Ruang Literasi
“RUANG KOSONG DEMOKRASI 2024”
Published
2 years agoon

GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota telah mempublikasikan hasil Daftar Calon Sementara (DCS) pada pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kemudian tahapan selanjutnya KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta pemilu 2024 sebagaimana telah diatur dalam PKPU. Namun pada (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. dan (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang terkesan Timpang, dan Berpihak.
Mencermati hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Terdapat beberapa Bacaleg yang belum menyerahkan dokumen Surat Keputusan (SK) pemberhentian baik Kepala Desa, BPD, TNI/POLRI, maupun ASN, harus mundur dari jabatan atau pekerjaannya sebagai abdi negara. Olehnya KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, masih menunggu (SK) pemberhentian diupload pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh masing-masing Bacaleg sebelum penetapan DCT.
KPU telah mengeluarkan (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dijelaskan secara rinci terkait syarat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terkesan Timpang dan Berpihak. Karena setelah mencermati setiap pasal dan poin pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tidak menegaskan kepada pihak-pihak yang memiliki status yang sama, dan sebagai pengguna anggaran sama dari negara baik APBN maupun APBD. Seperti tertuang dalam BAB III PERSYARATAN, bagian keempat yaitu Persyaratan Administrasi Bakal Calon, pasal 11 dan pasal 12 telah dijelaskan dan sangat tegas, setiap Bacaleg harus melampirkan Surat Keputusan (SK) pemunduran diri dari jabatannya.
Pada (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pasal 11 huruf k dan pasal 12 poin 1 huruf b, dijelaskan bagi setiap pejabat negara mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali. Bagi bakal calon yang berstatus Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Kepada Desa, BPD, TNI/POLRI, ASN, dan bersedia untuk tidak berpraktek sebagai akuntan publik, notaris, advokat, dan pejabat pembuat akta tanah, atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara. Serta pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun pada (PKPU) ini tidak mengatur setiap anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, berstatus aktif untuk mengundurkan diri jika mendaftar kembali sebagai bakal calon pada pemilu 2024 mendatang.
Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, adalah penjabat negara yang menggunakan sumber anggaran dari keuangan negara, sama halnya status mereka dengan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa, BPD, dan pejabat yang berpaktek sebagai akuntan publik, notaris, advokat, dan pejabat pembuat akta tanah, atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara. Serta pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, dan wewenang yang mereka tempati. Sementara kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota, saat ini semua menggunakan sumber anggaran dari keuangan negara, untuk kepentingan sepihak menjelang pileg 2024. Mereka jelas bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tetapi mereka memiliki Pokir masing-masing anggota baik anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta program Reses yang notabenenya adalah menggunakan sumber anggaran dari keuangan negara APBN dan APBD.
Sehingga hal ini perlu ada ketegasan KPU, dalam memberikan syarat sebagai bakal calon anggota legislatif masuk pada periode berikutnya, karena mereka masih melekat sebagai anggota yang aktif, dan mampu melakukan kampanye dengan menggunakan keuangan negara dan fasilitas negara. Sementara telah diatur setiap bakal calon harus mengundurkan diri, jika menjabat sebagai pejabat negara, untuk menghindari setiap hak dan wewenang dalam menggunakan keuangan negara dan fasilitas negara. Berbeda dengan bakal calon yang baru mencalonkan diri, sebagai bakal calon anggota legislatif, mereka menggunakan semua hal yang bisa menjadi nilai positif mereka untuk dipilih oleh masyarakat sebagai wakil rakyat pada pemilu 2024 mendatang.
Hal yang serupa juga tertuang pada (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, BAB VI Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara, dan dijelaskan secara tegas pada pasal 62 dan seterusnya. Kemudian pada BAB VIII Larangan Kampanye Pemilihan Umum, pada pasal 72 dijelaskan secara rinci, namun tidak menjerat anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, yang statusnya masih aktif sebagai pejabat negara, yang menggunakan anggaran bersumber dari keuangan negara. Seharusnya KPU meminta surat pemunduran diri atau pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan DCS sampai dengan DCT. Karena mereka telah melakukan kampanye disaat belum masa kampanye, dengan dalil Pejabat Negara. Sama halnya kepala daerah, TNI/POLRI, ASN, kepala Desa, BPD, dan jabatan lain yang berpraktek atau profesi lain dilarang dalam menggunakan hak dan wewenangnya.
Ruang Kosongan Demokrasi dalam (PKPU) terlihat jelas, setiap pasal maupun poin tidak menjerat pejabat negara, seperti anggota legislatif yang berstatus aktif, kemudian mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Karena jika hal ini tidak diatur oleh KPU, maka pemilu 2024 terkesan Timpang dan Berpihak dalam tahapan yang dikeluarkan oleh KPU. Sementara (PKPU) telah dibahas bersama Anggota DPR, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, dan Bawaslu RI, sebelum ditetapkan (PKPU) sebagai syarat Bacaleg pada pemilu 2024. Ruang Kosong Demokrasi yang dimaksud adalah (PKPU) tidak menjerat anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk menyerahkan surat pemunduran diri sebagai anggota legislatif. Jika hal ini dilakukan, maka partai politik melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota legislatif dengan petugas partai yang tidak masuk Bacaleg pada pemilu 2024, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang jika masih berstatus sebagai pejabat negara.
Karena realitas yang terjadi saat ini, setiap pembangunan daerah baik infrastruktur, ekonomi, sosial, dan pertanian, telah diatas namakan sebagai aspirasi melalui pokir anggota legislatif, sering disampaikan melalui percakapan-percakapan eksklusif, baik diskusi maupun wawancara podcast. Sehingga hal ini, telah menjadi mode kampanye simbolis, berlatar penggunaan angaran negara. Belum termasuk program reses anggota legislatif, yang mengumpulkan sebagian orang atau sekelompok orang, untuk menyerap aspirasi dan mensosialisasikan hasil kinerja sebagai pejabat negara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang secara politis terselip agenda-agenda partai, ataupun kehadiran atribut partai, seperti bendara, liplet salah satu bacaleg guna untuk mengiring pemilih. Sementara Bawaslu tidak memiliki landasan yang kuat dalam penindakan dan pencegahan terhadap anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus aktif, dalam melakukan kampanye terselubung dengan pengunaan anggaran negara. Bukankah realitas politis ini, menjadi medan kontestasi yang tidak demokratis, pun-demikian peraturan pemilu PKPU Nomor 10 pasal 11-21 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 pasal 62-64 Tahun 2023 telah memberi ruang yang timpang dan berpihak.
You may like
-
Pemilu 2024 di Kota Gorontalo: Peran Aktif Lembaga Pelaksana dan Masyarakat Sangat Penting
-
Tahapan Pilkada 2024 Resmi Diluncurkan: Wakil Bupati Pohuwato Serukan Partisipasi Aktif Masyarakat
-
Kontroversi di Sosialisasi Pilkada: Tim Pemenangan M150 Tersinggung dengan Usulan Penghapusan Jalur Perseorangan
-
Narasi C1-KWK Hilang Dalam Kotak Logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Paniai Keliru
-
Rektor UNG Eduart Wolok Memanfaatkan Hak Pilihnya dalam Pemilu 2024 untuk Menjaga Prinsip Demokrasi
-
Bupati Saipul A. Mbuinga Berpartisipasi dalam Pencoblosan Awal untuk Memeriahkan Semangat Demokrasi Pemilu 2024
News
Bukan Hoax! Susu Kecoa Sedang Diteliti Sebagai Makanan Masa Depan
Published
4 days agoon
26/06/2025
Barakati.id – Di balik stigma serangga yang menjijikkan dan sering dianggap hama, kecoa ternyata menyimpan potensi besar dalam dunia nutrisi. Spesies Diploptera punctata, satu-satunya kecoa vivipar yang melahirkan ketimbang bertelur, ternyata menghasilkan cairan bergizi luar biasa yang disebut “susu kecoa”. Cairan ini bukan sekadar nutrisi biasa, melainkan kristal protein yang kaya akan energi dan asam amino esensial, berfungsi untuk memberi makan anak-anaknya yang masih berkembang di dalam tubuh induk.
Temuan ini menjadi perhatian global sejak diterbitkannya hasil studi oleh tim ilmuwan dari Institute of Stem Cell Biology and Regenerative Medicine di India. Penelitian yang dipublikasikan dalam International Union of Crystallography Journal (IUCrJ) pada tahun 2016 menunjukkan bahwa kristal susu kecoa mengandung semua asam amino esensial, lipid, serta gula dalam bentuk yang sangat terkonsentrasi. Bahkan, satu kristal kecil memiliki kandungan energi empat kali lebih tinggi daripada susu sapi dengan volume yang sama.
Para peneliti mengungkap bahwa kandungan gizi tinggi ini menjadikan susu kecoa sebagai kandidat superfood masa depan, terutama untuk mengatasi tantangan nutrisi global dan kebutuhan pangan berkelanjutan. Namun, untuk alasan etis dan teknis, tentu tidak ada rencana memerah jutaan kecoa. Sebagai solusinya, ilmuwan kini tengah mengembangkan metode biosintesis melalui modifikasi genetik guna memproduksi protein susu kecoa tanpa harus melibatkan serangga secara langsung.
Meski masih jauh dari pasar umum, kemungkinan besar dalam dekade mendatang kita bisa melihat kristal protein dari susu kecoa tersedia dalam bentuk suplemen atau campuran makanan tinggi gizi. Dunia mungkin belum siap menaruh tetesan susu kecoa ke dalam kopi pagi, tetapi dunia sains telah menegaskan satu hal: inovasi besar sering datang dari sumber paling tak terduga.
Gorontalo
Ariyanto Yunus: Tuduhan Serius Harus Disertai Bukti, Jangan Rusak Institusi
Published
2 weeks agoon
17/06/2025
News – Tokoh Pemuda Kecamatan Popayato, Ariyanto Yunus, angkat bicara menanggapi pemberitaan di salah satu media online yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Popayato Grup.
Dalam pernyataannya, Ariyanto menegaskan bahwa dalam logika hukum, pihak yang mengemukakan suatu tuduhan bertanggung jawab untuk menyertakan bukti yang kuat.
“Bagi saya, menduga adalah hal biasa. Tapi dalam berita itu, arahnya bukan lagi menduga, melainkan menuduh. Karena ini sudah masuk ranah tuduhan, maka harus bisa dibuktikan,” ujar Ariyanto kepada awak media, Rabu (18/06/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan kekhawatirannya bahwa tuduhan tanpa dasar seperti ini rentan menimbulkan fitnah, yang bukan hanya mencemarkan nama baik individu, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian secara keseluruhan.
“Sekali lagi, yang dirugikan nantinya bukan hanya individu yang disebut, tapi satu institusi. Ini tuduhan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” tegasnya.
Ariyanto pun meminta kepada pihak yang menyampaikan tuduhan, dalam hal ini Ketua KPMP, agar segera menyampaikan bukti konkret jika memang memiliki dasar atas pernyataan yang disampaikan ke publik.
Dirinya berharap seluruh pihak dapat bersikap bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, agar tidak menciptakan kegaduhan atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Popayato yang selama ini dikenal hidup dalam suasana damai.
News
Tak Punya Banyak, Tapi Narapidana Ini Memberi Segalanya Untuk Gaza
Published
2 weeks agoon
17/06/2025
NEWS – Seorang narapidana di California telah menyentuh hati ribuan orang di seluruh dunia setelah menyumbangkan seluruh pendapatannya yang sangat kecil untuk bantuan kemanusiaan di Gaza. Pria tersebut, yang dikenal dengan nama “Hamza”, bekerja sebagai petugas kebersihan di dalam penjara dan menerima upah hanya sekitar 13 sen AS per jam. Dalam kurun waktu 21 hari pada Oktober 2023, ia bekerja selama lebih dari 130 jam dan memperoleh total gaji sebesar 17,74 dolar AS. Tanpa ragu, seluruh uang itu ia donasikan untuk membantu warga sipil Palestina yang terdampak konflik.
Kisah Hamza menjadi sorotan setelah slip gaji dan surat pengajuan donasinya diunggah oleh pembuat film asal Los Angeles, Justin Mashouf, ke platform media sosial X (dulu dikenal sebagai Twitter). Postingan tersebut langsung viral dan memicu gelombang dukungan luas dari warganet. Banyak yang tersentuh oleh tindakan penuh empati dari seseorang yang hidup dalam keterbatasan tetapi tetap berupaya memberi manfaat bagi sesama.
Respon positif dari publik tak berhenti di situ. Banyak orang bertanya bagaimana mereka bisa memberikan bantuan langsung kepada Hamza sebagai bentuk apresiasi atas niat mulianya. Justin Mashouf pun meluncurkan penggalangan dana melalui GoFundMe untuk mendukung Hamza setelah pembebasannya yang direncanakan pada akhir Maret 2024. Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, pakaian, transportasi, hingga pelatihan kerja. Dalam waktu singkat, lebih dari 100 ribu dolar AS berhasil dikumpulkan.
Hamza sendiri merupakan mantan terpidana pembunuhan tingkat dua yang dihukum pada tahun 1986, saat usianya masih remaja. Selama hampir 40 tahun, ia menjalani masa hukuman di balik jeruji dan beberapa kali ditolak dalam sidang pembebasan bersyarat. Setelah masa panjang itu, ia akhirnya akan dibebaskan tahun ini. Dalam sebuah pernyataan, Hamza menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh donatur, tetapi ia juga mengajak masyarakat agar tidak hanya fokus membantunya, melainkan turut memprioritaskan bantuan kepada keluarga-keluarga di Gaza, Yaman, dan Afrika yang hidup tanpa akses air bersih, makanan, atau layanan kesehatan.
Kisah Hamza bukan hanya tentang kemurahan hati, tetapi juga tentang harapan, kemanusiaan, dan solidaritas global yang bisa muncul dari tempat yang paling tak terduga. Ia bahkan berjanji untuk menyumbangkan gaji terakhirnya sebelum bebas dan menyalurkan sebagian dari donasi yang ia terima kepada bantuan kemanusiaan di Gaza. Di tengah dunia yang sering kali penuh dengan ketidakadilan dan keputusasaan, tindakan kecil Hamza menjadi pengingat bahwa kebaikan bisa datang dari mana saja—bahkan dari balik tembok penjara.

Infrastruktur dan Pariwisata Jadi Fokus Komisi I Saat Tinjau Desa Tualango

Humas dan Protokol UNG Siap Unjuk Kinerja di Ajang Bergengsi Kemdiktisaintek 2025

Aktivis Lingkungan Tolak Revisi Palsu UU Kehutanan: “Jangan Jadikan Bioenergi Kedok Perampasan

Pungli di Balik Skripsi? UNIPO Didesak Bersih-Bersih Pejabat Kampus

Jalan Setapak hingga Tanggul Air, Fikram Siap Koordinasi dengan Pemerintah Kota dan Balai

Gerindra Sambut Tokoh Baru, Indra Gobel Resmi Bergabung

SATRIA Provinsi Gorontalo Gelar Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-17

Rumah Hangus, Harapan Pupus: Warga Bonepantai Kehilangan Tempat Tinggal dan Pakaian Sekolah Anak

Limonu Hippy: “Petani Ditipu, Lahannya Dijadikan Jaminan Bank oleh Perusahaan Sawit”

Desak Evaluasi Polres Boalemo, Marten Basaur Lapor Langsung ke Bambang Soesatyo

PKK GELAR JAMBORE PKK TINGKAT KABUPATEN GORUT

Kota Gorontalo Peringkat kedua Internet Paling Ngebutt se-Indonesia

PIMPIN RAPAT PENYERAPAN PROGRAM, BUPATI PUAS HASIL EVALUASI

PEMKAB GORUT BERIKAN BANTUAN RP. 1 JUTA/ORANG UNTUK JAMAAH CALON HAJI

Dua Kepala Desa Di copot Bupati
Terpopuler
-
Gorontalo3 weeks ago
Gerindra Sambut Tokoh Baru, Indra Gobel Resmi Bergabung
-
Gorontalo1 month ago
Aleg DPR RI Rusli Habibie Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pelaksanaan CSP XVIII di Gorontalo
-
DPRD PROVINSI2 months ago
Limonu Hippy : Digitalisasi dan harga Gabah yang stabil kunci Swasembada Pangan di Gorontalo
-
Bone Bolango3 months ago
Sungai Bilungala Tak Kunjung Dinormalisasi, Warga Bonepantai Terus Diteror Banjir Bandang
-
DPRD PROVINSI2 months ago
Iqbal Al Idrus Desak Pemprov Gorontalo rampungkan kesiapan Lahan Sekolah Rakyat
-
Bone Bolango3 months ago
Evakuasi Mahasiswa Terjebak: Lima Selamat, Tiga Dinyatakan Meninggal Dunia
-
Daerah3 months ago
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Ketimpangan RUPS Bank SulutGo: “Ini Bentuk Arogansi Korporasi
-
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO3 months ago
Rektor UNG Eduart Wolok: Belasungkawa untuk Mahasiswa Geologi Korban Musibah di Bulawa