Connect with us

News

Pola Kampanye yang Berubah pada 2024: Tantangan Baru di Era Digital

Published

on

Oleh : Arlan Pakaya – Pemimpin Redaksi Barakati.id

NEWS – Pemilihan Umum di Indonesia yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang dihadapkan pada tantangan baru dalam pola kampanye politik, yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi dan media sosial. Era digital membawa perubahan signifikan dalam cara politisi dan partai politik berinteraksi dengan pemilih, mempromosikan pesan-pesan kampanye, dan mengelola opini publik. Berikut adalah beberapa aspek perubahan dalam pola kampanye yang menjadi perhatian utama dalam pemilihan umum tahun 2024:

Media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube, telah menjadi platform utama untuk kampanye politik. Politisi dan partai politik menggunakan media sosial untuk menyebarkan pesan kampanye, berinteraksi dengan pemilih, dan memobilisasi dukungan.

Salah satu tantangan besar dalam pola kampanye digital adalah penyebaran disinformasi dan hoaks. Informasi palsu atau tidak benar dapat dengan cepat menyebar melalui media sosial, mempengaruhi opini publik dan membingungkan pemilih

Teknologi digital memungkinkan kampanye politik untuk melakukan mikrotargeting, yaitu menyampaikan pesan-pesan yang disesuaikan dengan preferensi dan karakteristik individu pemilih. Hal ini dapat meningkatkan efektivitas pesan kampanye namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait privasi dan manipulasi

Penggunaan data dan analitik dalam kampanye politik semakin berkembang. Data pemilih digunakan untuk mengidentifikasi tren politik, memetakan pemilih potensial, dan merancang strategi kampanye yang lebih efektif.

Penggunaan data dan analitik dalam kampanye politik semakin berkembang. Data pemilih digunakan untuk mengidentifikasi tren politik, memetakan pemilih potensial, dan merancang strategi kampanye yang lebih efektif.

Influencer digital, seperti selebriti, tokoh masyarakat, atau blogger, juga memiliki pengaruh yang signifikan dalam membentuk opini dan perilaku politik. Politisi dan partai politik sering bekerja sama dengan influencer untuk memperluas jangkauan pesan kampanye mereka.

Isu-isu yang viral di media sosial sering menjadi fokus utama kampanye politik. Politisi dan partai politik harus responsif terhadap perubahan tren dan memanfaatkan momentum isu-isu yang sedang populer di platform media sosial.

Dengan demikian, pola kampanye politik pada pemilihan umum tahun 2024 menghadapi tantangan baru yang kompleks dalam mengelola dinamika media sosial dan teknologi digital. Peran strategis media sosial dalam membentuk opini publik menuntut politisi dan partai politik untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas mereka dalam menggunakan platform digital dengan etika dan tanggung jawab.

Pengaruh kampanye digital terhadap aturan pemilu merupakan isu penting yang perlu diperhatikan dalam konteks demokrasi modern. Di bawah ini adalah beberapa poin yang menjelaskan bagaimana kampanye digital dapat mempengaruhi aturan pemilu:

  1. Transparansi Dana Kampanye:
    • Kampanye digital memungkinkan penggunaan berbagai platform online untuk mengumpulkan dana kampanye. Aturan pemilu harus mengatur secara ketat transparansi dalam pengumpulan dan penggunaan dana kampanye, termasuk dana yang diperoleh melalui kampanye digital, untuk mencegah pengaruh keuangan yang tidak terkendali dalam proses pemilihan.
  1. Pembatasan Kampanye di Media Sosial:
    • Aturan pemilu perlu mengakomodasi realitas baru kampanye politik di media sosial. Regulasi harus mengatur batasan dan kriteria yang jelas terkait dengan jenis kampanye politik yang diperbolehkan di platform online untuk mencegah penyebaran disinformasi, politik uang, dan penyalahgunaan lainnya.
  1. Pengawasan Terhadap Kampanye Digital:
    • Regulasi pemilu harus mencakup mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kampanye digital. Ini termasuk pengawasan terhadap iklan politik online, penggunaan data pemilih, dan kegiatan kampanye lainnya di platform digital.
  1. Pembatasan Mikrotargeting:
    • Mikrotargeting adalah strategi kampanye yang menggunakan data pemilih untuk menyampaikan pesan politik yang disesuaikan secara individual. Regulasi pemilu perlu mempertimbangkan pembatasan terhadap praktik ini untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dan manipulasi pemilih.
  1. Pelaporan dan Transparansi:
    • Kampanye digital harus tunduk pada persyaratan pelaporan dan transparansi yang sama dengan kampanye konvensional. Partai politik dan kandidat harus secara terbuka melaporkan semua kegiatan kampanye digital, termasuk belanja iklan, sumber dana, dan strategi kampanye lainnya.
  1. Perlindungan Privasi dan Keamanan Data:
    • Regulasi pemilu harus mengatur perlindungan privasi dan keamanan data pemilih dalam konteks kampanye digital. Langkah-langkah harus diambil untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh kampanye politik dan pihak-pihak yang terkait.

Pengaruh kampanye digital terhadap aturan pemilu menyoroti perlunya adaptasi dan reformasi regulasi pemilu untuk mengakomodasi realitas baru dalam politik modern. Sementara kampanye digital memiliki potensi untuk memperluas partisipasi politik dan meningkatkan akses informasi, tantangan yang terkait dengan penyebaran disinformasi, keamanan data, dan pengaruh keuangan yang tidak terkendali juga harus diatasi dengan bijaksana melalui regulasi yang tepat.

Bone Bolango

Peningkatan Kinerja Pemerintahan: Penonaktifan Tim Kerja Bupati Bone Bolango Sebagai Langkah Pembenahan

Published

on

BONBOL – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Langkah tersebut ditandai dengan penonaktifan seluruh Tim Kerja Bupati, sebagai bagian dari komitmen Bupati Bone Bolango, Drs. H. Ismet Mile, MM, dalam menjaga marwah pemerintahan dan memastikan seluruh aktivitas penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan hukum, etika, dan prinsip birokrasi yang baik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Dr. H. Iwan Mustapa, M.Si, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan arahan langsung dari Bupati Ismet Mile, yang disampaikan dalam rapat pimpinan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam rapat tersebut, Bupati menegaskan pentingnya menjaga marwah pemerintahan dan memastikan seluruh kegiatan pemerintah dijalankan di atas aturan hukum dan etika birokrasi.

“Bupati menegaskan bahwa marwah pemerintahan harus dijaga. Semua aktivitas pemerintahan harus berjalan di atas aturan hukum dan etika birokrasi. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang keluar dari koridor tersebut,” ujar Sekda Iwan Mustapa.

Menurut Sekda, kebijakan penonaktifan Tim Kerja Bupati bukan hanya keputusan administratif, tetapi juga langkah moral dan strategis untuk memastikan seluruh urusan pemerintahan dijalankan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan mekanisme kelembagaan yang resmi.

“Arahan Bupati sangat jelas. Pemerintahan harus dijalankan oleh sistem, bukan oleh individu. Dengan langkah ini, Bupati ingin memastikan agar semua fungsi koordinasi dan pelaksanaan program pemerintah berjalan melalui jalur resmi perangkat daerah, bukan melalui tim-tim nonstruktural,” lanjutnya.

Selain itu, Sekda menambahkan bahwa penonaktifan Tim Kerja Bupati bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi setiap perangkat daerah agar bekerja lebih fokus, efektif, dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

“Bupati ingin menjaga agar setiap kebijakan dan kegiatan di lingkungan Pemkab Bone Bolango benar-benar terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini langkah tegas sekaligus pembenahan internal agar pemerintahan berjalan lebih sehat dan profesional,” terang Sekda.

Sekda juga mengungkapkan bahwa Bupati Ismet Mile menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Keputusan ini menjadi pesan moral bagi seluruh ASN dan tenaga pendukung di Bone Bolango agar tetap menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, dan integritas dalam bekerja.

“Bupati ingin seluruh aparatur memahami bahwa kepercayaan masyarakat adalah hal yang sangat berharga. Oleh karena itu, setiap tindakan dan kebijakan harus mencerminkan integritas dan akuntabilitas pemerintahan,” ungkap Sekda Iwan Mustapa.

Meski Tim Kerja Bupati dinonaktifkan, Sekda memastikan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik akan tetap berjalan normal melalui mekanisme resmi OPD. Ia mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum memperkuat semangat kerja kolektif demi kemajuan Bone Bolango.

“Ini bukan langkah untuk menghentikan aktivitas, melainkan untuk menata agar semua berjalan sesuai jalur. Bupati menginginkan pemerintahan yang bersih, kuat, dan fokus pada pelayanan masyarakat. Itu esensi dari kebijakan ini,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan keseriusannya dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Sekda menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh aparatur dan elemen masyarakat untuk mendukung langkah-langkah pembenahan ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bermartabat dan dipercaya publik.

“Mari kita jaga bersama marwah pemerintahan Bone Bolango. Setiap kita punya tanggung jawab moral untuk memastikan roda pemerintahan berjalan di jalur yang benar, demi kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah,” pungkas Sekda Iwan Mustapa.

Continue Reading

Gorontalo

Sosok Muda Hardianto Ali Menangi Pilkades, Janji Penuhi Harapan Masyarakat Desa

Published

on

Pohuwato – Suasana Desa Pohuwato Timur, Kabupaten Pohuwato, Senin (13/10/2025) sore berubah riuh penuh haru setelah pengumuman hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu. Hardianto Ali resmi terpilih sebagai Kepala Desa Pohuwato Timur, setelah meraih suara terbanyak dari total suara sah yang masuk.

Pilkades yang berlangsung dalam suasana kondusif, jujur, dan demokratis ini menunjukkan selisih suara signifikan antara Hardianto dan rivalnya, menandakan dukungan kuat dari masyarakat terhadap visi dan program kerja yang diusungnya. Dalam sambutannya, Hardianto menyatakan, “Kemenangan ini bukan milik saya pribadi, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Pohuwato Timur. Saya akan menjalankan amanah ini dengan sepenuh hati untuk kemajuan desa kita tercinta.”

Proses pemungutan suara berjalan lancar dan transparan, dengan partisipasi tinggi dari warga. Pemerintah desa bersama unsur keamanan memastikan setiap tahapan berlangsung tertib dan aman. Kemenangan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat Desa Pohuwato Timur untuk kemajuan infrastruktur desa, peningkatan pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

Hardianto, yang dikenal sebagai figur muda, santun, dan dekat dengan rakyat, sebelumnya aktif di berbagai kegiatan sosial dan kepemudaan. Dalam visinya, ia menekankan pentingnya pembangunan desa yang berbasis kebutuhan masyarakat, termasuk penguatan sektor pertanian dan perikanan, perbaikan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan pemuda sebagai motor penggerak ekonomi desa.

“Mari kita jadikan Pilkades ini sebagai pesta demokrasi yang damai. Pertarungan sudah selesai, saatnya kita bersatu kembali, bergandengan tangan untuk masa depan Pohuwato Timur yang lebih baik,” ujar Hardianto.

Panitia Pilkades mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah berpartisipasi aktif, serta kepada para calon kepala desa yang telah menjaga sportivitas dan persatuan selama proses Pilkades berlangsung.

Dengan kemenangan ini, masyarakat Desa Pohuwato Timur berharap Hardianto Ali dapat membawa perubahan yang lebih baik dan mewujudkan harapan mereka untuk desa yang lebih maju.

Continue Reading

Gorontalo

Jangan Salah Paham: Walikota Adhan Dambea Jelaskan Fungsi Trotoar untuk UMKM

Published

on

 Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, merespon berbagai opini dan komentar publik yang mempertanyakan fungsi trotoar jalan sebagai area untuk berjualan bagi pelaku UMKM di sepanjang Jalan Andalas dan Tanggidaa. Banyak masyarakat berpendapat bahwa trotoar seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas berjualan yang dinilai mengganggu fungsi utama trotoar sebagai jalur pejalan kaki.

Menjawab kritikan tersebut, Adhan Dambea menegaskan bahwa kebijakan memberikan izin penggunaan trotoar tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Walikota, ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 03 Tahun 2014 yang mengatur tentang pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa trotoar bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha, asalkan bukan usaha yang bersifat permanen dan tidak mengganggu fungsi utama trotoar.

“Aturannya jelas memberi kesempatan kepada pelaku usaha UMKM untuk memanfaatkan trotoar, dengan catatan usaha tersebut harus sifatnya sementara dan setelah selesai harus dibersihkan. Konsep ini saya buat bukan tanpa alasan, tapi karena melihat kondisi masyarakat kita yang membutuhkan penghidupan,” ujar Adhan Dambea dalam sebuah pernyataan unggahan video resmi.

Walikota juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat meningkatkan ekonomi di tengah kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Namun demikian, Adhan Dambea mengakui ada penolakan dari pihak-pihak tertentu, termasuk gubernur, yang menurutnya kurang memahami kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.

“Jika ada yang merasa kebijakan ini merugikan, saya himbau agar tidak menghalangi usaha rakyat kecil yang hanya ingin mencari penghidupan. Saya juga meminta masyarakat Gorontalo untuk cerdas dalam menentukan pilihan pemimpin yang benar-benar peduli dengan rakyat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adhan Dambea menyinggung dinamika politik terkait penolakan tersebut dan akan menyampaikan laporan terkait hal ini kepada Presiden, serta menegaskan bahwa dalam mengambil keputusan, dirinya selalu berpegang pada aturan yang ada sekaligus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat khususnya di kota Gorontalo.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler