Connect with us

News

(MEREKA) Kader NU Gorontalo yang Dipusaran Isu Terorisme

Published

on

Moh. Nurmawan

Oleh : Moh. Nurmawan, Sebagai Pemerhati Sosial

GORONTALO-Saya jadi mbingung sendiri bagaimana cara untuk memulai wacana ini. Tapi, tiba-tiba kebingungan itu melumer bak es tong-tong di siang bolong. Penyebabnya adalah “Seumpama”

Seumpama mereka yang sedang berperang wacana itu bagian dari “teroris”? Atau seumpama teroris tidak dihukum mati di negeri ini? Kemungkinan besar dari dua perumpaman itu akan menghasilkan keadaan serupa; di mana kita sedang menyaksikkan bagaimana para teroris sedang berperang — beradu gagasan. Menariknya lagi, satu di antaranya akan menyatakan klaim bahwa dialah yang lebih paham peta wilayah tertentu. Wow, keren. Teroris masuk desa!

Kok bisa? Ya, bisa dong. Bukankah perumpamaan itu sifatnya tak terbatas?

Sejujurnya, saya punya keinginan kecil untuk mengajak saudara, para penikmat wacana di bumi Hulondalo agar bisa mengikuti “wacana” yang sedang saya ketik ini — hingga selesai. Sekiranya saudara berkenan melakukannya, maka saya akan segera memulainya.

Saya mulai…

Baik. Sejenak kita tinggalkan perumpamaan di atas. Toh saya juga kuatir, jika terlalu banyak perumpamaan apa bedanya kita seperti orang-orang yang banyak dibubuhi khayalan-khayalan kolot. maksud saya, silakan berumpama ala kadarnya saja. Jangan berlebihan.

Ada 3 wacana soal teroris di Gorontalo, yang menarik untuk kita bahas bersama-sama. Lebih-lebih wacana itu ditulis bukan oleh “sembarang” orang. Ke tiganya punya kapasitas tersendiri dalam cara menyajikan wacana. Jika tidak keberatan saya sebut nama masing-masing orang itu. Makmun, Djemy, dan Samsi.

Dalam wacananya; Pohuwato, Kesalahan Pejabat dan Jaringan Teroris. Makmun membicarakan, eh bukan. Maksud saya, Makmum menyalahkan. Eh begini saja, biar simpel. Alih-alih Makmun menyajikan data penangkapan kelompok teroris di beberapa wilayah, di Gorontalo. Kenyataannya, ia justru dikatai “asal comot” dan “terlalu dini” menyimpulkan berbagai isu kedaerahan oleh Djemy.

Sebelumnya, pada pargraf ke dua, sebelum Makmun mengakhiri tulisannya. Ia masih sempat menyalahkan Pejabat Daerah. Makmun menyalahkan sikap optimisme seorang pejabat tersebut. Dengan kata lain, di balik sikap optimisme seorang pejabat justru malah membuka ruang untuk para teroris bersarang di wilayah Gorontalo. Sikap Makmun yang terkesan menyalahkan pejabat daerah ini, barangkali karena ia telah mengimani apa yang dikatakan Alm.Ali Imron, terdakwa hukuman mati, pada kasus Bom Bali (2002). Entah. Yang pastinya, dari wacana seorang Makmun inilah seorang Djemy terpancing hingga darahnya mendidih, lalu merefleksi wacana Makmum ke dalam tulisannya.

Dalam tulisannya, Djemy membuka dengan kalimat “Tak ada hal yang menarik untuk dijadikan bahan kajian ataupun pijakan Pemerintah Gorontalo dari ulasan Makmun Rasyid, yang tayang di media sangkhalifah.co….” Lah iya, memang benar. Ulasan Makmun memang tidak menarik untuk dijadikan bahan kajian. Lebih-lebih soal “analisis sederhananya” yang dimulai dari batasan-batasan wilayah yang ada di Pohuwato. Sekiranya itu adalah bagian dari tugas seorang padukuhan yang lebih mumpuni daripada Makmun. Maksudnya, saya lebih percaya “Ti Podu” yang memaparkan batasan-batasan wilayah tersebut ketimbang Makmun nun jauh di sana.

Emang siapa Makmun itu? Toh secerdas apapun seorang Makmun, ia tetap tidak memiliki andil terhadap kebijakan yang ada di Gorontalo sana. Makmun adalah orang yang banyak jejaring di tingkat nasional? Coba sebutkan kontribusi Makmun di Gorontalo? Atau paling tidak Makmun telah berbuat apa di Pohuwato? Desa Damai? Ntahlaah….

Saudara sekalian, mari menepi sejenak kepada Djemy.

Saya kira Djemy telah terpancing oleh wacana yang sengaja disajikan Makmun agar mendapat pengakuan dari khalayak banyak, di Gorontalo. Tapi kan kenyataanya tidak begitu. Makmun hanya sebatas intelektual yang salah di mata Djemy. Entah di mata pemerintah daerah seperti apa? Tanyakan pada Djemy.

Lalu apa yang menarik dari sajian wacana yang ditulis Djemy dengan judul “Intelektual Salah yang Bicara Kesalahan Pejabat”? Jawabannya juga sama dengan kalimat pembuka dalam tulisannya “Tidak ada yang menarik!” Alih-alih Djemy ingin mengulas lebih detil lagi soal data-data penangkapan teroris di Gorontalo, kenyataannya Djemy hanya mencerminkann sikap “gemesnya” terhadap Makmun yang asal comot menyajikan data-data soal teroris di wiliayah Gorontalo.
Lebih tidak menarik lagi , Djemy justru terkesan membela pejabat daerah di Gorontalo. Lalu apakah Djemy adalah seorang yang “dekat” dengan pejabat di Gorontalo? Ada baiknya tanyakan itu kepada Makmun.

Alhasil efek dari perang wacana inilah memaksa sang “Romo” turun gunung. Ya, siapa lagi kalau bukan Samsi Pomalingo, sosok yang dihormati di kalangan biru-kuning dan sembilan bintang, di Gorontalo. Benar begitu kan? Hehe

Berbeda dengan wacana Makmun dan Djemy, Romo justru menekankan bahwa peristiwa penangkapan 7 orang teroris di Pohuwato pada tanggal 27 november, adalah kesalahan kita bersama. Menurut Romo, kehadiran teroris di negeri ini, khususnya di wilayah Gorontalo disebabkan adanya “ruang” yang dengan sengaja kita ciptakan sendiri. Ruang yang dimaksudkan Romo sendiri adalah lemahnya sikap kita sebagai warga negara yang kurang produktif dalam menciptakan nuansa kemanusiaan dan menyebarkan agama islam sebagai Rahmatan Lil Alamin.

Lalu apakah Romo berhasil menyajikan wacana yang menarik soal teroris di Gorontalo? Jawabannya juga masih sama dengan kalimat pembuka dalam tulisan Djemy; “Tidak ada yang menarik!” Loh kok bisa? Kenyataannya Romo makin kesini justru malah menyentil halus wacana dari Makmun. Buktinya ada pada pertanyaan Romo, apa yang sudah kita lakukan di masyarakat bawah (bukan masyrakat elit) untuk mensosialisasikan bahaya gerakan kelompok teroris? Bukan ngopi di warung kopi dengan berbagai kelompok elit, atau berkerumun dengan para pejabat dan ikut-ikutan berpenampilan seperti pejabat. Bukankah yang dimaksudkan oleh Romo itu ditujukan kepada sosok Makmun yang sok elitis plus yang memiliki gagasan kampungan itu? Allah hu alam.

Meskipun demikian, Romo adalah sosok orang tua. Dari sini, bisa disimpulkan bahwa Romo berupaya “meredam” perang wacana di antara Makmun dan Djemy. Lebih-lebih diakhir tulisannya, Romo justru memberi penegasan bahwa organisasi masyarakat sekelas NU dan Muhammadiyah plus banom dan ortonom harus membantu pemerintah dalam mengatasi ancaman-ancaman baik yang datangnya dari luar maupun dari dalam yang coba-coba membangun “Family Terorist”.

Pertanyaan kemudian adalah siapakah Makmun yang asal comot dalam menyajikan analisis datanya soal teroris di Pohuwato? Siapakah Djemy yang tidak sepakat dengan analisis data yang disajikan Makmun? Siapakah Samsi Pomalingo yang berupaya meredam perang wacana di antara ke duanya? Saya juga tak tahu ketiga orang tersebut. Loh terus kenapa brona-braninya saya coba mengulas wacana mereka? Karena mereka menulis!

Salam

Semua isi Tulisan menjadi tanggung jawab Penulis.

News

Pedagang Thrifting Desak Legalitas, Pemerintah Pasang Sikap Keras

Published

on

Foto ilustrasi || Dok Banthayo.id ( Ikdal Amala)

NESW – Gelombang protes mengalir dari penjual pakaian bekas impor di Indonesia yang menuntut pemerintah membuka keran legalisasi agar usaha thrifting mereka dapat terus berjalan tanpa ancaman hukum dan razia. Para pedagang, khususnya di Pasar Senen, bahkan berani mengadu ke DPR dan menawarkan opsi pembayaran pajak demi kelangsungan bisnisnya. Namun, respons pemerintah begitu bulat.​

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membuka peluang legal bagi barang impor bekas yang masuk ke Indonesia di luar prosedur resmi. “Saya enggak peduli pedagangnya. Pokoknya barang yang masuk ilegal, saya berhentiin,” tegas Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Pernyataan ini menegaskan sikap pemerintah yang memilih untuk memprioritaskan kepentingan industri tekstil lokal dan kepatuhan terhadap regulasi daripada melayani permintaan pelaku bisnis thrifting.​

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan belum ada ruang bagi aktivitas impor ilegal diperbolehkan. “Saya enggak mungkin buka pagar untuk barang-barang ilegal,” tambahnya. Regulasi yang menjadi landasan pelarangan ini adalah Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan impor, yang dipertegas kembali oleh pemerintah. Pelaku usaha yang tetap melanggar aturan dapat terancam sanksi pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, di samping sanksi administratif sesuai UU Perlindungan Konsumen.​

Di sisi lain, protes tetap disuarakan oleh pedagang thrifting seperti Rifai Silalahi dari Pasar Senen. Ia menanyakan kepada pemerintah, “Kenapa di kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting,” kata Rifai saat Rapat Dengar Pendapat di DPR, Rabu (19/11). Menurut Rifai, langkah pemerintah berpotensi mematikan usaha jutaan pelaku bisnis thrifting yang bergantung pada perdagangan pakaian bekas impor.​

Pemerintah berdalih, pelarangan ini demi melindungi kelangsungan industri tekstil lokal dan menjaga kualitas kesehatan masyarakat. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, David Leonardi, menyebut beredarnya pakaian bekas impor merugikan industri dan mengancam tenaga kerja bidang tekstil. “(Pakaian bekas) berpotensi menyebarkan penyakit menular, sehingga perlu ada tindakan tegas atas impor barang tersebut,” jelas David kepada BBC Indonesia.​

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan agar pedagang yang terdampak larangan thrifting dapat beralih ke produk lokal sebagai solusi agar usaha tetap berjalan.​

Di tengah polemik ini, pengamat ekonomi dari Bright Institute, Muhammad Andri Perdana, mengingatkan bahwa akar persoalan sesungguhnya adalah lemahnya penegakan hukum. “Jika Permendag diterapkan dengan efektif, itu sebenarnya sudah cukup untuk mengatasi peredaran pakaian bekas ilegal,” tegasnya.

 

Continue Reading

Gorontalo

Genangan Air Kembali Landa Marisa, Warga Diminta Waspada

Published

on

Pohuwato – Curah hujan tinggi yang melanda Kabupaten Pohuwato dalam beberapa hari terakhir kembali menyebabkan persoalan genangan air di sejumlah wilayah Kecamatan Marisa. Akibatnya, puluhan rumah warga di beberapa desa tergenang setelah air meluap ke area permukiman.

Camat Marisa, Usman Hadis Bay, SH, menjelaskan bahwa intensitas hujan yang tinggi menjadi faktor utama terjadinya luapan air di sejumlah titik rawan. Ia menambahkan, penjelasan lebih rinci terkait penyebab teknis maupun penanganan jangka panjang akan menjadi fokus kajian instansi terkait di bidang pekerjaan umum dan lingkungan.

“Penyebab genangan air ini karena curah hujan yang cukup tinggi. Untuk faktor lain, seperti permasalahan saluran atau drainase, nantinya dinas teknis yang akan menjelaskan lebih detail,” papar Usman dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).

Selain tingginya curah hujan, beberapa saluran air diketahui mulai mengalami penyumbatan akibat penumpukan sedimen dan sampah, sehingga kondisi ini membuat wilayah seperti Desa Bulangita, Teratai, Palopo, hingga Pohuwato Timur kerap rawan genangan setiap kali musim hujan tiba.

Meski demikian, upaya penanganan telah dilakukan. Usman memastikan koordinasi bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pihak-pihak terkait lainnya berjalan intensif dan responsif.

“Alhamdulillah koordinasi kami dengan Dinas PU, BPBD, dan semua pihak berjalan baik, sehingga penanganan dapat segera dilakukan,” tegas Usman.

Saat ini, pengerukan dan pembersihan saluran air sudah mulai dikerjakan di Desa Palopo dan akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Proses ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi intensif antara Dinas PU, Pemerintah Kecamatan Marisa, dan pemerintah desa di wilayah terdampak guna mengurangi risiko dan dampak genangan air pada masyarakat.

Continue Reading

Gorontalo

Resmi Diumumkan, 23 Calon Anggota KPID Gorontalo Lolos Administrasi

Published

on

Gorontalo – Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo secara resmi mengumumkan 23 nama calon anggota yang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk periode 2026–2029. Pengumuman tersebut tercantum dalam surat resmi bernomor 010/TIMSEL-KPID GTO/XI/2025 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Tim Seleksi, Mohamad Reza sebagai bentuk legitimasi dan transparansi proses rekrutmen.​

Dari seluruh berkas pendaftaran yang masuk, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 yang dinyatakan lolos. Daftar peserta mencakup latar belakang beragam, mulai dari akademisi, pemerhati penyiaran, hingga profesional di bidang komunikasi dan media massa.​

Selanjutnya, peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti Uji Kompetensi Seleksi Tertulis Berbasis CAT (Computer Assisted Test) yang dijadwalkan pada Jumat, 21 November 2025 pukul 08.00 WITA bertempat di SMK Negeri 1 Kota Gorontalo, Jalan Ternate, Kecamatan Sipatana. Seluruh peserta diwajibkan mengenakan pakaian atasan putih dan bawahan hitam, serta hadir 30 menit sebelum ujian dimulai.​

Terdapat pula peserta incumbent (petahana) yang lolos seleksi administrasi dan ditandai dengan asterisk (*). Mereka akan langsung mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPRD Provinsi Gorontalo, sesuai mekanisme yang diatur dalam keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024. Pengumuman ini menegaskan bahwa tahapan seleksi bagi incumbent berbeda dari peserta non-incumbent.​

Dengan dilaksanakannya seleksi ini, Tim Seleksi berharap proses rekrutmen anggota KPID Gorontalo periode 2026–2029 berlangsung terbuka, akuntabel, dan menghasilkan komisioner yang profesional serta berintegritas, sehingga mampu memperkuat sektor penyiaran di Provinsi Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler