Connect with us

Kota Gorontalo

Wali Kota Marten Tahan Pimpinan Rakernis APEKSI di Yogyakarta

Published

on

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP APEKSI, memimpin Rakernis di Yoygyakarta. || Foto Istimewa

KOTA GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP APEKSI, memimpin Rakernis (Rapat Kerja Teknis) yang berlangsung, (14/10/2021) di Yoygyakarta.

Rakernis yang dipimpin langsung Wali Kota Gorontalo Dua Periode, Marten Taha itu, mengusung tema Mewujudkan Ekosistem Smart City Berkelanjutan dalam Menghadapi Pandemi Covid-19.

Ia jelaskan, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia ini, tidak hanya sebatas organisasi yang didalamnya terdapat seluruh pimpinan daerah khususnya Kota. Akan tetapi lebih dari itu, yakni sebuah wadah untuk melakukan kolaborasi, kerjasayma dan sinergitas. Sehingga, organisasi APEKSI ini memiliki slogan yakni APEKSinergi.

“APEKSI ini memiliki slogan yakni APEKSinergi, untuk memperkuat kolaborasi, sinergitas dan kerjasama dengan semua pihak untuk memajukan Indonesia yang dicita-citakan,” ujarnya saat membuka rakernis tersebut.

Kaitan dengan rakernis yang Ia pimpin itu, tujuannya adalah menjawab tantangan zaman yang sekarang ini terlihat hampir di seluruh wilayah kota se Indonesia, melalui melahirkan rekomendasi dari pelaksanaan Indo Smart City Forum dan Expo 2021.

“Pengembangan smart city yang berkelanjutan di Indonesia, masih diperhadapkan dengan tantangan diantaranya, infrastruktur, data, pemahaman dan paradikma seperti sebelumnya sudah dipaparkan oleh Wali Kota Parepare,..”

“Kalau daerah terjauh di sebuah Kota, masih terkendala dengan infrastruktur fasilitas teknologi. Termasuk data juga, karena dalam menjalankan fungsi kota cerdas. Pembentukan pemahaman dan paradikma menjadi penting, bukan hanya untuk masyarakat tetapi termasuk seluruh ASN di masing-masing pemerintah kota,..”

“Tantangan lain adalah tata kelola kota cerdas, dan berikut adalah keamanan data seperti peretasan dan lain sebagainya, terakhir adalah kerjasama dan kolaborasi,” jelasnya.

Dari tujuh tantangan yang ada, Ia tambahkan forum resmi tersebut juga melahirkan tujuh rekomendasi yang dipastikan bisa menjawab seluruh tantangan tersebut.

“Rekomendasi itu pertama mendorong pemerintah pusat untuk melakukan penguatan ekosistem digitalisasi secara merata, khususnya di geografis Indonesia, yang daerah cukup sulit dan terluar dalam mewujudkan smart city,” Ungkapnya.

Kemudian mendorong Pemerintah Pusat untuk segera megeluarkan RPP tentang perkotaan atau Standar Smart City, yang sempat direspon baik oleh Staf Ahli Kominfo, agar ukuran kinerja dapat dievaluasi.

Ketiga mendorng pemerintah daerah menambahkan tupoksi khusus, untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas jenjang karir bagi pengelola smtar city.

Keempat mendorong kepada Kementerian Kominfo RI, Kemendagri RI dan Kementerian PPN/Bappenas RI, untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi dan edukasi dalam hal regulasi pengembangan infomrasi teknologi dan pengembangan pembangunan berbasis kota cerdas.

Kelima, mendorong Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan menggunakan kearifan lokal, untuk masyarkat yang belum terjangkau akses internet dalam konteks penanganan pandemi.

Enam, mendorong kenjelasan kelembanggaan digitalisasi daerah oleh Kemendagri RI. Dan terakhir mendorong kejelasan jenjang karir bagi pengelola smart city daerah.

Advertorial

Melanggar Tenggat Waktu! Pemkot Sebut SK Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Batal Demi Hukum

Published

on

Kota Gorontalo – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo menilai penetapan bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya mengalami cacat prosedural yang mendasar.

Melalui Ketua Tim Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu, pihak pemerintah kota menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut batal demi hukum. Hal itu disebabkan proses penerbitannya telah melampaui tenggat waktu ketat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Batin menjelaskan, dasar argumentasi hukum Pemkot Gorontalo merujuk secara eksplisit pada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010. Dalam pasal tersebut diatur bahwa bupati atau wali kota wajib menerbitkan keputusan penetapan status Cagar Budaya paling lambat 30 hari setelah menerima rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Rekomendasi TACB itu sendiri diberikan apabila suatu benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis yang didaftarkan secara teknis dinilai memenuhi kriteria dan layak ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Menurut Batin, persoalan fatal timbul lantaran terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara tanggal diterbitkannya rekomendasi oleh TACB dengan tanggal dikeluarkannya keputusan penetapan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan catatan kronologi penetapan, rekomendasi TACB terkait Eks Rumah Jawatan diterbitkan pada 8 September 2019. Sementara itu, penetapan resmi status Cagar Budaya baru diterbitkan pada 7 Februari 2020.

“Artinya, rentang waktunya sudah lima bulan. Dan ini telah melebihi batas waktu yang ditetapkan Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni hanya 30 hari,” tegas Batin.

Dengan demikian, Batin berpandangan bahwa keputusan penetapan yang diterbitkan setelah melewati tenggat sebagaimana diatur undang-undang tersebut secara otomatis tidak lagi memenuhi ketentuan waktu yang dipersyaratkan sehingga gugur secara hukum.

Dalil mengenai pelanggaran batas waktu administrasi ini menjadi salah satu dasar hukum utama bagi Pemkot Gorontalo dalam menyikapi dan menjelaskan polemik status Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf yang hingga kini menjadi perhatian luas publik.

Batin menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status fisik bangunan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan prosedur administrasi pemerintahan serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Daerah

Tolak Kriminalisasi! Warga Gorontalo Bentangkan Spanduk 50 Meter Dukung Adhan Dambea

Published

on

Kota Gorontalo – Gelombang dukungan masyarakat terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, terus mengalir deras di tengah bergulirnya polemik hukum terkait eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Dukungan publik tersebut diwujudkan secara terbuka melalui aksi penggalangan petisi di atas spanduk putih sepanjang kurang lebih 50 meter. Spanduk tersebut membentangkan tulisan bernada tegas: “Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.”

Spanduk petisi tersebut dipasang tepat di kawasan lokasi bangunan yang berpolemik (eks Rumah Jawatan), atau berseberangan langsung dengan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo.

Sejak dibentangkan pada Selasa (28/9/2026) sore hingga malam hari, warga dari berbagai elemen masyarakat terlihat bergantian mendatangi lokasi. Mereka antusias membubuhkan tanda tangan di atas spanduk sebagai bentuk solidaritas sekaligus sikap perlawanan terhadap dugaan upaya kriminalisasi terhadap kepala daerah mereka.

Hanya dalam kurun waktu beberapa jam setelah dipasang, lembaran kain putih sepanjang 50 meter tersebut mulai dipenuhi ribuan tanda tangan warga yang singgah di sela-sela aktivitas harian mereka.

Aksi simpatik ini muncul sebagai bentuk penolakan masyarakat atas pelaporan hukum terhadap Wali Kota Adhan Dambea. Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembongkaran bangunan yang diklaim pelapor sebagai situs cagar budaya.

Padahal, secara kronologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo hanya memproses pencabutan Surat Keputusan (SK) Tahun 2020 yang sebelumnya menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan sebagai cagar budaya.

Penerbitan SK pembatalan oleh Wali Kota Adhan Dambea pada tahun 2025 tersebut bukan tanpa alasan hukum. Langkah administrasi itu diambil guna menjalankan perintah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo.

Selain itu, penetapan SK pembatalan juga telah melalui proses kajian komprehensif yang merujuk pada regulasi berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010.

Dalam dokumen SK Tahun 2025 tersebut, Wali Kota Adhan sama sekali tidak pernah mengeluarkan perintah untuk merobohkan atau membongkar bangunan. Pembongkaran fisik gedung dilakukan secara mandiri oleh pemilik properti pascapencabutan status cagar budaya secara resmi.

Melalui pembentangan petisi ini, masyarakat berharap semua pihak dapat melihat pokok persoalan secara jernih dan obyektif, serta menghentikan narasi yang mengarah pada tindakan kriminalisasi kebijakan pemerintah daerah.

Continue Reading

Kota Gorontalo

Bukan Cagar Budaya Resmi! Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo Ternyata Berstatus ODCB

Published

on

Kota Gorontalo – Di tengah penanganan kasus di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, fakta baru terungkap terkait status bangunan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo. Bangunan bersejarah tersebut ternyata belum terdaftar sebagai cagar budaya resmi dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kementerian Kebudayaan.

Berdasarkan data Dapobud, terdapat sejumlah objek di Gorontalo yang telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya. Di antaranya Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu, Benteng Otahiya, Kantor PT Pelni, Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Masjid Ar-Rahman Bulila, Benteng Orange, Rumah Tua, serta Bangunan Utama Kantor Pos Kota Gorontalo.

Berbeda dari bangunan utama Kantor Pos, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak tercantum dalam daftar cagar budaya resmi tersebut. Bangunan itu hanya tercatat dengan status Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Perbedaan status hukum dan administrasi kebudayaan ini lantas menjadi perhatian publik, mengingat persoalan terkait bangunan tersebut saat ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian.

Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Amin Mootalu, menilai temuan data dari Kementerian Kebudayaan ini semestinya menjadi salah satu rujukan utama pertimbangan bagi tim penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Menurut Amin, data resmi pemerintah perlu dilihat secara utuh dan komprehensif untuk memastikan legitimasi status hukum dan kebudayaan sebuah objek sebelum penanganan perkara berlanjut ke tahapan hukum selanjutnya.

“Harusnya ini dijadikan bahan pertimbangan pihak penyidik dalam menangani laporan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo,” tegas Amin kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa penetapan status sebagai ODCB memiliki konsekuensi hukum dan batasan yang berbeda jika dibandingkan dengan objek yang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.

Oleh karena itu, Amin mendesak agar status tersebut dikonfirmasi serta didalami lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. Hal ini penting dilakukan guna melihat persoalan secara objektif dan menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler