Connect with us

Ruang Literasi

“RUANG KOSONG DEMOKRASI 2024”

Published

on

GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota telah mempublikasikan hasil Daftar Calon Sementara (DCS) pada pemilu 2024 mendatang. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kemudian tahapan selanjutnya KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta pemilu 2024 sebagaimana telah diatur dalam PKPU. Namun pada (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. dan (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang terkesan Timpang, dan Berpihak.

Mencermati hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Terdapat beberapa Bacaleg yang belum menyerahkan dokumen Surat Keputusan (SK) pemberhentian baik Kepala Desa, BPD, TNI/POLRI, maupun ASN, harus mundur dari jabatan atau pekerjaannya sebagai abdi negara. Olehnya KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, masih menunggu (SK) pemberhentian diupload pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh masing-masing Bacaleg sebelum penetapan DCT.

KPU telah mengeluarkan (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dijelaskan secara rinci terkait syarat pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terkesan Timpang dan Berpihak. Karena setelah mencermati setiap pasal dan poin pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tidak menegaskan kepada pihak-pihak yang memiliki status yang sama, dan sebagai pengguna anggaran sama dari negara baik APBN maupun APBD. Seperti tertuang dalam BAB III PERSYARATAN, bagian keempat yaitu Persyaratan Administrasi Bakal Calon, pasal 11 dan pasal 12 telah dijelaskan dan sangat tegas, setiap Bacaleg harus melampirkan Surat Keputusan (SK) pemunduran diri dari jabatannya.

Pada (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pasal 11 huruf k dan pasal 12 poin 1 huruf b, dijelaskan bagi setiap pejabat negara mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali. Bagi bakal calon yang berstatus Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Kepada Desa, BPD, TNI/POLRI, ASN, dan bersedia untuk tidak berpraktek sebagai akuntan publik, notaris, advokat, dan pejabat pembuat akta tanah, atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara. Serta pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun pada (PKPU) ini tidak mengatur setiap anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, berstatus aktif untuk mengundurkan diri jika mendaftar kembali sebagai bakal calon pada pemilu 2024 mendatang.

Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, adalah penjabat negara yang menggunakan sumber anggaran dari keuangan negara, sama halnya status mereka dengan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa, BPD, dan pejabat yang berpaktek sebagai akuntan publik, notaris, advokat, dan pejabat pembuat akta tanah, atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara. Serta pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, dan wewenang yang mereka tempati. Sementara kegiatan yang dilakukan oleh anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/Kota, saat ini semua menggunakan sumber anggaran dari keuangan negara, untuk kepentingan sepihak menjelang pileg 2024. Mereka jelas bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tetapi mereka memiliki Pokir masing-masing anggota baik anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta program Reses yang notabenenya adalah menggunakan sumber anggaran dari keuangan negara APBN dan APBD.

Sehingga hal ini perlu ada ketegasan KPU, dalam memberikan syarat sebagai bakal calon anggota legislatif masuk pada periode berikutnya, karena mereka masih melekat sebagai anggota yang aktif, dan mampu melakukan kampanye dengan menggunakan keuangan negara dan fasilitas negara. Sementara telah diatur setiap bakal calon harus mengundurkan diri, jika menjabat sebagai pejabat negara, untuk menghindari setiap hak dan wewenang dalam menggunakan keuangan negara dan fasilitas negara. Berbeda dengan bakal calon yang baru mencalonkan diri, sebagai bakal calon anggota legislatif, mereka menggunakan semua hal yang bisa menjadi nilai positif mereka untuk dipilih oleh masyarakat sebagai wakil rakyat pada pemilu 2024 mendatang.
Hal yang serupa juga tertuang pada (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, BAB VI Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara, dan dijelaskan secara tegas pada pasal 62 dan seterusnya. Kemudian pada BAB VIII Larangan Kampanye Pemilihan Umum, pada pasal 72 dijelaskan secara rinci, namun tidak menjerat anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, yang statusnya masih aktif sebagai pejabat negara, yang menggunakan anggaran bersumber dari keuangan negara. Seharusnya KPU meminta surat pemunduran diri atau pemberhentian sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan DCS sampai dengan DCT. Karena mereka telah melakukan kampanye disaat belum masa kampanye, dengan dalil Pejabat Negara. Sama halnya kepala daerah, TNI/POLRI, ASN, kepala Desa, BPD, dan jabatan lain yang berpraktek atau profesi lain dilarang dalam menggunakan hak dan wewenangnya.

Ruang Kosongan Demokrasi dalam (PKPU) terlihat jelas, setiap pasal maupun poin tidak menjerat pejabat negara, seperti anggota legislatif yang berstatus aktif, kemudian mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Karena jika hal ini tidak diatur oleh KPU, maka pemilu 2024 terkesan Timpang dan Berpihak dalam tahapan yang dikeluarkan oleh KPU. Sementara (PKPU) telah dibahas bersama Anggota DPR, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, dan Bawaslu RI, sebelum ditetapkan (PKPU) sebagai syarat Bacaleg pada pemilu 2024. Ruang Kosong Demokrasi yang dimaksud adalah (PKPU) tidak menjerat anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk menyerahkan surat pemunduran diri sebagai anggota legislatif. Jika hal ini dilakukan, maka partai politik melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota legislatif dengan petugas partai yang tidak masuk Bacaleg pada pemilu 2024, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang jika masih berstatus sebagai pejabat negara.

Karena realitas yang terjadi saat ini, setiap pembangunan daerah baik infrastruktur, ekonomi, sosial, dan pertanian, telah diatas namakan sebagai aspirasi melalui pokir anggota legislatif, sering disampaikan melalui percakapan-percakapan eksklusif, baik diskusi maupun wawancara podcast. Sehingga hal ini, telah menjadi mode kampanye simbolis, berlatar penggunaan angaran negara. Belum termasuk program reses anggota legislatif, yang mengumpulkan sebagian orang atau sekelompok orang, untuk menyerap aspirasi dan mensosialisasikan hasil kinerja sebagai pejabat negara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang secara politis terselip agenda-agenda partai, ataupun kehadiran atribut partai, seperti bendara, liplet salah satu bacaleg guna untuk mengiring pemilih. Sementara Bawaslu tidak memiliki landasan yang kuat dalam penindakan dan pencegahan terhadap anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus aktif, dalam melakukan kampanye terselubung dengan pengunaan anggaran negara. Bukankah realitas politis ini, menjadi medan kontestasi yang tidak demokratis, pun-demikian peraturan pemilu PKPU Nomor 10 pasal 11-21 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 15 pasal 62-64 Tahun 2023 telah memberi ruang yang timpang dan berpihak.

News

Menggugat Kaum Terpelajar di Tengah Demokrasi yang Dikuasai Kapital

Published

on

Zulfikar M. Tahuru Politisi muda Gorontalo || Foto istimewa

Oleh: Zulfikar M. Tahuru
Politisi muda Gorontalo

Demokrasi Indonesia hari ini tampak seperti arena besar yang ramai, tapi kehilangan arah moralnya. Setiap kali pemilu datang, semua pihak ikut berebut memberi “penyadaran” — lembaga swadaya masyarakat dengan kampanye moralnya, media dengan liputan heroiknya, dan warganet dengan idealismenya di dunia maya. Semua merasa berperan dalam menjaga demokrasi. Namun, di tengah hiruk-pikuk itu, satu kelompok yang justru paling senyap adalah kaum terpelajar.

Padahal, kalau menilik pemikiran klasik C. Wright Mills dalam The Power Elite (1956), kaum intelektual seharusnya menjadi kelompok yang memegang fungsi kontrol sosial dan moral terhadap kekuasaan. Mereka punya jarak kritis yang memungkinkan untuk menilai, mengingatkan, dan — bila perlu — menggugat. Namun, dalam praktiknya, banyak kaum terdidik justru memilih posisi aman: Mereka yang paham teori justru tidak banyak bicara. Mereka yang mengerti sistem justru takut dianggap berpihak.
Mereka lupa, netral di tengah ketidakadilan bukanlah kebijaksanaan, Tapi pembiaran.

Di sisi lain, demokrasi yang seharusnya berpijak pada kedaulatan rakyat kini makin dikuasai oleh kapital. Teori elite capture menjelaskan bahwa kekuasaan politik dalam sistem demokrasi kerap disandera oleh kelompok ekonomi kuat yang mampu mengendalikan narasi publik, kebijakan, bahkan hasil pemilu. Fenomena ini tampak jelas di Indonesia: biaya politik yang mahal membuat demokrasi bergantung pada donatur besar. Alhasil, demokrasi berubah dari ruang partisipasi menjadi pasar transaksi.

Lantas, di mana peran kaum terpelajar ketika demokrasi dirampas oleh modal?
Apakah mereka masih punya keberanian untuk menulis, bersuara, atau sekadar mengingatkan publik tentang bahaya sistem yang dikendalikan uang?

Ironisnya, ketika hasil demokrasi mengecewakan, kita dengan mudah menuding partai politik. Seolah seluruh dosa demokrasi berhenti di sana. Padahal, partai hanyalah satu organ dari sistem yang lebih besar. Demokrasi adalah tanggung jawab kolektif: rakyat, media, akademisi, dan kelas menengah — semua punya andil dalam menjaga kesehatannya. Ketika kaum intelektual memilih diam, demokrasi kehilangan akal sehatnya. Ketika rakyat apatis, demokrasi kehilangan ruhnya.

Dalam konteks ini, teori public sphere dari Jürgen Habermas relevan untuk diingat. Habermas menekankan pentingnya ruang publik yang rasional — tempat masyarakat berdialog secara setara, bukan berdasarkan uang atau kekuasaan. Kaum terpelajar seharusnya menjadi penjaga ruang itu: memastikan diskusi publik tidak tenggelam oleh propaganda, dan pengetahuan tetap menjadi cahaya bagi arah bangsa.

Demokrasi Indonesia tidak sedang kekurangan pemilih. Yang hilang justru para pendidik bangsa yang mau berpikir dan berbicara tanpa takut kehilangan posisi. Karena jika kaum terpelajar terus bungkam, maka suara nurani bangsa akan perlahan menghilang — dan demokrasi hanya akan menjadi pesta lima tahunan tanpa Ruh.

Continue Reading

News

Uwedikan dalam Ancaman: Sinyal Gangguan Ekosistem Mangrove

Published

on

UWEDIKAN – Nasrun Abdullah (40) berjalan di atas akar mangrove dengan penuh waspada, matanya jeli mengawasi sekitar. Jalannya pelan dan terukur, sementara itu, tangan kirinya meraih akar pohon mangrove yang timbul ke permukaan tanah, tangan kanannya memegang clipboard yang dijepit kertas putih, dengan pensil yang terselip di antara papan.

“hati-hati , banyak akar yang lapuk,” teriak Nasrun.

Pukul 09.00 WITA Nasrun bersama 6 nelayan gurita di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah berada diatas perahu menuju lokasi pendataan mangrove. Untuk menjangkau lokasi pendataan, mereka menggunakan perahu kayu yang biasanya dipakai untuk melaut.

Perahu-perahu ini bergerak pelan menuju Pulau Balean, Pulau Panjang, Pulau Bubuitan, dan Pulau Balebajo ditumpangi 13 orang secara keseluruhan terbagi menjadi dua kelompok. Tujuh orang diantaranya merupakan nelayan gurita. Satu orang perempuan nelayan, enam orang nelayan laki-laki termasuk Nasrun. Sementara sisanya merupakan staf Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA) dan enumerator.

“Ini pengalaman pertama saya melakukan pendataan mangrove, dapat pengetahuan baru, pengalaman baru,” terang Nasrun.

Pengambilan sampel dilakukan di empat titik tersebar di Pulau Balean, Pulau Panjang, Pulau Bubuitan, dan Pulau Balebajo. Masing-masing pulau dipasangi 3 plot berukuran ukuran 10 meter persegi. Jarak antara satu plot dengan plot lainya sejauh 50 meter.

Sesampainya di lokasi, Nasrun dan anggota kelompok lainya, mulai melakukan pendataan. Ada yang mengukur luas lahan pengambilan sampel, ada yang mengecek titik koordinat, ada juga yang memasang tali plot.

Setelah itu, dilakukan pengecekan suhu air, salinitas, dan Potential Hydrogen (pH) mereka mulai menjajaki akar mangrove yang timbul ke permukaan. Selanjutnya mengukuran volume batang, identifikasi tutupan kanopi pada mangrove, mendata jumlah anakan, serta spesies dan genus mangrove, sedimen dan hewan invertebrata didalamnya.

Di empat pulau itu ditemukan berbagai spesies mangrove. Antara lain: Ceriops tagal, Rhizophora apiculata, Bruguiera x dungarra, Ceriops australis, Avicennia alba, Ceriops tagal, Rhizophora mucronata, Avicennia alba, Ceriops zippeliana, Rhizophora mucronata, Ceriops tagal, Rhizophora apiculata, Rhizophora stylosa, Bruguiera x dungarra, Bruguiera hainesii, Rhizophora stylosa, Xylocarpus rumphii, Bruguiera gymnorrhiza dan Acanthus ebracteatus.

Rusaknya mangrove menjadi sinyal kerusakan ekosistem pesisir. Ekosistem mangrove bernilai penting baik dari sisi lingkungan maupun sosial ekonomi. Perannya dalam menyerap karbon dioksida (CO2) jauh lebih besar dibandingkan pohon lainnya yang hidup di daratan. Hampir seluruh bagian pohon mangrove menyerap CO2 mulai dari akar, batang, daun hingga sedimen. Selain itu, ekosistem mangrove juga mendukung kehidupan masyarakat pesisir.

Temuan kerusakan mangrove

Nasrun melangkah dengan hati-hati, saat kakinya menginjak akar pohon bakau dari genus Rhizophora dengan ciri umum akar tunjang yang menjuntai ke bawah terdengar bunyi “krek.”

Suara itu berasal dari patahan akar mangrove yang telah lapuk. Akar tersebut sudah kehilangan sebagian kekuatannya sehingga tidak lagi mampu menopang bobot badan Nasrun. Rupanya bukan hanya Nasrun, yang menemukan akar-akar keropos anggota kelompok lainnya pun menjumpai kondisi mangrove yang keropos di bagian akarnya.

“Untuk sampai ke batang pohon kami sangat hati-hati, apalagi beralih dari satu pohon ke pohon lainnya, salah melangkah pasti tercebur. Ada beberapa tempat yang kondisi airnya cukup dalam, ada juga airnya yang dangkal, ada juga yang lumpur saja,” terang Nasrun.

Peran vital dari ekosistem mangrove lainya adalah pelestarian lingkungan pesisir. Selain sebagai habitat dan tempat berkembang biaknya biota laut. Mangrove juga merupakan pelindung alami pantai atau bisa dibilang sebagai benteng pertahanan dari ancaman abrasi serta bencana alam seperti badai dan juga gelombang tsunami. Akar mangrove berfungsi sebagai penyaring alami polutan pencemaran laut.

Di Uwedikan sendiri ditemukan mangrove yang tidak lagi sehat. Kerusakan itu terlihat terlihat jelas pada bagian akar yang mengalami pelapukan, belum diketahui pasti penyebab kerusakan. Masyarakat menduga, hal itu disebabkan oleh limbah tailing pabrik tambak udang yang dibuang langsung ke laut. Untuk memastikan penyebab pasti kerusakan ekosistem mangrove di Uwedikan perlu dilakukan riset ilmiah dengan melibatkan tim yang ahli kompeten dibidangnya.

Fasilitator JAPESDA di Uwedikan, Indhira Faramita Moha menjelaskan, pendataan mangrove di Uwedikan dilakukan pada Jumat (22/8/2025). Empat titik lokasi, dengan jumlah keseluruhan plot yang terpasang sebanyak 12 plot.

Indhira menambahkan, pihaknya hanya melakukan pendataan pada titik sampling yang sudah ditentukan. Diluar daripada itu, pihaknya tidak bisa memastikan kondisi kesehatan manggrove.

“Kami tidak bisa memastikan apakah seluruh pohon mangrove yang tersebar di empat pulau ini seluruhnya mengalami kerusakan. Kerusakan (lapuk pada bagian akar) kami temukan di 12 plot ini. Nah, di sini ada yang akarnya masih kuat dan kokoh, ada juga yang lapuk dan rentan patah,” tutupnya.

Temuan adanya kerusakan pada ekosistem mangrove di Uwedikan ini sudah sepatutnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah setempat, hal ini diperlukan agar keberlangsungan ekosistem mangrove tetap terjaga. Pasalnya, jika ekosistem mangrove mengalami kerusakan maka ada kemungkinan terjadi kerusakan juga pada ekosistem lainnya, termasuk padang lamun.

Berdasarkan riset Walhi (2023) tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove di Indonesia, Sulteng menempati urutan pertama yang memiliki desa pesisir terbanyak di indonesia yang mengelola ekosistem mangrove dibandingkan dengan seluruh provinsi di Indonesia. Jumlahnya mencapai 539 desa yang mengelola ekosistem mangrove di Sulteng.

Di Uwedikan, data ekosistem mangrove yang telah dikumpulkan oleh para nelayan, staf Japesda dan anumerator diserahkan kembali kepada warga Uwedikan sebagai bahan evaluasi dalam menjaga keberlangsungan ekosistem mangrove serta mendukung upaya pelestarian ekosistem perairan.

Continue Reading

Ruang Literasi

Kopi, Meditasi, dan Olahraga: Kombinasi Ampuh untuk Kesehatan Otak!

Published

on

Dr. Wendy Suzuki, profesor ilmu saraf dan psikologi di New York University, mengungkap hubungan erat antara olahraga dan kesehatan otak dalam wawancara terbarunya di kanal Youtube The Diary Of A CEO. Ia menjelaskan pentingnya menjaga brain health untuk mencapai kualitas hidup terbaik dan meningkatkan kemampuan kognitif.

Dalam pembukaannya, Dr. Wendy menegaskan, “Olahraga adalah alat paling kuat yang bisa kamu lakukan untuk melindungi otak dari penuaan dan penyakit neurodegeneratif.” Ia menyebutkan olahraga aerobik, seperti berjalan cepat dan sepak bola, sangat efektif meningkatkan fungsi hippocampus dan prefrontal cortex, yang berperan penting dalam memori dan konsentrasi.

Neuroplastisitas, konsep bahwa otak dapat berubah dan beradaptasi, menjadi bagian utama risetnya. “Otakmu bisa menjadi besar, gemuk, dan fluffy — artinya sehat dan penuh koneksi,” kata Dr. Wendy. Hal ini terbukti lewat studi pada pengemudi taksi London yang belajar ribuan rute kota dan akhirnya mengalami pertumbuhan signifikan pada bagian hippocampus mereka.

Dr. Wendy juga berbagi pengalamannya, “Ketika saya mulai berolahraga secara rutin, mood saya berubah drastis jadi lebih baik dan fungsi otak saya meningkat. Itu titik balik yang mengubah hidup saya.” Pengalaman pribadinya terinspirasi setelah menyaksikan penurunan kognitif ayahnya akibat Alzheimer.

Selain olahraga, ia menyarankan pola makan sehat ala Mediterania dan interaksi sosial yang aktif. “Saat kita memiliki sedikit teman atau kurang hubungan sosial, otak akan menyusut dan lebih rentan terhadap demensia,” ujarnya. Menjaga koneksi sosial tidak hanya membuat pasien lebih bahagia, tapi juga memperpanjang umur.

Video podcastnya juga mengupas teknik meningkatkan daya ingat seperti “Memory Palace”, dan menjelaskan cara kerja memori jangka panjang dan memori kerja di hippocampus dan prefrontal cortex. “Emosi memberi kekuatan pada memori lewat amygdala, jadi pengalaman yang emosional akan lebih mudah diingat,” tambah Dr. Wendy.

Mengenai demensia dan Alzheimer, ia menjelaskan, “Kita belum tahu penyebab pasti, namun berjalan kaki tiga kali seminggu bisa mengurangi risiko terkena demensia hingga 30%.” Jangan lupa dampak buruk kurang tidur, yang menghambat konsolidasi memori dan membersihkan racun otak, serta kecanduan media sosial yang berdampak negatif.

Tips hidup sehat lain yang ia berikan termasuk meditasi, kopi secukupnya, mandi air dingin, dan mengelola stres lewat mindfulness. Ia mengingatkan, “Setiap tetes keringat itu penting untuk membuat otakmu lebih sehat.”

Kesimpulannya, menjaga kesehatan otak bergantung pada gaya hidup aktif dan dukungan sosial yang kuat. Dr. Wendy mengajak semua orang untuk mulai berolahraga dan merawat otak demi kehidupan yang lebih produktif dan bahagia.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler