Connect with us

Gorontalo

Penyelenggara Pemilu Dikadali Caleg

Published

on

Ketua Umum Literasi Kampung (KLIK) Irfan Yasin // Foto istimewa

Gorontalo – Seorang caleg justru dengan begitu cerdas mengerjai para penyelenggara pemilu, yaitu para anggota KPU dan BAWASLU di tingkat Kabupaten dimana kedua anggota institusi itu tidak merasa dikerjai. Keluarlah si caleg tersebut sebagai jawara di Pemilu sekaligus jawara di hati orang kebanyakan. KPU dan BAWASLU tingkat kabupaten pun secara tak sadar merayakan kemenangan si caleg.

Siapakah caleg yang menyerempet bahaya itu? Namanya Elnino Mohi, caleg DPR RI dari Partai GERINDRA dan apa yang dia lakukan pun nyaris tak tercatat–baik di KPU maupun di Bawaslu.

Sepertinya Elnino Mohi atau tim suksesnya telah melalap berulang-ulang isi undang-undang tentang Pemilu dan “berkampanye” jauh hari sebelum masa kampanye dimulai oleh KPU Daerah dan BAWASLU Daerah.

Masih ingat kasus karikatur Batman? Di masa Pemilu keluarlah gambar karikatur ini. Robin, teman Batman, berkata, “Kalau ngoni tetap ba coblos pa te Elnino, ngoni kita mo tabok,” (tabok = kemplang = paka = pukul sadiki) kata Robin kepada Batman. Lalu Batman menjawab, “Ngana yang kita mo tabok,” sambil memukul Robin. Dalam Pasal UU Tentang Pemilu, oleh Bawaslu karikatus ini mengandung unsur kekerasan dan tidak dibolehkan. Gara-gara karikatur ini, Elnino Mohi sempat di-BAP-kan oleh BAWASLU Provinsi dan sampai sekarang entah bagaimana kelanjutannya. Persoalannya, dengar-dengar nih atau hanya sekadar katanya-katanya, para penyidik dari pihak kepolisian RI dan para penyidik dari kejaksaan RI yang berada di Penegakan Hukum Terpadu (Satuan GAKKUMDU) yang merupakan organ di bawah BAWASLU malah berkata, “Kita harus menginterogasi pelaku dan korban peristiwa ini, yakni Batman dan Robin. Nah, siapa yang bisa mendatangkan dan atau mengundang mereka berdua di sini?”.

Itu pelajaran pertama untuk para anggota KPU Daerah maupun BAWASLU Daerah dan pelajaran itu datang dari seorang caleg.

Pelajaran kedua, Elnino Mohi mengedarkan paket-paket buku kepada ratusan ribu orang. Dalihnya adalah (1) Buku-buku ini dibuat supaya para pemilih memperoleh informasi yang cukup tentang caleg. (2) Buku sebagai media kampanye tidak termasuk dalam jenis atribut kampanye yang disebutkan oleh UU.

Kawan, kita semua termasuk KPU Daerah dan BAWASLU Daerah kembali Elnino Mohi kecoh tanpa perlawanan sama sekali. Cerdik betul timnya.

Saya adalah salah satu penerima buku yang Elnino Mohi edarkan. Buku yang berjudul Laporan Bertanggungjawaban (LPJ) ternyata tidak lebih tebal daripada buku yang bertajuk “ELNINO”, buku yang berisikan cerita tentang Elnino Mohi. Ringkasnya, bagi Elnino, buku profilnya lebih penting daripada buku LPJ-nya. Itu yang pertama. Hal kedua, ternyata kampanye Elnino Mohi bukan pada buku-buku yang berjenis-jenis itu, melainkan pada selembar surat yang tersisip di dalam paket buku ini. Baca ulang suratnya, maka engkau akan menyadari bahwa Elnino Mohi menyapa namamu seakan-akan dia adalah sahabat dekatmu. Dalam hal ini kita harus mengakui bahwa tidak ada caleg yang memiliki Basis-Data (Database) secanggih itu pada zamannya. Hanya Elnino Mohi. The one and only.

Bayangkan saja, dia mengirimkannya sampai kepada bawahan BAWASLU Daerah yang ada di tiap TPS. Apa kata BAWASLU? “Kita sudah periksa dan isinya sudah sesuai peraturan tuh,” kata BAWASLU Boalemo.

Pernah pula Elnino kedapatan bagi-bagi pulsa. Bolehkah? Pastilah tidak boleh menurut BAWASLU. Pihak Elnino Mohi akan berkata, “Yang tidak boleh itu kan bagi-bagi uang atau benda yang tidak dibolehkan. Pulsa tidak termasuk kan…..?” kata timnya kepada wartawan yang pulang sambil terbengong-bengong.

Pelajaran ketiga adalah tim Elnino Mohi selalu selangkah lebih cepat. Mereka berkampanye sebelum masa kampanye diberlakukan. Ketika masa kampanye diberlakukan maka tim Elnino Mohi harus stop berkampanye. Pantas saja Elnino sendiri pernah berkata, “Saya tidak pernah tercatat berkampanye, saya tidak pernah bikin satu pun baliho kampanye. Saya sendiri juga heran kenapa orang tetap mencoblos nama saya.” Ya iyalah, siapa yang mencatat kampanye Elnino Mohi sementara KPU Daerah dan BAWASLU Daerah saja belum ada/belum berfungsi? Dan ketika KPU Daerah dan BAWASLU Daerah berfungsi, Elnino sudah tak ada sambil menertawakan para penyelenggara Pemilu di Provinsi Gorontalo.

Gorontalo

Kecelakaan Maut di Pohuwato, Diduga Libatkan Truk dan Sepeda Motor

Published

on

Pohuwato – Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Dulomo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, pada Rabu (19/2/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, insiden tersebut diduga melibatkan satu unit mobil truk dan satu unit sepeda motor. Informasi awal diketahui dari siaran langsung akun Facebook atas nama Bagas Wara yang memperlihatkan suasana di lokasi kejadian.

Dalam rekaman video tersebut tampak sebuah sepeda motor berada di bagian depan bawah truk, sementara sejumlah warga tampak berkerumun di sekitar lokasi. Beberapa saksi mata juga terlihat mencoba membantu mengevakuasi kendaraan yang terlibat.

Dari keterangan yang beredar, disebutkan bahwa kecelakaan tersebut diduga menyebabkan satu orang meninggal dunia. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai jumlah korban maupun kronologi pasti peristiwa tersebut.

Identitas pengendara, kondisi korban, serta kepemilikan kendaraan yang terlibat masih dalam proses pendataan. Awak media masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada aparat kepolisian sektor Patilanggio untuk mendapatkan klarifikasi dan data resmi.

Pihak redaksi akan memperbarui informasi lebih lanjut setelah adanya pernyataan resmi dari Satuan Lalu Lintas Polres Pohuwato atau instansi terkait.

Continue Reading

Gorontalo

Resmi Maret 2026! DPD PSI Gorontalo Siap Dikukuhkan

Published

on

Gorontalo – Organisasi Pers Siber Indonesia (PSI) Provinsi Gorontalo dalam waktu dekat akan menggelar acara pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Panitia pelaksana memastikan seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

Ketua Panitia Pelaksana Pengukuhan DPD PSI Gorontalo, Silvana Amu, menjelaskan bahwa agenda pengukuhan dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.
“Insya Allah, pelantikan DPD PSI Gorontalo akan dilaksanakan pada Maret 2026. Panitia telah memastikan seluruh proses administrasi pembentukan kepengurusan di tingkat provinsi dinyatakan lengkap,” ungkap Silvana.

Ia menambahkan, tahapan koordinasi dengan pengurus pusat PSI juga telah selesai. Dengan demikian, struktur kepengurusan DPD PSI Gorontalo kini siap untuk dikukuhkan secara resmi.
Pernyataan tersebut disampaikan Silvana usai memimpin rapat finalisasi dokumen dan verifikasi internal yang digelar di Sekretariat PT AMMI, Sabtu (14/2/2026).

“Kami, panitia pelaksana yang telah dibentuk, optimistis seluruh rangkaian kegiatan penting ini dapat berjalan sesuai rencana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Silvana menekankan pentingnya peran insan pers sebagai pilar keempat demokrasi (fourth estate) yang memiliki fungsi strategis sebagai pengawas (watchdog) terhadap tiga pilar utama lainnya — eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Hal ini juga menjadi perhatian Ketua Umum PSI, Taswin Hasbullah, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas Ketua DPD PSI Gorontalo, Muzamil Hasan.

Sementara itu, Muzamil Hasan menegaskan bahwa PSI sebagai organisasi profesi jurnalis berkomitmen menjaga transparansi, mengawal keterbukaan informasi publik, menyuarakan kebenaran, serta menjalankan fungsi kontrol sosial agar penyelenggaraan pemerintahan tetap akuntabel.

“Mulai dari struktur organisasi, berita acara pembentukan, hingga rekomendasi dari pengurus pusat, seluruhnya telah dipenuhi sesuai mekanisme. Saat ini kami hanya menunggu pelaksanaan prosesi pengukuhan,” jelas Muzamil.

Ia berharap momentum pengukuhan ini dapat menjadi ajang penguatan konsolidasi internal sekaligus mempertegas eksistensi PSI di tingkat daerah melalui kepengurusan yang sah dan terstruktur.
“PSI harus mampu berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pemberitaan serta menangkal penyebaran informasi yang tidak akurat di masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Gorontalo

Bukan Karena Lalai, Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Soal Kasus Kisman Moha

Published

on

Pohuwato – Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Sri Muliana, menegaskan bahwa klaim Jaminan Kematian (JKM) atas nama Kisman Moha akan ditolak apabila sejak awal diketahui bahwa peserta tersebut tidak bekerja atau dalam kondisi sakit saat pendaftaran.

Penegasan itu disampaikan Sri Muliana saat dikonfirmasi wartawan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Rabu (11/02/2025).

Menurutnya, penanganan kasus yang sempat diberitakan sebelumnya telah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, serta mengacu pada kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah.

Sri Muliana menjelaskan, almarhum Kisman Moha merupakan peserta program Pekerja Rentan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Pohuwato, dengan iuran dibayarkan melalui APBD. Kepesertaan tersebut tercatat sejak tahun 2025, dan almarhum meninggal dunia pada November 2025.

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan. Jika BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi semua warga negara, maka kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi individu yang bekerja dan memperoleh penghasilan dari aktivitasnya.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, almarhum ternyata sudah tidak lagi bekerja. Apabila sejak awal kami diinformasikan bahwa yang bersangkutan tidak beraktivitas kerja, tentu kepesertaannya kami tolak,” jelas Sri Muliana.

Ketika ditanyakan mengapa almarhum tetap terdaftar meski tidak memenuhi syarat, Sri Muliana menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan apa pun terkait kondisi peserta saat pendaftaran.
“Apakah kami diberitahu? Tidak. Informasi itu seharusnya disampaikan sejak awal,” ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa peserta pekerja rentan yang didaftarkan pemerintah daerah adalah mereka yang masih bekerja, meskipun berpenghasilan tidak tetap dan tergolong masyarakat ekonomi lemah.

“Yang harus dipahami, peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah orang yang bekerja, bukan orang sakit. Itu perlu digarisbawahi,” tegasnya.

Sri Muliana juga menyebutkan bahwa apabila terdapat kepesertaan yang dinilai tidak memenuhi syarat, maka iuran yang telah dibayarkan dapat dikembalikan kepada pemerintah daerah selaku pihak pembayar, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengembalian tersebut tidak diberikan kepada peserta maupun ahli waris.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pekerja rentan adalah individu dengan penghasilan tidak tetap, sering kali di bawah rata-rata, namun masih memiliki pekerjaan atau aktivitas ekonomi saat didaftarkan. Semua lapisan pekerjaan dapat didaftarkan selama memenuhi ketentuan tersebut.

Sementara itu, Arif, petugas bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato yang menangani langsung proses klaim, turut memberikan penjelasan.

Arif mengungkapkan bahwa pada awal November, ahli waris almarhum datang ke kantor BPJS untuk mengurus klaim. Saat itu, hampir seluruh anggota keluarga hadir. Istri dan anak laki-laki almarhum menyampaikan bahwa almarhum telah lama sakit dan menggunakan kursi roda. Data serta dokumen, termasuk akta kematian, telah diverifikasi.

Namun, Arif menambahkan bahwa ia tidak bisa langsung menolak berkas, karena terdapat dua keterangan berbeda. Anak perempuan almarhum menyatakan bahwa ayahnya sempat sehat dan masih beraktivitas sebelum sakit dan meninggal dunia.
“Karena ada dua versi keterangan, kami tidak bisa langsung mengambil keputusan. Itu menjadi dasar kami melakukan pengecekan lanjutan,” ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut, hasilnya menunjukkan bahwa almarhum memang sudah lama sakit dan tidak lagi bekerja. Hasil tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan untuk diproses sesuai ketentuan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler