Connect with us

News

Sebar Siaran Pers, Japesda Gaungkan Kebebasan Tumba dari Konsesi HTI

Published

on

Foto : Dok Japesda

GORONTALO-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar Senin (10/8) ini diagendakan bertandang ke Provinsi Gorontalo. Kedatangan Menteri Halim rencananya akan mengunjungi lokasi Dusun Tumba, Desa Tamaila Utara, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo untuk meresmikan Pycohidro dan mencanangkan Desa Tamaila Utara sebagai salah satu desa Inovatif di Indonesia.

Meski Ini adalah kabar baik bagi masyarakat Tumba khususnya dan masyarakat Desa Tamaila Utara pada umumnya. Namun yang tidak banyak diketahui khalayak adalah, sampai saat ini Tumba masih berada dalam bayang-bayang perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Gorontalo Citra Lestari. Yang mana, wilayah Tumba masuk dalam konsesi HTI sejak tahun 2011.

Di banyak tempat di Indonesia, HTI belum menjadi solusi perbaikan ekonomi, khususnya bagi warga lokal. Sebaliknya, HTI justru menimbulkan dampak ekologis dengan adanya aktivitas skala besar perkebunan kayu monokultur yang ditanam melebihi batas produktivitas alami. Eksplorasi dan eksploitasi inilah yang bisa menyebabkan degradasi lahan.

Tumba merupakan salah satu wilayah yang diintervensi melalui program Global Environment Facility Small Grants Programme (GEF-SGP), melalui lembaga payung Perkumpulan Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda) bersama PKEPKL UNG, LPPM UNG dan pemerintah Desa Tamaila Utara melalui BUMDes Mitra Usaha sejak tahun 2018 mendampingi masyarakat Tumba untuk mempertahankan bentang alam adaptif, dengan membangun ketahanan sosial dan ekologis berbasis komunitas. Apalagi posisi Tumba sangat penting sebagai kawasan penyangga Suaka Margasatwa (SM) Nantu; sebagai benteng terakhir hutan alam tersebut.

Luas wilayah Tumba berdasarkan administrasi mencapai 5.314,07 Ha, dengan jumlah penduduk 512 jiwa dan 128 KK. Selain sebagai kawasan penyangga Hutan SM Nantu, wilayah ini juga merupakan hulu dan sumber air bersih yang tersebar ke beberapa Kecamatan. Oleh karena itu, penting kiranya untuk menjaga Tumba. Selama ini masyarakat Tumba sudah berinovasi menerapkan sistim Agroforestry (kebun campur) dengan menanam tanaman buah dan hutan seperti kakao, durian pala, enau dan lain-lain. Praktik-praktik pertanian berkelanjutan inilah yang menunjang ketersediaan air dan penghidupan masyarakat.

Menjadikan Tumba sebagai Desa inovatif tentu akan memberikan dampak positif. Tapi, pencanangan tersebut akan menjadi sia-sia jika Tumba masih masuk dalam konsesi HTI. Sewaktu-waktu, bisa saja HTI akan dengan bebas menyingkirkan dan mengambil alih desa inovatif ini. Masyarakat Tumba sudah masuk dan seterusnya menetap di sana sejak tahun 1998-1999, jauh sebelum adanya klaim HTI. Selama ini, mereka masih sering terlibat konflik berkepanjangan dengan HTI.

Atas kompleksitas persoalan tersebut, melalui momentum kedatangan Menteri Desa PDTT, Japesda bersama mitra pelaksana program GEF-SGP (Wire-G, PKEPKL UNG, LPPM UNG, BUMDes Mitra Usaha, Marsudi Lestantun dan Agraria Institute), AJI Kota Gorontalo, BIOTA, SIEJ serta individu-individu pemerhati lingkungan memberi rekomendasi di antaranya meminta dukungan dari Kementerian Desa PDTT mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Dinas LHK Provinsi Gorontalo, untuk pengakuan hak penguasaan kawasan Hutan Produksi kepada masyarakat Tumba lewat skema Perhutanan Sosial (PS) atau Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Selama ini tanah mereka telah diklaim pihak perusahaan HTI dan belum ada solusi yang bertumpu pada kepentingan masyarakat.

Setelah kedatangan Menteri Desa PDTT, kiranya akan ada keberlanjutan program inovasi desa seperti penambahan anggaran ADD desa Tamaila Utara serta pengembangan dusun Tumba dari sisi perumahan, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Kementerian Desa PDTT diharapkan bisa bersinergi dengan program yang sudah ada sebelumnya.

Dan yang terakhir, dengan adanya pycohydro di Dusun Tumba, semoga dapat menjadi solusi keterbatasan listrik dan mengkonservasi daerah tangkapan air. Juga perlu dukungan tambahan pycohydro atau sumber energi lain dari pemerintah Kabupaten dan Provinsi Gorontalo, karena pycohidro yang ada sekarang belum sepenuhnya menjangkau semua masyarakat Tumba.

Gorontalo

Di Balik Atensi Rp5 Juta, Kepala Desa Tirto Asri Buka Suara

Published

on

Pohuwato – Kepala Desa Tirto Asri, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Hajir Towalu, mengakui adanya pengumpulan dana atau “atensi” sebesar Rp5 juta per alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal di wilayahnya. Menurutnya, dana tersebut digunakan secara gotong royong untuk memperbaiki akses jalan dan melakukan normalisasi sungai di tiga desa, yakni Tirto Asri, Kalimas, dan Puncak Jaya.

Hajir menjelaskan, pengumpulan dana itu bukan bentuk pungutan liar, melainkan hasil kesepakatan bersama antara warga dan pihak pengguna alat berat yang beroperasi di kawasan tersebut.

“Setahu saya, itu dilakukan untuk perbaikan jalan yang dilalui alat berat. Setiap alat menyumbang Rp5 juta, dan dana itu digunakan untuk memperbaiki jalan di tiga desa: Tirto Asri, Kalimas, dan Puncak Jaya,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, kegiatan perbaikan infrastruktur itu mencakup pembenahan jalan yang rusak, pembangunan kembali jembatan yang terdampak aktivitas tambang, serta normalisasi sungai yang mengalami penyempitan akibat sedimentasi dan kegiatan tambang.

“Kemarin para penambang juga ikut membantu pelaksanaan normalisasi sungai sepanjang sekitar 750 meter. Semua pekerjaan dilakukan secara swadaya menggunakan dana dari atensi yang dikumpulkan itu,” tambah Hajir.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bergilir di tiga desa tersebut, dengan melibatkan masyarakat setempat yang terdampak langsung oleh aktivitas alat berat.

Ketika ditanya mengenai pihak yang mengoordinasi pengumpulan dana, Hajir menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh warga sendiri, terutama masyarakat Desa Puncak Jaya.

“Kalau di Puncak Jaya, masyarakat sendiri yang mengumpulkan. Sementara di desa lain, biasanya pelaku tambang yang mengatur,” jelasnya.

Terkait identitas pelaku usaha tambang di wilayah itu, Hajir mengaku hanya mengetahui sebagian, khususnya warga lokal asal Taluditi. Sementara pelaku tambang dari luar daerah tidak diketahui secara pasti.

“Yang saya tahu hanya warga lokal Taluditi. Untuk warga dari luar daerah, saya tidak tahu,” pungkasnya.

Aktivitas tambang di wilayah Taluditi hingga kini masih menjadi sorotan. Meskipun memberi dampak ekonomi bagi sejumlah warga, keberadaannya juga menimbulkan persoalan lingkungan dan kerusakan infrastruktur yang kini menjadi perhatian serius pemerintah desa.

Continue Reading

Gorontalo

Gebrakan Baru: PeHa Washpresso Luncurkan Program dan Salurkan Peha Peduli

Published

on

Gorontalo – PeHa Washpresso menandai satu tahun eksistensinya di tengah masyarakat Gorontalo melalui acara penuh makna sosial pada Rabu (05/11/2025). Pada momen istimewa ini, PeHa Washpresso secara resmi meluncurkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” serta menyerahkan bantuan PeHa Peduli kepada dua mahasiswa perantau yang membutuhkan.

Acara berlangsung dengan nuansa hangat dan kebersamaan. Pemilik PeHa menegaskan, sejak awal kehadirannya, PeHa Washpresso bukan sekadar tempat menikmati kopi, melainkan menjadi ruang pertemuan, diskusi, berkembang, serta saling menguatkan komunitas.

“PeHa lahir bukan hanya sebagai tempat ngopi. PeHa hadir sebagai ruang temu, ruang tumbuh, dan wadah saling menguatkan,” jelas Yakop Mahmud, S.H., M.H., pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa.

Melalui program PeHa Peduli, PeHa memberikan bantuan sebesar Rp 1.000.000 kepada dua mahasiswa perantau. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keperluan sehari-hari penerima.

“Angka bantuan mungkin sederhana, namun kami ingin menegaskan bahwa setiap kebaikan, sekecil apapun, sangat berarti. Semoga ini menjadi pengingat bahwa kebersamaan bukan hanya berbagi cerita dan meja, tetapi juga kepedulian,” tambah Yakop.

Penerima manfaat menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih kepada Owners PeHa atas kepeduliannya terhadap kehidupan mahasiswa rantau di Gorontalo. Bantuan ini sangat membantu kami,” ujar salah satu penerima.

Pada kesempatan yang sama, PeHa memperkenalkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”, yakni diskusi hukum mingguan yang membahas isu-isu aktual di Gorontalo. Program ini terlaksana atas kerja sama Pojok Literasi Hukum PeHa dan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum.

Ketua Senat FH UNG, Sandi Idris, turut mengapresiasi langkah PeHa Washpresso. “Kami berharap program ini dapat terus berjalan, mencerahkan masyarakat Gorontalo dan membawa dampak positif terhadap literasi hukum di daerah,” paparnya.

Melalui komitmen kebersamaan dan kepedulian, PeHa Washpresso menegaskan posisinya sebagai ruang komunitas dan wadah aktivitas bermakna untuk masyarakat Gorontalo.

Continue Reading

Gorontalo

PeHa Washpresso Hadirkan Gerakan Baru: Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum

Published

on

Gorontalo – Pojok Literasi Hukum PeHa Washpresso bekerja sama dengan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum meluncurkan program diskusi hukum mingguan bertajuk “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”. Kegiatan perdana digelar pada Rabu, 5 November 2025, pukul 15.30 WITA di PeHa Washpresso.

Diskusi perdana ini mengangkat tema “Pencemaran Nama Baik dan Media Sosial: Batasan antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik (UU ITE, KUHP, dan Bukti Digital)”, dengan narasumber Faizal Akbar Ilato, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Acara dipandu oleh Andi Aulia Arifuddin, S.H., M.H., Founder Gopos.id sekaligus pemerhati isu komunikasi publik.

Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, praktisi muda, pegiat literasi digital, serta masyarakat umum yang antusias membahas batasan kritik dalam ruang digital dan konsekuensi hukumnya.

Dalam paparannya, Faizal Akbar Ilato menegaskan bahwa batas antara kritik dan pencemaran nama baik bergantung pada unsur niat, konten, dan konteks pernyataan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE secara tegas mengatur konsekuensi hukum terhadap pernyataan yang dapat merusak kehormatan seseorang, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Media sosial adalah ruang publik. Kritik diperbolehkan, tetapi harus disampaikan secara beretika, sesuai kaidah hukum, dan tidak mengarah pada penghinaan atau serangan pribadi,” ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif ketika peserta menanyakan contoh-contoh kasus nyata, baik di tingkat lokal maupun nasional, termasuk bagaimana bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman, dan riwayat percakapan digunakan dalam pembuktian pidana.

Di akhir kegiatan, forum menyimpulkan pentingnya kehati-hatian pengguna media sosial dalam menyampaikan pendapat yang menyangkut nama baik dan martabat orang lain. Peserta sepakat bahwa kritik yang baik adalah yang mengedepankan substansi masalah tanpa menyerang pribadi.

Pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa, Yakop Mahmud, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi wadah masyarakat Gorontalo untuk membahas isu-isu hukum kontemporer secara santai namun tetap substansial.

“Melalui ruang diskusi ini, kami ingin menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami, membumi, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Gorontalo,” ungkapnya.

Program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” akan diselenggarakan setiap minggu di PeHa Washpresso dengan tema-tema aktual yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler