Daerah
Tempat Pemakaman Umum Kapasitas 1.323 Makam Mulai Dikerjakan
Published
7 years agoon
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim Provinsi Gorontalo yang berkapasitas 1.323 makam, pembangunannya sudah mulai dikerjakan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo Handoyo Sugiharto, didampingi Kabid Cipta Karya Yuliana Rivai, Kabid Tata Ruang dan Pertanahaan Sultan Kalupe, melakukan peninjauan pembangunan TPU yang terletak di kelurahan Molosipat U kecamatan Sipatana kota Gorontalo tersebut, Senin (19/8/2019).
“Kami sudah meninjau lokasi TPU Muslim Provinsi Gorontalo yang berada dikelurahan Molosipat U kecamatan Sipatana kota Gorontalo. Untuk tahun ini pelaksanaan pembangunan baru sebatas pembangunan gerbang dan pagar,” kata Yuliana Rivai usai meninjau lokasi TPU.
Lebih lanjut Yuliana menjelaskan, peninjauan pembangunan yang dilakukan oleh dinas PUPR untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Gorontalo terkait penyediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Provinsi Gorontalo.
Pada perencanaannya tahun ini, bukan hanya gerbang dan pagar saja, akan tetapi ada fasilitas umum lainnya yang akan dibangun dan jika proses pekerjaannya sudah selesai, maka lahan pekuburan itu tahun ini juga sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selain pembangunan gerbang dan pagar, Kabid Cipta Karya itu juga memaparkan, sejumlah fasilitas penunjang yang masuk pada perencanaan akan dibangun pada lokasi TPU tersebut, dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2019 yang ada pada dinas PUPR provinsi Gorontalo.
Diantaranya pembangunan tempat parkir, pos jaga, rumah jaga, kantor pengelola, gazebo, taman dan masjid, bahkan jalannya pun akan dipaving.
Dari total lahan TPU seluas 27.766 m2 yang sudah dibebaskan sekitar 70%. Dinas PUPR Provinsi Gorontalo melalui bidang tata ruang dan pertanahan, tahun ini juga akan mengupayakan pembebasan sisa lahan untuk keperluan pembangunan TPU tersebut.
(sumber : humas.gorontaloprov.go.id)
You may like
-
Tembus Kancah Nasional! Kelurahan Moodu Gorontalo Lolos Seleksi Administrasi Kemendagri 2026
-
Kabar Duka: Bupati Saipul Mbuinga Lepas Jenazah KH. Fahri Djafar ke Peristirahatan Terakhir
-
Akhir Perjalanan Sang Mantan Perwira: Pohuwato Berduka
-
Sejarah Baru! RS Aloei Saboe Sukses Gelar Operasi Jantung Terbuka Pertama di Gorontalo
-
Momentum Bersejarah! DPRD Provinsi Gorontalo Peringati HUT ke-25 dengan Capaian Mengesankan
-
Wabup Pohuwato Hadiri Pemakaman Umar DJ. Biki: Teladan Dedikasi Abadi
Advertorial
Solusi Pascapanen Kelautan! Peneliti UNG Olah Buah Mangrove Jadi Pengawet Alami Ikan Cakalang
Published
18 mins agoon
05/10/2026
UNG – Tanaman mangrove selama ini dikenal luas sebagai benteng alami pemecah gelombang yang melindungi kawasan pesisir dari abrasi sekaligus menjadi habitat vital bagi berbagai biota laut. Namun, di balik fungsi ekologisnya yang krusial, buah dari tanaman mangrove ternyata menyimpan potensi besar yang sangat prospektif dalam pengembangan teknologi pengolahan hasil perikanan.
Potensi ilmiah tersebut berhasil diungkap melalui penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti Universitas Negeri Gorontalo (UNG), yakni Risky S. Maulanan, Lukman Mile, dan Fernandy M. Djailani. Ketiganya merupakan akademisi dari Departemen Teknologi Hasil Perikanan, Fakultas Kelautan dan Teknologi Perikanan (FKTP) UNG.
Dalam risetnya, tim mengeksplorasi pemanfaatan ekstrak buah mangrove jenis Rhizophora mucronata sebagai bahan pengawet alami guna mempertahankan kualitas kesegaran fillet ikan cakalang (Katsuwonus pelamis).
Hasil penelitian tersebut telah resmi dipublikasikan dalam jurnal ilmiah Applied Environmental Science Vol. 2 No. 2 Tahun 2025 dengan judul “Effectiveness of Water Extract of Mangrove Fruit Flour (Rhizophora mucronata) as a Natural Preservative in Skipjack Fish Fillets (Katsuwonus pelamis)”.
Gagasan Riset: Menghubungkan Ekosistem Mangrove dan Perikanan Tangkap
Gagasan riset ini lahir dari pengamatan terhadap dua potensi komoditas unggulan Daerah Gorontalo, yakni kelimpahan ekosistem mangrove di sepanjang pesisir serta besarnya volume produksi perikanan tangkap, khususnya ikan cakalang.
Ikan cakalang merupakan salah satu komoditas perikanan yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Meski demikian, sebagaimana produk hasil laut segar pada umumnya, kualitas cakalang sangat rentan mengalami penurunan mutu secara cepat (perishable). Aktivitas dan kontaminasi mikroorganisme pembusuk menjadi faktor utama yang mempercepat kerusakan mutu fisik maupun organoleptik ikan, sehingga dibutuhkan teknologi penanganan pascapanen yang aman dan efektif.
Di sisi lain, buah Rhizophora mucronata diketahui kaya akan kandungan senyawa bioaktif. Hal inilah yang mendorong para peneliti untuk mengekstrak buah mangrove tersebut menjadi bahan pengawet alami pengganti zat kimia sintetis.
Dalam prosedur penelitiannya, buah mangrove terlebih dahulu dikeringkan lalu diolah menjadi tepung. Tepung tersebut kemudian diekstraksi menggunakan pelarut air melalui proses pemanasan konstan pada suhu 70°C selama 30 menit. Ekstrak cair yang dihasilkan lantas dimanfaatkan untuk merendam potongan fillet ikan cakalang.
Tim peneliti menguji beberapa variasi durasi perendaman, yakni 10 jam, 12 jam, dan 14 jam. Selanjutnya, tingkat kualitas fillet ikan dianalisis melalui uji organoleptik (penampakan, aroma, tekstur), derajat keasaman (pH), serta pengujian Total Plate Count (TPC) untuk menghitung jumlah populasi mikroorganisme setelah perlakuan.
Kandungan Senyawa Alami Penekan Bakteri Pembusuk
Hasil uji fitokimia menunjukkan bahwa ekstrak tepung buah Rhizophora mucronata terbukti positif mengandung senyawa bioaktif golongan alkaloid dan triterpenoid. Kedua kelompok senyawa ini dikenal memiliki aktivitas antibakteri kuat yang mampu merusak sel serta menghambat perkembangbiakan bakteri pembusuk pangan.
Bukti efektivitasnya terlihat jelas pada data pengujian TPC di laboratorium. Pada fillet ikan cakalang kontrol (tanpa perendaman ekstrak), jumlah koloni bakteri tercatat cukup tinggi, yakni sekitar $27,09 \times 10^3$. Namun, setelah perendaman dalam ekstrak mangrove selama 10 jam, populasi bakteri berhasil ditekan secara signifikan menjadi $15,39 \times 10^3$.
Penurunan populasi mikroorganisme paling drastis ditemukan pada durasi perendaman 12 jam, di mana angka TPC menyusut hingga mencapai $8,38 \times 10^3$. Sementara itu, pada durasi perendaman 14 jam, angka TPC kembali tercatat berada di level $10,82 \times 10^3$. Data statistik ini mengonfirmasi kapasitas ekstrak buah mangrove dalam menahan laju pertumbuhan populasi bakteri pada daging ikan.
Uji Organoleptik dan Fisik Fillet Ikan
Selain aspek mikrobiologis, analisis mutu pangan juga menekankan pada karakteristik fisik dan organoleptik yang dinilai langsung oleh konsumen, seperti penampakan, aroma, serta tekstur daging.
Dari kriteria aroma, fillet ikan cakalang yang diberi perlakuan perendaman ekstrak mangrove mampu mempertahankan karakteristik aroma khas ikan segar hingga durasi 14 jam. Peneliti menjelaskan bahwa keberadaan senyawa antibakteri dalam ekstrak berhasil menekan pembentukan senyawa volatil berbau busuk hasil degradasi mikroba.
Meski demikian, peneliti menggarisbawahi pentingnya presisi waktu perendaman. Pada parameter tekstur dan penampakan visual, terjadi perubahan fisik antara sampel kontrol dan sampel yang direndam selama 10, 12, maupun 14 jam akibat pengaruh proses oksidasi kimia alami.
Sementara itu, tingkat keasaman (pH) fillet ikan berada pada kisaran 5,46 hingga 6,04 dan menunjukkan tren kian menurun seiring lamanya durasi perendaman, yang mengindikasikan seluruh perlakuan berada dalam kondisi asam terukur.
Berdasarkan kalkulasi komprehensif indikator organoleptik, aroma, dan tekstur, durasi perendaman selama 10 jam direkomendasikan sebagai waktu paling optimal. Walau demikian, parameter TPC dan aroma membuktikan bahwa ekstrak ini tetap efektif menahan laju pembusukan hingga kurun waktu 14 jam.
Inovasi Berbasis Kekayaan Lokal Gorontalo
Temuan dari para akademisi FKTP UNG ini membuktikan bahwa pemanfaatan ekosistem mangrove dapat diperluas dari sekadar fungsi konservasi lingkungan menuju inovasi teknologi pangan yang aplikatif.
Integrasi antara potensi vegetasi pesisir dan komoditas perikanan Gorontalo ini membuka peluang besar bagi lahirnya teknologi pengawetan pascapanen yang aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Peneliti menambahkan bahwa penerapan secara massal di tingkat nelayan maupun industri masih memerlukan studi lanjutan terkait formulasi konsentrasi, aspek keamanan pangan, hingga analisis kelayakan ekonomi.
Inovasi ini menjadi bukti nyata bahwa solusi atas tantangan pascapanen perikanan tidak selalu bergantung pada bahan kimia impor atau teknologi mahal, melainkan dapat digali langsung dari kekayaan hayati lokal yang tumbuh di pesisir Gorontalo.
kabupaten pohuwato
Seragam Bukan Tameng! Usut Tuntas Dugaan Uang Pengamanan PETI di Pohuwato
Published
24 mins agoon
05/10/2026
Oleh: Agung Puluhulawa
POHUWATO — Aktivitas yang diduga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis ekskavator di lokasi Bugu, Wilayah Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, tidak boleh dibiarkan terus beroperasi menjadi ruang gelap yang hanya diketahui oleh segelintir lingkaran berkepentingan.
Persoalan ini kian serius ketika mencuat informasi mengenai dugaan adanya praktik penyetoran uang pengamanan atau dana “atensi” dari setiap unit ekskavator yang beroperasi di lokasi tersebut. Lebih dari itu, nama seorang oknum bernama Andi Kevin, yang dikaitkan dengan unsur intel Kodam Palaka Wira Palu, turut terseret dalam pusaran informasi publik tersebut.
Saya menegaskan, informasi dan desas-desus ini harus dibuka secara terang benderang ke hadapan publik.
Jika benar terdapat pihak yang mengumpulkan uang pengamanan dari aktivitas yang diduga PETI tersebut, maka muncul pertanyaan mendasar: untuk siapa dana tersebut dialirkan, atas dasar apa dana itu dikumpulkan, dan siapa yang memberikan kewenangan resmi?
Jangan sampai aktivitas pertambangan yang diduga kuat melanggar hukum justru dapat melenggang bebas hanya karena merasa mengantongi jaminan perlindungan dari pihak-pihak tertentu.
Lebih berbahaya lagi apabila ada oknum yang sengaja memanfaatkan nama, jabatan, institusi, maupun relasi dengan aparat guna menciptakan rasa aman semu bagi aktivitas ilegal yang semestinya ditertibkan dan diproses secara hukum.
Seragam dan kehormatan institusi tidak boleh dijadikan tameng untuk membungkam dahaga keadilan dan pertanyaan kritis publik.
Dalam hal ini, saya tidak sedang menghakimi sosok Andi Kevin. Sebaliknya, saya justru mendorong dan menuntut agar informasi yang menyeret namanya dapat segera diklarifikasi secara terbuka dan transparan. Jika tuduhan itu tidak berdasar, sampaikan bantahan secara tegas. Jika terdapat fakta lain, buka seluas-luasnya kepada masyarakat. Jangan biarkan ruang kosong informasi ini terus digerus oleh dugaan tak berdasar dan spekulasi liar.
Namun, apabila nantinya terbukti bahwa praktik pengumpulkan dana “atensi” dari aktivitas PETI tersebut memang benar terjadi, maka perkaranya bukan lagi sekadar penindakan atas penambangan ilegal biasa.
Hal ini secara langsung menyentuh dugaan keberadaan jejaring terstruktur yang memungkinkan aktivitas merusak lingkungan tersebut terus berlangsung tanpa tersentuh hukum.
Aparat penegak hukum (APH) harus memiliki keberanian untuk mengusut tuntas perkara ini. Penindakan tidak boleh berhenti hanya pada penambang atau pekerja kasar di lapangan, melainkan harus menjangkau siapa aktor intelektual yang mengendalikan, siapa yang menerima keuntungan finansial, siapa yang memberikan perlindungan, serta siapa saja yang selama ini membiarkan aktivitas tersebut melenggang.
Jangan hanya garang mengejar para pekerja kecil di lubang tambang, sementara pihak-pihak yang diduga berada di balik aliran dana besar justru tak pernah tersentuh hukum.
Ingat, Taluditi bukanlah wilayah tanpa hukum!
Jika memang tidak ada penyetoran uang “atensi”, buktikan secara sah dan terbuka bahwa dugaan itu tidak ada. Sebaliknya, jika praktik itu nyata terjadi, bongkar jejaring tersebut hingga ke akar-akarnya.
Kami meminta aparat penegak hukum serta institusi terkait untuk tidak alergi terhadap aspirasi dan informasi dari publik. Periksa dan dalami dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan berbasis pada pembuktian hukum yang sah.
Sebab, hal utama yang wajib dilindungi dan ditegakkan adalah supremasi hukum serta kepentingan masyarakat luas, bukan aktivitas ilegal maupun oknum mana pun yang berada di belakangnya.
Gorontalo
Capai Rp30 Juta per Ekskavator! Dugaan Atensi PETI Hutan Taluditi Diseret Nama Oknum
Published
1 day agoon
04/10/2026
Gorontalo – Kawasan Hutan Taluditi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, menyimpan tabir lain di balik masifnya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak. Di tengah kewajiban menjaga keamanan negara dan kelestarian ekosistem, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik pengamanan tambang ilegal di kawasan hutan tersebut.
Salah satu nama yang mencuat dalam pusaran isu ini adalah Andi Kevin, yang disebut-sebut sebagai oknum anggota intel Kodam Palaka Wira Palu.
Berdasarkan penelusuran serta informasi yang dihimpun awak media, Kevin diduga menjadi salah satu pihak yang mengumpulkan dana pengamanan atau “atensi” dari aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah Hutan Taluditi.
Berdasarkan pengakuan sejumlah pelaku usaha PETI di lapangan, besaran nilai atensi yang dipatok mencapai Rp30 juta untuk setiap unit ekskavator. Bahkan, Kevin diduga mengontrol serta memegang atensi dari sekitar 11 unit ekskavator yang beraktivitas di kawasan tersebut.
Apabila informasi tersebut terverifikasi kebenarannya, akumulasi nilai dana atensi yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp330 juta. Namun demikian, kalkulasi angka tersebut sejauh ini masih bersumber dari pengakuan para pelaku usaha PETI dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak yang bersangkutan.
Kawasan Hutan Taluditi—khususnya yang dikenal sebagai wilayah Bugu—menjadi salah satu titik fokus penggarapan aktivitas tambang emas tanpa izin tersebut. Penelusuran media juga menemukan sejumlah nama yang disinyalir berperan sebagai pemilik maupun pengelola lahan di kawasan itu.
Tak hanya itu, aktivitas PETI di lokasi tersebut diduga turut melibatkan warga dan pekerja yang didatangkan dari luar wilayah Gorontalo, di antaranya berasal dari Palu, Sidrap, Toraja, hingga Makassar.
Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam lantaran aktivitas penambangan skala besar berlangsung secara bebas di dalam kawasan hutan Kabupaten Pohuwato.
Dampak Kerusakan Lingkungan Mengintai
Aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat jenis ekskavator di kawasan hutan berpotensi besar merusak struktur tanah dan merusak fungsi ekosistem, terlebih kegiatan ini dilakukan tanpa dokumen perizinan maupun standar pengelolaan lingkungan hidup.
Secara geografis, Hutan Bugu berada pada koordinat wilayah Kecamatan Taluditi. Aliran sungai dari kawasan tersebut bermuara dan melintasi kawasan Jembatan Besar Randangan yang terletak di perbatasan wilayah hutan Kabupaten Pohuwato.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk tidak sekadar menindak aktivitas penambangan fisik di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas dugaan adanya keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan serta pengamanan terhadap kegiatan ilegal tersebut.
Sebab, jika pembayaran atensi kepada oknum aparat benar terjadi, maka persoalan ini bukan lagi sebatas pelanggaran hukum PETI biasa, melainkan telah menyentuh dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana oleh pihak yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu konfirmasi dan tanggapan resmi dari berbagai pihak terkait, termasuk jajaran Kodam Palaka Wira Palu, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta pihak-pihak yang namanya disebut terlibat dalam penggarapan lahan PETI di Hutan Taluditi.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan klarifikasi penuh sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers.
Solusi Pascapanen Kelautan! Peneliti UNG Olah Buah Mangrove Jadi Pengawet Alami Ikan Cakalang
Seragam Bukan Tameng! Usut Tuntas Dugaan Uang Pengamanan PETI di Pohuwato
Capai Rp30 Juta per Ekskavator! Dugaan Atensi PETI Hutan Taluditi Diseret Nama Oknum
Dugaan Setoran Atensi! Aktivitas PETI Ekskavator di Taluditi Pohuwato Disorot
Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum
Respon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
Muda, Disiplin, dan Militan! Gemblengan Kaderisasi khas Hambalang Hadir di Diklat Laskar Gerindra Gorontalo
Resmi Dilantik! Erna Giasi Siap Nakhodai GOW Kabupaten Pohuwato Periode 2026–2031
Terkesan Kebal Hukum! Puluhan Ekskavator PETI Masih Bebas Beroperasi di Taluditi
Bayar Tagihan Tapi Air Mati! Warga Pohuwato Keluhkan Pelayanan PDAM
PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT
Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia
PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI
PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI
Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo1 month agoTampil Memukau, MIN 1 Pohuwato Sabet Gelar Juara 1 Umum Hulonthalo Marching Festival 2026
-
Gorontalo3 months agoFakta Menarik: Anak Muda Gorontalo Bikin Platform Tiket Digital Pesaing Nasional
-
Gorontalo1 month agoSalurkan 150 Bantuan Pendidikan di Bonepantai, Aserval: Ini langkah Awal
-
Gorontalo1 month agoSalurkan Paket Bantuan Pendidikan, IAC: Jangan Sampai Anak Berhenti Sekolah karena Tak Punya Sepatu
-
kabupaten boalemo1 month agoPolemik Kopdes: Pj Kades Bendungan Diduga Enggan Teken Surat Hibah Lahan, Ada Apa?
-
Gorontalo1 month agoBerani! Tolak PT Celebes Bone Mineral, Camat Bonepantai Siap Pertaruhkan Jabatan
-
Daerah6 days agoRespon Dampak Buruk El nino! Laskar Gerindra Gorut Langsung Gerak Cepat
-
Gorontalo2 months agoKurang dari 1×24 Jam: Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pembobol Konter HP
