Connect with us

Ruang Literasi

POLITIK IDENTITAS MENJELANG PEMILU 2019

Published

on

Shaqti Qhalbuddin Jusuf

Oleh : Shaqti Qhalbuddin Jusuf
Fungsionaris PB HMI Periode 2018-2020


Tahun 2018 memulai dinamika politik baru di Indonesia menuju pemilihan umum 2019. Dalam kampanye pemilihan, isu identitas menjadi salah satu topik yang sering dibahas dan menjadi fokus utama. Ini mengalihkan perhatian dari program-program yang ditawarkan oleh calon dan dapat memiliki dampak negatif pada kualitas demokrasi di Indonesia. Perdebatan tentang identitas dan isu-isu yang berkaitan dapat menimbulkan polarisasi dan mengurangi diskusi produktif tentang hal-hal seperti visi dan misi calon, solusi untuk masalah negara, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kebijakan publik.

Politik identitas merupakan isu penting dalam perpolitikan Indonesia, khususnya dalam kontestasi pemilihan umum. Meskipun isu ini tidak baru, istilah “politik identitas” sendiri mungkin masih kurang familiar bagi sebagian besar masyarakat. Politik identitas dapat didefinisikan sebagai gaya politik yang berusaha memperjuangkan hak dan martabat kelompok tertentu yang dirasa termarginalisasi. Hal ini bisa dilakukan dengan memperkuat rasa identitas bersama melalui faktor-faktor seperti suku, agama, ras, jenis kelamin, atau kepentingan yang sama.

Ditengah kondisi masyarakat yang masih berharap kepentingan dari kelompok mereka dapat terealisasi, politik identitas dapat dijadikan senjata yang cukup ampuh dalam memenangkan pemilu. Politik identitas ini biasa digunakan oleh para calon untuk menggambarkan citra diri bahwa ada kesamaan latarbelakang ataupun tujuan yang sesuai dengan kepentingan kelompok masyarakat tertentu, hal ini semata-mata untuk menarik simpati dari kelompok masyarakat itu agar mau menyumbangkan suara mereka untuk calon tersebut.

Politik identitas memang dapat menjadi strategi yang menarik perhatian dan meraup suara. Namun, harus diakui bahwa politik identitas juga memiliki beberapa efek samping. Pada saat sebuah kelompok masyarakat memiliki identitas dan kepentingan yang sama dengan calon yang berkampanye, persatuan antara mereka dapat tercipta. Namun, pada saat yang sama, ada kemungkinan juga akan terjadi perpecahan karena ada kelompok masyarakat lain yang memiliki identitas dan kepentingan yang berbeda dari apa yang ditawarkan oleh calon tersebut.

Konflik sosial menjelang pemilu biasanya muncul akibat menguatnya politik identitas. Narasi dalam politik identitas yang muncul menjelang pemilu 2019 berpotensi menimbulkan segregasi dalam tatanan sosial di masyarakat. Keretakan yang muncul dari pertemanan hingga kekeluarga akibat perbedaan pilihan dukungan terhadap calon tertentu. Penerapan politik identitas yang menyimpang akan sangat merugikan suatu kelompok yang memiliki satu identitas yang sama. Apalagi menjelang Pilpres 2019 ini, terjadi peningkatan hate speech (ujaran kebencian) yang memenuhi ruang-ruang publik terutama di media sosial.

Politik identitas, meskipun memiliki peran penting dalam demokrasi dan menjadi wadah aspirasi bagi kelompok-kelompok yang memiliki identitas tertentu, harus diterjemahkan dengan cara yang sopan dan berkualitas. Identitas politik harus memperhatikan etika dan moral, serta tidak mengabaikan atau menghina kelompok lain yang berbeda. Dalam hal ini, politik identitas baik yang berbasis pada agama, etnis, kedaerahan, maupun yang bernuansa ideologi, paham, dan polarisasi politik yang ekstrem, harus dikembangkan dengan cara yang tidak merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Polarisasi Politik Identitas

Polarisasi politik identitas yang berkembang saat ini, membawa dampak negatif pada keharmonisan sosial di masyarakat. Elite politik seharusnya memimpin dengan baik dan memberikan contoh bagaimana berkompetisi secara sehat dan elegan, namun ternyata banyak dari mereka yang justru memperkeruh situasi dengan mengabaikan etika dan moral. Hasilnya, bullying, pemblokiran akun media sosial, perpecahan kelompok-kelompok keluarga, bahkan tindak kekerasan terhadap pihak yang berbeda orientasi politik, menunjukkan bahwa masyarakat gagal dalam menilai perbedaan demokratis.

Virus kengototan dalam mempertahankan nilai-nilai kebenaran masing-masing, turut memperparah situasi. Para elite politik bertanggung jawab untuk membimbing masyarakat dengan pendidikan politik yang baik dan mengajarkan nilai-nilai demokrasi yang sebenar-benarnya. Rekonsiliasi nasional juga sangat penting untuk memperbaiki situasi dan menyelesaikan kegaduhan yang membahayakan.

Di samping itu, masyarakat sendiri perlu memperkuat cara berpikir rasional dan menerima perbedaan, termasuk dalam hal pilihan politik. Tanpa rasa toleransi dan memahami perbedaan, situasi akan terus memburuk dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.

Pemilihan presiden dan gubernur di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir telah memperlihatkan tanda-tanda polarisasi yang sangat kuat. Dalam Pilpres 2014 dan Pilgub Jakarta 2017, diskursus media sosial memainkan peran besar dalam memperluas perpecahan dalam masyarakat. Fenomena polarisasi semakin jelas terlihat sejak Pilpres 2014 dan Pilkada DKI Jakarta 2017, dan mencapai titik puncaknya pada Pilpres 2019. Dalam Pilgub DKI Jakarta 2017, fokus kampanye yang berpusat pada Islam dan rehabilitasi istilah “pribumi” merupakan contoh nyata dari polarisasi politik. Isu agama, terutama pernyataan kontroversial Ahok terhadap surat Al-Maidah ayat 51, memiliki dampak signifikan terhadap kemenangan Anies-Sandi dalam pemilihan tersebut.

Menjelang pemilu tahun 2019, konflik-konflik pembelahan politik yang terpolarisasi seperti panggilan “cebong” bagi pendukung calon presiden petahana Joko Widodo dan “kampret” untuk pendukung Prabowo Subianto. Pembelahan-pembelahan semacam ini perlu direduksi, sebab kedamaian dan keharmonisan merupakan entitas yang harus terus dilestarikan di tengah-tengah masyarakat.

Persatuan ditengah Kemajemukan

Secara Sunatullah, setiap orang memang lahir berbeda antara satu dengan yang lain. Perbedaan merupakan suatu hal yang tidak dapat diterima oleh seluruh masyarakat, namun harus diterima dan dalam hal ini disikapi secara bijak. Dalam UUD 1945, perbedaan diterima dengan cara memberikan perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif pada setiap warga negara. Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki martabat dan hak yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tersebut tanpa terkecuali.

Keberagaman adalah sebuah ciri khas yang membuat bangsa Indonesia begitu unik. Dengan berbagai latar belakang, identitas, dan keyakinan, kita berhasil menjadi satu kesatuan yang kuat dan bersatu. Meskipun banyak perbedaan yang mendasar, namun kita pasti mampu mengatasi hal tersebut dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.

Politik dan Aktivitas Sosial

Dunia politik merupakan sebuah domain aktivitas sosial yang menyangkut perebutan dan pendistribusian kekuasaan. Dunia politik mempunyai karakteristik tersendiri yang berbeda dengan domain aktivitas sosial lainnya. Karekter tersebut terbagi atas; Pertama, masyarakat turut terlibat secara langsung maupun tidak langsung di dalam dunia politik. Artinya, ada masyarakat yang secara langsung turut terjun dalam proses politik dan ada juga masyarakat yang tidak berperan apa-apa, tetapi keduanya merasakan dampak dari aktivitas politik tersebut.

Kedua, tersedianya institusi (lembaga) yang secara legal mengatur aktivitas politik. Lembaga inilah yang menjadi tools (alat) dalam aktivitas politik, seperti; publik, media, penyelenggara pemilu, parpol serta parlemen. Ketiga, aturan main dan etika dalam dunia perpolitikan merupakan hal yang harus dijunjung tinggi. Hal ini dipandang perlu, sebab untuk menghindari konflik antar aktor-aktor didalamnya, meskipun kadangkala konflik dibutuhkan dalam batasan-batasan tertentu. Berkonflik lalu berkompromi, begitu seterusnya hingga menciptakan dinamika yang membuat proses politik dapat terus berkembang dan bertransformasi. Namun, ketika konflik politik ini tidak dapat dibendung, maka yang sering merasakan dampaknya tidak lain adalah masyarakat.

Gorontalo

Gebrakan Baru: PeHa Washpresso Luncurkan Program dan Salurkan Peha Peduli

Published

on

Gorontalo – PeHa Washpresso menandai satu tahun eksistensinya di tengah masyarakat Gorontalo melalui acara penuh makna sosial pada Rabu (05/11/2025). Pada momen istimewa ini, PeHa Washpresso secara resmi meluncurkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” serta menyerahkan bantuan PeHa Peduli kepada dua mahasiswa perantau yang membutuhkan.

Acara berlangsung dengan nuansa hangat dan kebersamaan. Pemilik PeHa menegaskan, sejak awal kehadirannya, PeHa Washpresso bukan sekadar tempat menikmati kopi, melainkan menjadi ruang pertemuan, diskusi, berkembang, serta saling menguatkan komunitas.

“PeHa lahir bukan hanya sebagai tempat ngopi. PeHa hadir sebagai ruang temu, ruang tumbuh, dan wadah saling menguatkan,” jelas Yakop Mahmud, S.H., M.H., pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa.

Melalui program PeHa Peduli, PeHa memberikan bantuan sebesar Rp 1.000.000 kepada dua mahasiswa perantau. Bantuan ini diharapkan dapat membantu keperluan sehari-hari penerima.

“Angka bantuan mungkin sederhana, namun kami ingin menegaskan bahwa setiap kebaikan, sekecil apapun, sangat berarti. Semoga ini menjadi pengingat bahwa kebersamaan bukan hanya berbagi cerita dan meja, tetapi juga kepedulian,” tambah Yakop.

Penerima manfaat menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih kepada Owners PeHa atas kepeduliannya terhadap kehidupan mahasiswa rantau di Gorontalo. Bantuan ini sangat membantu kami,” ujar salah satu penerima.

Pada kesempatan yang sama, PeHa memperkenalkan program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”, yakni diskusi hukum mingguan yang membahas isu-isu aktual di Gorontalo. Program ini terlaksana atas kerja sama Pojok Literasi Hukum PeHa dan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum.

Ketua Senat FH UNG, Sandi Idris, turut mengapresiasi langkah PeHa Washpresso. “Kami berharap program ini dapat terus berjalan, mencerahkan masyarakat Gorontalo dan membawa dampak positif terhadap literasi hukum di daerah,” paparnya.

Melalui komitmen kebersamaan dan kepedulian, PeHa Washpresso menegaskan posisinya sebagai ruang komunitas dan wadah aktivitas bermakna untuk masyarakat Gorontalo.

Continue Reading

Gorontalo

PeHa Washpresso Hadirkan Gerakan Baru: Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum

Published

on

Gorontalo – Pojok Literasi Hukum PeHa Washpresso bekerja sama dengan Senat Mahasiswa Fakultas Hukum meluncurkan program diskusi hukum mingguan bertajuk “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum”. Kegiatan perdana digelar pada Rabu, 5 November 2025, pukul 15.30 WITA di PeHa Washpresso.

Diskusi perdana ini mengangkat tema “Pencemaran Nama Baik dan Media Sosial: Batasan antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik (UU ITE, KUHP, dan Bukti Digital)”, dengan narasumber Faizal Akbar Ilato, S.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Acara dipandu oleh Andi Aulia Arifuddin, S.H., M.H., Founder Gopos.id sekaligus pemerhati isu komunikasi publik.

Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum, praktisi muda, pegiat literasi digital, serta masyarakat umum yang antusias membahas batasan kritik dalam ruang digital dan konsekuensi hukumnya.

Dalam paparannya, Faizal Akbar Ilato menegaskan bahwa batas antara kritik dan pencemaran nama baik bergantung pada unsur niat, konten, dan konteks pernyataan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 310 dan 311 KUHP serta ketentuan dalam UU ITE secara tegas mengatur konsekuensi hukum terhadap pernyataan yang dapat merusak kehormatan seseorang, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

“Media sosial adalah ruang publik. Kritik diperbolehkan, tetapi harus disampaikan secara beretika, sesuai kaidah hukum, dan tidak mengarah pada penghinaan atau serangan pribadi,” ujarnya.

Diskusi berlangsung interaktif ketika peserta menanyakan contoh-contoh kasus nyata, baik di tingkat lokal maupun nasional, termasuk bagaimana bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman, dan riwayat percakapan digunakan dalam pembuktian pidana.

Di akhir kegiatan, forum menyimpulkan pentingnya kehati-hatian pengguna media sosial dalam menyampaikan pendapat yang menyangkut nama baik dan martabat orang lain. Peserta sepakat bahwa kritik yang baik adalah yang mengedepankan substansi masalah tanpa menyerang pribadi.

Pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa, Yakop Mahmud, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi wadah masyarakat Gorontalo untuk membahas isu-isu hukum kontemporer secara santai namun tetap substansial.

“Melalui ruang diskusi ini, kami ingin menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami, membumi, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat Gorontalo,” ungkapnya.

Program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” akan diselenggarakan setiap minggu di PeHa Washpresso dengan tema-tema aktual yang dekat dengan kehidupan masyarakat.

Continue Reading

Gorontalo

Menakar Fungsi Kontrol di DPRD Kota Gorontalo

Published

on

Oleh : Zulfikar M Tahuru

Kita tentu tidak sedang ingin menuduh DPRD Kota Gorontalo periode sekarang lemah dalam fungsi kontrol. Tuduhan seperti itu membutuhkan riset yang serius dan alat ukur yang tepat—berapa kali rapat pengawasan digelar, seberapa banyak rekomendasi ditindaklanjuti, dan sejauh mana kritik DPRD berpengaruh terhadap kebijakan publik.

Namun kalau melihat “apa yang tampak di mata publik”, sulit untuk tidak mengatakan bahwa DPRD periode ini terlihat pasif, bahkan redup. Tidak ada dinamika politik yang hidup, tidak ada perdebatan yang tajam antara wakil rakyat dan pemerintah kota. Yang muncul justru kesan bahwa semua sejalan, semua setuju, semua aman. Padahal, dalam demokrasi, kesepakatan tanpa perdebatan sering kali pertanda bahwa fungsi kontrol sedang padam.

Memang, sepanjang satu tahun masa kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea (Februari–Oktober 2025), ada beberapa catatan resmi dari DPRD yang menunjukkan fungsi kontrol masih berjalan, meski tidak konsisten dan cenderung bersifat sektoral.

Berikut rangkuman sikap dan pernyataan resmi DPRD Kota Gorontalo yang terekam publik:

  • 12 Juni 2025 — Banggar menyoroti ketidakhadiran TAPD dalam rapat KUPA-PPAS dan mempertanyakan penurunan anggaran Rp17 miliar.
  • 5 Mei 2025 — Komisi III mengkritisi Dinas PUPR terkait jalan rusak di Kota Utara.
  • 29 Juli 2025 — Fraksi Gerindra menyampaikan kritik dalam pandangan fraksi atas LKPJ APBD 2024.
  • 29 Juli 2025 — DPRD membentuk Pansus RPJMD 2025–2030, di mana Ketua DPRD menegaskan perlunya kritik atas kebijakan tak pro-rakyat.
  • 16 September 2025 — Komisi II mendesak penegakan pajak restoran, hotel, sewa alat berat, dan parkir di mal.
  • 6 Oktober 2025 — Ketua DPRD mengingatkan Pemkot soal dampak pemotongan TKD Rp127 miliar.
  • 8 Oktober 2025 — Fraksi PDIP menyoroti penataan parkir agar berkeadilan dan tertib.
  • 21 Oktober 2025 — Komisi II membahas dugaan pengusiran Satgas PAD dan lemahnya penagihan PBB.
  • 27–28 Oktober 2025 — Komisi III mendesak penataan kabel dan tiang telekomunikasi yang semrawut.

Beberapa langkah di atas menunjukkan DPRD masih melakukan fungsi pengawasan, namun mayoritas bersifat administratif dan tidak menimbulkan dampak politik yang nyata. Tidak ada perdebatan terbuka di ruang publik, tidak ada sikap tegas terhadap kebijakan yang dinilai membingungkan rakyat, seperti penutupan jalan dan pelarangan UMKM berjualan di trotoar.

Padahal isu UMKM di trotoar itu kini menjadi perdebatan paling hangat di kota ini. Publik terbelah: sebagian menganggap trotoar perlu ditertibkan, tapi tidak sedikit pula yang mendukung walikota karena mendukung usaha rakyat kecil yang sedang berjuang bertahan hidup.
Di tengah hiruk-pikuk opini masyarakat itu, DPRD seolah menghilang dari panggung perdebatan publik. Tak ada dengar pendapat, tak ada pertemuan resmi, tak ada suara politik yang menyejukkan.

Lalu publik pun bertanya, apakah mereka tidak peduli, atau takut melawan Wali Kota?

Pertanyaan ini mungkin tidak nyaman, tapi wajar dilontarkan ketika lembaga legislatif kehilangan keberanian untuk berdiri di antara rakyat dan kekuasaan. Fungsi kontrol tidak harus berarti melawan pemerintah, tapi diam ketika rakyat gelisah adalah bentuk kegagalan moral.

DPRD seharusnya hadir — bukan hanya di kursi paripurna, tapi di tengah denyut persoalan warga. Karena rakyat tidak butuh DPRD yang sekadar hanya duduk, mereka butuh DPRD yang berdiri dan bersuara.
Dan dari semua yang bisa kita nilai hari ini, mungkin bukan kekurangan data yang membuat DPRD tampak lemah — tapi kekurangan nyali.

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD adalah penjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kepentingan rakyat. Ketika suara dewan hilang dalam isu-isu yang menyentuh kehidupan masyarakat kecil—seperti nasib pedagang UMKm di trotoar atau kebijakan yang menekan ekonomi rakyat—maka yang hilang bukan hanya fungsi kontrol, tapi juga rasa percaya publik kepada wakilnya.
Dan di titik itulah, demokrasi di tingkat lokal mulai kehilangan makna.

Continue Reading

Facebook

Terpopuler