak, mayoritas orang tidak punya pilihan lain selain menikmati kutukan dari sang juru politik. Demikian apa yang saat ini sedang saya nikamati.

Di Kabgor, ada empat calon kepala dan wakil kepala daerah yang disahkan oleh KPU. Satu di antaranya adalah pendatang baru. Ya, siapa lagi kalau bukan pasangan Chamdy Mayang dan Tomy Ishak.

Pasangan yang sejak disahkannya itu, hadir membawa- nuansa politik yang baru, di KabGor. Chamdy dan Tomy seolah membawa kesegaran baru dalam berpolitik. Santuy, ramah dan mengasyikan. Maka tidaklah heran jika saya ikut-ikutan melek dengan cara berpolitik mereka. Lebih-lebih sosok Tomy yang hadir sebagai representasi dari kelompok milenial. Bersama Chamdy, Tomy menghadirkan politik kolaborasi antara generasi milenial dan generasi tua. Bukankah seharusnya memang seperti itu? Maksud saya, politik tidak akan berjalan seimbang jika para pelakunya hanya ditentukan oleh keleompok tertentu.

Dalam beberpa kesempatan, saya mencoba mencari berbagai artikel yang secara umum menggambarkan visi dan misi kedua sosok calon pemimpin masa depan di KabGor itu. Alhasil, saya menemukan sebuah misi mulia Chamdy dan Tomy, yaitu keinginan besar mereka untuk mengembalikan nilai-nilai luhur budaya Gorontalo yang di antaranya adalah “Moawota” dan “Mohuyula” dalam mendukung pembangunan di masyarakat. Sebuah misi yang bahkan seorang “bergelar adat” pun belum tentu berpikir hal yang serupa dengan gagasan Chamdy dan Tomy.

Secara umum, dalam kebiasaan “Ta Mongo Panggola”, Moawota dan Mohuyula adalah sebuah tradisi masyarakat Gorontalo di kala itu. Tradisi yang terbentuk secara alami berdasarkan persamaan hidup orang-orang Gorontalo. Namun, seiring dengan gerak zaman yang telah memasuki era modernitas, Moawota dan Mohuyula mulai terkikis oleh budaya-budaya baru. Orang-orang Gorontalo kian tertarik dengan sesuatu yang sifatnya instan.

Tidak hanya itu, misi Chamdy dan Tomy berhasil menuntun saya bernostalgia pada zaman, di mana saya hidup sebagai anak kecil. Ya, dan itu di mana sebuah pesta (resepsi pernikahan) kakak sepupu saya akan berlangsung. Saya masih ingat bagaimana para tetangga turut membantu mendirikan “bandayo” pernikahan. Ibu-ibu yang turut serta melebur di dapur untuk memeprsiapkan makanan bagi bapak-bapak yang sedang mendirikan bandayo tersebut. Semua orang turut merasakan kebahagiaan kedua calon pengantin. Semua orang adalah saudara. Semua orang adalah pemilik pesta pernikahan. Pun semua orang turut berbahagia. Dan itu terjadi tatkala Moawota dan Mohuyula masih tertanam dalam diri setiap masyarakat Gorontalo.

Berbeda dengan situasi saat ini; Orang-orang lebih cenderung melaksanakan pesta pernikahan di gedung-gedung mewah, makanan pun harus ketringan. Orang yang turut hadir di pesta pun hanya sekdar datang dan berselfi ria. Pada akhirnya tidak ada yang membekas dalam ingatan selain banjir poto yang menghiasi beranda sosial media dan doa-doa yang diharapkan dikabulkan oleh Mark. Budaya gengsi dan malu berhasil menggusur budaya Moawata dan Mohuyula hingga ke pinggiran kota. Beruntung jika masih ada beberpa desa yang tetap memegang teguh budaya Moawata dan Mohuyula itu. Saya dan kita semua akan merasa bersyukur, tentunya.

Maka pada Chamdy dan Tomy-lah harapan besar itu ada. Kelak, nilai luhur di Gorontalo, khususnya di Limboto akan kembali pada derajat yang semestinya.

Saudara pembaca yang sudah mandi -pagi- dan sedang tersenyum saat membaca tulisan ini.

Bukan tanpa alasan saya berani menuliskan catatan ini. Namun alangkah baiknya saya mengajak saudara sekalian kembali menengok judul di atas “Memenangkan Cahamdy dan Tomy Adalah Sebuah Keniscayaan” sebab di antara mereka ada tradisi yang sedang dipertaruhkan.

Sampai di sini, saudara boleh saja untuk tidak sepakat dengan judul tulisan saya. Namun bukan berarti saudara juga akan menolak sepenuhnya untuk memenangkan pasangan Chamdy dan Tomy.

Salam hangat dari lubuk HATI saya yang paling dalam untuk saudara sekalian.

Gorontalo

Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha

Published

on

Pohuwato – Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Sri Muliana, menegaskan bahwa klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama Kisman Moha akan ditolak apabila sejak awal diketahui bahwa peserta tersebut tidak bekerja atau dalam kondisi sakit saat pendaftaran.

Penegasan itu disampaikan Sri Muliana saat dikonfirmasi wartawan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Rabu (11/02/2025).

Menurutnya, penanganan kasus yang sempat diberitakan sebelumnya telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, serta mengacu pada kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah.

Sri Muliana menjelaskan, almarhum Kisman Moha merupakan peserta program Pekerja Rentan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Pohuwato, dengan iuran dibayarkan melalui APBD. Kepesertaan tersebut tercatat sejak tahun 2025, dan almarhum meninggal dunia pada November 2025.

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Jika BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi semua warga negara, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi individu yang bekerja dan memperoleh penghasilan dari aktivitasnya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, almarhum ternyata sudah tidak lagi bekerja. Apabila sejak awal kami diinformasikan bahwa yang bersangkutan tidak beraktivitas kerja, tentu kepesertaannya kami tolak,” jelas Sri Muliana.

Ketika ditanyakan mengapa almarhum tetap terdaftar meski tidak memenuhi syarat, Sri Muliana menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait kondisi peserta saat pendaftaran.
“Apakah kami diberitahu? Tidak. Informasi itu seharusnya disampaikan sejak awal,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peserta pekerja rentan yang didaftarkan pemerintah daerah adalah mereka yang masih bekerja, meskipun berpenghasilan tidak tetap dan tergolong masyarakat ekonomi lemah.

“Yang harus dipahami, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah orang yang bekerja, bukan orang sakit. Itu perlu digarisbawahi,” tegasnya.

Sri Muliana juga menyebutkan bahwa apabila terdapat kepesertaan yang dinilai tidak memenuhi syarat, maka iuran yang telah dibayarkan dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah selaku pihak pembayar, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengembalian tersebut tidak diberikan kepada peserta maupun ahli waris.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pekerja rentan adalah individu dengan penghasilan tidak tetap, sering kali di bawah rata-rata, namun masih memiliki pekerjaan atau aktivitas ekonomi saat didaftarkan. Semua lapisan pekerjaan dapat didaftarkan selama memenuhi ketentuan tersebut.

Sementara itu, Arif, petugas bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato yang menangani langsung proses klaim, turut memberikan penjelasan.

Arif mengungkapkan bahwa pada awal November, ahli waris almarhum datang ke kantor BPJS untuk mengurus klaim. Saat itu, hampir seluruh anggota keluarga hadir. Istri dan anak laki-laki almarhum menyampaikan bahwa almarhum telah lama sakit dan menggunakan kursi roda. Data serta dokumen, termasuk akta kematian, telah diverifikasi.

Namun, Arif menambahkan bahwa ia tidak bisa langsung menolak berkas, karena terdapat dua keterangan berbeda. Anak perempuan almarhum menyatakan bahwa ayahnya sempat sehat dan masih beraktivitas sebelum sakit dan meninggal dunia.
“Karena ada dua versi keterangan, kami tidak bisa langsung mengambil keputusan. Itu menjadi dasar kami melakukan pengecekan lanjutan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut, hasilnya menunjukkan bahwa almarhum memang sudah lama sakit dan tidak lagi bekerja. Hasil tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk diproses sesuai ketentuan.

Continue Reading

Gorontalo

Janji yang Tak Ditepati, Klaim Jaminan Kematian Kisman Moha Tak Kunjung Cair

Published

on

Pohuwato – Harapan keluarga almarhum Kisman Moha, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, untuk memperoleh hak jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akhirnya pupus. Selama berbulan-bulan menunggu, klaim yang diajukan oleh ahli waris tak kunjung dibayarkan, meninggalkan rasa kecewa dan ketidakpastian yang mendalam bagi pihak keluarga.

Ahli waris sekaligus anak almarhum, Herdi K. Tahir, mengaku telah mengajukan klaim jaminan kematian tersebut sejak 13 November 2025. Ia menegaskan, seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan telah dilengkapi sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua berkas sudah lengkap. Pihak BPJS bilang hanya tinggal menunggu proses pencairan, tapi sampai hari ini belum ada dana yang cair,” tutur Herdi dengan nada kecewa.

Berbagai upaya telah dilakukan Herdi untuk mendapatkan kejelasan. Ia telah mendatangi langsung Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, bahkan turut menyertakan Kepala Desa Butungale untuk turut membantu memediasi persoalan tersebut. Selain itu, komunikasi melalui sambungan telepon juga terus diupayakan. Namun, hasilnya tetap nihil.

“Saya sudah bolak-balik menanyakan kejelasan klaim ini, tapi tak ada hasil. Seolah semua pihak saling melempar tanggung jawab,” ujarnya lagi.

Situasi yang berlarut-larut ini menimbulkan dugaan masyarakat bahwa telah terjadi minimnya koordinasi dan tanggung jawab antarinstansi terkait, sementara ahli waris dibiarkan menunggu tanpa kejelasan kapan hak mereka benar-benar bisa diterima.

Menanggapi persoalan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato melalui petugas pelayanan, Arif, memberikan penjelasan resmi. Ia menyatakan klaim jaminan kematian Kisman Moha tidak bisa diproses karena berdasarkan hasil verifikasi lapangan, almarhum diduga sudah tidak aktif bekerja saat didaftarkan sebagai peserta.

“Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui bahwa almarhum sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” jelas Arif.

Menurut Arif, temuan tersebut dikonfirmasi langsung oleh pejabat desa, sejumlah tetangga, serta dibenarkan oleh salah satu anak almarhum ketika dilakukan verifikasi awal. Hasil pengecekan itu kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato pada November 2025, dan dinyatakan bahwa peserta memang sudah dalam kondisi sakit saat terdaftar.

“Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah dan BPJS, apabila ditemukan peserta sudah tidak aktif bekerja atau sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka klaim jaminan tidak dapat dibayarkan,” terang Arif.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait hasil tersebut, dan keputusan bahwa klaim tidak bisa dilanjutkan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami sudah mengonfirmasi hal ini kepada Dinas Sosial, dan kesimpulannya klaim tersebut memang tidak bisa diproses,” pungkasnya.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab negara dalam pelaksanaan jaminan sosial, terutama ketika keluarga peserta justru terjebak dalam proses administratif yang panjang tanpa kepastian, padahal hak perlindungan sosial seharusnya hadir saat masyarakat paling membutuhkannya.

Continue Reading

Gorontalo

Sudah Lengkap Berkasnya, Ahli Waris Pohuwato Masih Menanti Klaim Jaminan Kematian

Published

on

Pohuwato – Herdi K. Tahir, warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, mengeluhkan belum cairnya klaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan atas nama mendiang ayahnya, Kisman Moha. Keluhan ini mencuat lantaran proses pencairan yang telah diurus sejak November 2025 hingga kini belum juga terealisasi.

Herdi mengungkapkan, seluruh berkas persyaratan telah diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato sejak 13 November 2025. Menurutnya, ia telah memenuhi semua dokumen yang diminta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua berkas sudah lengkap, bahkan petugas BPJS mengatakan hanya menunggu proses pencairan. Tapi sampai sekarang, uang jaminan itu tak kunjung cair,” ujar Herdi dengan nada kecewa.

Ia mengaku telah beberapa kali mempertanyakan kejelasan proses klaim tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato. Bahkan, Herdi sempat datang langsung ke kantor BPJS bersama Kepala Desa Butungale untuk memastikan perkembangan pencairan dana, namun belum memperoleh jawaban pasti.

Selain mendatangi langsung, Herdi juga telah berupaya melakukan komunikasi lewat telepon dengan pihak BPJS. Namun, hasilnya tetap nihil. Ia menduga terjadi ketidaksinkronan koordinasi internal atau saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak terkait tanpa adanya kejelasan akhir bagi ahli waris.

Menanggapi hal ini, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato bagian pelayanan, Arif, memberikan klarifikasi resmi. Ia menjelaskan bahwa klaim jaminan kematian atas nama Kisman Moha belum bisa diproses karena terdapat indikasi bahwa peserta tidak lagi aktif bekerja saat pendaftaran dilakukan.

“Sejak awal proses pelaporan, kami sudah menyampaikan bahwa klaim akan diverifikasi terlebih dahulu. Dari hasil pengecekan lapangan, ternyata almarhum saat didaftarkan melalui Dinas Sosial atau Pemerintah Kabupaten Pohuwato sudah dalam kondisi sakit selama dua tahun terakhir dan menggunakan kursi roda,” jelas Arif kepada wartawan.

Ia menambahkan, hasil verifikasi tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan, melakukan konfirmasi dengan tetangga, serta membenarkan temuan tersebut kepada salah satu anak almarhum pada tahap verifikasi awal. Temuan itu kemudian disampaikan kembali ke Dinas Sosial pada November 2025.

“Setelah diverifikasi, terkonfirmasi bahwa peserta sudah dalam kondisi sakit ketika terdaftar. Berdasarkan ketentuan kerja sama, maka klaim itu tidak bisa kami proses,” tegasnya.

Arif juga menerangkan bahwa kepesertaan atas nama Kisman Moha didaftarkan melalui program kerja sama pemerintah daerah berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Pohuwato dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam PKS tersebut tercantum klausul yang menyatakan, apabila peserta terbukti tidak aktif bekerja atau mengalami sakit berkepanjangan saat pendaftaran, maka BPJS berhak menolak pembayaran klaim.

“Kami sudah mengonfirmasi persoalan ini ke Dinas Sosial, dan hasilnya memang sesuai dengan aturan. Jadi klaim tersebut tidak bisa kami lanjutkan,” pungkas Arif.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler