Connect with us

DPRD PROVINSI

“Dewan Pers” Bukan Mengatur Kontrak Media, Ketua PJS: Pernyataan Ketua PWI Gorontalo Keliru

Published

on

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo menyoroti mekanisme kontrak kerja sama media yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Menurutnya, DPRD seharusnya tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk dalam memilih media yang memenuhi kualifikasi sesuai aturan Dewan Pers.

“Seharusnya DPRD hanya bekerja sama dengan media yang telah memenuhi standar Dewan Pers, baik dari sisi legalitas maupun kompetensi jurnalistik. Namun, kenyataannya masih ada sekitar 35 media yang bekerja sama dengan DPRD, dan banyak di antaranya tidak memiliki legalitas serta kompetensi jurnalistik yang jelas,” ujar Ketua PWI Gorontalo dalam keterangannya kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berisiko menurunkan kualitas pemberitaan serta membuka peluang bagi media yang tidak profesional untuk mendapatkan manfaat dari anggaran pemerintah tanpa memenuhi standar jurnalistik yang semestinya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo, Jhojo Rumampuk, memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, tugas utama Dewan Pers bukanlah mencampuri kontrak kerja sama media dengan pemerintah, melainkan memastikan agar wartawan bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan tidak menyebarkan berita hoaks.

“Namun, secara hukum, tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang lembaga pemerintah bekerja sama dengan media yang belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawannya belum memiliki sertifikasi UKW. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak secara khusus menyebutkan bahwa hanya media terverifikasi yang boleh mendapatkan kerja sama dengan pemerintah. Selama media tersebut memiliki legalitas yang sah, berbadan hukum, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, maka secara administratif mereka tetap memiliki hak untuk menjalin kerja sama dengan lembaga pemerintah.” Jelas Jhojo

Menurutnya, selama media memiliki izin resmi dan menjalankan tugas jurnalistik dengan benar, mereka tetap berhak mendapatkan kerja sama dengan pemerintah, terlepas dari apakah mereka telah terverifikasi oleh Dewan Pers atau tidak.

” Tugas Dewan Pers adalah memastikan wartawan tidak memberitakan hoaks, menjaga kode etik jurnalistik, dan melindungi kebebasan pers. Jadi, jika ada media yang ingin bekerja sama dengan DPRD atau instansi pemerintah, itu merupakan urusan kebijakan, bukan wewenang Dewan Pers,” tegas Jhojo.

Polemik mengenai standar media yang bekerja sama dengan pemerintah ini terus menjadi perdebatan di Gorontalo. Sejumlah pihak menganggap bahwa verifikasi Dewan Pers seharusnya menjadi syarat mutlak dalam kerja sama antara media dan pemerintah. Namun, di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan utama, selama media tersebut beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

” Meski secara aturan kerja sama ini memungkinkan, tetap ada kekhawatiran mengenai transparansi dan profesionalisme. Pemerintah perlu memastikan bahwa media yang diajak bekerja sama benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik dengan baik dan bukan sekadar menjadi “media abal-abal” yang hanya mengejar keuntungan dari kontrak kerja sama. Secara hukum, lembaga pemerintah masih dapat melakukan kerja sama dengan media meskipun tidak terdaftar di Dewan Pers atau wartawannya belum bersertifikat UKW, selama media tersebut memiliki legalitas yang sah.” Tutup Jhojo

Advertorial

Sejarah Baru! RS Aloei Saboe Sukses Gelar Operasi Jantung Terbuka Pertama di Gorontalo

Published

on

Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna

DEPROV – Keberhasilan RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe (RSAS) melaksanakan operasi bedah jantung terbuka perdana pada Desember 2025 menjadi tonggak sejarah baru bagi dunia medis di Provinsi Gorontalo. Capaian ini tidak hanya membanggakan tenaga medis setempat, tetapi juga menandai babak baru kemandirian pelayanan kesehatan di daerah tersebut.

Prestasi monumental ini menuai apresiasi mendalam dari jajaran legislatif, khususnya Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi sektor kesehatan.

Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna atau yang akrab disapa dr. Yanti Tuna, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas keberhasilan tindakan medis berisiko tinggi tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan buah sinergi antara komitmen tenaga medis dan dukungan kebijakan anggaran pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, secara pribadi dan sebagai anggota Komisi 4 yang membidangi kesehatan, saya sangat bersyukur operasi bedah jantung pertama ini berjalan sukses. Ini adalah kado istimewa bagi masyarakat Gorontalo,” ujar dr. Yanti.

Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, pihaknya bersama Komisi 4 DPRD telah bekerja keras mengawal penganggaran sebesar Rp1,8 miliar untuk memenuhi kebutuhan alat-alat kesehatan yang selama ini masih terbatas di RSUD Aloei Saboe.

“Kami memperjuangkan anggaran ini demi memastikan fasilitas medis kita memadai. Kami juga mengapresiasi Bapak Gubernur yang tetap mengalokasikan dana tersebut di tengah kebijakan efisiensi daerah. Meski realisasinya belum sempurna, hal itu tidak menyurutkan semangat para dokter spesialis jantung untuk memberikan pelayanan terbaik,” tambahnya.

Sebagai tenaga medis, dr. Yanti menegaskan bahwa keberadaan layanan bedah jantung di Gorontalo merupakan kebutuhan mendesak. Selama ini, pasien dengan penyakit jantung harus dirujuk ke luar daerah, yang kerap berisiko tinggi akibat keterlambatan penanganan.

“Kasus jantung adalah kondisi gawat darurat. Dengan adanya pelayanan ini di RS Aloei Saboe, pasien tak lagi perlu dirujuk ke luar daerah. Perjalanan jauh hanya akan membuang waktu dan memperbesar risiko terhadap nyawa pasien. Kini, kita bisa menekan risiko tersebut seminimal mungkin,” tegasnya.

Operasi perdana ini terlaksana berkat kolaborasi antara tim medis RS Aloei Saboe dan tim ahli dari RS Jantung Harapan Kita Jakarta. dr. Yanti berharap, pemerintah provinsi maupun pemerintah kota terus memberikan dukungan berkelanjutan melalui pengalokasian anggaran secara konsisten.

“Harapan kami, program ini bisa terus berlanjut. Di tengah kebijakan efisiensi, pelayanan kesehatan yang menyangkut nyawa harus tetap menjadi prioritas utama. Apresiasi setinggi-tingginya bagi seluruh tim dokter dan manajemen RS Aloei Saboe yang telah membuktikan bahwa Gorontalo mampu mandiri dalam layanan bedah jantung,” pungkasnya.

Dengan suksesnya operasi bedah jantung terbuka ini, Gorontalo kini resmi menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang mampu menyelenggarakan layanan bedah pintas arteri koroner secara mandiri. Keberhasilan ini memberi harapan baru bagi ribuan pasien jantung di wilayah Gorontalo dan sekitarnya.

Continue Reading

Advertorial

Syarifuddin Bano Apresiasi: Madrasah Drum Corps MTsN 1 Menjadi Juara Umum TMC Sulut

Published

on

DEPROV – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifuddin Bano, memberikan apresiasi tinggi kepada Madrasah Drum Corps (MDC) dari MTs Negeri 1 Kabupaten Gorontalo yang berhasil meraih Juara Umum Divisi Senior pada ajang bergengsi Tarchier Marching Competition (TMC) Sulawesi Utara 2025. Kompetisi tersebut berlangsung pada 3–6 Desember 2025 di Kota Bitung, dan diikuti oleh berbagai tim marching band dari sejumlah daerah di kawasan Sulawesi.

Syarifuddin yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo menyebut capaian tersebut sebagai prestasi luar biasa yang membuktikan kemampuan dan semangat juang generasi muda Gorontalo.

“Prestasi yang diraih anak-anak MTs Negeri 1 Kabupaten Gorontalo ini sungguh luar biasa. Mereka bersaing ketat dengan peserta lain dan akhirnya berhasil keluar sebagai juara umum di beberapa kategori yang dipertandingkan. Ini buah dari kerja keras, disiplin, dan dukungan semua pihak,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Syarifuddin juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak, terutama kepada para orang tua dan wali siswa yang turut memberikan dukungan penuh selama kompetisi berlangsung.

“Saya mewakili institusi, mengucapkan banyak terima kasih kepada para orang tua anak didik. Partisipasi, antusiasme, dan doa Bapak-Ibu semua menjadi energi besar bagi anak-anak kita. Prestasi ini adalah milik kita bersama,” tuturnya.

Selain para siswa, Syarifuddin turut memberikan penghargaan khusus kepada Kepala MTsN 1 Kabupaten Gorontalo, Waris Masuara, beserta seluruh pelatih, pembina, dan tim pendamping yang berperan besar dalam membina dan mengarahkan peserta didik hingga meraih hasil maksimal.

Ia berharap prestasi membanggakan ini dapat dijadikan motivasi untuk terus mengasah kemampuan dan kreativitas di bidang seni musik, sekaligus memperkuat citra Gorontalo sebagai daerah yang kaya talenta muda berbakat.

“Saya berharap prestasi gemilang ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang. Semoga muncul lebih banyak lagi generasi muda Gorontalo yang membawa nama daerah ke tingkat nasional,” tandas Syarifuddin.

Continue Reading

Advertorial

Putusan MK Jadi Acuan, DPRD Provinsi Gorontalo Kawal Ganti Rugi Lahan Bandara

Published

on

DEPROV – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Gubernur Gorontalo sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya melibatkan pihak Bandara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta keluarga pemilik lahan di kawasan bandara.

Rapat tersebut fokus membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ganti kerugian lahan milik keluarga Muniaga yang berada di area operasional bandara. Pertemuan ini bertujuan agar keluarga pemilik lahan dapat mendengarkan secara langsung penjelasan serta sikap resmi Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait penyelesaian kasus tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadly Poha, mengatakan Gubernur Gorontalo menginginkan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan, tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

“Pak Gubernur berharap permasalahan ini bisa cepat diselesaikan. Namun ada catatan penting, yakni pihak bandara diminta segera mengajukan permintaan pendapat hukum kepada Kejaksaan, agar pembayaran ganti rugi dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui mekanisme yang sah,” ujar Fadly Poha.

Ia menambahkan, hasil kajian hukum dari Kejaksaan Negeri Limboto nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi Gubernur dalam menindaklanjuti proses pembayaran, termasuk memastikan langkah koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan berjalan sesuai prosedur.

“Berdasarkan hasil kajian Kejaksaan Negeri Limboto, itulah yang akan menjadi landasan hukum bagi Pak Gubernur untuk menindaklanjuti pembayaran ganti rugi, disertai koordinasi dengan kementerian terkait,” jelas Fadly.

Lebih lanjut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agenda penyelesaian ganti rugi lahan tersebut agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler