Connect with us

Kota Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Didaulat Jadi Pembicara di AMF.

Published

on

Wali Kota Gorontalo memaparkan berbagai keberhasilan Pemerintah Kota Gorontalo dalam memajukan daerah || Foto Istimewa.

KOTA GORONTALO – Ajang bergengsi AMF (Asean Mayors Forum) di Kota Surabaya, (7/10/2022), menjadi momen penting bagi Wali Kota Gorontalo. Karena sukses memaparkan berbagai keberhasilan Pemerintah Kota Gorontalo, dalam memajukan daerah meski di tengah pandemi Covid-19 menuju New Normal. Bahkan di tengah pemaparan, Wali Kota Gorontalo Marten Taha disebut sebagai visioner dalam organisasi Wali Kota se ASEAN tersebut.

Seperti disampaikan Bima Arya Sugiarti, Wali Kota Bogor, saat memimpin perjalanan AMF Consultative Meeting yang dirangkaikan dengan EAROPH World Congress 2022. “Kami berikan kesempatan kepada Bapak Marten Taha, Wali Kota Gorontalo sosok visioner bagi kami. Beliau adalah Tokoh dalam APEKSI, dan seorang visioner kami di APEKSI,” ujar Bima Arya.

Nah, pada kegiatan yang bertemakan Mencapai Urbanisasi Cerdas, Tangguh dan Berkelanjutan melalui kerjasama ASEAN di Era New Normal itu. Marten sendiri memaparkan tentang, SMART Cities and Resilience Session dan Kota Gorontalo merupakan Ibu Kota Provinsi Gorontalo, Indonesia sekaligus menjadi Ibu Kota Kawasan Teluk Tomini di Semenanjung Utara Pulau Sulawesi.

Selain itu, Kota Gorontalo merupakan kota terbesar dan terpadat penduduknya di wilayah Teluk Tomini atau Teluk Gorontalo. Sehingga menjadikan Kota Gorontalo sebagai pusat ekonomi, perdagangan dan jasa, pendidikan, hingga pusat penyebaran agama Islam di Kawasan Indonesia Timur.

“Kota Gorontalo berbatasan dengan Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo dan Teluk Tomini. Dengan luas wilayah 79,03 km² (0,65% dari luas Provinsi Gorontalo) dan pada akhir Tahun 2021, memiliki jumlah penduduk sebanyak 201.587 jiwa, dengan kepadatan penduduk 2.551 jiwa per km2. Urbanisasi menjadi salah satu munculnya permasalahan di Kota Gorontalo karena Pertumbuhan penduduk, perubahan iklim, keterbatasan fiskal, kriminalitas, banjir, infrastruktur, krisis energi, bencana alam, krisis lingkungan, sampah, transportasi, birokrasi,” ujar Marten.

Marten jelaskan, suhu rata-rata Kota Gorontalo pada tahun 2019 berkisar antara 18,8° – 35,6°C dan kelembaban rataan 82,3 persen, curah hujan tertinggi sebesar 246mm3. Sedangkan Curah Hujan terendah sebesar 9mm3, matahari menyinari selama 61,8 persen. Untuk topografi Kota Gorontalo sebagian besar berada di dataran rendah. Kecamatan yang berada di dataran rendah sering mengalami masalah genangan. Luas genangan Kota Gorontalo mencapai 96,32 Hektar.

“Untuk wilayah terluas terletak di kecamatan Kota Timur, Kelurahan Heledulaa selatan seluas 50 Hektar. Dan Kota Gorontalo merupakan bagian hulu pertemuan dua sungai besar di Provinsi Gorontalo. Yaitu sungai bone dan sungai bolango, sehingga bencana banjir sering kali terjadi, pada tahun 2020 terjadi 8 kali bencana dalam waktu yang berdekatan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019 – 2024 (yang telah direvisi pada akhir tahun 2021), Visi yaitu “SMART (Sejahtera; Maju; Aktif; Religius; Terdidik). Salah satu Misi yaitu Meningkatkan ketersediaan infrastruktur yang handal di semua sektor publik, mengembangkan kualitas hidup masyarakat yang religius dan berbudaya,” terangnya.

Kemudian strategi yang diambil yaitu Menyediakan Ruang Ruang Terbuka Hijau, Sistem pengolahan Sampah Terpadu, Meminimalisir Tingkat Pencemaran
Udara. Kota Gorontalo sendiri memiliki Indeks Resiko Bencana sebesar 69.23 dengan kategori sedang, dengan risiko tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan. Risiko sedang terhadap gempa bumi, banjir, kekeringan, dan cuaca ekstrim.

Kecamatan Kota Barat, Hulonthalangi, dan Dumbo Raya dengan 14 kelurahan di dalamnya merupakan wilayah yang paling rentan kejadian bencana, karena masuk dalam patahan lempeng bumi, Bencana Tanah Longsor, terjadi sebanyak 8 kali dan tersebar di wilayah kecamatan Kota Barat dan Kecamatan Dumbo Raya.

“Investasi Infrastruktur Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) selang tahun 2017 – 2020, total investasi sebesar Rp.21.726.973.850,- dimana 93,15% (dana BPM) dan 6,85% (Swadaya Masyarakat), yang diarahkan untuk mengurangi 7 aspek kekumuhan yaitu bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase, air bersih, pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah, dan pengamanan kebakaran. Selain itu, penerima manfaat dan serapan tenaga kerja selang 2017 – 2020.

Fokus Smart City di Kota Gorontalo yaitu, Pemerintah yang berfungsi sebagai pendengar, serta Masyarakat sebagai partisipan kemudian dengan Sistem yang menghubungkan antara Pemerintah dan Masyarakat,” pungkas Marten.

Advertorial

Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya mengalami cacat prosedural yang mendasar.

Melalui Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut batal demi hukum. Hal itu disebabkan proses penerbitannya telah melampaui tenggat waktu ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Batin menjelaskan, dasar argumentasi hukum Pemkot Gorontalo merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut diatur bahwa bupati atau wali kota wajib menerbitkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Rekomendasi TACB itu sendiri diberikan apabila suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang didaftarkan secara teknis dinilai memenuhi kriteria dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Menurut Batin, persoalan fatal timbul lantaran terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh TACB dengan tanggal dikeluarkannya keputusan penetapan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan diterbitkan pada 8 September 2019. Sementara itu, penetapan resmi status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.

“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin.

Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan sehingga gugur secara hukum.

Dalil mengenai pelanggaran batas waktu administrasi ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi dan menjelaskan polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian luas publik.

Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status fisik bangunan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Daerah

Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea

Published

on

Kota Gorontalo – Gelombang dukungan masyarakat terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terus mengalir deras di tengah bergulirnya polemik hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dukungan publik tersebut diwujudkan secara terbuka melalui aksi penggalangan petisi di atas spanduk putih sepanjang kurang lebih 50 meter. Spanduk tersebut membentangkan tulisan bernada tegas: “Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.”

Spanduk petisi tersebut dipasang tepat di kawasan lokasi bangunan yang berpolemik (eks Rumah Jawatan), atau berseberangan langsung dengan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo.

Sejak dibentangkan pada Selasa (28/9/2026) sore hingga malam hari, warga dari berbagai elemen masyarakat terlihat bergantian mendatangi lokasi. Mereka antusias membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai bentuk solidaritas sekaligus sikap perlawanan terhadap dugaan upaya kriminalisasi terhadap kepala daerah mereka.

Hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah dipasang, lembaran kain putih sepanjang 50 meter tersebut mulai dipenuhi ribuan tanda tangan warga yang singgah di sela-sela aktivitas harian mereka.

Aksi simpatik ini muncul sebagai bentuk penolakan masyarakat atas pelaporan hukum terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan yang diklaim pelapor sebagai situs cagar budaya.

Padahal, secara kronologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo hanya memproses pencabutan Surat Keputusan (SK) Tahun 2020 yang sebelumnya menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan sebagai cagar budaya.

Penerbitan SK pembatalan oleh Wali Kota Adhan Dambea pada tahun 2025 tersebut bukan tanpa alasan hukum. Langkah administrasi itu diambil guna menjalankan perintah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Selain itu, penetapan SK pembatalan juga telah melalui proses kajian komprehensif yang merujuk pada regulasi berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010.

Dalam dokumen SK Tahun 2025 tersebut, Wali Kota Adhan sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah untuk merobohkan atau membongkar bangunan. Pembongkaran fisik gedung dilakukan secara mandiri oleh pemilik properti pascapencabutan status cagar budaya secara resmi.

Melalui pembentangan petisi ini, masyarakat berharap semua pihak dapat melihat pokok persoalan secara jernih dan obyektif, serta menghentikan narasi yang mengarah pada tindakan kriminalisasi kebijakan pemerintah daerah.

Continue Reading

Kota Gorontalo

Bukan Cagar Budaya Resmi! Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Ternyata Berstatus ODCB

Published

on

Kota Gorontalo – Di tengah penanganan kasus di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, fakta baru terungkap terkait status bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Bangunan bersejarah tersebut ternyata belum terdaftar sebagai cagar budaya resmi dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kementerian Kebudayaan.

Berdasarkan data Dapobud, terdapat sejumlah objek di Gorontalo yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Di antaranya Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu, Benteng Otahiya, Kantor PT Pelni, Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Masjid Ar-Rahman Bulila, Benteng Orange, Rumah Tua, serta Bangunan Utama Kantor Pos Kota Gorontalo.

Berbeda dari bangunan utama Kantor Pos, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak tercantum dalam daftar cagar budaya resmi tersebut. Bangunan itu hanya tercatat dengan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Perbedaan status hukum dan administrasi kebudayaan ini lantas menjadi perhatian publik, mengingat persoalan terkait bangunan tersebut saat ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian.

Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Amin Mootalu, menilai temuan data dari Kementerian Kebudayaan ini semestinya menjadi salah satu rujukan utama pertimbangan bagi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Menurut Amin, data resmi pemerintah perlu dilihat secara utuh dan komprehensif untuk memastikan legitimasi status hukum dan kebudayaan sebuah objek sebelum penanganan perkara berlanjut ke tahapan hukum selanjutnya.

“Harusnya ini dijadikan bahan pertimbangan pihak penyidik dalam menangani laporan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo,” tegas Amin kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa penetapan status sebagai ODCB memiliki konsekuensi hukum dan batasan yang berbeda jika dibandingkan dengan objek yang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

Oleh karena itu, Amin mendesak agar status tersebut dikonfirmasi serta didalami lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. Hal ini penting dilakukan guna melihat persoalan secara objektif dan menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler