Connect with us

News

Tenaga Ahli Desa Banggai Laut: Banyak Kades Abaikan Regulasi dalam Pelaksanaan Dana Desa

Published

on

BANGGAI LAUT-Hadirnya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sejatinya memberi harapan baru bagi warga desa untuk menata dan membangun ekonominya sendiri. Terlebih di dalam undang-undang itu, pemerintah pusat menjamin kekayaan desa dengan mengucur anggaran perimbangan yang kini familiar disebut Dana Desa (DD).

Nilai DD yang mencapai ratusan bahkan milyaran rupiah ini diharapkan bisa memberi jaminan hidup bagi warga desa lewat kegiatan-kegiatan ekonomi kerakyatan. Dengan DD itu pula diharapkan bisa terbuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan yang bersifat jangka panjang atau berkesinambungan.

Namun, kenyataan terkadang tak sesuai ekpektasi. Sudah hampir memasuki tahun keenam undang-undang ini action, belum juga memberi perubahan signifikan utamanya pertumbuhan ekonomi perkapita warga desa. Alih-alih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat program-program ekonomi kreatif, yang ada justru jauh api dari panggang. Warga desa, singkatnya dapat dikata masih jauh dari sejahtera.

Di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, misalnya. Kondisi itu pun sama dirasakan.

Salah satu Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (PSD) daerah tersebut, Mulyanto Eyato saat diwawancarai awak media lewat aplikasi chating messenger, Ahad (31/5) kemarin, membeberkan sejumlah faktor gagalnya pengelolaan DD di sejumlah desa di wilayah itu.

Ia mengatakan, salah satu sebab tidak maksimalnya manfaat dana desa di Banggai Laut diakibatkan kurang patuhnya para kepala desa terhadap regulasi. Sebut saja Peraturan Menteri Desa RI (Permendes) yang menjadi pedoman utama dalam proses penyusunan rencana pembangunan desa. Kitab peraturan ini sering kali diabaikan para kades.

“Saya dan kami semua pendamping, sudah menyampaikan permendes tentang prioritas pembangunan desa, di mana tahun ini memang diprioritaskan pembangunan ekonomi di samping pembangunan fisik. Yang lebih diutamakan adalah pembangunan ekonomi kerakyatan, pencegahan stunting, serta PKT. Setelah perubahan permendes yang baru maka ketambahan penambahan pencegahan covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), semua upaya kami sosialisasikan cuma terkadang para kades mengabaikan,” ucap Mulyanto.

Upaya sosialisasi tentang regulasi tata kelola DD juga sudah dilakukan rutin setiap tahun di desa-desa. Untuk tenaga ahli PSD Kabupaten Balut sendiri kata Mulyanto, ada berjumlah 6 orang. Keenam ahli ini yang setiap saat siap mengawal dan mendampingi desa.

“Setiap tahun kami menegaskan ini semua, utamanya pengembangan Bumdes sebagai wadah perekonomian desa. Cuma sayang ini bisa berkembang. Padahal kami TA ada enam orang spesial yang mengawal khusus sesuai kebutuhan desa. Nah kembali lagi ke perencanaan pembangunan yang memang merupakan forum tertinggi di desa. Dan ini sebenarnya sudah seharusnya menjadi ajang yang sangat istimewa bagi perencanaan. Cuma masih ada juga yg belum paham tentang mekanisme perencanaan. Terkadang kami mengamati masih ada desa yang melakukan musyawarah desa tidak sesuai dengan permendes tentang musyawarah yang sudah diatur. Ini juga terkait pemahaman BPD dan pemdes itu sendiri tentang bagaimana melakukan musyawarah. Padahal kalo mengikuti permendagri dan permendes saya yakin akan kurang persoalan yang muncul di desa,” jelas Mulyanto.

“Memang semua perencanaan itu berawal dan berujung dari RPJMDES sebagai kitab pembangunan desa …tetapi d sana terbuka ruang besar untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan perundang undangan ….cuma terkadang masih ada desa yang tidak mau lagi masukan masukan dari kami sebagai pendamping yang memang di khususkan mengawal realisasi uu desa ini,” sambung Mulyanto.

Selain itu, terkait pembagian bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi covid-19, Mulyanto juga memiliki catatan sendiri tentang proses pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di salah satu desa di Kecamatan Banggai Utara. Meski nama desa tersebut tak secara gamblang ia sebutkan, namun dirinya mengisyaratkan telah terjadi kekeliruan.

“Saya coba fasilitasi dua lembaga di kantor desa kemarin dan sepakat bahwa hasil penerima BLT adalah keputusan dan kebijakan kades. Dan keputusan itu sempat diumumkan di mesjid dan papan pengumuman untuk mereka yang belum melapor ke pemdes. Adapun yang layak tapi tidak dapat, mereka melapor terlambat setelah semua berkas disahkan pihak kecamatan. Dan keputusan kades menurut kades dia siap bertanggung jawab. Saya tanya BPD apakah mereka mendengar pengumuman terkait kebijakan kades mereka jawab dengar. Kami juga para pendamping kalo sudah bicara kebijakan kami tidak bisa apa apa walaupun kami sudah menentang habis habisan, makanya kesimpulannya siap siap diperiksa kades. Dan sedikit lemahnya BPD, mereka tdk punya bukti berita acara musdes, bahkan pemdes yg punya. Ini terbalik administrasinya. Dan di berita acara yang dimaksud ada tanda tangan BPD, berarti persetujuan di ketahui BPD secara administrasi ….Saya juga sampaikan ke kades dan BPD saya sangat menyayangkan kenapa kami tidak diundang saat musdes, ini terkadang problem di lapangan, apalagi kalo ketemu BPD yang belum sepenuhnya paham mekanisme musdes,” terang Mulyanto panjang.

Ia berharap, kedepan, para kades dan pelaku-pelaku di desa bisa secara sempurna menerapkan aturan dan perundang-undangan yang ada di setiap proses penyelenggaraan dana desa. Hal ini di maksudkan agar apa yang menjadi cita-cita bersama yakni kesejahteraan warga, bisa segera tercapai.

Dan untuk proses pencairan anggaran Dana Desa di Kabupaten Banggai Laut, pihak Tenaga Ahli dan Dinas PMD telah berusaha mempercepat dari sebelum-sebelumnya.

“Hal ini tentu perlu juga diapresiasi terkait kinerja PMD dalam mengawal dan selalu bersinergi bersama kami TA yang ada di Kabupaten,” tutup pria yang akrab disapa Mul itu.

Daerah

Ketika Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan, Realistis Hidupkan Ekonomi Rakyat

Published

on

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan perjuangannya dalam menghapus utang 1 juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia. Kebijakan ini menjadi salah satu terobosan besar pada tahun pertama pemerintahannya, yang bertujuan memberikan napas baru bagi sektor ekonomi rakyat kecil.

Langkah itu diceritakan langsung oleh Presiden dalam Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta, Rabu (15/10/2025). Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bermula dari keluhan para petani dan pengusaha kecil yang tak lagi bisa mengakses pinjaman baru karena masih dibebani utang lama puluhan tahun.

“Saat kampanye, banyak perwakilan petani/UMK datang. ‘Pak, kami tak bisa dapat pinjaman baru karena utang 25 tahun lalu masih tercatat.’ Saya panggil beberapa bankir, kami diskusikan, dan saya paham bahwa setelah 25 tahun, sebagian besar sudah write-off di pembukuan bank,” ujar Prabowo.

Menurutnya, sebagian bankir menolak ide penghapusan utang dengan alasan dapat menimbulkan moral hazard di perbankan. Namun, Prabowo menegaskan niat baiknya tidak dilandasi politik populis, melainkan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan ekonomi.

“Tentu ada bankir konservatif yang berkata, ‘Tidak bisa, Pak nanti jadi contoh buruk,’” katanya. “Saya bilang orang-orang ini 25 tahun tak bisa bayar karena cuaca buruk, bencana alam, dan sebagainya. Tidak mungkin mereka melunasi. Harus realistis ada yang namanya penghapusan. Kami hapuskan utang,” tegasnya.

Kebijakan ini dituangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, yang menargetkan 1,09 juta petani, nelayan, dan pelaku UMKM di sektor pertanian, kelautan, peternakan, dan perkebunan (Kompas, 4 November 2024).​
Kementerian BUMN mencatat program ini mencakup piutang hingga Rp15,5 triliun untuk Bank BRI, serta lebih dari Rp2,5 triliun utang yang sudah dihapus terhadap 67.000 UMKM pada tahap pertama (Detik, 12 Oktober 2025; Kompas, 15 Desember 2024).​

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penghapusan utang ini bukan berarti pemerintah melunasi utang nasabah ke bank, melainkan membersihkan catatan kredit agar mereka bisa kembali mengakses pembiayaan baru. “Alhamdulillah, di dalam RUPS Bank Himbara sudah dialokasikan anggaran untuk penghapusan piutang UMKM yang totalnya kurang lebih 1 juta pengusaha. Isu anggaran sudah tidak ada masalah,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi katalis ekonomi baru bagi kawasan pedesaan melalui peningkatan produktivitas, distribusi modal, dan keadilan ekonomi. Prabowo menekankan, “Langkah penghapusan utang ini bukan sekadar keringanan, tetapi bagian dari strategi menyeluruh untuk menghidupkan kembali roda ekonomi rakyat kecil.”

Continue Reading

Gorontalo

Pelanggaran Kode Etik: Kapolda Gorontalo Pecat Anggota Polri Secara Tidak Hormat

Published

on

Gorontalo – Komitmen Kapolda Gorontalo untuk mewujudkan Polri Presisi semakin nyata, bukan sekadar slogan. Sebagai bagian dari upaya menegakkan kedisiplinan dan menjaga citra institusi, Polda Gorontalo memberhentikan enam anggotanya secara tidak hormat (PTDH) karena terbukti melanggar kode etik dan disiplin kepolisian.

Enam personel yang dipecat tersebut adalah Brigpol Nelpon Ilyas dan Briptu Fransiscus Xaverius Reza Winarso dari Polres Pohuwato, Bripda Einstein Hans Anthonie dan Bripda Akriyanto F. Bagu dari Dit Samapta Polda Gorontalo, serta Bripda Iswanto Abas dan Bripda Alwin Adeputra Lihawa dari Dit Tahti Polda Gorontalo.

Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: KEP/204/IX/2025 hingga KEP/209/IX/2025 tertanggal 30 September 2025. Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., mengungkapkan bahwa pemecatan ini merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang menyatakan keenam anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi.

“Enam anggota tersebut resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Ini keputusan berat, namun harus diambil demi menjaga kehormatan dan marwah institusi,” kata Desmont di Gorontalo, Jumat (17/10/2025).

Desmont juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polda Gorontalo dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. “Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polda Gorontalo. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang mencoreng citra Polri,” tegasnya.

Keputusan tegas ini menunjukkan komitmen Polda Gorontalo untuk memastikan Polri menjadi lembaga yang presisi, profesional, dan berintegritas.

Continue Reading

Gorontalo

Siswa Pramuka Gorontalo Minta AMMPD Lebih Rasional soal Peran Pemerintah dalam Peran Saka Nasional

Published

on

Muallif Nazrullah Siswa Kelas XI Sekaligus Anggota Pramuka

Gorontalo – Kritik yang disampaikan oleh Arif Rahim, Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD), terkait pelibatan Sekretaris Daerah dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Gorontalo sebagai Liaison Officer (LO) pada pelaksanaan Peran Saka Nasional, mendapatkan tanggapan santai dari anggota Pramuka SMA dan SD di Gorontalo.

Muallif Nazrullah, siswa kelas XI SMA dan anggota Pramuka, dengan santai menjelaskan kepada Arif Rahim bahwa peran pemerintah dalam Gerakan Pramuka sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, yang menjelaskan bahwa pemerintah berfungsi sebagai pembina dan pelindung Gerakan Pramuka. Menurutnya, dukungan pemerintah dalam agenda nasional sangat wajar, mengingat Gorontalo menjadi tuan rumah acara Peran Saka Nasional.

“Yang sangat disayangkan itu Kak Arif, semestinya tidak perlu nyinyir dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah. Ayo Kak Arif, kita sukseskan agenda Peran Saka tingkat Nasional di Gorontalo,” ujar Muallif sambil tersenyum.

Selain itu, Damar Pandu Raazzaq Usman, anggota Pramuka dari SDIT Lukmanul Hakim, juga memberikan penjelasan serupa dengan menekankan bahwa peran pemerintah dalam Gerakan Pramuka diatur dalam Undang-Undang yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan, mendukung anggaran, dan memfasilitasi pendidikan kepramukaan.

“OPD merupakan bagian dari majelis pembimbing, maka bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan kepramukaan, termasuk dalam Peran Saka Nasional,” ujar Damar.

Mereka juga menambahkan bahwa peran LO yang dilakukan oleh Pemda sangat penting, karena berkaitan dengan penyambutan tamu sebagai tuan rumah, memastikan pelaksanaan acara berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tradisi Gorontalo yang mengutamakan pelayanan maksimal kepada tamu.

Kritik yang disampaikan oleh Arif Rahim dinilai tidak tepat, dan kedua siswa tersebut meminta agar lebih rasional dalam menyikapi peran pemerintah dalam kegiatan Pramuka. Mereka berharap agar agenda nasional ini dapat berjalan dengan sukses dan tanpa hambatan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler