Connect with us

Ruang Literasi

Corona Ancam Pendidikan di Indonesia

Published

on

Wiwin Mahasiswa Manajamen Pendidikan UNG

Oleh : Wiwin
Mahasiswa Manajamen Pendidikan UNG

Meningkatnya angka kasus COVID-19 di Indonesia membuat seluruh elemen di tanah air kelimpungan. Tak hanya aspek kesehatan, sisi sensitive seperti ekonomi dan pendidikan pun turut merasakan getah. Pemerintah sebagai gerbong utama juga telah mengeluarkan berbagai imbaun yang disertai peraturan dengan harapan penyakit dan krisis ini segera berlalu di muka bumi pertiwi.

Imbauan-imbauan berupa pembatasan sosial yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat mengumumkan kasus pertama di Indonesia, pada 2 Maret 2020, memberi perubahan – perubahan yang seketika. Seperti di dunia pendidikan. Seluruh sistematika pendidikan menjadi lain dari biasanya. Kegiatan pembelajaran yang tadi-tadinya dilaksanakan dengan tatap muka, kini menjadi tidak bertatap muka demi memutus penularan virus mematikan ini.

Meski begitu, upaya pembatasan dari pemerintah menjadi hal yang penuh dilematis. Di satu sisi belum ada cara lain yang paripurna dalam menangkal penyebaran wabah selain membatasi aktivitas sosial, akan tetapi di sisi lain kita terpaksa menerima efek semacam tindak balas keburukan dari upaya itu.

Sebagai penjabaran, penerapan proses belajar di rumah baik siswa maupun mahasiswa tanpa sadar memengaruhi minat dan kualitas belajar para pelajar itu sendiri. Kurangnya proses diskusi langsung dalam pendidikan juga membuat siswa lebih banyak mengahabiskan waktu dengan media sosial yang dikhawatirkan menurunkan fungsi kesehatan terutama mata.

Selain itu, diadakannya proses belajar di rumah masing-masing yang mengandalkan teknologi daring juga menyumbang berbagai masalah yang tak kalah menakutkan dari virus korona itu sendiri. Seperti contoh banyak mahasiswa/siswa yang saat ini lebih memilih mampir di halaman kurang bermanfaat ketimbang membuka materi pembelajaran. Bahkan yang paling parah, waktu-waktu luang yang bisa menambah wawasan keilmuan justru dipakai untuk main game.

United Nations Educational, Scientific And Cultural Organization (UNESCO) juga telah mengakui dampak-dampak ini. Menurut lembaga ini wabah virus corona sangat berdampak terhadap sektor dunia pendidikan, misalnya banyaknya paket data yang harus dikeluarkan mahasiswa, ditambah dengan beban tugas yang meningkat drastis dari biasanya, bahkan di setiap pertemuan tumpukan tugas yang jika dihitung mencapai belasan setiap minggunya. Hal ini dapat mengakibatkan peningkatan stres dan kejenuhan para pelajar.

Adapun kendala lain dari pembelajaran online di antaranya tidak tersedianya perangkat jaringan yang memadai. Seperti kasus yang kerap dirasakan para mahasiswa yang berada di kampung-kampung atau perdesaan. Kondisi ini akan mengancam hak-hak mereka di masa depan, seperti kurangnya pemahaman materi dan berbagai pelajaran penting lainya, karena guru-guru maupun dosen lebih menfokuskan siswa untuk belajar sendiri tanpa adanya penjelasan dan arahan yang lebih lugas.

Sementara itu dampak lain dari soal-soal pembatasan sosial adalah berbenturnya antara upaya menyelamatkan manusia dan kultur sosial bangsa Indonesia itu sendiri. Sebagai kalimat sederahana, meskipun COVID-19 adalah makhluk menakutkan, namun ikatan relasi sosial yang telah terbangun sejak lama masih lebih kuat dan lebih dihormati dalam perspektif masyarakat berbudaya.

Perspektif interaksionis simbolik dalam social distancing dapat dilihat dari perilaku masyarakat. Di mana penerapan social distancing sangat sulit dilakukan karena adanya kebiasaan dalam kerja sama, kebersamaan solidaritas, dan bentuk interaksi sosial di masyarakat. Belum lagi jika kita menyentuh lingkungan yang lebih asri dari kultur-kultur kebersamaan itu seperti di perdesaan dan perkampungan, tentu hal ini lebih sulit lagi.

Menyinggung kembali tentang sosial distancing yang memberi dampak bagi pendidikan. Menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) juga sebelumnya telah mendukung kebijakan pemerintah daerah untuk meliburkan sekolah selama pandemi COVID-19. Menurut perspektifnya, pelaksanaan belajar di rumah adalah cara tepat pada kondisi seperti ini. Bahkan dalam ilmu sosiologi menyebutkan bahwa interaksi antar sesama manusia tidak harus bertemu langsung, bersentuhan langsung atau bertatap muka, melainkan dapat dilakukan melalui media komunikasi seperti menggunakan smartphone dan alat-alat komunikasi.

Meski begitu, munculnya virus korona rupanya tak hanya memberi dampak negatif saja, sebab dari musibah global ini penduduk bumi seakan dipaksa untuk memaksimalkan keterntasan. Mulai dari segala bentuk pekerjaan yang diusahan dilakukan dari rumah, hingga perkumpulan dengan keluarga lebih dekat dari sebelumnya.

Akhirnya, penerapan social distancing baik di dunia pendidikan oleh Pemerintah sebenarnya dapat terlaksana dengan baik ketika itu dijalankan penuh keseriusan dan kesadaran masyarakat terutama pelaku pendidikan itu sendiri.

Semoga musibah ini cepat berlalu.

Gorontalo

Pilkada 2024 Tinggal 1000 Jam

Published

on

Oleh : Dr. Funco Tanipu., ST., M.A (Founder The Gorontalo Institute, Pengajar Mata Kuliah Sosiologi Politik di Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo).

GORONTALO – Pilkada 2024 menyisakan waktu sekitar 112 hari lagi atau 1000 jam. Tapi, jika dihitung secara lebih efektif, waktu “kerja” politisi termasuk Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, praktis tinggal 112 hari.

Bukannya Pilkada nanti tanggal 27 November 2024? Yang berarti masih 210 hari lagi? Tapi kok hanya dihitung “110 an Hari” lagi? Kenapa 112 hari, karena tiap minggu tidak mungkin ada yang kerja bisa 24/7 atau 24 jam dalam 7 hari. Itu tidak mungkin.

Jelang Pilkada yang waktu kalender masih sekitar 210 hari, tetapi waktu efektif hanya 112 hari. Itu bisa didapatkan dengan menghitung sederhana ; seminggu itu hanya bisa sekitar 4 hari efektif. 3 hari untuk keluarga dan diri sendiri. Artinya dari April sampai November ada sekitar 28 minggu. Jika seminggu hanya bisa 4 hari efektif maka tersisa hanya 112 hari

Sisa waktu hari pun tidak mungkin 24 jam sehari dihabiskan untuk kerja politik. Pasti ada agenda pribadi, misalnya tidur, makan, mandi, main hp, termasuk rebahan. Belum ditambah “mager” alias malas gerak.

Dalam sehari, aktifitas untuk agenda pribadi, paling tidak memakan waktu 10 jam sehari. Berarti tinggal 14 jam yang efektif per hari.

Jika sisa waktu 112 hari dikalikan 14 jam efektif berarti ada sekitar 1568 jam efektif yang tersisa sebelum Pilkada 2024.

1568 jam itu sangat tipis, karena anda (jika misalnya baru kali ini ikut Pilkada) berarti harus mencari “sumber daya” untuk bergerak, harus membangun jaringan baru, membangun popularitas, memperkuat likeabilitas (ketersukaan, atau bagaimana anda bisa disukai) hingga keterpilihan anda.

Syarat-syarat diatas tidak bisa kualitatif atau sekedar dapat masukan dari tim sukses, ring satu, tangan kanan, dan circle anda ; “pokoknya, aman ti pak/ibu pa saya sana, warga itu bolo ba tunggu saya pe perintah”, atau “hi iyoma ju ti tati to kambungu loodungohe tanggulo li pak”, atau “he du’a li tatiye to tihi lo kambungu turusi ti pak botiye, bo atie dipo le dingingo tihi lingoliyo”, ada juga “ali tatiey boyito penu bo pulsa, modungohu tingoliyo”, dan yang unik “ma ilo tohilopa li tatiye ngo kambungu ti pak boti, iyo-iyomo pake pake jas, madelo ma polantikan”.

Ukuran-ukuran kualitatif seperti diatas, bagi pemula lumayan “beken sanang talinga”. Dan, ada “kaidah umum” ; harus “ba lucur” dengan “ba siram”. Kalo tidak, akan keluar jawaban ancaman pamungkas : “ti tatiye to kambungu boyito mahe nao mao lo calon uwewo, bo pilele mao latiya, pohulata kode”.

Nah, 1000 an jam itu, akan ada model dan gaya dari “penyintas” politik, yang biasa main “dua kaki, “lima kaki” hingga “kaki saribu”. Yang ilmu tersebut sudah diupdate selama beberapa kali Pilkada yang semakin canggih, apalagi pengalaman Pemilu barusan.

Tapi, Pilkada butuh angka pasti, sangat kuantiatif. Selain ilmu dasar dalam politik lokal harus disesuaikan : “jangan cuma bisa kali-kali, tambah-tambah, dengan kurang-kurang, tapi juga debo harus tau bagi-bagi”.

Walaupun kategorinya sudah “pragmatis”, tapi itu fakta kontestasi politik pada ranah lokal. Jika popularitas anda dibawah, apalagi ketersukaan rendah, gagasan anda “taap”, jaringan anda cuma hanya dalam satu marga “baku kanal” itupun cuma karena “dorang hitung” keluarga. Maka, “resources” untuk cost harus anda siapkan. Butuh energi maksimal dalam 1000 an jam dalam meningkatkan itu.

Waktu 1000 an jam itu sangat tipis. Dan saya yakin, tidak semua kandidat punya hitungan detail soal jumlah pemilih, nama, alamat, keyakinan pemilih tersebut sudah berapa persen memilih anda, berapa banyak keluarga atau teman yang bisa dia ajak, hingga bagaimana dia mentransfer gagasan anda pada lingkungannya.

Jangan sampai narasi yang didistribusi itu hanya sekedar “orang bae dia”. Narasi “orang bae” apalagi “kancang te rajal” pasti membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Praktek “pragmatis” di masyarakat karena berasal dari konstruksi wacana “orang bae”, “kancang”.

Oleh karena itu, harus ada keseimbangan dalam agenda 1000 an jam. Tidak boleh tunggal, apalagi cuma modal “kuti-kuti” pada saat serangan fajar. Harus diingat, bukan cuma anda yang siap “bakuti-kuti”, yang lain juga. Karenanya, membangun narasi, personal branding harus hati-hati.

Membangun reputasi penting, tapi tidak sekedar anda membagikan “quote”, “kata-kata mutiara” yang entah anda copot dari mana, ditambah gambar anda sebagai pemanis, yang itu anda bagikan di whatsapp story, facebook, instagram story, dll, yang itu terus terang sangat membosankan.

Oleh karena itu, waktu 1000 an jam yang sangat pendek, membuat anda harus kurangi “mager”, dan hal-hal tidak produktif lainnya.

Selamat memasuki etape 1000 jam, rencanakan dengan baik, persiapkan mental, perbaiki hubungan yang telah rusak, perbanyak modal sosial, dan pada intinya sejauh dan sekeras apapun anda, Allah sebagai penentu, serahkan padaNya setiap urusan dalam setiap tarikan nafas dan gerak ikhtiar anda.

Continue Reading

News

Kritik Untuk Kebijakan Tunjangan Hari Raya

Published

on

Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

Oleh : Dr. Funco Tanipu., ST., M.A
(Founder The Gorontalo Institute)

THR atau Tunjangan Hari Raya telah menjadi trending topik di social media, memenuhi semua timeline. THR lalu pada akhirnya menjadi perbincangan serius di hampir seluruh daerah di negeri ini.

KRONIK THR

Sejarahnya, THR di Indonesia diperjuangkan secara massif oleh Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia atau disingkat SOBSI. SOBSI adalah salah satu ormas yang berafiliasi ke Partai Komunis Indonesia.

Pada Maret tahun 1953, melalui Sidang Dewan Nasional II, SOBSI menyuarakan aspirasi kepada pemerintah agar semua buruh diberi THR sebesar satu bulan gaji. Desakan kuat dari SOBSI tersebut lalu membuat pemerintah pada 19 Maret 1954 menerbitkan PP No.27/ 1954 tentang persekot Hari Raya untuk PNS. Untuk para buruh, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran nomor 3676/54 yang dikeluarkan Menteri Perburuhan S.M. Abidin dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I yang berkuasa dari 1953 hingga 1955.

Efek dominonya, sekitar tahun 1954 dan 1959, anggota PKI (yang didukung SOBSI ini) membengkak dari semula kurang dari 200.000 menjadi lebih dari 1,5 juta orang, yang terdiri dari buruh, petani, ormas perempuan, akademisi, seniman, pemuda, dan sebagainya.

KETIDAKADILAN THR

Salah satu polemik adalah soal ketidakadilan. Rupanya, lebih banyak profesi yang tidak memperoleh THR dibanding yang memperoleh THR.

Konsep THR dikhususkan untuk pegawai negeri sipil dan karyawan di perusahaan swasta yang telah bekerja selama 12 bulan untuk negeri. Profesi yang dimaksud adalah profesi yang bergerak di sektor formal.

Pertanyaannya, bagaimana profesi lain, termasuk di sektor informal, apakah mereka bukan sebagai pekerja dan dianggap tidak bekerja untuk negeri ini? Dan apakah warga negeri ini yang berprofesi lain dan informal itu tidak ikut berhari raya? Padahal, mereka ikut berkeringat untuk negeri ini.

Bagaimana keadilan untuk buruh tani, nelayan, peternak, tukang bentor hingga jutaan pembantu rumah tangga serta profesi lain?

Terkait hal ini, mesti ada kebijakan yang adil untuk semua yang dianggap “bekerja” untuk negeri ini.

THR DAN KONSUMERISME

Salah satu tujuan dari kebijakan THR pada konteks sosial adalah bagian dari mensubsidi pegawai negeri/swasta dalam menyambut tingginya kebutuhan jelang hari raya.

Namun, kecenderungannya malah ada tafsir baru soal hari raya, yakni soal hari raya yang konsumtif, yang sebenarnya menjauhkan dari substansi hari raya itu sendiri. Di sisi lain, konsep THR yang parsial dan tidak merata ini cenderung membangun jarak yang lebih renggang antara antara yang menerima THR dan tidak. Ada semacam peng-anak emas-an golongan tertentu dalam stratifikasi masyarakat.

Semoga tahun depan, ada desain kebijakan yang lebih adil dan merata soal THR. Desain kebijakannya bisa terkait peruntukkan, pemerataan, keadilan, sumber pembiayaan, pengukuran kinerja, akuntabilitas, transparansi, efektifitas, efisiensi, hingga dampak sosial-ekonomi seperti apa yang diharapkan dari kebijakan THR. Redesain kembali kebijakan THR ini menjadi urgen di tengah beban utang negara yang semakin hari semakin naik, dan pergeseran makna dan substansi hari raya.

Continue Reading

Ruang Literasi

Jumlah Spesies Burung di Indonesia Meningkat pada Tahun 2024

Published

on

Kakatua raja, salah satu spesies burung Indonesia statusnya mendekati punah (Near Threatened) foto: burung Indonesia Achmad Ridha Junadi

NEWS – Jumlah spesies burung di Indonesia mengalami peningkatan pada tahun ini, menurut laporan yang dirilis hari ini. Penambahan ini dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu perubahan taksonomi dan penemuan sebaran baru.

Menurut Ria Saryanthi, Conservation Partnership Adviser dari Burung Indonesia, total spesies burung di Indonesia saat ini mencapai 1.836, meningkat 10 spesies dari tahun sebelumnya. Penambahan ini juga berdampak pada perubahan status keterancaman beberapa spesies burung di Indonesia.

“Kami melihat peningkatan jumlah spesies burung di Indonesia, termasuk penambahan satu spesies burung endemis,” ujarnya.

Ria menjelaskan bahwa sembilan spesies burung baru diidentifikasi sebagai hasil pemecahan taksonomi dari delapan spesies burung sebelumnya. Misalnya, burung kacamata morotai (Zosterops dehaani) yang sekarang diakui sebagai spesies terpisah dari kacamata halmahera (Zosterops atriceps) berdasarkan perbedaan morfologi, bioakustik, dan ekologi.

“Pada tahun ini, kami juga mencatat lima spesies burung yang sebelumnya tidak tercatat di Indonesia, termasuk beberapa spesies yang ditemukan melalui observasi lapangan oleh para pengamat burung,” jelasnya.

Ria menambahkan bahwa beberapa perubahan status keterancaman spesies burung juga terjadi pada tahun ini. Data evaluasi dari Daftar Merah IUCN oleh BirdLife International menunjukkan perubahan pada 62 spesies burung di Indonesia, termasuk 40 spesies yang mengalami penurunan status keterancaman.

“Dalam evaluasi ini, kami menetapkan status baru untuk 14 spesies, termasuk yang hasil pemecahan taksonomi dan yang status keterancamannya mengalami peningkatan,” tambahnya.

Informasi yang diungkapkan oleh Ria Saryanthi ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang keragaman burung di Indonesia dan menggarisbawahi pentingnya perlindungan dan pelestarian habitat mereka di tengah perubahan lingkungan yang terus berlangsung.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler