Connect with us

Kota Gorontalo

Wali Kota Gorontalo Didaulat Jadi Pembicara di AMF.

Published

on

Wali Kota Gorontalo memaparkan berbagai keberhasilan Pemerintah Kota Gorontalo dalam memajukan daerah || Foto Istimewa.

KOTA GORONTALO – Ajang bergengsi AMF (Asean Mayors Forum) di Kota Surabaya, (7/10/2022), menjadi momen penting bagi Wali Kota Gorontalo. Karena sukses memaparkan berbagai keberhasilan Pemerintah Kota Gorontalo, dalam memajukan daerah meski di tengah pandemi Covid-19 menuju New Normal. Bahkan di tengah pemaparan, Wali Kota Gorontalo Marten Taha disebut sebagai visioner dalam organisasi Wali Kota se ASEAN tersebut.

Seperti disampaikan Bima Arya Sugiarti, Wali Kota Bogor, saat memimpin perjalanan AMF Consultative Meeting yang dirangkaikan dengan EAROPH World Congress 2022. “Kami berikan kesempatan kepada Bapak Marten Taha, Wali Kota Gorontalo sosok visioner bagi kami. Beliau adalah Tokoh dalam APEKSI, dan seorang visioner kami di APEKSI,” ujar Bima Arya.

Nah, pada kegiatan yang bertemakan Mencapai Urbanisasi Cerdas, Tangguh dan Berkelanjutan melalui kerjasama ASEAN di Era New Normal itu. Marten sendiri memaparkan tentang, SMART Cities and Resilience Session dan Kota Gorontalo merupakan Ibu Kota Provinsi Gorontalo, Indonesia sekaligus menjadi Ibu Kota Kawasan Teluk Tomini di Semenanjung Utara Pulau Sulawesi.

Selain itu, Kota Gorontalo merupakan kota terbesar dan terpadat penduduknya di wilayah Teluk Tomini atau Teluk Gorontalo. Sehingga menjadikan Kota Gorontalo sebagai pusat ekonomi, perdagangan dan jasa, pendidikan, hingga pusat penyebaran agama Islam di Kawasan Indonesia Timur.

“Kota Gorontalo berbatasan dengan Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo dan Teluk Tomini. Dengan luas wilayah 79,03 km² (0,65% dari luas Provinsi Gorontalo) dan pada akhir Tahun 2021, memiliki jumlah penduduk sebanyak 201.587 jiwa, dengan kepadatan penduduk 2.551 jiwa per km2. Urbanisasi menjadi salah satu munculnya permasalahan di Kota Gorontalo karena Pertumbuhan penduduk, perubahan iklim, keterbatasan fiskal, kriminalitas, banjir, infrastruktur, krisis energi, bencana alam, krisis lingkungan, sampah, transportasi, birokrasi,” ujar Marten.

Marten jelaskan, suhu rata-rata Kota Gorontalo pada tahun 2019 berkisar antara 18,8° – 35,6°C dan kelembaban rataan 82,3 persen, curah hujan tertinggi sebesar 246mm3. Sedangkan Curah Hujan terendah sebesar 9mm3, matahari menyinari selama 61,8 persen. Untuk topografi Kota Gorontalo sebagian besar berada di dataran rendah. Kecamatan yang berada di dataran rendah sering mengalami masalah genangan. Luas genangan Kota Gorontalo mencapai 96,32 Hektar.

“Untuk wilayah terluas terletak di kecamatan Kota Timur, Kelurahan Heledulaa selatan seluas 50 Hektar. Dan Kota Gorontalo merupakan bagian hulu pertemuan dua sungai besar di Provinsi Gorontalo. Yaitu sungai bone dan sungai bolango, sehingga bencana banjir sering kali terjadi, pada tahun 2020 terjadi 8 kali bencana dalam waktu yang berdekatan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019 – 2024 (yang telah direvisi pada akhir tahun 2021), Visi yaitu “SMART (Sejahtera; Maju; Aktif; Religius; Terdidik). Salah satu Misi yaitu Meningkatkan ketersediaan infrastruktur yang handal di semua sektor publik, mengembangkan kualitas hidup masyarakat yang religius dan berbudaya,” terangnya.

Kemudian strategi yang diambil yaitu Menyediakan Ruang Ruang Terbuka Hijau, Sistem pengolahan Sampah Terpadu, Meminimalisir Tingkat Pencemaran
Udara. Kota Gorontalo sendiri memiliki Indeks Resiko Bencana sebesar 69.23 dengan kategori sedang, dengan risiko tinggi terhadap kebakaran hutan dan lahan. Risiko sedang terhadap gempa bumi, banjir, kekeringan, dan cuaca ekstrim.

Kecamatan Kota Barat, Hulonthalangi, dan Dumbo Raya dengan 14 kelurahan di dalamnya merupakan wilayah yang paling rentan kejadian bencana, karena masuk dalam patahan lempeng bumi, Bencana Tanah Longsor, terjadi sebanyak 8 kali dan tersebar di wilayah kecamatan Kota Barat dan Kecamatan Dumbo Raya.

“Investasi Infrastruktur Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) selang tahun 2017 – 2020, total investasi sebesar Rp.21.726.973.850,- dimana 93,15% (dana BPM) dan 6,85% (Swadaya Masyarakat), yang diarahkan untuk mengurangi 7 aspek kekumuhan yaitu bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase, air bersih, pengelolaan sampah, pengelolaan air limbah, dan pengamanan kebakaran. Selain itu, penerima manfaat dan serapan tenaga kerja selang 2017 – 2020.

Fokus Smart City di Kota Gorontalo yaitu, Pemerintah yang berfungsi sebagai pendengar, serta Masyarakat sebagai partisipan kemudian dengan Sistem yang menghubungkan antara Pemerintah dan Masyarakat,” pungkas Marten.

Daerah

Siap Jadi Saksi Mahkota! Dua Anggota TACB Tarik Tanda Tangan Rekomendasi Cagar Budaya

Published

on

Kota Gorontalo – Polemik rekomendasi penetapan Cagar Budaya terhadap Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo memasuki babak baru.

Dua anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), Moh. Trinaldy Kadir dan Wawan R. Neu, secara resmi menarik tanda tangan mereka dari naskah rekomendasi yang terbit pada 2019. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik atas dugaan kekeliruan mendasar dalam dokumen yang dihasilkan TACB tersebut.

Salah satu poin krusial yang disorot kedua anggota TACB tersebut adalah penggunaan foto bangunan sebagai dasar penetapan. Mereka menemukan adanya perbedaan mencolok antara foto yang tercantum dalam naskah rekomendasi TACB dengan kondisi fisik bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo yang sebenarnya.

Foto fisik asli Kantor Pos yang berkaitan dengan peristiwa sejarah 23 Januari 1942—sebagaimana tercatat dalam koleksi saksi sejarah Zain Badjeber—menunjukkan kemiripan dengan dokumen foto Kantor Pos tahun 1910 yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebaliknya, foto yang digunakan dalam naskah rekomendasi TACB menampilkan kondisi fisik bangunan yang sangat berbeda.

Kejanggalan tersebut dinilai kian fatal lantaran dalam naskah rekomendasi sendiri tercantum keterangan bahwa Kantor Pos telah mengalami renovasi pada 1959.

Selain persoalan foto, Trinaldy dan Wawan mengungkapkan bahwa sejak awal pengkajian pada medio September 2019 silam, fokus objek yang diusulkan hanyalah bangunan Kantor Pos Gorontalo. Hal itu diperkuat oleh spanduk resmi kegiatan pengkajian yang saat itu hanya mencantumkan penelitian terhadap Kantor Pos Gorontalo, bukan Eks Rumah Jawatan.

Perbedaan dan kejanggalan dokumen ini menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melayangkan laporan resmi ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan pemalsuan dokumen.

Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, membenarkan bahwa kedua anggota TACB tersebut telah menandatangani surat pernyataan resmi terkait penarikan tanda tangan dan kekeliruan dokumen rekomendasi.

Batin menambahkan, keduanya juga telah menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Kepolisian serta siap menjadi saksi mahkota untuk memperkuat laporan Pemkot Gorontalo.

“Surat pernyataannya sudah ditandatangani. Mereka juga menyatakan siap memberikan keterangan dan menjadi saksi mahkota dalam laporan yang diajukan Pemkot,” kata Batin.

Keterangan dari Trinaldy dan Wawan dinilai menjadi kunci vital untuk membongkar proses penyusunan rekomendasi TACB, mulai dari penggunaan materi, foto, hingga keabsahan dokumen yang menjadi rujukan penetapan cagar budaya.

Saat ini, laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut tengah ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota guna pembuktian materiil di ranah hukum. Bergulirnya kasus ini berpotensi membuka tabir proses penerbitan rekomendasi TACB yang selama ini menjadi dasar hukum penetapan cagar budaya di lokasi tersebut.

Continue Reading

Advertorial

Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2010, Adhan Dambea Evaluasi SK Cagar Budaya Kantor Pos

Published

on

Foto HUMAS

Kota Gorontalo – Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk mencabut status cagar budaya di wilayahnya. Ketentuan tegas tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya pada Pasal 96 ayat (1) huruf e.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai tingkatannya mempunyai wewenang untuk menetapkan dan mencabut status Cagar Budaya.

Atas dasar regulasi tersebut, rencana pencabutan status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo berada dalam koridor kewenangan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Langkah ini diambil usai Pemkot melakukan kajian ulang terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

Kajian ulang tersebut dilakukan guna menjalankan amanat Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto, di mana pada poin ketiga memerintahkan tergugat—dalam hal ini Pemkot Gorontalo—untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Dari hasil kajian yang dilakukan, Pemkot Gorontalo menemukan kejanggalan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019. Kesimpulan TACB didapati tidak mencantumkan Pasal 15—yang mengatur bahwa Cagar Budaya yang tidak diketahui kepemilikannya dikuasai oleh negara—serta Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa penerapan pasal-pasal tersebut sangat krusial mengingat lahan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf secara sah merupakan hak milik pribadi. Hal itu bahkan turut diakui dalam dokumen rekomendasi TACB yang mencatat bahwa kepemilikan lahan telah beralih menjadi milik perorangan sejak 2004.

“Sesuai bunyi Pasal 16 poin ketiga, lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.

Adhan menilai, pengabaian aturan tersebut menjadi pemicu pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gorontalo hingga melahirkan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

“Akta perdamaian tersebut, pada poin ketiga, memerintahkan kami Pemerintah Kota Gorontalo untuk melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati,” sambung Adhan.

Lebih lanjut, Adhan yang mengantongi naskah rekomendasi penetapan cagar budaya tersebut mengungkapkan bahwa TACB hanya menjadikan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 sebagai acuan dasar.

Ia juga menyentil kecerobohan lain dalam dokumen tersebut, di mana TACB turut mengusulkan bangunan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya baru. Padahal, bangunan fisik tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.

“Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” pungkas Adhan sembari tersenyum.

Continue Reading

Advertorial

Soroti Kejanggalan Dokumen TACB, Wali Kota Gorontalo Pertanyakan Penetapan Cagar Budaya

Published

on

Kota Gorontalo – Polemik penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebagai cagar budaya kembali mencuat ke publik. Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kini mempersoalkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam naskah rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terbitan tahun 2019.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara terbuka menyoroti beberapa poin krusial dalam dokumen rekomendasi tersebut, salah satunya mengenai status kepemilikan lahan yang tercatat telah beralih menjadi milik pribadi sejak 2004. Menurut Adhan, kejelasan aspek hukum kepemilikan tanah seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum suatu objek ditetapkan sebagai cagar budaya.

Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (3). Adhan menegaskan bahwa norma hukum tersebut sangat penting mengingat objek yang dipersoalkan berdiri di atas lahan yang menurut naskah rekomendasi TACB sendiri sudah berstatus hak milik perorangan.

“Sesuai bunyi Pasal 16 ayat (3), lahan itu harus dibeli atau diberi ganti rugi. Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan,” ujar Adhan.

Sengketa mengenai status lahan tersebut sebelumnya telah bergulir ke ranah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo setelah pemilik lahan, Ledya Pranata Widjaja, melayangkan gugatan terhadap Pemkot Gorontalo. Perkara tersebut berakhir damai melalui penerbitan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Gto.

Adhan menjelaskan, salah satu poin kesepakatan dalam akta perdamaian tersebut memerintahkan Pemkot Gorontalo untuk melakukan kajian mendalam terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020.

“Pada poin ketiga, kami diperintahkan melakukan kajian atas SK Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak kesepakatan perdamaian ditandatangani,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Adhan menguliti isi naskah rekomendasi TACB yang dinilai tebang pilih dalam menerapkan landasan hukum. Berdasarkan dokumen yang dikantonginya, TACB mencantumkan Pasal 5, 7, 42, 43, dan 44 UU Nomor 11 Tahun 2010 sebagai acuan. Namun, TACB justru mengabaikan Pasal 15 serta Pasal 16 ayat (3) yang mengatur mekanisme kepemilikan dan pengalihan hak atas objek cagar budaya.

Selain masalah payung hukum, Adhan juga mempertanyakan relevansi rekomendasi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa bangunan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo sebenarnya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 10 Tahun 2010.

“Jangan-jangan TACB tidak tahu adanya Permen tersebut,” sindir Adhan.

Tidak berhenti pada substansi hukum, Adhan turut mengkritik keakuratan dokumentasi foto dalam naskah rekomendasi TACB. Ia menemukan foto berlatar upacara pengibaran bendera Merah Putih tahun 1942 yang diberi keterangan berlangsung di depan Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf. Padahal, berdasarkan catatan sejarah yang diyakininya, peristiwa bersejarah itu terjadi di bangunan Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan.

“Yang kita ketahui bersama, upacaranya digelar di Kantor Pos, bukan di Eks Rumah Jawatan Kantor Pos,” tegasnya.

Dugaan kejanggalan makin menguat saat Adhan membandingkan foto penyambutan resmi Wali Kota Atje Slamet di Kompleks Eks Kantor Pos pada 1961. Ia menemukan perbedaan fisik bangunan yang sangat mencolok antara foto versi TACB dengan arsip foto milik saksi sejarah Gorontalo, Zain Badjeber.

Melihat banyaknya ketidaksesuaian data, Adhan menduga ada potensi pemalsuan atau manipulasi rekam sejarah dalam penyusunan dokumen rekomendasi tersebut. Ia menegaskan akan menempuh jalur resmi untuk mengusut tuntas persoalan ini.

“Kalau dilihat secara detail, ada perbedaan yang sangat mencolok kondisi Kantor Pos Gorontalo pada foto versi TACB dengan foto milik saksi sejarah Pak Zain Badjeber. Jangan-jangan ada pihak yang memalsukan peristiwa sejarah. Kita lihat saja nanti, yang jelas masalah ini akan kami adukan,” pungkas Adhan.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler