Connect with us

News

Road to IDC AMSI 2021 Siap Digelar di 8 Wilayah

Published

on

JAKARTA – Kegiatan Road to Indonesia Digital Conference (IDC) yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) siap digelar pekan depan di delapan provinsi di Indonesia.

Ketua Panitia Pelaksana IDC 2021 Machroni Kusuma mengatakan Road to IDC akan berlangsung selama empat hari, mulai Senin tanggal 15 sampai Kamis 18 November.

“Pembahasan dan diskusi Road to IDC melalui Zoom Meeting ini akan diberikan kepada para peserta yang telah terdaftar,” kata Roni yang juga Founder Beritaindonesia.link, Sabtu (13/11/21).

Road to IDC akan dimulai dari Palembang, Sumatera Selatan. AMSI Sumatera Selatan mengangkat tema “Akselerasi Digital Pariwisata Sumatera Selatan” Senin 15 November.

Pada sesi kedua AMSI Kalimantan Timur akan melanjutkan pembahasan mengenai “Digitalisasi UMKM, Solusi Jitu Membangkitkan Ekonomi Kaltim”.

Hari kedua Selasa 16 November Road to IDC akan digelar di Bandung Jawa Barat. AMSI Jawa Barat dalam pembahasan ini mengangkat tema “Percepatan Ekonomi Desa Melalui Digitalisasi”. Peserta di sesi ini ditargetkan berada dari pengelola wisata, pengusaha kuliner, UMKM, BUMDes, mahasiswa, pegiat media sosial dan masyarakat umum di Jawa Barat.

Selanjutnya, AMSI Jawa Tengah pada Selasa siang akan membahas pengembangan Pariwisata di Kepulauan Karimunjawa agar membawa manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Karimunjawa khususnya dan Jawa Tengah pada umumnya.

Road to IDC hari ketiga Rabu 17 November akan mengenalkan bagi masyarakat tentang perkembangan digitalisasi di Indonesia dan Jawa Timur, manfaat serta urgensinya. Kegiatan dengan tema “Digitalisasi, Kunci Akselerasi Jawa Timur Bangkit” akan berlangsung jam 09.00-12.00 WIB.

Sesi kedua Rabu siang Road to IDC membahas Akselerasi Digitalisasi UMKM Bali. Kalangan UMKM di Bali dan stakeholder pendukung harus bergerak lebih cepat untuk mampu meneguhkan diri dalam kancah pasar digital. Road to IDC wilayah Bali akan membedah situasi tersebut dengan melihat kesiapan digitalisasi di kalangan UMKM Bali.

Hari keempat Road to IDC, Kamis 18 November akan berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, mulai jam 10.00 hingga 13.00 Wita. AMSI Sulawesi Selatan mengangkat tema “Pemulihan Ekonomi Sulawesi Selatan Melalui Digitalisasi Pariwisata.”

Kamis siang rangkaian Road to IDC akan menengok Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Sulawesi Utara. Road to IDC ini akan membedah kondisi tersebut dengan melihat kesiapan dan pengembangan digitalisasi oleh pemerintah di Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.

AMSI Sulawesi Utara akan membahas “Akselerasi Digital KEK Pariwisata dan Dukungan Perbankan” pada Kamis jam 13.00 – 16.00 Wita.

Road to IDC AMSI 2021 melibatkan pemimpin bisnis, tokoh, pembuat kebijakan, para profesional tingkat nasional dan internasional.

IDC AMSI 2021 mendapat dukungan sponsor dari Google, BNI, Astra, Bank Raya, PT PLN Persero, bank bjb, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Bali, Bank Jatim, Pemerintah Bojonegoro, Bali Mall, dan Kedai Tiga Nyonya.

Gorontalo

Tak Ada Ampun! Kapolda Gorontalo Umumkan Perang Terbuka terhadap PETI di Pohuwato

Published

on

Gorontalo – Langit Bulangita sore itu menyimpan luka. Dari udara tampak jejak kerusakan yang membentang: alur sungai berubah warna, tanah terkelupas, dan sisa-sisa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berserakan di tengah kota. Di bawah bentang langit muram itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., berdiri menatap langsung wajah nyata kehancuran lingkungan yang diakibatkan tambang emas ilegal.

Kunjungan Kapolda ke lokasi pada Rabu (14/1/2025) bukan sekadar agenda seremonial. Ia datang dengan mata dan nurani, bukan hanya membawa laporan di atas kertas.

“Saya tahu sekarang seperti apa kondisi di lapangan. Selama ini hanya membaca laporan di atas meja, tapi saat melihat langsung, saya menemukan banyak hal yang jauh lebih parah,” ujarnya.

Dari udara, kerusakan terlihat semakin jelas. Drone yang diterbangkan memperlihatkan alur pembuangan limbah mengarah ke sungai—membentuk jalur panjang yang selama ini menjadi penyebab banjir dan merendam pemukiman warga.

“Dari atas terlihat jelas alurnya. Kenapa banjir terjadi, siapa yang membuang apa, dan ke arah mana aliran itu mengalir. Kita juga harus waspada, bukan hanya terhadap lumpur, tapi juga kemungkinan adanya campuran bahan kimia berbahaya yang ikut dibuang,” tegasnya.

Yang paling mengusik nuraninya, kata Kapolda, adalah fakta bahwa aktivitas PETI tersebut berlangsung di tengah kota, bahkan dekat dengan Mapolres Pohuwato.

“Ini sudah keterlaluan. Di tengah kota, dekat kantor polisi, aktivitas PETI terjadi secara masif dan merusak lingkungan secara dahsyat. Kerusakan ini sangat sulit dikembalikan seperti semula,” imbuhnya.

Dari temuan itu, keputusan tegas langsung diambil. Tidak ada lagi ruang untuk kompromi atau alasan pembiaran.

“Kesimpulannya jelas: tidak ada ampun dan tidak ada kompromi bagi PETI. Kami akan maksimalkan hasil evaluasi, memperkuat pengawasan di lapangan, dan menentukan titik-titik penindakan. Ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung,” tegas Kapolda.

Perintah lapangan pun dikeluarkan hari itu juga. Semua sisa aktivitas PETI, mulai dari selang, mesin, hingga peralatan tambang, harus dihentikan dan diangkut secepatnya.

“Sisa-sisa selang dan alat tambang itu harus segera diangkut. Hari ini juga, tidak boleh ada yang tersisa,” perintahnya tegas.

Langkah itu menjadi tonggak dimulainya perang terbuka Polda Gorontalo terhadap praktik PETI. Sebuah langkah tegas untuk menyelamatkan lingkungan, mencegah banjir susulan, dan menjaga masa depan masyarakat Pohuwato dari ancaman kehancuran yang lebih besar.

Continue Reading

Gorontalo

Brimob Turun Tangan! Warga Pulubala Terisolir Dibantu Setelah Jembatan Gantung Putus

Published

on

Gorontalo – Personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Gorontalo di bawah pimpinan IPDA Arifin Mahadjani turun langsung membantu masyarakat yang terdampak putusnya jembatan gantung di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Aksi kemanusiaan ini juga mencakup pendampingan bagi anak-anak sekolah yang harus menyeberangi sungai untuk pergi belajar.

Akibat derasnya arus sungai, jembatan gantung yang menjadi akses utama warga terputus dan membuat sekitar 63 kepala keluarga (KK) di dusun tersebut terisolir. Tanpa jembatan, warga kesulitan mengakses fasilitas umum dan kebutuhan pokok sehari-hari.

Dalam keterangannya, IPDA Arifin Mahadjani mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam membantu warga yang terdampak bencana alam.

“Kegiatan gotong royong ini adalah wujud kepedulian dan tanggung jawab kami sebagai anggota Polri kepada masyarakat. Kami ingin memastikan mereka tetap terbantu dan merasa aman di tengah situasi sulit,” ujar IPDA Arifin.

Personel Brimob berkoordinasi dan bergotong royong bersama warga sekitar untuk membuka jalur sementara serta membantu menyeberangkan anak-anak sekolah melewati sungai dengan aman. Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat.

Melalui aksi tanggap darurat ini, Satuan Brimob Polda Gorontalo berharap dapat mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta menjadi bagian dari upaya pemulihan pasca-bencana dan penanganan dampak banjir di Kecamatan Pulubala.

Continue Reading

Gorontalo

Janji Potong Jari Berbuah Nyata? Ka Kuhu Ditetapkan Tersangka

Published

on

Kuasa hukum bersama Kadek Sugiarta saat melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Gorontalo. || Foto Istimewa

GORONTALO – Konten kreator asal Gorontalo, ZH alias Ka Kuhu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang.

Kasus ini bermula dari laporan pihak yang mengklaim bahwa karya miliknya digunakan oleh Ka Kuhu tanpa izin. Melalui kuasa hukumnya, Rongki Ali Gobel, pihak pelapor menegaskan bahwa kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian yang menegaskan status hukum Ka Kuhu sebagai tersangka.

“Dari SP2HP yang diterima klien kami, Polda Gorontalo menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” ujar Rongki Ali Gobel saat dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).

ZH dijerat dengan Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur pelanggaran hak ekonomi pencipta dan pengguna karya cipta tanpa izin. Tindakan tersebut diduga telah merugikan pemegang hak cipta yang sah.

Pernyataan Kontroversial Ka Kuhu

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ka Kuhu sempat menarik perhatian publik lewat pernyataannya di media sosial. Dalam salah satu komentarnya, ia menantang aparat penegak hukum dengan menyatakan siap “memotong jarinya” jika benar-benar ditetapkan sebagai tersangka.

Ucapan tersebut memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang menilai pernyataannya sebagai bentuk arogansi, sementara sebagian lainnya menanggapinya dengan nada satir dan menunggu realisasi janji tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur populer di kalangan kreator konten regional dan isu klasik mengenai hak cipta di era digital, yang masih sering disalahpahami.

Harapan Publik dan Proses Hukum Lanjutan

Masyarakat berharap penyelesaian kasus ini dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan edukasi hukum bagi para kreator agar lebih memahami pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam proses berkarya.

Pihak kepolisian menyatakan proses hukum akan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, publik terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk dampaknya terhadap reputasi dan karier Ka Kuhu di dunia konten digital.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler